BAB I
PERILAKU YANG SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA
A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN
IDEOLOGI NEGARA
Setiap bangsa dan negara yang ingin
berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup
berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan
ideology negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka suatu bangsa dan
negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila secara lebih mendalam
dapat menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jatidiri dan
harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas
bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.
Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan
sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengetahuan yang kalian peroleh dalam
bab ini dapat menjadi bekal keterampilan menganilis dan bersikap kritis
terhadap sikap perilaku segenap elemen bangsa, khususnya para penyelenggara
negara yang menyimpang cita-cita dan tujuan negara.
1.
Pengertian Ideologi.
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu terbentuk
dari kata “eidos” atau “idea” dan “logos”. Eidos
atau idea artinya gagasan, cita-cita, konsep, pengertian dasar dan
rancangan yang tersusun dalam pemikiran. Sedangkan logos artinya ilmu atau
pengetahuan. Jadi secara harfiah, ideologi berarti pengetahuan tentang
gagasan-gagasan, ide-ide atau cita-cita, science of ideas atau ajaran
tentang pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan
cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita itu
sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Dalam perkembangannya terdapat pengertian ideologi yang
dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt
de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy, ideologi adalah “science
of ideas”, yakni suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan
institusional dalam masyarakat Perancis.
Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang
dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas social tertentu dalam
bidang politik atau social ekonomi.
Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi
tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita
hidup.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi yaitu :
a.
Ideologi secara fungsional yang diartikan sebagai seperangkat
gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang
dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua
tipe yaitu :
1)
Ideologi yang doktriner, yaitu bilamana ajaran-ajaran
yang terkandung di dalamnya dirumuskan secara sistematis dan pelaksanaannya
diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contoh
adalah komunisme.
2)
Ideologi yang pragmatis, yaitu apabila ajaran-ajaran
yang terkandung di dalamnya tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci,
namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideologi itu
disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaannya
pun tidak diawasi oleh aparat partai/pemerintah, melainkan dengan pengaturan
pelembagaan (internalization). Sebagai contoh adalah invidualisme atau
liberalism.
b.
Ideologi secara struktural yang diartikan sebagai
sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan
dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa
ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang
menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai kehidupan manusia.
Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar
bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan
pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki cirri :
a. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.
Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman
hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan
kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan
berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara berpikir orang atau
masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat tersebut menuju
cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan.
Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan)
untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan
semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin
dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang
mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi
ataupun masyarakat.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh
dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat
sebagai wawasan atau pandangan hidupnya. Melalui rangkaian nilai itu, mereka
mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif
dianggap benar dan adil dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara,
mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya.
Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang
lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Adapula yang mengartikan ideologi dalam arti sempit dan luas
sebagai berikut :
a.
Dalam arti sempit, ideologi adalah gagasan-gagasan
atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan
dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
b.
Dalam arti luas, ideologi dipergunakan untuk segala
kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau
dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
2.
Fungsi Ideologi bagi suatu bangsa
Ideologi bagi suatu bangsa dan negara sangan pentingnya
artinya, karena suatu ideologi memiliki fungsi sebagai berikut :
a.
Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang
untuk melangkah dan bertindak.
b.
Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
c.
Kekuatan yang mampu memotivasi seseorang untuk menjalankan
kegiatan dan mencapai tujuan.
d.
Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami,
menghayati dan mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan
norma-norma yang terkandung di dalamnya.
e.
Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat
merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian
dalam alam sekitar.
f. Organisasi
dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan
dalam kehidupan manusia.
3.
Pentingnya Ideologi Bagi Suatu Bangsa
dan Negara.
Jika menengok sejarah kemerdekaan negara-negara dunia
ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya
cukup lama berada dibawah cengkeraman penjajahan negara lain. Bagi mereka
ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai dan keinginan
yang hendak diwujudkan dalam realitas hidup. Ideologi dalam artian ini sangat
diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan,
memberikan arah mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam
perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya
mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu bangsa dan negara juga
terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri, antara lain :
a. Ideologi
berfungsi membentuk identitas atau cirri kelompok (bangsa). Ideologi memiliki
kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka.
b. Ideologi
berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama
berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari
berbagai ideologi. Sebaliknya, ideologi mempersatukan orang dari berbagai
agama.
c. Ideologi
berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan
social. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa
kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang
lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan menyatukan keseragaman ataupun
keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan
“perbedaan dalam kesatuan”.
