Nov 18, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.27)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS



Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.27. Mengklasifikasi jenis pelanggaran HAM di masyarakat.

Jenis Pelanggaran HAM di Masyarakat








Download

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.23)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.23. Menerapkan norma dan kebiasaan antar derah di Indonesia.

Norma dan Kebiasaan Antar Daerah di Indonesia


A. Norma dan Kebiasaan Antar Daerah di Indonesia

Keberagaman norma dan adat (kebiasaan) di nusantara merupakan anugerah yang tak terhingga sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Norma dan kebiasaan dalam suatu masyarakat tumbuh didasarkan oleh jiwa masyarakat itu sendiri. Dalam pelaksaannya kita akan menemukan berbagai perbedaan adat dan kebiasaan antar daerah. Adat Istiadat adalah sebuah ungkapan yang artinya segala aturan, ketentuan, tindakan, yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat secara turun- temurun.

Tiap daerah memiliki corak dan budaya masing-masing yang menjadi ciri khas masyarakat tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai bentuk kegiatan sehari-hari, misalnya upacara ritual, pakaian adat, bentuk rumah, kesenian, bahasa, dan tradisi lainnya. Contohnya adalah pemakaman daerah Toraja, mayat tidak dikubur dalam tanah tetapi diletakkan dalam goa. Di daerah Bali, mayat dibakar (ngaben).

Kebudayaan daerah adalah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah. Pada umumnya, kebudayaan daerah merupakan budaya asli dan telah lama ada serta diwariskan turun-temurun kepada generasi berikutnya. Kebudayaan kita sekarang ini sebenarnya merupakan hasil pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan masa lampau.

Contoh Adat Istiadat :
Berikut disajikan bebeapa contoh adat istiadat yang masih dilaksanakan dan dilestarikan di beberapa daerah di Indonesia.

1. Suku Toraja

Suku Toraja adalah suku yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia. Nama Toraja mulanya diberikan oleh suku Bugis Sidenreng dan dari Luwu. Orang Sidenreng menamakan penduduk daerah ini dengan sebutan To Riaja, artinya “Orang yang berdiam di negeri atas atau pegunungan”, sedangkan orang Luwu menyebutnya To Riajang, artinya orang yang berdiam di sebelah barat. Ada juga versi lain kata Toraya. To = Tau (orang), Raya = Maraya (besar), artinya orang orang besar, bangsawan. Lama-kelamaan penyebutan tersebut menjadi Toraja, dan kata Tana berarti negeri, sehingga tempat pemukiman suku Toraja dikenal kemudian dengan Tana Toraja.

 
Di wilayah Tana Toraja juga digelar “Tondok Lili’na Lapongan Bulan Tana Matari’ollo”, arti harfiahnya, “Negeri yang bulat seperti bulan dan matahari”. Wilayah ini dihuni oleh satu etnis (Etnis Toraja).

Tana Toraja memiliki kekhasan dan keunikan dalam tradisi upacara pemakaman yang biasa disebut “Rambu Tuka”. Di Tana Toraja mayat tidak di kubur melainkan diletakan di “Tongkonan“ untuk beberapa waktu. Jangka waktu peletakan ini bisa lebih dari 10 tahun sampai keluarganya memiliki cukup uang untuk melaksanakan upacara yang pantas bagi si mayat. Setelah upacara, mayatnya dibawa ke peristirahatan terakhir di dalam Goa atau dinding gunung.

Tengkorak-tengkorak itu menunjukkan pada kita bahwa, mayat itu tidak dikuburkan tapi hanya diletakkan di batuan, atau dibawahnya, atau di dalam lubang. Biasanya, musim festival pemakaman dimulai ketika padi terakhir telah dipanen, sekitar akhir Juni atau Juli, paling lambat September.

Peti mati yang digunakan dalam pemakaman dipahat menyerupai hewan (Erong). Adat masyarakat Toraja antara lain, menyimpan jenazah pada tebing/liang gua, atau dibuatkan sebuah rumah (Pa’tane). Rante adalah tempat upacara pemakaman secara adat yang dilengkapi dengan 100 buah “batu”, dalam Bahasa Toraja disebut Simbuang Batu. Sebanyak 102 bilah batu yang berdiri dengan megah terdiri dari 24 buah ukuran besar, 24 buah sedang, dan 54 buah kecil. Ukuran batu ini mempunyai nilai adat yang sama, perbedaan tersebut hanyalah faktor perbedaan situasi dan kondisi pada saat pembuatan/pengambilan batu. Simbuang Batu hanya diadakan bila pemuka masyarakat yang meninggal dunia dan upacaranya diadakan dalam tingkat “Rapasan Sapurandanan” (kerbau yang dipotong sekurang- kurangnya 24 ekor).

