Oct 12, 2012

Materi PKn Kelas VIII - Bab I


BAB I

PERILAKU YANG SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA



A.   PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA

Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideology negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka suatu bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila secara lebih mendalam dapat menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jatidiri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.
Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengetahuan yang kalian peroleh dalam bab ini dapat menjadi bekal keterampilan menganilis dan bersikap kritis terhadap sikap perilaku segenap elemen bangsa, khususnya para penyelenggara negara yang menyimpang cita-cita dan tujuan negara.
1.      Pengertian Ideologi.
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu terbentuk dari kata “eidos” atau “idea” dan “logos”. Eidos atau idea artinya gagasan, cita-cita, konsep, pengertian dasar dan rancangan yang tersusun dalam pemikiran. Sedangkan logos artinya ilmu atau pengetahuan. Jadi secara harfiah, ideologi berarti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, ide-ide atau cita-cita, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Dalam perkembangannya terdapat pengertian ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy, ideologi adalah “science of ideas”, yakni suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas social tertentu dalam bidang politik atau social ekonomi.
Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi yaitu :
a.       Ideologi secara fungsional yang diartikan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe yaitu :
1)     Ideologi yang doktriner, yaitu bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya dirumuskan secara sistematis dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contoh adalah komunisme.
2)     Ideologi yang pragmatis, yaitu apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaannya pun tidak diawasi oleh aparat partai/pemerintah, melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization). Sebagai contoh adalah invidualisme atau liberalism.
b.       Ideologi secara struktural yang diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai kehidupan manusia.
Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki cirri :
a.       Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.       Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara berpikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat tersebut menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidupnya. Melalui rangkaian nilai itu, mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Adapula yang mengartikan ideologi dalam arti sempit dan luas sebagai berikut :
a.       Dalam arti sempit, ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
b.       Dalam arti luas, ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. 
2.      Fungsi Ideologi bagi suatu bangsa
Ideologi bagi suatu bangsa dan negara sangan pentingnya artinya, karena suatu ideologi memiliki fungsi sebagai berikut :
a.     Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
b.    Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
c.     Kekuatan yang mampu memotivasi seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
d.    Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati dan mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
e.     Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitar.
f.      Organisasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3.      Pentingnya Ideologi Bagi Suatu Bangsa dan Negara.
Jika menengok sejarah kemerdekaan negara-negara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada dibawah cengkeraman penjajahan negara lain. Bagi mereka ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai dan keinginan yang hendak diwujudkan dalam realitas hidup. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arah mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu bangsa dan negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri, antara lain :
a.     Ideologi berfungsi membentuk identitas atau cirri kelompok (bangsa). Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka.
b.    Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya, ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama.
c.     Ideologi berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan social. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan menyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”.
4.      Pengertian Dasar Negara
Dasar negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksnakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya penyimpangan dan kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara dan norma bernegara.
5.      Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Sebelum tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum merdeka. Sewbelum itu sekian lama bangsa Indonesia dijajah oleh beberapa bangsa Barat, seperti Portugis, Spanyol, Perancis, Inggris dan Belanda. Namun yang paling lama menjajah Indonesia adalah Belanda yakni sekitar tiga setengah abad dari tahun 1596 sampai 1942. Padahal sebelum kedatangan bangsa-bangsa penjajah itu di Indonesia telah terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, seperti Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Namun perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kekalahan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tanggal 8 Maret 1942 dan kemudian bangsa Indonesia diduduki oleh penjajah Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, yakni sekitar tiga setengah tahun, karena mulai tahun 1944 tentara Jepang sudah mulai kalah oleh tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari kepada bangsa Indonesia. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus-menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyumbi Chosakai) yang dikenal dengan sebutan BPUPKI. Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wediodiningrat dan beranggotakan 62 orang. Badan ini mengadakan siding pertama dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini dibicarakan khusus mengenai Rancangan UUD termasuk di dalamnya tentang dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada siding pertama tersebut banyak anggota yang berbicara, antara    lain :
a.    Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama dan pada saat itulah Mr. Muh. Yamin dalam pidatonya mengemukakan gagasan tentang lima asas dasar negara untuk Indonesia merdeka, yaitu :