4.
Pengertian Dasar Negara
Dasar negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap
negara harus mempunyai landasan dalam melaksnakan kehidupan bernegaranya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat
penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki
pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara
tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan
munculnya penyimpangan dan kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup
cita-cita negara, tujuan negara dan norma bernegara.
5. Proses Perumusan Pancasila Sebagai
Dasar Negara.
Sebelum tanggal 17 Agustus 1945, bangsa
Indonesia belum merdeka. Sewbelum itu sekian lama bangsa Indonesia dijajah oleh
beberapa bangsa Barat, seperti Portugis, Spanyol, Perancis, Inggris dan
Belanda. Namun yang paling lama menjajah Indonesia adalah Belanda yakni sekitar
tiga setengah abad dari tahun 1596 sampai 1942. Padahal sebelum kedatangan
bangsa-bangsa penjajah itu di Indonesia telah terdapat kerajaan-kerajaan besar
yang merdeka, seperti Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsa
Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun
politik. Namun perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah,
dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu
mengalami kekalahan.
Penjajahan Belanda berakhir pada
tanggal 8 Maret 1942 dan kemudian bangsa Indonesia diduduki oleh penjajah
Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, yakni sekitar tiga
setengah tahun, karena mulai tahun 1944 tentara Jepang sudah mulai kalah oleh
tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia
agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan
janji kemerdekaan di kelak kemudian hari kepada bangsa Indonesia. Janji ini
diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena
terus-menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23. Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyumbi Chosakai) yang dikenal dengan sebutan BPUPKI.
Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi
kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wediodiningrat dan
beranggotakan 62 orang. Badan ini mengadakan siding pertama dari tanggal 29 Mei
– 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini dibicarakan khusus mengenai Rancangan UUD
termasuk di dalamnya tentang dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada
siding pertama tersebut banyak anggota yang berbicara, antara lain :
a. Mr.
Muhamad Yamin (29 Mei 1945)
Pada
tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama dan pada saat
itulah Mr. Muh. Yamin dalam pidatonya mengemukakan gagasan tentang lima asas
dasar negara untuk Indonesia merdeka, yaitu :
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan
Rakyat
Selain itu beliau juga menyampaikan gagasannya secara
tertulis mengenai Rancangan UUD-RI yang dalam pembukaannya tercantum rumusan
lima asas dasar negara sebagai berikut :
1)
Ketuhanan YME
2)
Kebangsaan persatuan Indonesia
3)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Prof. Dr.
Soepomo (31 Mei 1945)
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo
menyampaikan hasil pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka,
sebagai berikut :
1)
Persatuan
2)
Kekeluargaan
3)
Keseimbangan lahir dan batin
4)
Musyawarah
5) Keadilan
rakyat
c. Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Pada kesempatan sidang terakhir tanggal 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno mengucapkan pidato mengenai dasar filsafat Indonesia yang terdiri dari
lima pokok atau dasar. Oleh karena jumlahnya lima, maka atas saran seorang
teman ahli bahasa, kelima dasar itu beliau namakan Pancasila, yang kemudian
usul penamaan lima dasar tersebut disetujui oleh sidang. Karena itulah setiap
tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir (Istilah) Pancasila.
Dalam pidatonya Ir. Soekarno mengemukakan lima dasar negara
Indonesia merdeka, dengan rumusan dan sistematika sebagai berikut :
1)
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2)
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3)
Mufakat atau demokrasi
4)
Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan
yang berkebudayaan
Kelima rumusan ini diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung
Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila,
yaitu :
1) Sosio
naionalisme
2) Sosio
demokrasi
3)
Ketuhanan
Selanjutnya ketiga sila ini menurutnya dapat diperas lagi
menjadi Ekasila, yaitu Gotong-Royong.
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai
Rancangan UUD-RI yang di dalam Pembukaannya terdapat lima dasar negara sebagai
berikut :
1)
Ketuhanan YME
2)
Kebangsaan persatuan Indonesia
3)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Piagam
Jakarta (22 Juni 1945)
Selesai sidang pertama, para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk
sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan
memeriksanya serta melaporkan kepada siding pleno BPUPKI. Setiap anggota diberi
kesempatan untuk mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan
tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan
orang yaitu : Ir. Soekarni, Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Muh.
Yamin, M. Sutardjo Kartohadikusumo, Mr. A.A. Maramis, R. Otto Iskandar Dinata,
dan Drs. Muh. Hatta.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara
Panitia Kecil tadi dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta.
Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil
penyelidik usul-usul atau perumus dasar negara, yang terdiri atas Sembilan
orang karenanya dikenal dengan Panitia Sembilan yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Moh.
Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakar, H. Agus
Salim, Mr. Achmad Soebardjo, KH. Wachid Hasjim dan Mr. Muh. Yamin.
Pada tanggal itu pula mereka bersidang untuk merumuskan
pokok-pokok pikiran para anggota pada persidangan BPUPKI. Setelah mengadakan
pembahasan, maka oleh ke-9 tokoh itu disusunlah sebuah Mukadimah Hukum Dasar
yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang
didalamnya terdapat rumusan dan sistematika dasar negara sebagai berikut :
1)
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dilihat dari rumusannya dasar negara dalam Piagam Jakarta
ini mirip dengan hasil rumusan yang disampaikan oleh Muh. Yamin secara
tertulis. Dengan demikian peran Muh. Yamin dalam perumusan Pancasila sangat
besar.
e. Penerimaan
Piagam Jakarta oleh BPUPKI (14 Juli 1945)
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat rumusan dan
sistematika Pancasila sebagaimana dikemukan di atas, kemudian diterima oleh
BPUPKI dalam sidangnya yang kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945.
Namun demikian, perumusan dasar negara itu belum final
sampai disini, disamping karena BPUPKI sendiri belum merupakan perwakilan yang
representatif (mewakili seluruh bangsa Indonesia).
f. PPKI (18
Agustus 1945)
Pada pertemuan tiga tokoh Indonesia (Dr. Rajiman
Wediodiningrat, Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta) dengan Marsekal Terauchi di
Saigon pada tanggal 11 Agustus 1945 dibentuklah “Dokuritsu Zyumbi Iinkai” atau
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno
dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu
dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengadakan sidang dengan acara utama : (1) mengesahkan rangcangan Hukum Dasar
dengan Preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih presiden dan wakil presiden.
Untuk pengesahan preambul, terjadi proses yang cukup
panjang. Sebelum mengesahkan preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan
bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi
Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul di
belakang kata “Ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban melaksanakan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak dihapus, maka rakyat
Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja
diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada siding pleno PPKI,
khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus
Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim dan Teuku Muh. Hasan. Muh Hatta berusaha
meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan
kesatuan bangsa, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh
Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata “Ketuhanan” dan diganti dengan “Yang
Maha Esa”.
Akhirnya pada siding tersebut PPKI telah dapat mengesahkan
UUD negara yang dikenal dengan UUD 1945. UUD tersebut terdiri dari dua bagian,
yaitu bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh yang berisi 37 pasal, 1 Aturan
Peralihan terdiri dari 4 pasal dan 1 Aturan Tambanhan terdiri dari 2 ayat.
PPKI ini mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil kerja
BPUPKI, tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang
penting sekali, yaitu :
1)
Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2)
Sebagai pembentuk negara (yang menyusun negara RI setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945).
3) Menurut
teori hukum, badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar negara
(pokok kaidah negara yang fundamental).
Bagian Pembukaan terdiri dari 4 alinea, yang dalam alinea IV
tercantum rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1)
Ketuhanan YME
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akhirnya inilah rumusan dasar negara yang sah dan benar,
karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional juga disahkan oleh suatu
badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI).
Selain rumusan-rumusan dasar negara di atas, juga dapat kita
temukan rumusan-rumusan lainnya, antara lain :
g. Konstitusi
RIS (29 Desember 1949)
Dalam
Konstitusi RIS yang berlaku mulai tanggal 29 Desember 1949 sampai 17 Agustus
1950 terdapat juga rumusan dasar negara Pancasila sebagai berikut :
1)
Ketuhanan YME
2)
Peri kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kerakyatan
5) Keadilan sosial
h. UUDS 1950
(17 Agustus 1950)
Dalam
UUDS 1950 yang berlaku tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 juga terdapat
rumusan Pancasila yang sama dengan yang adalam Konstitusi RIS.
i. Rumusan
lain
Selain
rumusan-rumusan di atas, ada juga rumusan Pancasila sebagai berikut :
1)
Ketuhanan YME
2)
Peri kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kedaulatan rakyat
5) Keadilan
sosial
6.
Arti dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar
Negara.
Pancasila dalam arti ini sering disebut
dasar falsafah negara, philosofische grondslag dari negara. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan
atau ketatanegaraan negara yang meliputi
bidang Ipoleksosbudhankam.