2. Ngaben - Pembakaran Jenazah di Bali

Ngaben adalah upacara pembakaran mayat, khususnya oleh mereka yang beragama Hindu. Agama Hindu merupakan agama mayoritas di Pulau Bali. Di dalam “Panca Yadnya”, upacara ini termasuk dalam “Pitra Yadnya”, yaitu upacara yang ditujukan untuk roh lelulur.

 
Makna upacara Ngaben pada intinya adalah, untuk mengembalikan roh leluhur (orang yang sudah meninggal) ke tempat asalnya. Seorang Pedanda mengatakan manusia memiliki Bayu, Sabda, dan Idep. Setelah meninggal Bayu, Sabda, dan Idep itu dikembalikan ke Brahma, Wisnu, dan Siwa.

Upacara Ngaben biasanya dilaksanakan oleh keluarga sanak saudara dari orang yang meninggal, sebagai wujud rasa hormat seorang anak terhadap orang tuanya. Upacara ini biasanya dilakukan dengan semarak, tidak ada isak tangis, karena di Bali ada suatu keyakinan bahwa, kita tidak boleh menangisi orang yang telah meninggal karena itu dapat menghambat perjalanan sang arwah menuju tempatnya.

Hari pelaksanaan Ngaben ditentukan dengan mencari hari baik yang biasanya ditentukan oleh Pedanda. Beberapa hari sebelum upacara Ngaben dilaksanakan keluarga dibantu oleh masyarakat akan membuat “Bade dan Lembu” yang sangat megah terbuat dari kayu, kertas warna warni dan bahan lainnya. “Bade dan Lembu” ini adalah, tempat meletakkan mayat.

Kemudian “Bade” diusung beramai-ramai ke tempat upacara Ngaben, diiringi dengan “gamelan”, dan diikuti seluruh keluarga dan masyarakat. Di depan “Bade” terdapat kain putih panjang yang bermakna sebagai pembuka jalan sang arwah menuju tempat asalnya. Di setiap pertigaan atau perempatan, dan “Bade” akan diputar sebanyak 3 kali. Upacara Ngaben diawali dengan upacara-upacara dan doa mantra dari Ida Pedanda, kemudian “Lembu” dibakar sampai menjadi abu yang kemudian dibuang ke laut atau sungai yang dianggap suci.

3. Suku Dayak

Sejak abad ke 17, Suku Dayak di Kalimantan mengenal tradisi penandaan tubuh melalui tindik di daun telinga. Tak sembarangan orang bisa menindik diri hanya pemimpin suku atau panglima perang yang mengenakan tindik di kuping, sedangkan kaum wanita Dayak menggunakan anting-anting pemberat untuk memperbesar kuping/daun telinga, menurut kepercayaan mereka, semakin besar pelebaran lubang daun telinga semakin cantik, dan semakin tinggi status sosialnya di masyarakat. 

 
Kegiatan-kegiatan adat budaya ini selalu dikaitkan dengan kejadian penting dalam kehidupan seseorang atau masyarakat. Berbagai kegiatan adat budaya ini juga mengambil bentuk kegiatan-kegiatan seni yang berkaitan dengan proses inisiasi perorangan seperti kelahiran, perkawinan dan kematian ataupun acara-acara ritus serupa selalu ada unsur musik, tari, sastra, dan seni rupa. Kegiatan-kegiatan adat budaya ini disebut Pesta Budaya. Manifestasi dari aktivitas kehidupan budaya masyarakat merupakan miniatur yang mencerminkan kehidupan sosial yang luhur, gambaran wajah apresiasi keseniannya, gambaran identitas budaya setempat.

Kegiatan adat budaya ini dilakukan secara turun temurun dari zaman nenek moyang dan masih terus berlangsung sampai saat ini, sehingga seni menjadi perekam dan penyambung sejarah. Jadi, dapat disimpulkan yang disebut dengan kebudayaan adalah pikiran, karya, teknologi dan rangkaian tindakan suatu kelompok masyarakat.