1)   Peri Kebangsaan
2)   Peri Kemanusiaan
3)   Peri Ketuhanan
4)   Peri Kerakyatan
5)   Kesejahteraan Rakyat
Selain itu beliau juga menyampaikan gagasannya secara tertulis mengenai Rancangan UUD-RI yang dalam pembukaannya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1)   Ketuhanan YME
2)   Kebangsaan persatuan Indonesia
3)   Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.   Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo menyampaikan hasil pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka, sebagai berikut :
1)   Persatuan
2)   Kekeluargaan
3)   Keseimbangan lahir dan batin
4)   Musyawarah
5)   Keadilan rakyat
c.    Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada kesempatan sidang terakhir tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidato mengenai dasar filsafat Indonesia yang terdiri dari lima pokok atau dasar. Oleh karena jumlahnya lima, maka atas saran seorang teman ahli bahasa, kelima dasar itu beliau namakan Pancasila, yang kemudian usul penamaan lima dasar tersebut disetujui oleh sidang. Karena itulah setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir (Istilah) Pancasila.
Dalam pidatonya Ir. Soekarno mengemukakan lima dasar negara Indonesia merdeka, dengan rumusan dan sistematika sebagai berikut :
1)   Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2)   Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3)   Mufakat atau demokrasi
4)   Kesejahteraan sosial
5)   Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima rumusan ini diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
1)     Sosio naionalisme
2)     Sosio demokrasi
3)     Ketuhanan
Selanjutnya ketiga sila ini menurutnya dapat diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong-Royong.
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD-RI yang di dalam Pembukaannya terdapat lima dasar negara sebagai berikut :
1)   Ketuhanan YME
2)   Kebangsaan persatuan Indonesia
3)   Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.   Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Selesai sidang pertama, para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada siding pleno BPUPKI. Setiap anggota diberi kesempatan untuk mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang yaitu : Ir. Soekarni, Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Muh. Yamin, M. Sutardjo Kartohadikusumo, Mr. A.A. Maramis, R. Otto Iskandar Dinata, dan Drs. Muh. Hatta.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil tadi dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil penyelidik usul-usul atau perumus dasar negara, yang terdiri atas Sembilan orang karenanya dikenal dengan Panitia Sembilan yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakar, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, KH. Wachid Hasjim dan Mr. Muh. Yamin.
Pada tanggal itu pula mereka bersidang untuk merumuskan pokok-pokok pikiran para anggota pada persidangan BPUPKI. Setelah mengadakan pembahasan, maka oleh ke-9 tokoh itu disusunlah sebuah Mukadimah Hukum Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang didalamnya terdapat rumusan dan sistematika dasar negara sebagai berikut :
1)   Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)   Persatuan Indonesia.
4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dilihat dari rumusannya dasar negara dalam Piagam Jakarta ini mirip dengan hasil rumusan yang disampaikan oleh Muh. Yamin secara tertulis. Dengan demikian peran Muh. Yamin dalam perumusan Pancasila sangat besar.
e.    Penerimaan Piagam Jakarta oleh BPUPKI (14 Juli 1945)
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana dikemukan di atas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam sidangnya yang kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945.
Namun demikian, perumusan dasar negara itu belum final sampai disini, disamping karena BPUPKI sendiri belum merupakan perwakilan yang representatif (mewakili seluruh bangsa Indonesia).
f.     PPKI (18 Agustus 1945)
Pada pertemuan tiga tokoh Indonesia (Dr. Rajiman Wediodiningrat, Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta) dengan Marsekal Terauchi di Saigon pada tanggal 11 Agustus 1945 dibentuklah “Dokuritsu Zyumbi Iinkai” atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dengan acara utama : (1) mengesahkan rangcangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih presiden dan wakil presiden.
Untuk pengesahan preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul di belakang kata “Ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak dihapus, maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada siding pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim dan Teuku Muh. Hasan. Muh Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan bangsa, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata “Ketuhanan” dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Akhirnya pada siding tersebut PPKI telah dapat mengesahkan UUD negara yang dikenal dengan UUD 1945. UUD tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan terdiri dari 4 pasal dan 1 Aturan Tambanhan terdiri dari 2 ayat.
PPKI ini mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil kerja BPUPKI, tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting sekali, yaitu :
1)   Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2)   Sebagai pembentuk negara (yang menyusun negara RI setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945).
3)   Menurut teori hukum, badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara yang fundamental).
Bagian Pembukaan terdiri dari 4 alinea, yang dalam alinea IV tercantum rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1)   Ketuhanan YME
2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)   Persatuan Indonesia
4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akhirnya inilah rumusan dasar negara yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI).
Selain rumusan-rumusan dasar negara di atas, juga dapat kita temukan rumusan-rumusan lainnya, antara lain :
g.    Konstitusi RIS (29 Desember 1949)
Dalam Konstitusi RIS yang berlaku mulai tanggal 29 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 terdapat juga rumusan dasar negara Pancasila sebagai berikut :
1)   Ketuhanan YME
2)   Peri kemanusiaan
3)   Kebangsaan
4)   Kerakyatan
5)   Keadilan sosial
h.   UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
