RANGKUMAN MATERI PKN KLS IX
SMPN 3 CIPATAT
Semester 1 Tahun Pelajaran 2012/2013
BAB I
PEMBELAAN NEGARA
A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
- Pengertian Negara
Istilah negara sebenarnya sudah dikenal sejak abad
ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari bahasa Latin, yaitu status
atau statum, yang artinya dalam keadaan tetap berdiri atau tegak atau
sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Dalam bahasa Belanda disebut staat, bahasa Perancis disebut 'etat, bahasa Inggris disebut state, bahasa Itali disebut lo stato, dan dalam bahasa Yunani disebut dengan polis yang berarti negara kota (city state).Hingga dewasa ini sudah banyak para ahli yang
memberikan pengertian tentang negara, namun hingga kini belum ada pengertian
yang dianggap sempurna dan dapat diterima oleh semua pihak. Setiap ahli
memberikan pengertian negara berdasarkan latar belakang dan sudut pandang
masing-masing.
Namun dari sekian banyak pengertian terdapat kesamaan, yakni
hampir pada umumnya memandang negara sebagai suatu organisasi yang memiliki
kekuasaan yang dapat mengatur orang banyak. Namun demikian, tidak semua
organisasi merupakan negara, misalnya organisasi siswa, organisasi olahraga dan
sebagainya, karena organisasi-organisasi tersebut tidak memiliki kekuasaan
sebagaimana halnya negara. Kekuasaan inilah yang membedakan negara dengan
organisasi lainnya.
Menurut
Van Apeldoorn, negara mengandung beberapa pengertian berikut :
a. Penguasa, orang atau orang-orang yang memiliki
dan melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat dalam suatu wilayah.
b. Persekutuan rakyat, suatu bangsa dalam
daerah tertentu di bawah kekuasaan tertinggi yang patuh terhadap hukum yang
sama.
c. Wilayah, daerah sebagai tempat dimana suatu
bangsa berdiam atau berdomisili di dalamnya,
d.
Kas negara, yakni segala kekayaan yang
ada di dalamnya yang dipegang oleh penguasa yang dikelola untuk kepentingan
umum.
Arti
negara dalam kaitannya dengan kekuasaan adalah sebagai berikut :
a. Negara dalam arti formal, adalah organisasi
kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahannya melaksanakan tata
tertib atas kelompok manusia di wilayah negara itu.
b. Negara dalam arti materiil, yakni
sebagai masyarakat yang merupakan persekutuan hidup atau perkumpulan sosial.
Dari sejumlah
pendapat, pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut pandang, sebagai
berikut :
a.
Negara sebagai
organisasi kekuasaan.
Dari pandangan ini
negara ialah alat masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat tersebut. Ahli yang berpendapat seperti ini
antara lain Harold J. Laski dan Logemann.
HJ Laski menyatakan negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang diintegrasikan, karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Negara dengan
kekuasaannya dapat memerintah setiap orang yang ada dalam wilayah negara
tersebut tanpa tawar-menawar.
Menurut Logemann,
negara pada intinya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang mempersatukan
kelompok manusia yang selanjutnya disebut bangsa. Sebagai organisasi kekuasaan,
negara memiliki kewibawaan untuk memaksanakan keinginannya.
b.
Negara sebagai
organisasi politik.
Dalam pandangan ini
negara dianggap sebagai integrasi kekuasaan politik yang berfungsi sebagai alat
yang mengatur hubungan-hubungan manusia dan menertibkan kekuasaan-kekuasaan
yang ada dalam masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat
tersebut. Ahli yang berpendapat seperti ini antara lain Roger H. Soltau, Max
Weber dan Robert M. Mac Iver.
Menurut Soltau,
negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara merupakan sarana untuk
mewujudkan kesejahteraan bersama, khususnya dalam hal menyelesaikan konflik
yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat.
Mac Iver menyatakan,
negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa.
Max Weber menegaskan,
bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Menurut Weber, hal terpenting dari
sebuah negara adalah kewenangannya untuk memonopoli penggunaan kekuatan fisik,
biasanya ditetapkan batas-batasnya dalam sebuah Undang-Undang Dasar
(Konstitusi).
c.
Negara sebagai
organisasi kesusilaan.
Dalam pandangan ini,
negara memiliki peranan untuk menjaga agar individu-individu yang ada dalam
negara mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Para ahli yang berpendapat
seperti ini antara lain Hegel dan Jean Jacques Rousseau.
Hegel melihat negara
sebagai sebuah organisasi kesusilaan. Pandangan ini berpangkal dari anggapan
bahwa individu memiliki kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya,
negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan
individual. Negara merupakan perwujudan dari keseluruhan individu. Oleh karena
itu, negara berkewajiban menjaga kebebasan atau kemerdekaan, sehingga kebebasan
individu yang satu tidak bertentangan dengan kebebasan individu lainnya.
JJ. Rouseau
mengemukakan tentang kewajiban negara untuk memelihara kebebasan individu dan
menjaga ketertiban kehidupan manusia. Menurutnya, manusia pada hakikatnya
merdeka dan sama. Negara didirikan untuk menjamin hak-hak asasi manusia. Karena
itu, negara harus didasarkan kepada hukum.
d.
Negara sebagai
integrasi pemerintah dan rakyat.
Menurut pandangan
ini, negara dianggap sebagai kesatuan bangsa dengan tidak mempertentangkan
antara negara dan individu. Individu dianggap sebagai bagian integral negara
yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Perpaduan antara
individu dan negara bertambah kuat, karena negara dianggap bukan sebagai
organisasi kekuasaan politik yang didirikan di luar kepentingan manusia, tetapi
sebaliknya, negara berkewajiban untuk memelihara kebebasan dan ketertiban
sosial. Pandangan ini disebut juga paham negara integralistik yang muncul
dilatar belakangi oleh adanya pertentangan dua aliran pemikiran kenegaraan,
yaitu antara teori perseorangan dan teori golongan.
