Nov 23, 2012

Materi PKn Kls IX: Kebijakan Publik


PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK



1.   Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah setiap sikap atau keputusan yang dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang dalam berbagai bidang yang menyangkut kepentingan atau berpengaruh pada masyarakat secara umum. Untuk menambah wawasan, berikut ini ada beberapa definisi yang disampaikan oleh para ahli di antaranya :
a.       Dye : kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
b.       Edwar : kebijakan publik adalah apa yang pemerintah katakan dan lakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.
c.        Anderson : kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
d.       Kartasasmita : kebijakan publik adalah upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah, (2) apa yang menyebabkannya, (3) apa pengaruhnya.








Cir-ciri kebijakan publik :
1)             ____________________________________________________________
2)             ____________________________________________________________
3)             ____________________________________________________________
4)             ____________________________________________________________
5)             ___________________________________________________________

 
 




Tujuan penerapan kebijakan publik ialah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya sekedar bersifat abstrak belaka, namun harus menjadi sesuatu yang direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana dan sarana serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik media manual/cetak maupun elektronik.

2.   Kedudukan Warga Negara menurut UUD 1945

Warga negara adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan anggota dari suatu negara. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Sebagai WNI, maka seseorang terikat dan harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ini berarti setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama hal bidang hukum dan pemerintahan.
Dengan demikian jelas, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dalam bidang pemerintahan. Oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat penting artinya, baik dalam hal perumusan maupun pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan pemerintah.
 

3.   Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan daerahnya. Ini mengandung makna bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing.
Partisipasi masyarakat ini dapat dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah, baik pemilihan pejabat eksekutif daerah seperti gubernur, bupati atau walikota maupun pemilihan anggota legislatif daerah atau anggota DPRD. Selanjutnya peran serta masyarakat dapat diwujudkan pula dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah.
Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik sangatlah penting, karena dengan adanya partisipasi tersebut akan memberikan dampak positif, antara laian :
a.     Masyarakat akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat dalam perumusannya.
b.    Mendorong masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah dirumuskan.
c.     Mendorong pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di daerah.
d.    Berbagai rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif dari masyarakat.

 
4.   Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Bentuk partisipasi masyarakat yang bersifat tidak langsung yakni dengan cara penentuan sikap dalam pemilihan Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) dan pemilihan anggota DPRD. Dalam hal ini setiap anggota masyarakat harus benar-benar teliti dalam menentukan sikap atau pilihannya, karena secara formal Pemerintah Daerah dan DPRD-lah yang memiliki otoritas untuk merumuskan berbagai kebijakan.
Sedangkan partisipasi masyarakat secara langsung bisa dilakukan dalam bentuk memberikan berbagai kritis, saran, pendapat dan masukan lain kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rangka perumusan berbagai kebijakan publik. Penyampaian berbagai masukan itu bisa dilakukan secara lisan atau pun tertulis, baik secara individual maupun kelompok, serta dapat melalui media masa, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik.
Dalam hal ini berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dalam prakteknya harus benar-benar memperhatikan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, partisipasi masyarakat akan benar-benar berdampak positif dan tidak menimbulkan hal-hal yang akan merugikan kepentingan dan ketertiban umum.
Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat menyangkut berbagai bidang kebijakan, seperti dalam bidang politik, ekonmi, sosial, pendidikan, budaya, pariwisata, pemuda dan olahraga serta pertahanan dan keamanan.

5.   Konsekuensi Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik.
Kebijakan otonomi daerah bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan pengembangan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Oleh karena itu apabila masyarakat di daerah tidak ikut aktif dalam perumusan kebijakan publik di daerahnya akan menimbulkan beberapa masalah, antara lain :
a.  Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah akan tidak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan/kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
b.   Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah tidak akan tepat sasaran, sehingga akan menghambat proses pembangunan daerah.
c.   Tidak akan terbina kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, sehingga kebijakan terbaik sekalipun tidak dapat dilaksanakan dengan lancer.
d.   Tidak menutup kemungkinan akan timbul penolakan dari masyarakat itu sendiri terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah, karena dirasakan tidak sesuai dengan aspirasi mereka.
e.   Kebijakan publik berpeluang hanya akan menguntungkan kelompok atau golongan tertentu saja.
f.        Kebijakan publik dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.
Ketidak-aktifan masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di daerah pada dasarnya akan merugikan pihak masyarakat itu sendiri secara keseluruhan. Pembangunan daerah yang semestinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi tidak efektif, bahkan membuat masyarakat kehilangan berbagai hal yang biasanya bermanfaat bagi mereka. Begitu pula ketidak-aktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik akan sangat merugikan pihak Pemerintah Daerah, dimana berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah tidak akan mendapat penerimaan dan dukungan positif dari masyarakatnya, sehingga akan menghambat kesuksesan peran Pemerintah Daerah itu sendiri.
6.   Faktor Penyebab Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat tidak berperan aktif dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerahnya, antara lain :
a.       Tidak ada pengetahuan tentang tempat atau wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
b.       Tidak adanya kemauan dari masyarakat terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi.
c.   Kurangnya informasi tentang kebijakan yang akan dirumuskan dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya.
d.   Adanya keinginan untuk mempertahankan keadaan semula demi kepentingan pribadi atau kelompoknya.
e.   Adanya kekhawatiran bahwa penyaluran aspirasi tersebut tidak akan diterima oleh pemerintah daerah atau DPRD.
f.     Tidak adanya sikap keterbukaan dan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Daerah dan DPRD.