4. Kampung Adat Naga – Jawa Barat

Dalam kehidupan masyarakat di desa Adat Naga, agama Islam merupakan satu-satunya agama yang dianut dan dijadikan sebagai pedoman hidup oleh mereka. Oleh karena itu, tak mengherankan kalau nuansa Islami begitu kental mewarnai berbagai aspek kehidupan masyarakat di desa tersebut. Keselarasan dan keharmonisan hubungan antarwarga masyarakat terjalin dengan baik, sehingga mereka terjaga dari hal-hal yang dapat mengganggu kedamaian hidup mereka.


Untuk menjaga kelangsungan hidup, masyarakat Kampung Naga memiliki sumber mata pencaharian yang cukup beragam. Namun demikian, sebagian besar dari mereka lebih banyak yang menggantungkan hidupnya pada bidang pertanian tanah sawah dan perladangan tanah kering, baik yang statusnya sebagai petani pemilik, petani penggarap, maupun buruh tani.

Kampung Naga merupakan sebuah potret kehidupan yang khas dalam menjalankan roda kehidupan sehari-hari. Masyarakat Kampung Naga yang begitu kukuh memegang falsafah hidup yang diwariskan oleh nenek moyang mereka dari generasi yang satu ke generasi berikutnya.

Masyarakat Kampung Naga mewujudkan nilai budaya melalui berbagai aspek kehidupan seperti dalam sistem religi, sistem pengetahuan, sistem ekonomi, sistem teknologi, dan sistem kemasyarakatan yang semuanya terangkum ke dalam sistem budaya masyarakat Kampung Naga.

Masyarakat Kampung Naga juga mempercayai bahwa benda-benda pusaka peninggalan mempunyai kekuatan magis. Benda-benda pusaka itu disimpan di tempat suci atau Bumi Ageung yang merupakan bangunan pertama yang didirikan di Kampung adat Naga. Selanjutnya, dari masa ke masa bangunan tersebut dirawat serta diurus oleh seorang wanita tua yang masih dekat garis keturunannya.

Kehidupan di kampung naga, memang terlihat agak eksklusif dibanding dengan masyarakat sekelilingnya. Mereka masih melakukan tradisi kehidupan yang sederhana sesuai dengan pedoman hidupnya. Seperti rumah tidak menggunakan listrik dan jumlah rumah tidak boleh lebih dari 118 rumah dan rumah tidak boleh ditembok dan sebagainya.

5. Suku Bugis – Sulawesi Selatan

Suku Bugis atau to Ugi adalah salah satu suku di antara sekian banyak suku di Indonesia. Mereka bermukim di Pulau Sulawesi bagian selatan. Namun dalam perkembangannya, saat ini komunitas Bugis telah menyebar luas ke seluruh Nusantara. Penyebaran Suku Bugis di seluruh Tanah Air disebabkan mata pencaharian orang-orang Bugis umumnya adalah nelayan dan pedagang.


Sebagian orang Bugis lebih suka merantau adalah pedagang dan berusaha (massompe) di negeri orang lain. Orang Bugis zaman dulu menganggap nenek moyang mereka adalah pribumi yang telah didatangi titisan langsung dari “dunia atas” yang “turun” (manurung) atau dari “dunia bawah” yang “naik” (tompo) untuk membawa norma dan aturan sosial ke bumi (Pelras, The Bugis, 2006).

Umumnya orang-orang Bugis sangat meyakini akan hal to manurung, tidak terjadi banyak perbedaan pendapat tentang sejarah ini. Sehingga setiap orang yang merupakan etnis Bugis, tentu mengetahui asal-usul keberadaan komunitasnya.

Penamaan “ugi” merujuk pada raja pertama kerajaan Cina (bukan negara Cina, tapi yang terdapat di jazirah Sulawesi Selatan tepatnya Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo saat ini) yaitu La Sattumpugi. Ketika rakyat La Sattumpugi menamakan dirinya, mereka merujuk pada raja mereka. Mereka menjuluki dirinya sebagai To Ugi atau orang-orang/pengikut dari La Sattumpugi. La Sattumpugi adalah ayah dari We‘ Cudai dan bersaudara dengan Batara Lattu‘, ayahanda dari Sawerigading.