Dalam UUDS 1950 yang berlaku tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 juga terdapat rumusan Pancasila yang sama dengan yang adalam Konstitusi RIS.
i.     Rumusan lain
Selain rumusan-rumusan di atas, ada juga rumusan Pancasila sebagai berikut :
1)   Ketuhanan YME
2)   Peri kemanusiaan
3)   Kebangsaan
4)   Kedaulatan rakyat
5)   Keadilan sosial
6.      Arti dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Pancasila dalam arti ini sering disebut dasar falsafah negara, philosofische grondslag dari negara. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan atau ketatanegaraan negara yang meliputi  bidang Ipoleksosbudhankam.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan : “ … maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … “.
Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan demikian arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara berarti :
a.     Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
b.    Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.
c.     Pancasila merupakan suber dari segala sumber hukum dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
7.      Arti dan Fungsi Pancaila Sebagai Ideologi Negara.
Makna Pancasila sebagai ideololi berarti Pancasila sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan fungsinya adalah sebagai tujuan atau cita-cita dari bangsa Indonesia serta sebagai sarana pemersatu bangsa.
Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi suatu falsafah hidup, apabila telah mendapatkan landasan berfikir dan motivasi yang jelas. Sedangkan kristalisasinya (intisarinya) kemudian akan membentuk suatu ideologi. Keterkaitan ideologi dengan pandangan hidup akan membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lainnya.
Kita mengenal berbagai istilah ideologi, seperti : ideologi negara, ideologi bangsa dan ideologi nasional. Ideologi negara, khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara. Ideologi bangsa adalah ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup suatu bangsa. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi negara dan ideologi bangsa.
Ideologi nasional bangsa Indonesia tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
8.      Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
a.     Pembukaan UUD 1945 alinea IV
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang mengesahkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional negara RI. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasai oleh Pancasila.
b.    Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti Pancasila ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara.
c.     Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah, yang berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasar dan ideologi negara.
d.    Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang P-4 (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah/penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, sebagai cita-cita dan tujuan negara.
9.      Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam kaitan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara.
Dalam kaitan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara ada beberapa hal perlu diperhatikan yakni :
a.     Indonesia adalah negara yang memiliki keaneka ragaman (heterogenitas), maka hanyalah Pancasila yang dapat menyatukannya.
b.    Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
c.     Pancasila telah memberikan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
d.    Tujuan negara Indonesia seperti yang tercantum Pembukaan UUD 1945 yang harus diwujudkan dengan memperhatikan nilai-nilai Pancasila.
10. Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Ada beberapa faktor yang melatar belakangi ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, yaitu :
a.     Proses Sejarah bangsa Indonesia
1)   Nilai-nilai Pancasila telah tercermin dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia sejak sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
2)   Proklamasi menghendaki Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pancasila dijadikan ideologi negara sesungguhnya secara implicit sejak 17 Agustus 1945, walaupun secara yuridis hal tersebut baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan tidak menyinggung tentang Pancasila, tetapi semata-mata menjelaskan tentang bangsa Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya ke seluruh dunia. Proklamasi menghendaki Indonesia yang merdeka di dalam suatu perumahan bangsa yaitu negara merdeka yang bernama Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Negara yang berdasarkan Pancasila itu ingin mencapai masyarakat adil makmur dan ikut membangun perdamaian dunia.
3)   Pancasila mampu mempertahankan NKRI berdasarkan pengalaman sejarah kita telah mengetahui adanya upaya-upaya untuk memecah belah negara RI, misalnya pemberontakan PKI Madiun tahun 1948 yang dipimpin oleh Muso dan Amir Syarifudin dan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat komitment segenap komponen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan NKRI dengan landasan ideologi nasionalnya, yaitu Pancasila.
b.    Mengambil ideologi negara lain biayanya sangat mahal, karena hanya coba-coba. Mengambil ideologi lain yang sudah mapan kemudian dimasukkan dalam negaranya sendiri merupakan suatu percobaan. Hal ini dapat diumpamakan dengan melihat pakaian orang lain yang sudah pantas, belum tentu pantas pada dirinya sendiri. Suatu ideologi yang tepat di negara lain berdasarkan atas kondisi negara yang bersangkutan. Kondisi itu dapat berupa histories, kepribadian bangsa yang bersangkutan, sistem masyarakat dan seterusnya. Setiap bangsa memiliki kepribadian sendiri, histories yang berlainan, sistem masyarakat bahkan cita-cita hidup di dalamnya.
c.     Ideologi Pancasila mampu mengemban tugas ke masa depan dalam mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila. Bangsa Indonesia memiliki keyakinan bahwa Pancasila mampu mengemban tugas ke masa depan dengan mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila. Hal ini, karena dengan Pancasila bangsa Indonesia dapat disatukan. Pancasila sesuai dengan jiwa dan sikap kepribadian bangsa Indonesia, sehingga mampu memberikan motivasi kepada bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya. Dengan Pancasila bangsa Indonesia memiliki semangat membangun dirinya demi mengembangkan potensinya serta mampu membangun bangsanya demi terciptanya kehidupan yang dicita-citakan yaitu masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.