 7.   Perilaku Partisipasi Masyarakat dalam Melaksnakan Kebijakan Publik di Daerah
Masyarakat dapat menunjukkan perilaku positif dalam partisipasinya terhadap pelaksanaan kebijakan publik di daerahnya. Partisipasi masyarakat tersebut tentu akan sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya masing-masing. Perilaku partisipasi masyarakat tersebut antara lain dapat berupa :
a.       Ikut mensosialisasikan berbagai kebijakan publik di daerahnya.
b.  Memberikan sikap positif dan dukungan moril terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan publik.
c.       Bersedia berkorban untuk kepentingan pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerahnya.
d. Turut bertanggung-jawab dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerahnya.
e.    Turut serta secara langsung dalam proses pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerahnya.

 8.   Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah (Kebijakan Publik) di Berbagai Bidang.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah atau kebijakan publik di daerah tentu akan bervariasi sesuai kedudukan, peranan dan kemampuannya dalam berbagai bidang, antara lain :

No.
Bidang
Bentuk Partisipasi Masyarakat
1
Politik
a.    Menggunakan hak pilih dengan baik dalam pilkada.
b.    Menyampaikan aspirasi sesuai etika dan peraturan yang berlaku.
c.     Mensosialisasikan kebijakan dan program Pemerintah Daerah.
2
Ekonomi
a.    Membayar pajak secara tepat.
b.    Menjadi anggota koperasi.
c.     Mengembangkan wiraswasta dan lapangan kerja.
3
Sosial
a.    Membina kesejahteraan keluarga.
b.    Membina harmoni sosial.
c.     Mentaati norma-norma social.
4
Budaya
a.    Mencintai budaya sunda.
b.    Menggunakan bahasa sunda dengan baik.
c.     Ikut mengembangkan budaya daerah.
5
Pendidikan
a.     Ikut mensukseskan wajar dikdas.
b.     Pendirian sarana dan prasarana pendidikan.
c.      Penghargaan pada sekolah dan siswa yang berprestasi.
6
Pariwisata
a.    Mensosialisasikan objek-objek wisata di daerah.
b.    Menjaga berbagai objek wisata di daerah.
c.     Mengunjungi berbagai objek wisata di daerah.
7
Kepemudaan
a.    Mendirikan organisasi pemuda sesuai aturan yang berlaku.
b.    Membina potensi dan bakat pemuda.
c.     Membina keharmonisan antar pemuda di daerah.
8
Olahraga
a.    Turut serta dalam pemayarakatan olahraga dan mengolah-ragakan masyarakat.
b.    Memdirikan sarana dan prasarana olahraga.
c.     Memberikan penghargaan pada atlet daerah yang berprestasi.
9
Kamtib
a.    Aktif dalam ronda malam.
b.    Tidak bertindak anarkhis.
c.     Mentaati berbagai norma yang berlaku dan peraturan daerah.

9.        Perilaku Partisipasi dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik di Lingkungan Sekolah
Anda sebagai siswa juga dapat menunjukkan partisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan publik di sekolahmu. Perilaku partisipasi siswa dalam pelaksanaan kebijakan publik di sekolah antara lain :
a.       Mentaati tata tertib sekolah dengan penuh kesadaran.
b.       Belajar sesuai jadwal dengan penuh semangat.
c.       Menunjukkan prestasi belajar secara optimal.
d.       Aktif dalam kegiatan ekstra kurikules atau pengembangan diri.
e.       Melaksanakan jadwal piket kebersihan dengan penuh rasa tanggung jawab.
f.        Menjaga nama baik sekolah dimana pun berada.
g.       Menjalin hubungan yang harmonis dengan guru dan sesama siswa.
10.   Perilaku Partisipasi dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik di Lingkungan Sekitar
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh setiap anggota masyarakat untuk menunjukkan partisipasinya dalam pelaksanaan kebijakan publik di lingkungan sekitarnya, antara lain :
a.       Mengembangkan sikap tenggang rasa dan kerukunan dengan sesama warga masyarakat.
b.       Membiasakan musyawarah dalam memecahkan berbagai permasalahan di masyarakat.
c.       Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan (sauyunan).
d.       Membudayakan dan melestarikan kebiasaan gotong-royong.
e.       Mentaati norma-norma dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
f.        Turut menjaga kebersihan lingkungan masyarakat.
g.       Mau berkorban untuk kepentingan umum dan kemajuan masyarakat.

4 comments:

  1. Makasih Gan ini membatu Bangett ..
    selesai juga nee tugas ...:)

    ReplyDelete
  2. Makasih materinya gan..,, kelar juga tugas ane,, Visit balik ya gan http://www.cybersdanendra.blogspot.com

    ReplyDelete
  3. BANG ARIES APA KABAR, SALAM KENAL.........

    ReplyDelete