Sawerigading sendiri adalah suami dari We‘ Cudai dan melahirkan beberapa anak, termasuk La Galigo yang membuat karya sastra terbesar. Sawerigading Opunna Ware (Yang Dipertuan Di Ware) adalah kisah yang tertuang dalam karya sastra La Galigo dalam tradisi masyarakat Bugis. Kisah Sawerigading juga dikenal dalam tradisi masyarakat Luwuk Banggai, Kaili, Gorontalo, dan beberapa tradisi lain di Sulawesi seperti Buton (Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bugis).

Peradaban awal orang–orang Bugis banyak dipengaruhi juga oleh kehidupan tokoh-tokohnya yang hidup di masa itu, dan diceritakan dalam karya sastra terbesar di dunia yang termuat di dalam La Galigo atau sure‘ galigo dengan jumlah kurang lebih 9000 halaman folio dan juga tulisan yang berkaitan dengan silsilah keluarga bangsawan, daerah kerajaan, catatan harian, dan catatan lain baik yang berhubungan adat (ade‘) dan kebudayaan–kebudayaan di masa itu yang tertuang dalam Lontara‘.

Tokoh-tokoh yang diceritakan dalam La Galigo, di antaranya ialah Sawerigading, We‘ Opu Sengngeng (Ibu Sawerigading), We‘ Tenriabeng (Ibu We‘ Cudai), We‘ Cudai (Istri Sawerigading), dan La Galigo (Anak Sawerigading dan We‘ Cudai). Tokoh-tokoh inilah yang diceritakan dalam Sure Galigo sebagai pembentukan awal peradaban Bugis pada umumnya. Sedangkan di dalam Lontara itu berisi silsilah keluarga bangsawan dan keturunan-keturunannya, serta nasihat-nasihat bijaksebagai penuntun orang-orang bugis dalam mengarungi kehidupan ini. Isinya lebih cenderung pada pesan yang mengatur norma sosial, bagaimana berhubungan dengan sesama baik yang berlaku pada masyarakat setempat maupun bila orang Bugis pergi merantau di negeri orang.

Konsep ade‘ (adat) merupakan tema sentral dalam teks–teks hukum dan sejarah orang Bugis. Namun, istilah ade‘ itu hanyalah pengganti istilah–istilah lama yang terdapat di dalam teks-teks zaman pra-Islam, kontrak-kontrak sosial, serta perjanjian yang berasal dari zaman itu. Masyarakat tradisional Bugis mengacu kepada konsep pang‘ade‘reng atau “adat istiadat”, berupa serangkaian norma yang terkait satu sama lain.Selain konsep ade secara umum yang terdapat di dalam konsep pang‘ade‘reng, terdapat pula bicara (norma hukum), rapang (norma keteladanan dalam kehidupan
bermasyarakat),  wari (norma yang mengatur stratií—’kasi masyarakat), dan sara‘ (syariat Islam).

B.  Arti Penting Keberagaman Konteks Norma dan Kebiasaan Antardaerah di Indonesia

1.  Arti Penting bagi Diri Sendiri

Dalam pergaulan dengan manusia lainnya, tiap-tiap manusia mempunyai keinginan atau kepentingan sendiri sendiri, ada manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan ada pula yang mempunyai kepentingan berbeda bahkan ada pula kepentingan yang bertentangan satu sama lainnya. Pertentangan antara kepentingan manusia itu dapat menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat apabila dalam masyarakat tidak ada tata tertib atau norma yang mengaturnya. 

Rasa tenang dalam hati akan tercipta apabila kita sebagai pribadi mampu melaksanakan norma dengan baik. Seperti apabila kita selalu jujur dalam kehidupan sehari-hari, maka hati kita akan terasa tenang. 

Pada dasarnya hati manusia akan selalu menyuruh untuk berbuat baik dan menyalahkan perbuatan salah. Pemahaman ini oleh para ahli disebut juga dengan ruang ketuhanan (Godspot) atau DNA Spiritualitas. Godspot ada pada diri manusia, yaitu menjelma menjadi suara hati yang akan menyuruh pada kebenaran dan merasa bersalah apabila melanggar suatu aturan.