Pengertian Pancasila sebagai dasar
negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan : “ … maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … “.
Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar
negara adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber dari
tertib hukum di Indonesia.
Dengan demikian arti
dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara berarti :
a.
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
b.
Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem
pemerintahan negara.
c. Pancasila
merupakan suber dari segala sumber hukum dalam dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
7.
Arti dan Fungsi Pancaila Sebagai
Ideologi Negara.
Makna Pancasila sebagai ideololi
berarti Pancasila sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai
bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan fungsinya adalah sebagai
tujuan atau cita-cita dari bangsa Indonesia serta sebagai sarana pemersatu
bangsa.
Suatu pandangan hidup akan meningkat
menjadi suatu falsafah hidup, apabila telah mendapatkan landasan berfikir dan
motivasi yang jelas. Sedangkan kristalisasinya (intisarinya) kemudian akan
membentuk suatu ideologi. Keterkaitan ideologi dengan pandangan hidup akan
membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lainnya.
Kita mengenal berbagai istilah
ideologi, seperti : ideologi negara, ideologi bangsa dan ideologi nasional.
Ideologi negara, khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan
pemerintahan negara. Ideologi bangsa adalah ideologi yang berhubungan dengan
pandangan hidup suatu bangsa. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi
negara dan ideologi bangsa.
Ideologi nasional bangsa Indonesia
tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan,
yaitu yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
8.
Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar dan
Ideologi Negara
a. Pembukaan
UUD 1945 alinea IV
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
yang mengesahkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional negara RI. Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara
Indonesia dilandasai oleh Pancasila.
b. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti
Pancasila ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara.
c. Instruksi
Presiden No. 12 tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar
dan sah, yang berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasar dan ideologi negara.
d. Ketetapan
MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang
P-4 (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai
dasar negara dinyatakan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945
adalah dasar negara dari NKRI harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara. Catatan risalah/penjelasan yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud
dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional,
sebagai cita-cita dan tujuan negara.
9. Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam
kaitan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara.
Dalam kaitan Pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara ada beberapa hal perlu diperhatikan yakni :
a. Indonesia adalah negara yang memiliki keaneka ragaman
(heterogenitas), maka hanyalah Pancasila yang dapat menyatukannya.
b. Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
c. Pancasila telah memberikan ciri khas yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain.
d.
Tujuan negara
Indonesia seperti yang tercantum Pembukaan UUD 1945 yang harus diwujudkan
dengan memperhatikan nilai-nilai Pancasila.
10. Latar Belakang
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Ada beberapa faktor yang melatar belakangi ditetapkannya
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, yaitu :
a. Proses
Sejarah bangsa Indonesia
1) Nilai-nilai
Pancasila telah tercermin dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa
Indonesia sejak sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
2) Proklamasi
menghendaki Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pancasila dijadikan ideologi negara
sesungguhnya secara implicit sejak 17 Agustus 1945, walaupun secara yuridis hal
tersebut baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan
tidak menyinggung tentang Pancasila, tetapi semata-mata menjelaskan tentang
bangsa Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya ke seluruh dunia. Proklamasi
menghendaki Indonesia yang merdeka di dalam suatu perumahan bangsa yaitu negara
merdeka yang bernama Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Negara yang
berdasarkan Pancasila itu ingin mencapai masyarakat adil makmur dan ikut
membangun perdamaian dunia.
3) Pancasila
mampu mempertahankan NKRI berdasarkan pengalaman sejarah kita telah mengetahui
adanya upaya-upaya untuk memecah belah negara RI, misalnya pemberontakan PKI
Madiun tahun 1948 yang dipimpin oleh Muso dan Amir Syarifudin dan G 30 S/PKI
tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat komitment segenap
komponen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan NKRI dengan
landasan ideologi nasionalnya, yaitu Pancasila.
b. Mengambil
ideologi negara lain biayanya sangat mahal, karena hanya coba-coba. Mengambil
ideologi lain yang sudah mapan kemudian dimasukkan dalam negaranya sendiri
merupakan suatu percobaan. Hal ini dapat diumpamakan dengan melihat pakaian
orang lain yang sudah pantas, belum tentu pantas pada dirinya sendiri. Suatu
ideologi yang tepat di negara lain berdasarkan atas kondisi negara yang
bersangkutan. Kondisi itu dapat berupa histories, kepribadian bangsa yang
bersangkutan, sistem masyarakat dan seterusnya. Setiap bangsa memiliki kepribadian
sendiri, histories yang berlainan, sistem masyarakat bahkan cita-cita hidup di
dalamnya.