Menurut penganut
teori perseorangan (individual), negara adalah masyarakat hukum yang disusun
berdasarkan perjanjian antara seluruh individu dalam masyarakat. Tokoh-tokohnya
antara lain Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Herbert Spencer dan HJ
Laski. Adapun bentuk negara yang berdasarkan individualisme dapat ditemui di
Amerika dan Eropa Barat.
Sedangkan menurut
teori golongan, negara merupakan alat dari satu golongan untuk menguasai
golongan yang lain yang lebih lemah. Para tokohnya antara lain Karl Marx, Lenin
dan Friedrich Engels.
Negara Indonesia
menganut paham integralistik, tetapi tidak secara murni. Paham tersebut
diartikan sebagai paham negara kesatuan yang didasarkan atas kekeluargaan dan
gotong-royong. Salah satu pendukungnya adalah Soepomo, seorang ahli hukum adat
Indonesia. Selain itu paham ini dapat kita temukan dalam pasal 33 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan bahwa, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Selain itu ditemukan
pula beberapa pengertian mengenai negara sebagai berikut :
a.
Negara adalah organisasi kemasyarakat
yang terikat oleh wilayah tertentu dari pemerintah tertentu.
b.
Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
c.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia bersama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
d.
Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
2. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam
masyarakat baru dapat dikatakan sebagai negara apabila telah memenuhi beberapa
unsur yang harus ada dalam suatu negara. Menurut Konvensi Montevideo
tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota
Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : (a) penduduk yang
tetap, (b) wilayah tertentu, (c) pemerintah, dan (d) kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht
berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah
: (a) harus ada rakyat, (b) harus ada
daerah, dan (c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain
yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif).
Untuk lebih jelasnya
mari kita pelajari keempat unsur dari negara, yaitu :
a.
Rakyat yang bersatu
Rakyat merupakan
unsur terpenting dalam suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali
berkehendak untuk membentuk negara. Rakyat adalah semua orang yang berada di
wilayah suatu negara, yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat suatu negara
meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang asing.
Penduduk ialah semua
orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan
bertujuan untuk bertempat tinggal, menetap atau berdomisili di dalam wilayah
suatu negara tertentu. Sedangkan mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
hanya untuk sementara bukan penduduk, misalnya turis atau tamu asing. Penduduk
terdiri dari warga negara dan bukan warga negara atau warga negara asing.
Warga negara adalah
mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan anggota dari
suatu negara. Mereka yang berada dalam wilayah negara, tetapi bukan anggota
dari suatu negara, bukan warga negara.
Menurut pasal 26 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”. Kemudian dalam pasal 26 ayat (2) UUD 1945 disebutkan
bahwa : “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
Perbedaan antara
warga negara dengan orang asing menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban dalam
beberapa hal. Misalnya dalam beberapa negara hanya warga negara saja yang
mempunyai hak pilih dalam Pemilu.
Selain itu, warga
negara dibedakan pula antara warga negara asli dan warga negara keturunan
asing. Perbedaan ini pun menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban dalam beberapa
hal. Misalnya di Indonesia, hanya warga negara Indonesia asli yang dapat
dipilih menjadi presiden.
Selain istilah
rakyat, untuk menyebut penghuni negara dipakai pula istilah bangsa. Menurut
Ernest Renan, bangsa adalah soal perasaan dan kehendak untuk tetap hidup
bersama yang timbul dari segolongan manusia yang memiliki nasib yang sama,
seperti sama-sama pernah dijajah oleh bangsa lain atau menderita akibat
kekuasaan raja yang absolut.
Berkaitan dengan
masalah warga negara dikenal adanya beberapa asas kewaraganegaraan, yaitu :
· Ius
Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat
ia dilahirkan.
· Ius
Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau
pertalian darah
· Naturalisasi
= pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat
dalam undang-undang
· Apatride
= tidak mempunyai status kewarganegaraan
· Bipatride
= mempunyai kewarganegaraan rangkap
Selain itu juga
dikenal beberapa stelsel kewarganegaraan yaitu :
· Stelsel
aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga
berwenang secara aktif.
· Stelsel
pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan yang meliputi :
- Hak
Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan
- Hak
Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan
b. Wilayah
Setiap negara
menduduki wilayah/daerah tertentu di muka bumi dengan batas-batas tertentu.
Negara memerlukan suatu wilayah tertentu yang jelas sebagai tempat menetap
rakyat dan tempat untuk menyelenggarakan pemerintahannya. Mengenai luas atau
sempitnya wilayah tidak menjadi permasalahan, tetapi yang penting ada wilayah.
Wilayah merupakan
unsur penting dari sebuah negara. Karena pentingya, sehingga masalah batas
wilayah negara sering menimbulkan pertikaian di antara dua negara yang
berbatasan.
Kekuasaan negara
mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah (daratan), tetapi juga laut di
sekelilingnya (perairan) dan angkasa/udara di atasnya. Batas wilayah suatu
negara dapat ditentukan secara alam, astronomis, buatan dan perjanjian. Batas
alam, misalnya sungai dan pegunungan. Batas astronomis, misalnya garis-garis
lintang dan garis bujur. Batas buatan, misalnya tembok Cina dan tembok Berlin.
Melalui perjanjian antar negara, misalnya perjanjian bilateral atau
multilateral yang berbentuk konvensi dan traktat.
Adapun wilayah NKRI
adalah kepulauan Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa dan memiliki batas
yaitu 6° LU – 11° LS dan 95° BT – 141° BT.
c.