2.  Arti Penting bagi Masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, norma memiliki arti yang sangat penting. Norma mengatur kehidupan masyarakat agar menjadi tertib dan damai. Keinginan setiap orang dalam masyarakat pasti berbeda. Adanya berbagai keinginan dan lebih jauhnya kepentingan dalam masyarakat ini menyebabkan dalam masyarakat mudah terjadinya pertentangan.

Agar pemenuhan kebutuhan setiap manusia itu berjalan secara teratur, tidak terjadi benturan-benturan antara kepentingan manusia yang satu dengan kepentingan sesama, diperlukan pengaturan  petunjuk hidup, aturan atau patokan yang biasa disebut norma. 

Sebagai kaidah atau  aturan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama norma dapat mengatur perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Dengan mentaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun, dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

C.  Menghargai Norma dan Kebiasaan Antar Daerah di Indonesia

1.  Menghargai Keberagaman Norma dan Kebiasaan dalam Lingkungan Sekolah

Perhatikan teman di sekolahmu, apakah ada siswa yang memiliki sifat dan kebiasaan yang sama. Kamu mungkin akan menemukan siswa yang pendiam, ada yang senang bercanda dan berbagai kelakuan lainnya. Disisi yang lain kamu juga mungkin menemukan siswa yang seringkali berkata keras. Itulah salah satu bentuk keberagaman yang ada di sekolah.

Keberagaman kebiasaan yang terdapat di lingkungan sekolah hendaknya dapat disikapi dengan positif sebagai kekayaan kelas. Pada saat ini terutama di perkotaan, masyarakat dan sekolah terbentuk serta hidup dalam perbedaan budaya. Oleh karenanya kita dituntut untuk berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai manusia yang menghargai, menghormati, dan mampu bergaul dengan sesamanya.
Kebiasaan boleh berbeda, namun kita tetap saling menghormati perbedaan tersebut. Pepatah; dimana bumi dipijak disana langit dijunjung tepatlah kiranya menggambarkan sikap perilaku kita dalam pergaulan disekolah. 

Di rumah masing-masing tentunya kalian memiliki kebiasaan dan perilaku yang berbeda. Diantara kalian mungkin saja merupakan anak satu-satunya atau anak tunggal dalam keluarga. Anak tunggal mungkin saja berbeda sikap dan kebiasaannya dalam kehidupan keluarga dibandingkan dengan keluarga yang anaknya lebih dari satu.

Perbedaan sikap dan perilaku dirumah dan dimasyarakat masing-masing ketika berada di sekolah harus disesuaikan dengan tata aturan yang berlaku disekolah. Bagi siswa yang diperlakukan istimewa di rumahnya, ketika berada di sekolah semuanya memiliki kedudukan dan diperlakukan secara sama. Diantara siswa pun harus saling menghargai, bekerjasama dan tolong menolong tanpa membedakan satu diantara yang lainnya.

2. Menghargai Keberagaman Norma dan Kebiasaan dalam Lingkungan Pergaulan

Dalam lingkungan pergaulan, menghargai perbedaan norma dan kebiasaan dapat dilakukan dengan hal-hal berikut :
a.  Keterbukaan, untuk memahami keberagaman maka kita harus bersikap terbuka terhadap perbedaan norma, sikap, perilaku, dan kebiasaan dan yang harus disadari adalah bahwa semua orang itu berbeda.
b.  Memahami lebih jauh hal-hal yang ada dalam lingkungan pergaulan.
c.  Mendukung sikap dan perilaku baik dari teman yang berbeda budaya. Seperti contoh, kepada teman yang suka berkata dengan lemah lembut kita tidak harus mempermainkannya. Lebih baik kita berkata sopan kepadanya.
d.  Sikap positif seperti tidak suka mengeluh akan membuat orang lain nyaman bergaul dengan kita.
e.  Percaya diri dengan tidak menganggap rendah orang lain sangat diperlukan dalam pergaulan.
f.  Kebersamaan dalam pergaulan yaitu melibatkan dan tidak memilah-milah teman karena adanya berbagai perbedaan.
g.  Memahami tatacara pergaulan terutama dalam masyarakat yang budayanya beragam. Seperti contoh dalam pergaulan masyarakat tertentu kita tidak boleh memotong pembicaraan orang karena dianggap tidak sopan.
h.  Tidak memonopoli atau menguasai teman. Tindakan memonopoli teman seperti memaksakan hobinya kepada orang lain akan menyebabkan pecahnya kebersamaan.
i.  Berteman dengan memperlihatkan ekspresi dan penghargaan. Seperti tersenyum dan memuji teman merupakan perbuatan yang akan memelihara kebersamaan.