c. Ideologi
Pancasila mampu mengemban tugas ke masa depan dalam mewujudkan masyarakat adil
makmur berdasarkan Pancasila. Bangsa Indonesia memiliki keyakinan bahwa Pancasila
mampu mengemban tugas ke masa depan dengan mewujudkan masyarakat adil makmur
berdasarkan Pancasila. Hal ini, karena dengan Pancasila bangsa Indonesia dapat
disatukan. Pancasila sesuai dengan jiwa dan sikap kepribadian bangsa Indonesia,
sehingga mampu memberikan motivasi kepada bangsa Indonesia untuk mencapai
cita-citanya. Dengan Pancasila bangsa Indonesia memiliki semangat membangun
dirinya demi mengembangkan potensinya serta mampu membangun bangsanya demi
terciptanya kehidupan yang dicita-citakan yaitu masyarakat adil makmur
berdasarkan Pancasila.
B. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA
1.
Pengertian Pancasila.
Istilah “Pancasila” berasal dari bahasa
Sansekerta yaitu “Panca” yang berarti lima, dan “Sila” yang berarti dasar atau
asas. Jadi secara singkat Pancasila berarti lima dasar atau lima asas.
Istilah “Pancasila” telah dikenal sejak
zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama
karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku
Sutasoma istilah Pancasila disamping mempunyai arti berbatu sendi yang lima,
juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima, yang disebut Pancasila Krama,
yakni : tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh
berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh mabuk minuman keras.
Selanjutnya istilah Pancasila dipakai
oleh Ir. Soekarno pada saat menyampaikan pidatonya mengenai dasar negara di
depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Inilah pertama kali dicetuskannya
istilah Pancasila secara resmi.
Adapun Pancasila yang resmi dan sah
menurut hukum sebagai dasar negara RI adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV, ketika PPKI mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hingga dewasa ini telah banyak
pengertian yang dikaitkan dengan Pancasila, namun pada hakikatnya dapat
dikembalikan pada dua pengertian, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara RI.
Pengertian Pancasila dapat
dibedakan pada dua macam pengertian, yakni :
a.
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah di
dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
b. Pengertian
Pancasila yang bersifat etis dan filosofis adalah dalam fungsinya sebagai
pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
2.
Makna tata urutan Pancasila.
Pancasila merupakan satu kesatuan yang
utuh dan bulat, dalam arti bahwa Pancasila selalu merupakan satu kesatuan, sila
yang satu tidak bisa dilepaskan dari sila-sila yang lainnya. Kelima sila dalam
Pancasila merupakan suatu kesatuan organis atau suatu kesatuan yang utuh dan
bulat.
Selain itu susunan sila-sila Pancasila
adalah sistematis – hierarkis, artinya kelima sila itu menunjukkan suatu
rangkaian tata urutan yang bertingkat (hierarkis). Tiap-tiap sila mempunyai
tempat sendiri-sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu, sehingga tidak
dapat digeser-geser atau dibolak-balikkan.
Ditinjau dari intinya, tata urutan lima
sila itu menunjukkan rangkaian tingkat dalam luas dan isi sifatnya. Tiap-tiap
sila yang di belakang sila lainnya lebih sempit luasnya, tetapi lebih banyak
isi sifatnya dan merupakan pengkhususan sila-sila sebelumnya.
3.
Hubungan sila-sila Pancasila.
Kelima sila Pancasila
memiliki hubungan timbal balik satu sama lain sebagai satu kesatuan yang utuh
dan bulat, tak terpisahkan. Hubungan ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
Sila Ke
|
Hubungan Timbal Balik
|
Sila Ke
|
1
|
Meliputi dan menjiwai
|
2, 3, 4 dan 5
|
2
|
Diliputi dan dijiwai
|
1
|
Meliputi dan menjiwai
|
3, 4 dan 5
|
|
3
|
Diliputi dan dijiwai
|
1 dan 2
|
Meliputi dan menjiwai
|
4 dan 5
|
|
4
|
Diliputi dan dijiwai
|
1, 2 dan 3
|
Meliputi dan menjiwai
|
5
|
|
5
|
Diliputi dan dijiwai
|
1, 2, 3 dan 4
|
4.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar
Negara dan Ideologi Negara
Secara umum dan terperinci nilai-nilai Pancasila yang
terkandung dalam setiap silanya adalah sebagai berikut :
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai-nilai :
1)
Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
2)
Hormat-menghormati dan bekerja sama di antara pemeluk agama
dan penganut kepercahaan yang berbeda-beda.