B.   NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA


1.   Pengertian Pancasila.
Istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “Panca” yang berarti lima, dan “Sila” yang berarti dasar atau asas. Jadi secara singkat Pancasila berarti lima dasar atau lima asas.
Istilah “Pancasila” telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila disamping mempunyai arti berbatu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima, yang disebut Pancasila Krama, yakni : tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh mabuk minuman keras.
Selanjutnya istilah Pancasila dipakai oleh Ir. Soekarno pada saat menyampaikan pidatonya mengenai dasar negara di depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Inilah pertama kali dicetuskannya istilah Pancasila secara resmi.
Adapun Pancasila yang resmi dan sah menurut hukum sebagai dasar negara RI adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ketika PPKI mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hingga dewasa ini telah banyak pengertian yang dikaitkan dengan Pancasila, namun pada hakikatnya dapat dikembalikan pada dua pengertian, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara RI.
Pengertian Pancasila dapat dibedakan pada dua macam pengertian, yakni :
a.     Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
b.    Pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis adalah dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
2.   Makna tata urutan Pancasila.
Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat, dalam arti bahwa Pancasila selalu merupakan satu kesatuan, sila yang satu tidak bisa dilepaskan dari sila-sila yang lainnya. Kelima sila dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan organis atau suatu kesatuan yang utuh dan bulat.
Selain itu susunan sila-sila Pancasila adalah sistematis – hierarkis, artinya kelima sila itu menunjukkan suatu rangkaian tata urutan yang bertingkat (hierarkis). Tiap-tiap sila mempunyai tempat sendiri-sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu, sehingga tidak dapat digeser-geser atau dibolak-balikkan.
Ditinjau dari intinya, tata urutan lima sila itu menunjukkan rangkaian tingkat dalam luas dan isi sifatnya. Tiap-tiap sila yang di belakang sila lainnya lebih sempit luasnya, tetapi lebih banyak isi sifatnya dan merupakan pengkhususan sila-sila sebelumnya.
3.   Hubungan sila-sila Pancasila.
Kelima sila Pancasila memiliki hubungan timbal balik satu sama lain sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat, tak terpisahkan. Hubungan ini dapat dikemukakan sebagai berikut :



Sila Ke
Hubungan Timbal Balik
Sila Ke
1
Meliputi dan menjiwai
2, 3, 4 dan 5
2
Diliputi dan dijiwai
1
Meliputi dan menjiwai
3, 4 dan 5
3
Diliputi dan dijiwai
1 dan 2
Meliputi dan menjiwai
4 dan 5
4
Diliputi dan dijiwai
1, 2 dan 3
Meliputi dan menjiwai
5
5
Diliputi dan dijiwai
1, 2, 3 dan 4

4.   Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Secara umum dan terperinci nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam setiap silanya adalah sebagai berikut :
a.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai-nilai :
1)   Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2)   Hormat-menghormati dan bekerja sama di antara pemeluk agama dan penganut kepercahaan yang berbeda-beda.
3)   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan penganut kepercayaan.
4)   Masalah agama dan kepercayaan adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan YME yang diyakininya.
5)   Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
b.   Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung nilai-nilai :
1)   Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME.
2)   Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3)   Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4)   Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
5)   Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6)   Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7)   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8)   Berani membela kebenaran dan keadilan.
c.    Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai-nilai :
1)   Menjunjung tinggi nama bangsa dan negara.
2)   Tidak membeda-bedakan agama, suku bangsa, keturunan, warna kulit, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
3)   Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4)   Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
5)   Mencintai bangsa, tanah air dan budaya bangsa.
6)   Bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
7)   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
8)   Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
9)   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d.   Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mengandung nilai-nilai :
1)       Mengakui persamaan kedudukan, hak dan kewajiban.
2)       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4)       Musyawarah untuk mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)       Menghormati dan menjunjung tinggi hasil musyawarah.
6)       Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7)       Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
8)       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9)       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10)   Memberi kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercaya untuk melaksanakan musyawarah.
11)   Menghargai pendapat orang lain.
12)   Menghindari segala bentuk kekerasan.
e.    Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung nilai-nilai :
1)       Suka bekerja keras
2)       Tidak bersikap boros
3)       Kekeluargaan dan gotong-royong
4)       Tidak bergaya hidup mewah
5)       Bersikap adil
6)       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7)       Menghargai hasil karya orang lain.
8)       Menjauhi pemerasan terhadap orang lain.
9)       Menghormati hak orang lain.
10)   Menolong orang lain agar dapat berdiri sendiri.
11)   Tidak merugikan kepentingan umum.
12)   Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Untuk lebih jelasnya akan kita telusuri nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara sebagai berikut :
a.      Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi Negara
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai-nilai inilah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religious.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada bangsa dan negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara ber-Ketuhanan, ber-Kemanusiaan, ber-Persatuan, ber-Kerakyatan, ber-Keadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah :
1)   Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
2)   Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3)   Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena :
1)     Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut.
2)     Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)     Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar dan semangat bagi segala tindakan dan perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerohanian bagi tertib hukum Indonesia dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
b.      Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu terhadap manusia lainnya. Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigm pembangunan, dalam arti sebagai kerangka berpikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigm pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia. Pembangunan di segala bidang selalu berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang politik, misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur. Segala tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan keputusan yang diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, merupakan praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasia. Demikian pula sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri atau kelompok, merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang ber-Pancasila.
Di bidang hukum, demikian halnya, Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan nasional yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif.  Pancasila menjadi sumber nilai dan norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan RI. Pancasila menjadi sumber dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Pancasila juga harus mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib social, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan. Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Di bidang sosial budaya, Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan dan keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Pembangunan sosial budaya harus menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab, tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan harus selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai dasar, yakni nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia.
Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuh-kembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Selain itu perlu ditumbuh-kembangkan budaya keteladanan yang diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain dan mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan penghayatan dan pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya yang lebih baik.
Di bidang ekonomi, Pancasila menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta penindasan atas manusia satu dengan yang lainnya. Disamping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai pembangunan di bidang ekonomi, agar prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana yang kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan yang berkesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya praktek-praktek monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat dan keadilan, serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.