Pemerintah yang
berdaulat
Yang dimaksud dengan
pemerintah ada tiga pengertian, yaitu :
1) Pemerintah
dalam arti luas, sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau gabungan
alat-alat perlengkapan negara dalam arti yang luas, baik badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
2) Pemerintah
sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah
di wilayah negara.
3) Pemerintah
dalam arti sempit, yaitu badan eksekutif saja seperti presiden atau perdana
menteri dan para menteri (kabinet).
Pemerintah sebagai
unsur negara adalah pemerintah dalam arti yang luas yang mencakup badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pemerintah sebagai
unsur negara harus merupakan pemerintah yang berdaulat (berkuasa penuh) untuk
menentukan penyelenggaraan negara dalam mencapai tujuan negara. Menurut Jean
Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang bersifat
permanen, asli, tidak terbagi-bagi dan tidak terbatas. Permanen artinya tetap
ada selama negara tetap berdiri. Asli artinya tidak berasal dari kekuasaan lain
yang lebih tinggi. Tidak terbagi-bagi, artinya hanya satu-satunya kekuasaan
tertinggi. Tidak terbatas artinya tidak ada yang membatasi.
Selanjutnya Jean
Bodin mengemukakan, bahwa kedaulatan mencakup :
1) Kedaulatan
ke dalam, yaitu kekuasaan untuk mengatur negara, baik yang berkaitan dengan
rakyat maupun wilayahnya.
2) Kedaulatan
ke luar, yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain
untuk kepentingan bangsa dan negara, sehingga diakui dan dihormati oleh negara
lain.
Ada lima macam teori
yang menjelaskan tentang asal/sumber kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan,
teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum dan
teori kedaulatan rakyat.
d.
Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara
lain dipandang dari sudut hukum internasional sangat penting sebelum negara
baru tersebut menjalin hubungan dengan negara lain, yakni sebagai bentuk
penerimaan yang sejajar dengan negara lain.
Pengakuan dari negara
lain ada dua macam, yaitu :
1)
Pengakuan de facto adalah
pengakuan berdasarkan kenyataan (secara fisik) negara baru yang telah memenuhi
syarat ada rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
2)
Pengakuan de jure, yaitu
pengakuan dari negara lain secara resmi menurut hukum internasional bahwa
negara tersebut telah sah sebagai negara. Misalnya NKRI secara de jure baru
diakui oleh Inggris pada tanggal 31 Maret 1947, Amerika Serikat pada tanggal 17
April 1947 dan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.
Perbedaan pengakuan
de facto dan de jure antara lain :
·
Hanya negara atau pemerintah yang
diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam
wilayah negara yang mengakui.
·
Wakil-wakil dari negara yang diakui
secara de facto, secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak
istimewa diplomatic penuh.
·
Pengakuan de facto karena sifatnya
sementara, pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
·
Apabila suatu negara berdaulat yang
diakui secara de jure, memberikan kemerdekaan pada suatu wilayah jajahan, maka
negara yang baru merdeka tersebut harus diakui secara de jure.
Bila disimpulkan
unsur atau syarat negara itu ada dua, yaitu unsur konstitutif mencakup rakyat,
wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengakuan dari negara lain
merupakan unsur deklaratif (berifat menerangkan).
Berkaitan dengan
upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh
pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara
(territorial) merupakan wadah, alat dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang
sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar
Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali
menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah
NKRI. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah NKRI, juga terjadinya
konflik perbatasan antara negara kita dengan Malaysia di Blok Ambalat,
Kalimantan Timur.
Dilihat dari
posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan
Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif
juga membawa dampak negatif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan
mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan
alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh peran aktif dan loyalitas
setiap warga negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara,
maka UUD 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam
mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus
kewajiban.
Berdasarkan
kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi
dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut
serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah masing-masing dari
berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya
dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki
keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga
negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan
negara. Warga negara dalam posisinya masing-masing memiliki peranan penting
dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara
dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Unsur pemerintah yang
berdaulat memiliki posisi sangat penting, baik sebagai penentu kebijakan maupun
sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkoordinasikan kegiatan pertahanan
dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang
dilengkapi dengan TNI dan Polri merupakan komponen utama dalam pertahanan dan
keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar
maupun dari dalam negeri.
Sedangkan
unsur wilayah merupakan wadah, alat dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam
menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman
pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI
dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen
Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
3. Sifat-Sifat Negara
Pada hakikatnya
negara sebagai organisasi mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan
pencerminan dari kekuasaan yang dimilikinya. Sifat-sifat ini hanya dimiliki
oleh negara dan tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Adapun sifat-sifat yang
dimiliki oleh negara adalah :
a.
Sifat memaksa
Adanya sifat memaksa
terletak ketika negara membuat peraturan, kebijakan dan kodifikasi hukum yang
akan menuntut rakyat untuk mentaatinya, sehingga ketertiban dalam masyarakat
akan tercapai. Jika rakyat melanggarnya, maka negara berhak menggunakan
kekuasaannya untuk menjatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku, bahkan negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal (sah).
b.
Sifat monopoli
Maksudnya bahwa
kegiatan yang menyangkut hidup orang banyak dimonopoli (dikuasai) oleh negara.
Misalnya, segala sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam tubuh bumi
(seperti bahan bakar dan bahan tambang) dikuasai oleh negara.
c.
Sifat mencakup semua
Bahwa semua bentuk
perundang-undangan yang ada berlaku pada semua orang, tanpa pengecualian dan
diskriminasi apapun.
4. Tujuan Negara
Tujuan setiap negara
berbeda satu sama lain. Menurut seorang ahli kenegaraan, bahwa dalam setiap
negara terdapat dua pihak yang selalu berhadapan dan bertentangan, yaitu
pemerintah dan rakyat. Untuk itu setiap negara harus membentuk kekuasaan dan
kekuatan yang sebesar-besarnya, yakni dengan membentuk militer yang kuat,
sehingga negara akan berkuasa penuh, baik ke dalam kepada rakyatnya maupun ke
luar kepada ancaman dari negara lain.