3)
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
penganut kepercayaan.
4)
Masalah agama dan kepercayaan adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan YME yang diyakininya.
5) Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
b. Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung nilai-nilai :
1)
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME.
2)
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap
manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3)
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4)
Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
5)
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6)
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8) Berani
membela kebenaran dan keadilan.
c. Sila
Persatuan Indonesia, mengandung nilai-nilai :
1)
Menjunjung tinggi nama bangsa dan negara.
2)
Tidak membeda-bedakan agama, suku bangsa, keturunan, warna
kulit, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
3)
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
4)
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara.
5)
Mencintai bangsa, tanah air dan budaya bangsa.
6)
Bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
7)
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
8)
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
9) Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
mengandung nilai-nilai :
1)
Mengakui persamaan kedudukan, hak dan kewajiban.
2)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
4)
Musyawarah untuk mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
5)
Menghormati dan menjunjung tinggi hasil musyawarah.
6)
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil musyawarah.
7)
Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan pribadi atau golongan.
8)
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani yang luhur.
9)
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
10)
Memberi kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercaya untuk
melaksanakan musyawarah.
11)
Menghargai pendapat orang lain.
12) Menghindari
segala bentuk kekerasan.
e. Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung nilai-nilai :
1)
Suka bekerja keras
2)
Tidak bersikap boros
3)
Kekeluargaan dan gotong-royong
4)
Tidak bergaya hidup mewah
5)
Bersikap adil
6)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7)
Menghargai hasil karya orang lain.
8)
Menjauhi pemerasan terhadap orang lain.
9)
Menghormati hak orang lain.
10)
Menolong orang lain agar dapat berdiri sendiri.
11)
Tidak merugikan kepentingan umum.
12) Melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Untuk lebih jelasnya akan kita telusuri nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara sebagai berikut :
a.
Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung
di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan
dan Keadilan. Nilai-nilai inilah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan
kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai
kerohanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai
estetis, nilai etis maupun nilai religious.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah
bersifat universal (berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada
bangsa dan negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip
falsafah, bahwa negara ber-Ketuhanan, ber-Kemanusiaan, ber-Persatuan,
ber-Kerakyatan, ber-Keadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan
dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat
objektif, maksudnya adalah :
1) Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan
adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu
nilai.
2) Inti dari
nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan
keagamaan.
3) Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila
bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila
itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat
dijelaskan, karena :
1)
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga
bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut.
2)
Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber
nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)
Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai
kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis,
estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia,
dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang
bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi
bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar dan semangat bagi segala tindakan dan
perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai
Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku
dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan
bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan
nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia
yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian
nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara,
melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang
mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan
oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai,
sehingga Pancasila merupakan asas kerohanian bagi tertib hukum Indonesia dan
meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta
mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk
pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
b.
Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar
Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para
penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada
Pancasila dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta
memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai
menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan
yang luhur. Hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak
segala bentuk penindasan, penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa yang
lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu
terhadap manusia lainnya. Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai
merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari
bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber
acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia,
maka Pancasila juga sebagai paradigm pembangunan, dalam arti sebagai kerangka
berpikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari
suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila sebagai paradigm pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai
sumber nilai, dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala
aspek dalam pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai
sila-sila Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia
secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar
selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme,
kebesaran dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Pembangunan di segala bidang selalu berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang politik, misalnya, Pancasila
menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan
praktek-praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang
memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur. Segala tindakan
sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan
pengambilan keputusan yang diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan
pribadi dan kelompoknya, merupakan praktek-praktek politik yang bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasia. Demikian pula sikap-sikap saling menghujat,
menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan
memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri atau
kelompok, merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya
yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang ber-Pancasila.
Di bidang hukum, demikian halnya,
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap
perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan
dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan nasional
yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan
dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum
yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber
nilai dan norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila
sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar
(Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan RI. Pancasila menjadi sumber
dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila
sebagai sumber hukum dasar nasional. Pancasila juga harus mewarnai penegakan
hukum di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan
hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib
social, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan
ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan.
Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan
yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan
hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat
kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Di bidang sosial budaya, Pancasila
merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang
mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan dan keberadaban.
Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada nilai yang
bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Pembangunan sosial budaya harus menghindarkan segala tindakan yang tidak
beradab, tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan harus selalu
mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai
dasar, yakni nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula etika
kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan
menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia.
Dalam pembangunan sosial budaya perlu
ditumbuh-kembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan semua
yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Selain itu perlu ditumbuh-kembangkan budaya keteladanan yang diwujudkan dalam
perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan
masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia
Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain dan
mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan
penghayatan dan pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya
yang lebih baik.
Di bidang ekonomi, Pancasila menjadi
landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang
berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu mendasarkan pada nilai
kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh
karenanya pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata,
melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, dengan
menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada
persaingan bebas, monopoli yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta
penindasan atas manusia satu dengan yang lainnya. Disamping itu etika kehidupan
berbangsa yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai
pembangunan di bidang ekonomi, agar prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku
ekonomi maupun pengambil kebijakan ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas
ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing,
serta terciptanya suasana yang kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang
berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan yang berkesinambungan, sehingga
dapat dicegah terjadinya praktek-praktek monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi
yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, diskriminasi yang
berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat dan keadilan, serta
menghindarkan perilaku yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh
keuntungan.
5. Perbandingan nilai Pancasila dengan
nilai ideologi Liberalisme dan Komunisme.
Setiap negara di dunia senantiasa
mempunyai dasar negara dan ideologi negara sendiri-sendiri yang dipandang baik
dan cocok. Di dunia ini ada dua ideologi yang terkenal, yaitu Liberalisme dan
Sosialisme/Komunisme.
a. Ideologi
Liberal
Ideologi ini berkembang di Eropa Barat setelah Revolusi
Perancis dan Revolusi Industri di abad ke-18. Ideologi ini banyak dianut oleh
negara-negara Barat yakni Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti
Inggris, Belanda, Spanyol, Belanda, Italia, dan lain-lain.
Pada dasarnya paham ini mengutamakan nilai-nilai individual,
kebebasan seseorang untuk menentukan kehidupannya. Negara tidak berhak ikut
campur dalam urusan individu. Setiap orang memiliki kebebasan penuh untuk
mengekspresikan dirinya selama tidak melanggar hukum.
Hak-hak asasi manusia menjadi landasan bagi hubungan antar
individu, termasuk masalah agama. Bagi negara yang menganut paham Liberal,
masalah agama bukan masalah negara, sehingga mereka menganut paham sekuler,
yakni agama dan negara terpisah.
Dalam masalah perekonomian didasarkan pada pemikiran free
fight liberalism (perdagangan bebas), dimana yang menentukan adalah kapital dan
pasar bebas.
b. Ideologi
Komunis
Paham ini berkembang di Eripa Timur setelah adanya gejolak
sosial di Eropa, karena penderitaan rakyat akibat revolusi industri.
Buruh-buruh industri hidup serba kekurangan, sementara para majikan bertambah
kaya. Lalu muncullah pemikiran Karl Marx yang dituangkan dalam bukunya yang
berjudul Das Kapital tentang negara komunis.
Masyarakat saat itu dibagi dalam kelas-kelas sosial yang
saling bertentangan dan merugikan
masyarakat proletar (kaum buruh, masyarakat bawah). Penguasa hanya
menyengsarakan masyarakat bawah yang tertindas.
Untuk menghilangkan pertentangan antar kelas sosial itu,
maka diperlukan keadaan dimana tidak ada kelas. Setiap individu sama
kedudukannya dan hak milik pribadi tidak diperlukan.
Paham ini dalam prakteknya menjadi suatu sistem bahwa negara
adalah penguasa tunggal. Semua hak milik dan pengelolaan sumber daya alam yang
ada diatur oleh negara/pemerintah. Hak milik pribadi tidak diakui oleh negara,
agama tidak diakui keberadaannya, bahkan cenderung mengarah pada atheis.
Negara-negara yang menganut paham sosialis ini antara lain
Uni Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, dan Vietnam.