5.   Perbandingan nilai Pancasila dengan nilai ideologi Liberalisme dan Komunisme.
Setiap negara di dunia senantiasa mempunyai dasar negara dan ideologi negara sendiri-sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di dunia ini ada dua ideologi yang terkenal, yaitu Liberalisme dan Sosialisme/Komunisme.
a.   Ideologi Liberal
Ideologi ini berkembang di Eropa Barat setelah Revolusi Perancis dan Revolusi Industri di abad ke-18. Ideologi ini banyak dianut oleh negara-negara Barat yakni Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Spanyol, Belanda, Italia, dan lain-lain.
Pada dasarnya paham ini mengutamakan nilai-nilai individual, kebebasan seseorang untuk menentukan kehidupannya. Negara tidak berhak ikut campur dalam urusan individu. Setiap orang memiliki kebebasan penuh untuk mengekspresikan dirinya selama tidak melanggar hukum.
Hak-hak asasi manusia menjadi landasan bagi hubungan antar individu, termasuk masalah agama. Bagi negara yang menganut paham Liberal, masalah agama bukan masalah negara, sehingga mereka menganut paham sekuler, yakni agama dan negara terpisah.
Dalam masalah perekonomian didasarkan pada pemikiran free fight liberalism (perdagangan bebas), dimana yang menentukan adalah kapital dan pasar bebas.
b.   Ideologi Komunis
Paham ini berkembang di Eripa Timur setelah adanya gejolak sosial di Eropa, karena penderitaan rakyat akibat revolusi industri. Buruh-buruh industri hidup serba kekurangan, sementara para majikan bertambah kaya. Lalu muncullah pemikiran Karl Marx yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul Das Kapital tentang negara komunis.
Masyarakat saat itu dibagi dalam kelas-kelas sosial yang saling bertentangan dan  merugikan masyarakat proletar (kaum buruh, masyarakat bawah). Penguasa hanya menyengsarakan masyarakat bawah yang tertindas.
Untuk menghilangkan pertentangan antar kelas sosial itu, maka diperlukan keadaan dimana tidak ada kelas. Setiap individu sama kedudukannya dan hak milik pribadi tidak diperlukan.
Paham ini dalam prakteknya menjadi suatu sistem bahwa negara adalah penguasa tunggal. Semua hak milik dan pengelolaan sumber daya alam yang ada diatur oleh negara/pemerintah. Hak milik pribadi tidak diakui oleh negara, agama tidak diakui keberadaannya, bahkan cenderung mengarah pada atheis.
Negara-negara yang menganut paham sosialis ini antara lain Uni Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, dan Vietnam.
Secara umum perbandingan antara ideologi Pancasila dengan ideologi Liberal dan Komunis dapat dikemukakan sebagai berikut :


No
LIBERAL
PANCASILA
KOMUNIS
1
Negara sekuler
Mengakui monoteisme
Penganut atheis
2
Pengakuan hak pribadi
Kebebasan berdasarkan peraturan
Tak ada hak milik pribadi
3
Negara tak ikut campur
Negara mengatur hajat orang banyak
Negara mengatur semuanya
4
Free Fight Liberalism
Usaha perorangan diakui
Tak ada usaha perorangan
5
Ada oposisi
Ada oposisi
Tak ada oposisi
6
Keputusan dengan voting
Keputusan dengan musyawarah
Keputusan oleh partai/negara
7
Dominasi mayoritas
Tak ada dominasi
Dominasi partai komunis
8
HAM mutlak dijunjung
HAM selaras dengan kewajiban
HAM diabaikan
9
Kepentingan mayoritas
Kepentingan rakyat
Kepentingan partai/negara

6.   Menilai keunggulan nilai Pancasila dibanding ideologi Liberalisme dan Komunisme.
Bila kita teliti perbandingan antara ideologi Pancasila, Liberal dan Sosialis/Komunis, maka kita dapat menemukan beberapa keunggulan nilai Pancasila dibandingkan dengan ideologi lainnya, yaitu antara lain :
a.     Hubungan antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya tidak mengutamakan negara dan tidak juga mengutamakan warga negara, tetapi kepentiangan negara maupun warga negara benar-benar diperhatikan secara seimbang.
b.    Agama erat hubungannya dengan negara, karena negara Indonesia tidak sekuler ataupun atheis. Negara Indonesia memperhatikan kehidupan agama dan warga negara dijamin kebebasannya untuk memilih dan menjalankan salah satu agama yang ada dan diakui oleh negara/pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing warga negara sesuai keyakinannya. Demikian pula, ideologi Pancasila menolak paham yang tidak mengakui adanya Tuhan (atheis).
c.     Tidak mengekang kebebasan individu dan tidak pula memberikan kebebasan secara mutlak, tetapi kebebasan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kebebasan yang bertanggung-jawab dan kebebasan yang dimbangi dengan keharusan memperhatikan kewajiban.
d.    Dalam bidang kehidupan ekonomi, negara tidak menguasai kehidupan ekonomi rakyat dan tidak pula membiarkannya begitu saja, tetapi setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengembangkan kehidupan ekonomi, akan tetapi sector-sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikendalikan oleh negara.
e.     Dalam bidang politik, dikenal adanya partai oposisi, tetapi dalam arti partai oposisi yang konstruktif demi kemajuan bangsa dan negara. Pengambilan keputusan terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat, baru kemudian bila perlu diadakan melalui suara terbanyak. Tidak mengenal adanya dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas, melainkan lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Itulah antara lain keunggulan sekaligus perbedaan ideologi Pancasila dengan ideologi liberal dan sosialis. Adapun kesamaannya yakni baik Pancasila maupun liberal dan sosialis/komunis sama-sama digunakan sebagai ideologi atau dasar negara. Pancasila digunakan oleh bangsa Indonesia, liberalism digunakan oleh bangsa-bangsa Barat, dan sosialisme/komunisme digunakan oleh negara-negara sosialis/komunis.