3. Menghargai Keberagaman Norma dan Kebiasaan dalam Lingkungan Masyarakat

Keberagaman  norma dan kebiasaan akan semakin mudah ditemukan dalam lingkungan masyarakat terutama dalam masyarakat perkotaan. Masyarakat perkotaan seringkali dibentuk oleh masyarakat pendatang. Masyarakat pendatang, membawa norma dan kebiasaan dari daerah asal yang tentunya berbeda.

Dalam pergaulan masyarakat perkotaan berbagai perbedaan yang dimiliki tiap orang  dapat menyebabkan konflik. Konflik dapat terjadi apabila hilangnya tenggangrasa dan saling menghargai antara satu orang dengan orang lain atau antar masyarakat. Semua orang didalam masyarakat memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama. Tidak ada orang yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang lainnya.

Perbedaan kebiasaan diantara masyarakat sepatutnya disikapi secara bijak oleh masyarakat itu sendiri agar tercipta kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Bentuk perilaku menghargai norma dan kebiasaan yang beragam dimasyarakat dapat dilakukan dengan cara berikut :
a.  Sikap menghormati norma dan kebiasaan yang berbeda
b.  Menjunjung tinggi sikap toleransi dan kebersamaan
c.  Sikap tenggang rasa, dan
d.  Menjaga kerukunan antar masyarakat.





Download

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.22)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.22. Menganalisis prosedur penetapan perundang-undangan di Indonesia.

Prosedur Penetapan Perundang-undangan di Indonesia

Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 di atas, secara
lebih jelas sebagai berikut :

1. UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum, maka UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Secara historis UUD 1945 disusun oleh BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945. Perubahan terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 

Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam Pasal 37 UUD 1945, secara singkat sebagai berikut :
  1. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  2. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
  3. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
  4. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Dalam perubahan UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
  1. Tidak mengubah Pembukaaan UUD 1945.
  2. Tetap mempertahankan NKRI.
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Sedangkan mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.



Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Tap MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS dan Tap MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Pasal 2 Tap MPR ini menegaskan bahwa beberapa Tap MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :
  1. Tap MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Tap MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
  3. Tap MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Sedangkan Pasal 4 Tap MPR ini mengatur Tap MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :
  1. Tap MPRS Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
  2. Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  3. Tap MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
  4. Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutanperaturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
  5. Tap MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
  6. Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
  7. Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
  8. Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa
  9. Tap MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
  10. Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN.
  11. Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. UU/Perpu 

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Perpu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Kedua bentuk peraturan perundangan ini memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk UU, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Suatu RUU dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. DPD juga dapat mengusulkan RUU tertentu kepada DPR.

 
Proses pembuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :
  1. DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada Presiden.
  2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
  3. Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU.
Proses pembuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:
  1. Presiden mengajukan RUU secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
  2. DPR bersama Pemerintah membahas RUU dari Presiden
  3. Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU.
Proses pembuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
  1. DPD mengajukan usul RUU kepada DPR secara tertulis.
  2. DPR membahas RUU yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
  3. DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada Presiden.
  4. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
  5. Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU.
Perpu adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa. Dengan kata lain, diterbitkannya Perpu bila keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 yang memuat ketentuan sebagai berikut :
  1. Presiden berhak mengeluarkan Perpu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
  2. Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
  3. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu harus dicabut. Sedangkan apabila Perpu mendapat persetujuan DPR maka Perpu ditetapkan menjadi UU.
Contoh Perppu antara lain Perpepu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Perpu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HaM.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 5 ayat (2). PP ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana kepala Pemerintahan. Contoh dari PP adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk melaksanakan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
  1. Tahap perencanaan RPP disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya
  2. Tahap penyusunan RPP, dengan membentuk panitia antar-kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
  3. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

5. Peraturan Presiden (Perpres) 

Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Proses penyusunan Perpres ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
  1. Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah non-kementerian oleh pengusul.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  3. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi 

Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Perda dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Proses penyusunan Perda Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
1) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
3) Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.

 
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
a. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota maka proses penyusunan adalah :
1) Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.



Download