PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1. Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan
publik adalah setiap sikap atau keputusan yang dibuat oleh pejabat atau lembaga
yang berwenang dalam berbagai bidang yang menyangkut kepentingan atau
berpengaruh pada masyarakat secara umum. Untuk menambah wawasan, berikut ini
ada beberapa definisi yang disampaikan oleh para ahli di antaranya :
a.
Dye : kebijakan publik adalah apapun yang
pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
b.
Edwar : kebijakan publik adalah apa yang
pemerintah katakan dan lakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan
serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.
c.
Anderson : kebijakan publik
adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan
dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah
tertentu.
d.
Kartasasmita : kebijakan publik adalah upaya untuk
memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh
pemerintah mengenai suatu masalah, (2) apa yang menyebabkannya, (3) apa
pengaruhnya.
|
Tujuan penerapan kebijakan publik ialah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya sekedar bersifat abstrak belaka, namun harus menjadi sesuatu yang direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana dan sarana serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik media manual/cetak maupun elektronik.
2. Kedudukan Warga Negara menurut UUD 1945
Warga
negara adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
merupakan anggota dari suatu negara. Menjadi warga negara berarti memiliki
ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang
memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Dalam pasal 26 ayat (1)
UUD 1945 ditegaskan, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”.
Sebagai
WNI, maka seseorang terikat dan harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di
Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum
Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Hal ini sebagaimana ditegaskan
dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ini berarti setiap warga
negara Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama hal bidang hukum
dan pemerintahan.
Dengan demikian
jelas, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dalam
bidang pemerintahan. Oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat penting
artinya, baik dalam hal perumusan maupun pelaksanaan dan pengawasan berbagai
kebijakan pemerintah.
3.
Pentingnya
Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Salah satu tujuan dikeluarkannya
kebijakan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan
peran sertanya dalam pembangunan daerahnya. Ini mengandung makna bahwa setiap
anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing.
Partisipasi masyarakat ini dapat
dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah, baik pemilihan pejabat
eksekutif daerah seperti gubernur, bupati atau walikota maupun pemilihan
anggota legislatif daerah atau anggota DPRD. Selanjutnya peran serta masyarakat
dapat diwujudkan pula dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai
kebijakan publik di daerah.
Partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik sangatlah penting, karena dengan adanya partisipasi tersebut
akan memberikan dampak positif, antara laian :
a. Masyarakat akan turut merasa
bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat dalam perumusannya.
b. Mendorong masyarakat untuk ikut serta
secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah
dirumuskan.
c. Mendorong pihak eksekutif dan legislatif
daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap terbuka, dalam arti
bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung dan merumuskan
berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di
daerah.
d. Berbagai rumusan kebijakan publik di
daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga
dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif dari masyarakat.
4.
Bentuk-Bentuk
Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Bentuk partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
Bentuk partisipasi masyarakat yang bersifat tidak langsung yakni dengan cara
penentuan sikap dalam pemilihan Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota)
dan pemilihan anggota DPRD. Dalam hal ini setiap anggota masyarakat harus
benar-benar teliti dalam menentukan sikap atau pilihannya, karena secara formal
Pemerintah Daerah dan DPRD-lah yang memiliki otoritas untuk merumuskan berbagai
kebijakan.
Sedangkan partisipasi masyarakat secara
langsung bisa dilakukan dalam bentuk memberikan berbagai kritis, saran,
pendapat dan masukan lain kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rangka
perumusan berbagai kebijakan publik. Penyampaian berbagai masukan itu bisa dilakukan
secara lisan atau pun tertulis, baik secara individual maupun kelompok, serta
dapat melalui media masa, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik.
Dalam hal ini berbagai bentuk
partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dalam prakteknya harus
benar-benar memperhatikan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat akan benar-benar berdampak positif dan
tidak menimbulkan hal-hal yang akan merugikan kepentingan dan ketertiban umum.
Partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik dapat menyangkut berbagai bidang kebijakan, seperti dalam
bidang politik, ekonmi, sosial, pendidikan, budaya, pariwisata, pemuda dan
olahraga serta pertahanan dan keamanan.
5.
Konsekuensi
Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik.
Kebijakan otonomi daerah bertujuan
untuk memberdayakan masyarakat dan pengembangan pembangunan daerah sesuai
dengan kebutuhan, kondisi dan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing
daerah. Oleh karena itu apabila masyarakat di daerah tidak ikut aktif dalam
perumusan kebijakan publik di daerahnya akan menimbulkan beberapa masalah,
antara lain :
a. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah
Daerah akan tidak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan/kepentingan masyarakat
secara menyeluruh.
b. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah
Daerah tidak akan tepat sasaran, sehingga akan menghambat proses pembangunan
daerah.
c. Tidak akan terbina kerjasama yang baik
antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, sehingga kebijakan terbaik sekalipun
tidak dapat dilaksanakan dengan lancer.
d. Tidak menutup kemungkinan akan timbul
penolakan dari masyarakat itu sendiri terhadap kebijakan yang diambil oleh
Pemerintah Daerah, karena dirasakan tidak sesuai dengan aspirasi mereka.
e. Kebijakan publik berpeluang hanya akan
menguntungkan kelompok atau golongan tertentu saja.
f.
Kebijakan
publik dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.
Ketidak-aktifan masyarakat dalam
perumusan berbagai kebijakan publik di daerah pada dasarnya akan merugikan pihak
masyarakat itu sendiri secara keseluruhan. Pembangunan daerah yang semestinya
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi tidak efektif, bahkan
membuat masyarakat kehilangan berbagai hal yang biasanya bermanfaat bagi
mereka. Begitu pula ketidak-aktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
akan sangat merugikan pihak Pemerintah Daerah, dimana berbagai kebijakan dan
program pemerintah daerah tidak akan mendapat penerimaan dan dukungan positif
dari masyarakatnya, sehingga akan menghambat kesuksesan peran Pemerintah Daerah
itu sendiri.
6.
Faktor
Penyebab Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Ada beberapa hal yang menyebabkan
masyarakat tidak berperan aktif dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan
berbagai kebijakan publik di daerahnya, antara lain :
a. Tidak ada pengetahuan tentang tempat
atau wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
b. Tidak adanya kemauan dari masyarakat
terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi.
c. Kurangnya informasi tentang kebijakan
yang akan dirumuskan dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya.
d. Adanya keinginan untuk mempertahankan
keadaan semula demi kepentingan pribadi atau kelompoknya.
e. Adanya kekhawatiran bahwa penyaluran
aspirasi tersebut tidak akan diterima oleh pemerintah daerah atau DPRD.
f.
Tidak
adanya sikap keterbukaan dan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Daerah dan
DPRD.
7.
Perilaku
Partisipasi Masyarakat dalam Melaksnakan Kebijakan Publik di Daerah
Masyarakat dapat menunjukkan perilaku
positif dalam partisipasinya terhadap pelaksanaan kebijakan publik di
daerahnya. Partisipasi masyarakat tersebut tentu akan sangat beragam dan
bervariasi sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya masing-masing. Perilaku
partisipasi masyarakat tersebut antara lain dapat berupa :
a.
Ikut
mensosialisasikan berbagai kebijakan publik di daerahnya.
b. Memberikan
sikap positif dan dukungan moril terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan
publik.
c.
Bersedia
berkorban untuk kepentingan pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerahnya.
d. Turut
bertanggung-jawab dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai
kebijakan publik di daerahnya.
e. Turut serta secara langsung dalam
proses pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerahnya.
8.
Bentuk
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah (Kebijakan Publik) di
Berbagai Bidang.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan otonomi daerah atau kebijakan publik di daerah tentu akan
bervariasi sesuai kedudukan, peranan dan kemampuannya dalam berbagai bidang,
antara lain :
No.
|
Bidang
|
Bentuk Partisipasi Masyarakat
|
1
|
Politik
|
a.