C.   SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Maksudnya dalam setiap tindakan dan perbuatan sehari-hari selalu berpedoman dan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Seseorang yang memiliki sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antara sesama warga masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
1.   Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud disini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakan dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila. Adapun karakteristik tersebut adalah :
a.     Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai Pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang ber-Tuhan adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan YME.
b.    Penghargaan kepada sesama umat manusia tanpa diskriminasi. Semua manusia sama di hadapan Tuhan sesuai kemanusiaan yang adil dan beradab. Adil berarti adanya pengakuan dan perlakuan yang sama terhadap sesama manusia. Beradab artinya perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini, maka kita menghargai hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
c.     Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini persatuan Indonesia kita tempatkan diatas kepentingan pribadi atau kelompok. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa diatas pengorbanan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Ini tidak berarti mengingkari kepentingan pribadi. Sebagai umat yang bertakwa kepada Tuhan YME, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian, tidak berarti demi kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan bangsa.
d.    Kehidupan bangsa Indonesia dalam kemasyarakat dan kenegaraan berdasarkan atas sistem demokrasi, yakni demokrasi Pancasila sesuai dengan sila keempat. Dalam pelaksanaannya lebih mementingkan musyawarah untuk mufakat, tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas ataupun minoritas.
e.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat Indonesia bekerja keras dan menghargai prerstasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila, dimana setiap karakter tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena Pancasila merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan YME, keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME. 
2.   Pentingnya Kesetiaan kepada Pancasila.
Seorang warga negara yang baik harus memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Kesetiaan tersebut apabila diperinci mencakup kesetiaan pada 4 hal, yaitu kesetiaan terhadap ideologi negara (Pancasila), kesetiaan terhadap konstitusi negara (UUD 1945), kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan negara, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian, kesetiaan terhadap Pancasila merupakan ciri dan syuarat seorang warga negara yang baik.
Pentingnya kesetiaan terhadap Pancasila berkaitan dengan tiga jenjang atau tahapan kesadaran masyarakat dan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai ideologi, yaitu :
a.     Pancasila sebagai ideologi persatuan atau pemersatu bangsa.
b.    Pancasila sebagai ideologi pembangunan.
c.     Pancasila sebagai ideologi terbuka.

3.   Makna Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
Sebutan ini digunakan sebagai pengganti sebutan Pancasila sebagai “alat pemersatu bangsa” yang pernah disalahgunakan oleh pemimpin pemberontakan G 30 S/PKI, Aidit. Menurutnya, Pancasila sebagai alat pemersatu sudah kehilangan fungsinya setelah Irian Barat kembali ke pangkuan RI, sehingga dengan demikian Pancasila dapat diganti dengan ideologi lain yaitu Komunis.
Kita tentu menolak pendapat seperti itu. Pancasila memang telah terbukti ampuh untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi fungsi dan peranannya tidak sekedar sebagai alat, melainkan sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa berfungsi mempersatukan rakyat Indonesia yang majemuk (plural) menjadi satu bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri sendiri.

4.   Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
Pengertian ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan dan tuntutan zaman serta adanya dinamika secara internal.
Suatu ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka, apabila :
a.       Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri.
Nilai-nilai dan cita-cita sebuah ideologi terbuka bukan paksaan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Keyakinan ideologi bukan berasal dari negara, sekelompok orang atau golongan, melainkan berdasarkan konsensus masyarakat. Ideologi terbuka adalah miliki seluruh rakyat.
b.       Isinya tidak langsung operasional.
Nilai-nilai ideologi terbuka tidak dapat langsung dioperasionalkan dalam masyarakat dalam setiap saat dan kurun waktu. Setiap generasi atau masyarakat dalam kurun waktu tertentu menggali kembali nilai falsafah dalam ideologi tersebut dan mencari implikasinya bagi situasi sendiri. Dalam pengertian ini mengandung makna bahwa nilai-nilai ideologi itu terbuka terhadap pemikiran dan perkembangan baru di masyarakatnya.
Karena Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka kita dalam mengembangkan pemikiran baru yang segar dan kreatif untuk mengamalkan Pancasila dalam menjawab perubahan dan tantangan zaman yang terus bergerak dinamis, nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, sedangkan pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam tiap kurun waktu.
Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyatakan :
a.     “Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok ini diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, merubahnya dan mencabutnya”.
b.    “Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan”.
Ada beberapa faktor yang mendorong pemikiran keterbukaan ideologi Pancasila, yaitu :
a.     Kenyataan dalam proses pembangunan nasional berencana dan dinamika masyarakat yang berkembang sangat cepat.
b.    Bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.     Pengalaman sejarah politik kita sendiri pada masa lampau.
d.    Tekad kita untuk memperkukuh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat adadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
Dalam kaitan ini dikenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.
Dalam hal ini nilai dan norma dasar Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh berubah atau diubah, karena ini adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm). Adapun perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai-nilai Pancasia.
Kebenaran pola pikir di atas sesuai dengan sifat dari ideologi terbuka yang memiliki tiga dimensi penting, yaitu :
a.     Dimensi realitas, adalah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat, sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat.
b.    Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut berisi harapan yang masuk akal.
c.     Dimensi fleksibilitas, yaitu melalui pemikiran baru tentang dirinya, ideologi itu mempersegar dirinya, memelihara dan memperkuat selevansinya dari waktu ke waktu.
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu :
a.     Stabilitas nasional yang dinamis.
b.    Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme dan Komunisme.
c.     Mencegah berkembangnya paham Liberal.
d.    Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
e.     Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