Selain itu, bahwa
kebudayaan rakyat, seperti adat istiadat, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan,
kesusilaan, penghormatan kepada orang tua, persaudaraan, kesetiaan atau
kejujuran dan kebijakan harus dihilangkan. Sebab jika tidak, pemerintah akan
mendapatkan kesulitan dalam mengendalikan rakyatnya.
Dengan demikian,
apabila dalam suatu negara tidak terdapat 10 macam unsur kebudayaan raykat
tadi, maka negara akan menjadi kuat, sehingga dapat dengan mudah mengendalikan
rakyat. Tujuan negara adalah untuk membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Namun demikian dalam
perkembangan negara pada abad ini dapat dikatakan bahwa hampir semua negara
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Oleh karena
itu saat ini banyak dianut paham negara kesejahteraan (welfare state).
Tujuan dari negara
Indonesia dapat kita lihat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang dapat
disimpulkan bahwa tujuan negara RI ada dua macam, yaitu :
a.
Tujuan Nasional, yaitu :
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan kesejahteraan umum.
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.
Tujuan Internasional, yaitu
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
5. Fungsi Negara
Para ahli merumuskan
fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian latar
belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi
yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Fungsi negara mempunyai hubungan
timbal balik dengan tujuan negara. Tujuan negara adalah suatu harapan atau
cita-cita yang hendak dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara adalah upaya
atau kegiatan negara untuk mengubah harapan atau cita-cita negara menjadi
kenyataan. Jadi tujuan negara yang tidak disertai fungsi negara adalah sia-sia
atau tidak ada manfaatnya sama sekali. Sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan
negara akan berakibat tidak menentu arahnya, sehingga fungsi negara tidak berjalan
dengan baik.
Dalam perkembangan
praktek kenegaraan menunjukkan bahwa fungsi negara dari zaman ke zaman terus
berubah. Pada zaman modern ini secara umum negara mempunyai beberapa fungsi
seperti yang dikemukakan oleh Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar
ilmu Politik sebagai berikut :
a.
Keamanan dan ketertiban (law and
order)
Hal ini mengandung
makna bahwa untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrokan
antara individu atau kelompok dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban dan pengamanan. (Fungsi stabilisator).
b.
Kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Hal ini mengandung
arti bahwa negara harus campur tangan berperan aktif dan bertanggung jawab
untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan seluruh warga negaranya.
c.
Pertahanan
Hal ini mengandung
makna bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara dan
seluruh wilayahnya terhadap serangan atau ancaman dari luar, sehingga negara
harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.
Keadilan
Hal ini mengandung
arti bahwa negara wajib memperlakukan setiap orang (warga negara) secara adil
(tidak diskriminatif) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan dilaksanakan melalui badan-badan peradilan. Negara juga harus mampu
menciptakan keadilan dalam kehidupan masyarakat yang terbebas dari penindasan
dan tindakan sewenang-wenang.
Keempat fungsi
tersebut merupakan fungsi minimum, dalam arti bisa berkembang lebih luas sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan
dari tujuan negara, sehingga para ahli seringkali menggandengkan fungsi negara
dengan tujuan negra.
Di dalam teori
kenegaraan, dikenal beberapa fungsi negara yang utama, yaitu :
a.
Teori Trias Politica oleh Montesquieu
yang menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu :
1)
Fungsi legislatif (membuat
undang-undang).
2)
Fungsi eksekutif (melaksanakan
undang-undang).
3)
Fungsi yudikatif (mengawasi pelaksanaan
undang-undang, fungsi mengadili).
Masing-masing fungsi
tersebut terpisah satu sama lain, dengan maksud sebagai berikut :
1)
Agar kekuasaan pemerintah tidak
terpusat pada satu tangan saja (seperti pada raja).
2)
Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
(otoriter/diktator).
3)
Untuk menjamin adanya kebebasan
berpolitik.
b.
Teori dari John Locke yang membagi fungsi
negara menjadi tiga, yaitu :
1)
Fungsi legislatif
2)
Fungsi eksekutif
3)
Fungsi federatif (mengurusi hubungan
luar negeri).
c.
Teori Caturpraja yang dikemukakan oleh
Van Volenhoven yang menyatakan ada empat fungsi pokok negara, yaitu :
1)
Regeling (fungsi perundang-undangan).
2)
Bestuur (fungsi pemerintahan).
3)
Rechtspraak (fungsi
kehakiman/mengadili).
4)
Politie (fungsi kepolisian/ketertiban
dan keamanan).
d.
Teori Dwipraja yang dikemukakan oleh
Goodnow yang membagi dua fungsi negara, yaitu :
1)
Policy making (fungsi pembentuan haluan
negara).
2)
Policy executing (fungsi pelaksanaannya
dalam mencapai policy making).
Fungsi negara di
Indonesia menerapkan teori Trias Politica dalam pengertian pembagian kekuasaan
(Distribution of Power), bukan pemisahan kekuasaan (Separation of Power), karena
diantara ketiga fungsi kekuasaan itu terdapat hubungan, misalnya sebagai
berikut :
a. Presiden (eksekutif) mengajukan
Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR (legislatif), termasuk RUU APBN.
b. Presiden (eksekutif) memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (yudikatif).
c. Presiden (eksekutif) memberi amnesti
dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan DPR (legislatif).
Pada dasarnya
fungsi-fungsi negara tersebut di atas berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah
satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara
adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama
untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari
luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI
yang terdiri atas TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU dengan perlengkapannya yang disebut
“alat utama sistem senjata” (Alutsista).