Menggunakan
hak pilih dengan baik dalam pilkada.
b.
Menyampaikan
aspirasi sesuai etika dan peraturan yang berlaku.
c.
Mensosialisasikan
kebijakan dan program Pemerintah Daerah.
|
2
|
Ekonomi
|
a.
Membayar
pajak secara tepat.
b.
Menjadi
anggota koperasi.
c.
Mengembangkan
wiraswasta dan lapangan kerja.
|
3
|
Sosial
|
a.
Membina
kesejahteraan keluarga.
b.
Membina
harmoni sosial.
c.
Mentaati
norma-norma social.
|
4
|
Budaya
|
a.
Mencintai
budaya sunda.
b.
Menggunakan
bahasa sunda dengan baik.
c.
Ikut
mengembangkan budaya daerah.
|
5
|
Pendidikan
|
a.
Ikut
mensukseskan wajar dikdas.
b.
Pendirian
sarana dan prasarana pendidikan.
c.
Penghargaan
pada sekolah dan siswa yang berprestasi.
|
6
|
Pariwisata
|
a.
Mensosialisasikan
objek-objek wisata di daerah.
b.
Menjaga
berbagai objek wisata di daerah.
c.
Mengunjungi
berbagai objek wisata di daerah.
|
7
|
Kepemudaan
|
a.
Mendirikan
organisasi pemuda sesuai aturan yang berlaku.
b.
Membina
potensi dan bakat pemuda.
c.
Membina
keharmonisan antar pemuda di daerah.
|
8
|
Olahraga
|
a.
Turut
serta dalam pemayarakatan olahraga dan mengolah-ragakan masyarakat.
b.
Memdirikan
sarana dan prasarana olahraga.
c.
Memberikan
penghargaan pada atlet daerah yang berprestasi.
|
9
|
Kamtib
|
a.
Aktif
dalam ronda malam.
b.
Tidak
bertindak anarkhis.
c.
Mentaati
berbagai norma yang berlaku dan peraturan daerah.
|
9.
Perilaku
Partisipasi dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik di Lingkungan Sekolah
Anda sebagai siswa juga dapat
menunjukkan partisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan publik di sekolahmu.
Perilaku partisipasi siswa dalam pelaksanaan kebijakan publik di sekolah antara
lain :
a. Mentaati tata tertib sekolah dengan
penuh kesadaran.
b. Belajar sesuai jadwal dengan penuh
semangat.
c. Menunjukkan prestasi belajar secara
optimal.
d. Aktif dalam kegiatan ekstra kurikules
atau pengembangan diri.
e. Melaksanakan jadwal piket kebersihan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
f.
Menjaga
nama baik sekolah dimana pun berada.
g.
Menjalin
hubungan yang harmonis dengan guru dan sesama siswa.
10.
Perilaku
Partisipasi dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik di Lingkungan Sekitar
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan
oleh setiap anggota masyarakat untuk menunjukkan partisipasinya dalam
pelaksanaan kebijakan publik di lingkungan sekitarnya, antara lain :
a.
Mengembangkan
sikap tenggang rasa dan kerukunan dengan sesama warga masyarakat.
b.
Membiasakan
musyawarah dalam memecahkan berbagai permasalahan di masyarakat.
c.
Meningkatkan
rasa persatuan dan kesatuan (sauyunan).
d.
Membudayakan
dan melestarikan kebiasaan gotong-royong.
e.
Mentaati
norma-norma dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
f.
Turut
menjaga kebersihan lingkungan masyarakat.
g. Mau berkorban untuk kepentingan umum
dan kemajuan masyarakat.
Makasih Gan ini membatu Bangett ..
ReplyDeleteselesai juga nee tugas ...:)
Makasih materinya gan..,, kelar juga tugas ane,, Visit balik ya gan http://www.cybersdanendra.blogspot.com
ReplyDeletekeren gan :)
ReplyDeleteBANG ARIES APA KABAR, SALAM KENAL.........
ReplyDelete