5.   Makna Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan.
Pancasila sebagai ideologi pembangunan mengandung makna bahwa nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasinya. Selain itu Pancasila juga mampu memberikan wawasan ke depan, cita-cita dan tujuan nasional yang hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Pancasila sebagai ideologi pembangunan memberikan legitimasi kekuasaan untuk melaksanakan pembangunan nasional.

6.   Arti Penting Pancasila dalam Mempertahankan NKRI
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia sepakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan NKRI dengan landasan Pancasila.
Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah NKRI, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap elemen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan NKRI dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.
7.   Upaya Mempertahankan Dasar dan Ideologi Negara Pancasila
Mengapa Pancasila harus dipertahankan dan bagaimana caranya ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ingatlah kembali latar belakang digunakannya Pancasila sebagai dasar negara dan keunggulan Pancasila dibandingkan dengan ideologi lain.
Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya NKRI. Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak dan dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang heterogen. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan kehidupan yang ber-Ketuhanan atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial.
Mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar sila-sila Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain berarti mengusahakan agar dasar negara RI tidak diganti dengan dasar negara lain.
Lalu, bagaimana upaya untuk mempertahankan Pancasila itu ? Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, antara lain :
a.          Melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya didasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, hak-hak setiap warga negara, pentingnya persatuan, suara rakyat dan keadilan sosial.
b.       Melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, hak-hak orang lain, pentingnya persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat.
c.           Melalui bidang pendidikan, dimana pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila, yakni di setiap jenjang pendidikan perlu diberikan pendidikan Pancasila. Perlu ditanamkan kepada siswa pentingnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Begitu pula dalam kehidupan sekolah, misalnya, nilai-nilai Pancasila harus sudah diamalkan oleh seluruh warga sekolah. Dengan demikian pembelajaran Pancasila mampu menyentuh dan berpengaruh pada sikap dan perbuatan para siswa.
8.   Alasan Bangsa Indonesia Mempertahankan Ideologi Pancasila
Alasan bangsa Indonesia mempertahankan ideologi Pancasila dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu :
a.     Historis
Secara historis nilai-nilai Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebelum adanya Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, bangsa Indonesia wajib menghayati, mengamalkan, mempertahan nilai-nilai Pancasila itu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.    Sosiologis
Melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi Pancasila dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sudah lama dibina, dipelihara dan dijaga. Karena itu, sebagai bangsa Indonesia wajib mengembangkan dan mengkaji lagi nilai-nilai Pancasila sebagai hasil karya besar bangsa sendiri.
c.     Ancaman ideolohi lain
Dalam rangka mempertahankan ideologi Pancasila, kita sadar akan keberadaan ideologi lain yang membahayakan kelangsungan hidup Pancasila, seperti : paham komunisme, liberalisme dan paham yang menyalahgunakan agama tertentu.
9.   Kewajiban Bangsa Indonesia terhadap Ideologi Pancasila
Bangsa Indonesia memiliki beberapa kewajiban terhadap ideologi Pancasila, yaitu :
a.     Mempelajari makna Pancasila
Setiap warga negara mempunyai kewajiban mempelajari Pancasila. Hal ini sangat penting agar dapat memahami makna Pancasila dengan benar. Sebaliknya bila Pancasila tidak dipelajari, maka tidak akan dapat memahami maknanya dengan benar, sehingga dapat menimbulkan cara pandang dan sikap yang keliru, yang pada akhirnya tidak akan mampu mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara.
b.    Menghayati dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kelestarian ideologi Pancasila akan dapat dijaga apabila setiap warga negara Indonesia tidak hanya mengerti tentang arti Pancasila, tetapi mampu menghayati dan bersedia untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
c.     Mewujudkan Pancasila sebagai ideologi nasional dalam penyelenggaraan negara.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 kita dapat mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara berarti nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan tujuan dan cita-cita nasional negara. Sebagai cita-cita luhur bangsa, maka sudah sewajarnya diwujudkan dalam pengalaman penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
d.    Mempertahankan ideologi Pancasila.
Ada beberapa sifat yang harus dikembangkan dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, antara lain :
1)   Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
2)   Menjaga kemurnian Pancasila dengan tetap terbuka terhadap nilai-nilai baru.
3)   Melindungi Pancasila dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.