Fungsi pertahanan
negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap pembelaan negara
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 9 ayat (1) UU No. 3 tahun 2003 bahwa “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Hal ini mengandung makna,
bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara
merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain fungsi
pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara
adalah fungsi keamanan dan ketertiban yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi tersebut di negara kita dibentuk
suatu lembaga yang dikenal dengan Kepolisin RI (Polri).
Berdasarkan uraian di
atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin
kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan
ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain
negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan,juga diperlukan
keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan
demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan
dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara .
Fungsi pertahanan dan
keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kuhudupan negara dan
merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainya .Hal itu karena negara hannya
dapat menjalankan fungsi –fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri
dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi
pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan
pribadi kita sehari-hari. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur
dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan
ancaman yang dihadapi ? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan
konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan
ancaman yang dihadapi, baik dari dalam maupun dari luar diri sendiri.
Demikian pula dalam
organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara
tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan,
menegakkan keadilan dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap
gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.
Hal ini mengandung
arti bahwa untuk mempertahankan dan mengamankan negara bukan hanya kewajiban
TNI dan Polri, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia,
termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara
Indonesia. Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan
lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian !
Sedangkan fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan
dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin
tidak aka nada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara
lain pemeliharaan fakir miskin, kesehatan, pendidikan, dan program-program
lainnya.
6. Pengertian Pembelaan Negara
Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya, bahwa negara merupakan sesuatu yang bersifat abstrak (in
abstracto). Bila demikian, apa yang mesti kita bela ? Yang mesti kita bela
adalah unsur-unsur dari negara tersebut.
Untuk mengetahui
pengertian usaha pembelaan negara dapat dilihat dalam UU No. 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut
bukan “usaha pembelaan negara”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai
makna sama, yaitu “upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan,
bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan
pengertian tersebut, apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara
termasuk lingkungan wilayah sekitar dari gangguan atau ancaman yang
membahayakan keselamatan bangsa dan negara, berarti kalian sudah berpartisipasi
dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan,
dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan
suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Pengertian usaha
pembelaan negara tidak terbatas pada memanggul senjata saja, tetapi meliputi
berbagai sikap dan tindakan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta meningkatkan kesejahteraan warga
negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan
pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya yang telah dilakukan oleh
Elan Wukak Victor dari NTT yang telah berhasil merubah tanah tandus 21 ribu
hektar di Kecamatan Lawa, Sumba Barat, menjadi hutan jati dan lamtoro (sumber :
Tempo, 24 – 30 Desember 2007). Kegiatan ini merupakan contoh usaha pembelaan
negara dalam bentuk keamanan lingkungan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara
dapat ditampilkan dalam berbagai sikap dan perilaku di berbagai bidang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tugas Individual :
Berikan 5 contoh
usaha pembelaan negara dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara !
No
|
Bidang
|
Contoh
Usaha Pembelaan Negara
|
1
|
Ideologi
|
Menolak
masuk dan berkembangnya paham komunis dan liberal.
|
2
|
Politik
|
Menolak
campur tangan asing terhadap kedaulatan NKRI
|
3
|
Ekonomi
|
Mencintai
produksi dalam negeri
|
4
|
Sosial
|
Mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa.
|
5
|
Budaya
|
Mencintai
budaya bangsa.
|
6
|
Habkam
|
Ikut
serta dalam menjaga keamanan lingkungan.
|
7. Dasar Hukum Pembelaan Negara
Ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara adalah sebagai berikut :
a.
UUD 1945
1)
Pasal 27 ayat (3) Amandemen Kedua UUD
1945.
2)
Pasal 30 ayat 1 – 5 Amandemen Kedua UUD
1945.
Dalam pasal 27 ayat
(3) dinyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”. Ikut serta dalam pembelaan negara tersebut diwujudkan
dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam
UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam pasal 30 ayat
(1) ditegaskan bahwa : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam pasal 30 ayat (2)
disebutkan bahwa : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan pasal 30
ayat (1) dan (2) tersebut ada beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu :
· Keikutsertaan
warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
· Pertahanan
dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
· Kekuatan
utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan sistem keamanan adalah
Polri.
· Kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
b.
Tap MPRRI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
tahun 1999 – 2004.
Dalam bab IV arah kebijakan Pertahanan
dan Keamanan antara lain disebutkan mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Hankamrata) yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
TNI, Polri sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara
melalui wajib latih dan membangun kondisi juang serta mewujudkan kebersamaan TNI,
Polri dan rakyat.
c.
Tap MPRRI No. VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan TNI dan Polri.
Salah satu tuntutan reformasi, MPR
membuat sebuah ketetapan tentang pemisahan TNI dan Polri yang dilatar belakangi
oleh ketetapan dan tumpang tindihnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan
negara dengan peran dan tugas Polri sebagai kekuatan Kamtibmas.
d.
Tap MPRRI No. VII/MPR/2000 tentang
peran TNI dan Polri.
Ketetapan ini terdiri dari 2 bab, yaitu
bab 1 tentang TNI dan bab 2 tentang Polri. Dalam bab 1 di jelaskan :
1)
Pasal 1 : Jati Diri TNI
a)
TNI merupakan bagian dari rakyat, lahir
dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.
b) TNI
berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
c)
TNI wajib memiliki kemampuan dan
keterampilan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya.
2)
Pasal 2 : Peran TNI
a)
TNI merupakan alat negara yang berperan
sebagai alat pertahanan NKRI.
b) TNI
sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
c)
TNI melaksanakan tugas negara dalam
penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan
undang-undang.
e.
Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI.
Dalam pasal 2 UU No. 2/2002 tersebut
dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara
di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pasal 4 UU No. 2/2002 dijelaskan
bahwa Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri
yang meliputi terpeliharanya Kamtibmas, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta
terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
f.
Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
UU ini sebagai pengganti UU No. 20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI. Di dalam
ketentuan umum UU No. 3/2002 antara lain
disebutkan sebagai berikut :
1)
Pertahanan negara adalah segala usaha
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (Pasal 1
ayat (1)
2)
Sistem pertahanan negara, adalah sistem
pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah
dan sumber daya naional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman.
Dalam pasal 9 ayat
(1) UU No. 3 tahun 2002 ditegaskan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara”. Kemudian dalam bagian menimbang, huruf (c) ditegaskan
antara lain : “Dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 tahun
2002 pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam
keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada
keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga
negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian,
adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang
dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi
penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
8. Alasan Pentingnya Pembelaan Negara
Setiap manusia normal
secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa
yang dimilikinya dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat
disenangi, penting dan berharga.
Hal lain yang sangat
penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang
membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi bila
tidak ada negara ? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia
sebelum adanya negara yaitu “manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo
homini lupus) dan “perang manusia lawan manusia” (Bellum omnium contra
omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara niscaya tidak akan ada
ketertiban, keamanan dan keadilan.
Supaya hidup tertib,
aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri, jika
dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu membela negara
sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.
Ada beberapa alasan
pentingnya usaha pembelaan negara bagi seluruh warga negara, antara lain :
a.
Untuk mempertahankan negara dari
berbagai ancaman.
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. Merupakan panggilan sejarah.
d. Bela negara merupakan wujud kecintaan
warga negara kepada Negara Kesatuan RI.
e. Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban setiap warga negara, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga
negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela
berkorban dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
f. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi
lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bentuk perlawanan Indonesia dalam
rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan,
dan kewilayahan.
g. Bangsa Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
Alasan-alasan
pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan fungsi
negara, unsur-unsur negara, aspek sejarah perjuangan bangsa, dan peraturan
perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
B. BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Bentuk-bentuk
usaha pembelaan Negara
Bentuk-bentuk
usaha pembelaan negara menurut Pasal
9 ayat (2) UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dikemukakan bahwa keikutsertaan warga
negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui :
a.
Pendidikan
Kewarganegaraan
b.
Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib
c.
Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib.
d.
Pengabdian sesuai dengan profesi
Bagaimana bentuk upaya bela negara
melalui pendidikan kewarganegaraan ?
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa
yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat
dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Salah satu materi atau
bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan tinggi adalah pendidikan kewarganegaraan (pasal 37 ayat (1) UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) UU
No. 20/2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaran dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air. Jadi pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dapat dibina
melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah
air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “…
dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI” pada definisi upaya bela
negara yang telah dikemukakan di atas. Kalimat kecintaan kepada Negara Kesatuan
RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta
tanah air (partiotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran
berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Konsep bela negara adalah
konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga
negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara,
keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban
untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitan bela negara,
pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta
didik untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Pembinaan kesadaran bela negara
melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan
usaha pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk
menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku
demokratis dan bertanggungjawab sebagai warga negara Indonesia.
Bagaimana bentuk upaya bela negara
melalui pelatihan dasar kemiliteran ?
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat
pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi
Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela Negara.
Memasuki organisasi Menwa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah
memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Misalnya, sampai tahun 2003 jumlah Menwa sekitar 25.000 orang dan alumni Menwa
sekitar 62.000 orang. Anggota Menwa tersebut merupakan komponen bangsa yang
telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam
kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para pemuda pun dapat
melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK
(Barisan Pemuda Kutai).
Bagaimana bentuk upaya bela negara
melalui pengabdian sebagai prajurit TNI ?
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka
dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan,
khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan Polri. Polri
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam
negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dengan demikian,
Polri berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam
bidang pertahanan negara.
Dalam usaha pembelaan negara, peranan
TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena sebagai
ditegaskan dalam pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 bahwa TNI memiliki tugas
untuk :
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah.
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan
bangsa.
c. Melaksanakan operasi militer selain perang.
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas
pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Bagaimana bentuk upaya bela negara
melalui pengabdian sesuai profesi ?
Dalam Penjelasan UU No. 3 tahun 2002
bahwa yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara
yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk
dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,
bencana alam atau bencana lainnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat
diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan
kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau
bencana lainnya, yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, Polri, dan
petugas bantuan sosial. Disamping itu dikenal juga adanya Linmas (Perlindungan
Masyarakat) yang merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara sukarela,
yang berfungsi menanggulangi akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya
maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta
benda. Keanggotaan Linmas tersebut merupakan salah satu wujud penyelenggaraan
upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang
berprofesi para medis, tim SAR, PMI, Polri, petugas bantuan sosial dan Linmas
memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan
tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi
seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu
masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah
negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah,
bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing
memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta
membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, anggota Menwa melalui
pelatihan dasar kemiliteran, TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan
non-militer tertentu, Polri termasuk warga sipil lainnya dalam menanggulangi
ancaman non-militer, dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela
negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman
non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energy, pangan dan
ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas.
Misalnya para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui
pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. Usaha Kecil Menengah (UKM) dan
para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama
untuk keamanan ekonomi. Kemudian para warga negara yang bergelut di bidang
energi melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni
bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika
semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan
negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.
2. Bentuk-bentuk
ancaman terhadap Negara
TNI merupakan
komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah NKRI dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
(Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 tahun 2002).
Sedangkan ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan
segenap bangsa.
Dilihat dari
bentuknya, ancaman dapat dibedakan menjadi 2 jenis/bentuk, yaitu :
a.
Ancaman Militer
Ancaman militer
adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang
dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman militer
harus dihadapi oleh TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung.