10.    Memberikan contoh sikap dan perilaku positif terhadap Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan.

Bidang Kehidupan
Sikap Perilaku Positif terhadap Pancasila
a.         Ideologi
1)      Mempelajari Pancasila sebagai ideologi negara.
2)      Konsisten mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
3)      Menolak berbagai ajaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
4)      Menunjukkan jati diri atau kepribadian Indonesia.
5)      Menghindari pola/gaya hidup kebarat-baratan.
b.        Politik
4)    Membiasakan musyawarah dalam pengambilan keputusan atau pemecahan masalah.
5)    Mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
6)    Tidak memaksanakan kehendak kepada orang lain.
7)    Menghormati pendapat orang lain.
8)    Melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab.
c.         Ekonomi
1)     Mendukung kegiatan koperasi.
2)     Tidak menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan.
3)     Tidak melakukan penimbunan barang.
4)     Menghindari praktek monopoli dalam perdagangan.
5)     Melakukan persaingan usaha secara sehat dan bertanggung jawab.
d.        Sosial Budaya
1)    Mempererat kesetiakawanan sosial.
2)    Menjunjung tinggi berbagai budaya bangsa.
3)    Mentaati berbagai norma sosial yang berlaku.
4)    Menghindari tindakan diskriminatif.
5)    Secara kreatif mengembangkan budaya bangsa.
e.         Pertahanan dan Keamanan
1)    Menghindari tindakan anarkhis.
2)    Ikut aktif dalam ronda malam.
3)    Membantu tugas Polri dan TNI.
4)    Ikut serta dalam pembelaan negara sesuai profesi.
5)    Selalu mentaati peraturan yang berlaku.
f.          Agama
1)    Meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan YME.
2)    Tidak memaksakan agama kepada orang lain.
3)    Tidak menghina/merendahkan umat dan agama lain.
4)    Mengembangkan sikap toleransi.
5)    Menjalin kerukunan antar sesama umat beragama.


D.  MENAMPILKAN SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Kehidupan masyarakat sangatlah luas, yakni setiap kelompok sosial dimana warga negara Indonesia menjadi anggota dari kelompok sosial tersebut. Hal ini dapat terwujud mulai dari kelompok sosial yang paling kecil, yaitu keluarga, sampai kelompok sosial yang lebih besar seperti sekolah, perkantoran, lingkungan usaha, organisasi sosial, dan sebagainya.
Dalam konteks kehidupan setiap kelompok sosial itulah setiap warga negara harus mampu menampilkan sikap positif terhadap Pancasila, dalam arti sikap dan perbuatannya mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Di sini kalian diharapkan dapat memberikan contoh sikap perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar.


Silahkan kalian berdiskusi kelompok untuk dapat :
a.          Memberikan 10 contoh sikap perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan di lingkungan keluarga.
b.         Memberikan 10 contoh sikap perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan di lingkungan sekolah.
c.          Memberikan 10 contoh sikap perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.


Lingkungan
Contoh Sikap Perilaku Positif terhadap Pancasila
a.       Keluarga
1)    Menciptakan lingkungan agama yang agamis/religius.
2)    Saling menghargai dan mencintai sesama anggota keluarga.
3)    Mentaati peraturan keluarga.
4)    Membiasakan diri bermusyawarah dengan semua anggota keluarga.
5)    Menjaga nama baik di antara sesama anggota keluarga.
6)    Menjaga keamanan dan ketertiban keluarga.
7)    Tidak diskriminatif terhadap sesama anggota keluarga.
8)    Tidak memaksanakan kehendak terhadap anggota keluarga.
9)    Bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga.
10)             Membina kerukunan dan persatuan dalam keluarga.
b.       Sekolah
1)        Mempelajari dan mengamalkan Pancasila di lingkungan sekolah.
2)        Menciptakan lingkungan sekolah yang agamis/religius.
3)        Saling menghargai dan mencintai sesama warga sekolah.
4)        Mentaati tata tertib sekolah.
5)        Tidak diskriminatif kepada seluruh warga sekolah.
6)        Mengembangkan sikap toleransi.
7)        Menjadi anggota koperasi sekolah.
8)        Belajar dengan penuh semangat untuk meraih prestasi.
9)        Tidak merusakan fasilitas sekolah.
10)    Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan sekolah.
c.       Masyarakat
1)    Membina lingkungan masyarakat yang agamis/religius.
2)    Mengembangkan sikap kekeluargaan dengan semua warga masyarakat.
3)    Menunjukkan sikap hidup sederhana.
4)    Bersikap toleran pada warga lain yang berbeda agama.
5)    Membina kerukunan dan kerjasama dengan umat agama lain.
6)    Mentaati norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7)    Mendukung secara aktif terhadap program pembangunan di masyarakat.
8)    Membiasakan musyawarah dalam menyelesaikan segala urusan kemasyara-katan.
9)    Ikut aktif menjaga keamanan,  ketertiban dan kebersihan lingkungan.
10)             Mengutamakan kepentingan umum/masyarakat diatas kepentingan pribadi.



No comments:

Post a Comment