Menurut Penjelasan
UU No. 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain :
1)
Agresi berupa penggunaan
kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan
segenap bangsa.
2)
Pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat
non-komersial.
3)
Spionase yang
dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
4)
Sabotase untuk
merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan
keselamatan bangsa.
5)
Aksi teror
bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja
sama dengan terorisme dalam negeri.
6)
Pemberontakan
bersenjata.
7)
Perang saudara
yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat
bersenjata lainnya.
Jelas di sini bahwa penanggulangannya
diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui jalan
buntu. Contoh potensi ancaman militer misalnya pernah dicontohkan oleh mantan
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan,
Indonesia harus mewaspadai berbagai potensi ancaman dari beberapa negara
tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, dan Australia dapat
mengganggu keutuhan NKRI. Lepasnya Sipadan-Ligitan dan perseteruan di Blok
Ambalat, merupakan contoh betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius bagi
keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan batas negara yang belum jelas
dapat membuat Negara Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait
kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka. Belum lagi Singapura selama
ini merupakan tempat yang empuk untuk pencucian uang. Adapun Australia, hingga
saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan yang mengarah ke utara, terhadap
lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive)
konsep Penentuan Wilayah Laut Australia (Australian Maritime Identification
Zone atau AMIZ), memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003)
diungkapkan, bahwa TNI merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument
of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk
kekuatan militer. Dalam tugasnya TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP)
dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam
menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi maupun
infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam
rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan
pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas
negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
b.
Ancaman
Non-Militer
Ancaman
non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, tetapi
jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan segenap bangsa.
Ancaman non-militer harus dihadapi oleh lembaga pemerintahan di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang
dihadapi dengan didukung oleh unsur lain dari kekuatan bangsa.
Contoh ancaman non-militer
(non-tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya.
Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk
menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya
masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya
berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya
jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa
dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku
kasus itu.
Dilihat dari sifatnya,
ancaman dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Ancaman Tradisional
Ancaman
tradisional adalah ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa
agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan
wilayah NKRI.
b.
Ancaman
Non-Tradisional
Ancaman
non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara berupa aksi
teror, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan
narkoba, penangkapan ikan secara ilegal serta pencurian kekayaan.
Selain itu Departemen Pertahanan memperkirakan
ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia akan muncul di
masa-masa mendatang, yaitu :
a.
Terorisme
internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b.
Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri
dari NKRI terutama gerakan separatis bersenjata
yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c.
Aksi radikalisme
yang berlatar belakang premordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar
Pancasila.
d.
Konflik komunal,
kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang
menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e.
Kejahatan lintas
negara, seperti penyelundupan barang, senjata,
amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan
bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi
lainnya.
f.
Kegiatan imigrasi
gelap yang menjadikan Indonesia sebagai
tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g.
Gangguan keamanan
laut seperti pembajakan, perompakan, penangkapan
ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h.
Gangguan keamanan
udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara dan terorisme melalui
sarana transportasi udara.
i.
Perusakan
lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan
hutan illegal, pembuangan limbah bahan
beracun dan berbahaya.
j.
Bencana alam dan
dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
3. Pembelaan Negara dari
Ancaman Tradisional dan Non-Tradisional
Dengan adanya
berbagai bentuk ancaman seperti di atas, maka upaya pembelaan negara sangat
penting artinya terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan NKRI.
Dalam hal ini kita dapat menunjukkan sikap sebagai berikut :
a.
Mengawasi kegiatan
mereka agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan
keselamatan NKRI.
b.
Memberikan nasihat agar pihak-pihak tersebut segera
sadar sehingga memiliki kesetiaan terhadap NKRI.
c.
Apabila tidak
tumbuh kesadaran akan kesetiaannya terhadap NKRI, maka perlu melaporkannya
kepada yang berwajib agar mereka diberi peringatan.
d.
Apabila mereka
tidak mengindahkan peringatan, maka perlu diambil tindakan tegas oleh aparatur
negara sesuai hukum yang berlaku, misalnya diadakan penangkapan karena tindakan
mereka termasuk subversi.
e.
Sebagai warga
negara yang baik wajib membantu pemerintah dalam melakukan penangkapan dengan
memberikan informasi tentang keberadaan mereka dan kegiatan yang dilakukannya.
4. Contoh
bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan Negara
Perwujudan sikap
bela negara yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain :
a.
Rasa memiliki
1)
Ikut membina dan
melestarikan alam sekitar, barang milik negara, situs peninggalan sejarah serta
seni budaya daerahnya.
2)
Tidak merusak seni
budaya daerah, etika dan estetika yang berlaku.
b.
Rela berkorban
1)
Menghindari sikap
egois dan masa bodoh.
2)
Selalu memberi
perhatian pada kepentingan umum.
3)
Terbiasa bersikap
mengutamakan kepentingan orang banyak daripada kepentingan sendiri.
4)
Suka memberi
bantuan kepada orang lain.
5)
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
6)
Aktif dalam
kegiatan pembangunan.
c.
Setia terhadap
bangsa dan negara
1)
Mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
2)
Berperan secara
aktif dalam kegiatan pembangunan.
3)
Setia terhadap
ideologi negara (Pancasila), konstitusi negara (UUD 1945), segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebiajakan pemerintah yang sah.
4)
Membela negara
jika diancam musuh.
5)
Menghormati
lambang-lambang kedaulatan negara (lambang negara, bendera negara, lagu
kebangsaan).
6)
Mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
7)
Disiplin membayar
pajak.
8)
Mematuhi segala
peraturan yang berlaku.
9)
Menjaga tetap
tegaknya kedaulatan bangsa dan negara.
d.
Cinta tanah air
1)
Tidak mementingkan
rasa pamrih dan berbakti pada nusa dan bangsa.
2)
Menunjukkan sikap
kepahlawanan.
3)
Mencintai bangsa
dan budaya bangsa.
4)
Bangga sebagai
bangsa Indonesia yang bertanah air Indonesia.
5)
Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan, keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi/golongan.
6)
Rela berkorban
demi kepentingan bangsa dan negara.
C. PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
1.
Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara
Keikutsertaan
setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak
tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi
sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing.
Upaya pembelaan negara yang paling Nampak
diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini.
Contoh-contoh tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan TNI antara lain
menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan
separatis APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, separatis Aceh (GSA),
melawan PKI dan DI/TII. Demikian pula Polri telah melakukan upaya membela
negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkoba, konflik
komunal, dan sebagainya.
Dilihat dari aspek historis perjuangan
bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang
dilakukan oleh komponen rakyat, antara lain :
a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi
barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan I.
b. Pada periode perang kemerdekaan II ada
organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa), termasuk mobilisasi pelajar
(Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul Organisasi
Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan
bentuk kelanjutan Pager Desa.
d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan
Sipil (Hansip), Perlawanan Rakyat (Wanra). Wanra sebagai bentuk penyempurnaan
dari OKD/OPR.
e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun
1963.
f. Kemudian berdasarkan UU No. 20 tahun 1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI (telah diganti
dengan UU No. 3 tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih (Ratih)
dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Selain itu terdapat pula tindakan upaya
pembelaan negara yang dilakukan secara berencana melalui organisasi profesi,
seperti antara lain Tim SAR untuk
mencari dan menolong korban bencana alam, PMI dan para medis. Demikian pula
Menteri Luar Negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan
merupakan contoh tindakan membela negara.
Selain melalui kegiatan organisasi
profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah,
khususnya melalui pendidikan kewarganegaraan. Misalnya pembinaan sikap dan
perilaku nasionalisme, patriotisme, membela kebenaran dan keyakinan pada
Pancasila dan UUD 1945.
2.
Sikap Terhadap
Berbagai Ancaman dalam Berbagai Lingkungan.
Lingkungan
|
No
|
Ancaman Terhadap Negara
|
Sikap
|
a. Keluarga
|
1)
|
||
2)
|
|||
3)
|
|||
4)
|
|||
5)
|
|||
b. Sekolah
|
1)
|
||
2)
|
|||
3)
|
|||
4)
|
|||
5)
|
|||
c. Masyarakat
|
1)
|
||
2)
|
|||
3)
|
|||
4)
|
|||
5)
|
|||
d. Bangsa/Negara
|
1)
|
||
2)
|
|||
3)
|
|||
4)
|
|||
5)
|
Berilah tanda v pada skala sikap di bawah ini sesuai
dengan pemikiran dan hati nurani kalian !
No.
|
Pernyataan
|
Sikap
|
Alasan
|
|
S
|
TS
|
|||
1.
|
Apabila ada kegiatan seorang yang dicurigai sebagai
teroris saya harus lapor kepada yang berwajib.
|
|||
2.
|
Kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa dan dapat merusak mental generasi muda dilarang masuk ke Indonesia.
|
|||
3.
|
Bangsa Indonesia perlu melakukan kerjasama dengan
negara lain tetapi harus mempunyai sikap waspada sebab ada suatu bangsa yang
ingin menhancurkan bangsa lain.
|
|||
4.
|
Para teroris yang tertangkap sebaiknya diberi hukuman
yang berat karena telah menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia.
|
|||
5.
|
Sebagai siswa saya memiliki kewajiban membina dan
melestarikan alam sekitar, barang milik negara dan situs peninggalan sejarah.
|
|||
6.
|
Demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia setiap
warga negara harus mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
|
|||
7.
|
Sebagai siswa, saya harus mematuhi hukum yang berlaku
antara lain tata tertib sekolah.
|
|||
8.
|
Para pemakai dan pengedar narkoba sebaiknya diberi
hukuman yang berat, agar orang lain tidak mengikutinya.
|
2.
Contoh Peran Serta
Warga Negara dalam Pembelaan Negara di Berbagai Lingkungan.
Dalam
pasal 5 UU No. 3 tahun 2002 ditegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk
mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan.
Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan
pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap
seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu
keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya
dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita
berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat
dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan.
Persoalannya,
siapa yang mesti berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara di lingkungannya ?
Dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya ?
Pada
dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan dan
ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan
masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas.
Adapun
bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain
melalui kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), ikut serta
menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal dan
konflik komunal. Bencana alam terutama banjir tampak telah menjadi bencana
nasional, karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena bencana tersebut.
Oleh karena itu perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan
gerakan membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan kita masing-masing.
Membuat serapan air dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah,
dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak
membutuhkan tanah yang luas.
Dalam
masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan
masyarakat yaitu Linmas yang mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat
perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka
yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain
itu terdapat juga organisasi rakyat yang disebut Kamra, Wanra dan Hansip. Kamra
merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat
langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat
yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan
dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber
cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Di daerah
Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat
yang dikenal dengan nama Pecalang, yang memiliki kewibawaan dan sangat berperan
dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.
Lingkungan
|
No.
|
Peran Serta Warga Negara Dalam Pembelaan Negara
|
a. Keluarga
|
1)
|
|
2)
|
||
3)
|
||
4)
|
||
5)
|
||
b. Sekolah
|
1)
|
|
2)
|
||
3)
|
||
4)
|
||
5)
|
||
c. Masyarakat
|
1)
|
|
2)
|
||
3)
|
||
4)
|
||
5)
|
||
d. Pekerjaan
|
1)
|
|
2)
|
||
3)
|
||
4)
|
||
5)
|