Secara umum perbandingan
antara ideologi Pancasila dengan ideologi Liberal dan Komunis dapat dikemukakan
sebagai berikut :
No
|
LIBERAL
|
PANCASILA
|
KOMUNIS
|
1
|
Negara
sekuler
|
Mengakui
monoteisme
|
Penganut
atheis
|
2
|
Pengakuan
hak pribadi
|
Kebebasan
berdasarkan peraturan
|
Tak ada
hak milik pribadi
|
3
|
Negara
tak ikut campur
|
Negara
mengatur hajat orang banyak
|
Negara
mengatur semuanya
|
4
|
Free
Fight Liberalism
|
Usaha
perorangan diakui
|
Tak ada
usaha perorangan
|
5
|
Ada
oposisi
|
Ada
oposisi
|
Tak ada
oposisi
|
6
|
Keputusan
dengan voting
|
Keputusan
dengan musyawarah
|
Keputusan
oleh partai/negara
|
7
|
Dominasi
mayoritas
|
Tak ada
dominasi
|
Dominasi
partai komunis
|
8
|
HAM
mutlak dijunjung
|
HAM
selaras dengan kewajiban
|
HAM
diabaikan
|
9
|
Kepentingan
mayoritas
|
Kepentingan
rakyat
|
Kepentingan
partai/negara
|
6. Menilai keunggulan nilai Pancasila
dibanding ideologi Liberalisme dan Komunisme.
Bila kita teliti perbandingan antara
ideologi Pancasila, Liberal dan Sosialis/Komunis, maka kita dapat menemukan
beberapa keunggulan nilai Pancasila dibandingkan dengan ideologi lainnya, yaitu
antara lain :
a.
Hubungan antara warga negara dengan negara adalah seimbang.
Artinya tidak mengutamakan negara dan tidak juga mengutamakan warga negara,
tetapi kepentiangan negara maupun warga negara benar-benar diperhatikan secara
seimbang.
b.
Agama erat hubungannya dengan negara, karena negara
Indonesia tidak sekuler ataupun atheis. Negara Indonesia memperhatikan
kehidupan agama dan warga negara dijamin kebebasannya untuk memilih dan menjalankan
salah satu agama yang ada dan diakui oleh negara/pemerintah. Setiap orang harus
beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing warga
negara sesuai keyakinannya. Demikian pula, ideologi Pancasila menolak paham
yang tidak mengakui adanya Tuhan (atheis).
c.
Tidak mengekang kebebasan individu dan tidak pula memberikan
kebebasan secara mutlak, tetapi kebebasan diberikan sesuai dengan peraturan
yang berlaku, kebebasan yang bertanggung-jawab dan kebebasan yang dimbangi
dengan keharusan memperhatikan kewajiban.
d.
Dalam bidang kehidupan ekonomi, negara tidak menguasai
kehidupan ekonomi rakyat dan tidak pula membiarkannya begitu saja, tetapi
setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengembangkan kehidupan ekonomi,
akan tetapi sector-sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikendalikan oleh negara.
e.
Dalam bidang politik, dikenal adanya partai oposisi, tetapi
dalam arti partai oposisi yang konstruktif demi kemajuan bangsa dan negara.
Pengambilan keputusan terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah untuk
mufakat, baru kemudian bila perlu diadakan melalui suara terbanyak. Tidak
mengenal adanya dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas, melainkan lebih
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Itulah antara lain keunggulan sekaligus
perbedaan ideologi Pancasila dengan ideologi liberal dan sosialis. Adapun
kesamaannya yakni baik Pancasila maupun liberal dan sosialis/komunis sama-sama
digunakan sebagai ideologi atau dasar negara. Pancasila digunakan oleh bangsa
Indonesia, liberalism digunakan oleh bangsa-bangsa Barat, dan
sosialisme/komunisme digunakan oleh negara-negara sosialis/komunis.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sikap positif dapat diartikan sikap
yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai
Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai
yang ada dalam Pancasila. Maksudnya dalam setiap tindakan dan perbuatan
sehari-hari selalu berpedoman dan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila
yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Seseorang yang memiliki sikap positif
terhadap nilai-nilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan
dan perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika
pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antara sesama warga
masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan
menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
1. Karakteristik
Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud disini adalah ciri khas yang
dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakan dengan
ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif
bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila. Adapun karakteristik tersebut adalah
:
a. Tuhan
Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan
sebagai Pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh
karena itu sebagai umat yang ber-Tuhan adalah dengan sendirinya harus taat
kepada Tuhan YME.
b. Penghargaan
kepada sesama umat manusia tanpa diskriminasi. Semua manusia sama di hadapan
Tuhan sesuai kemanusiaan yang adil dan beradab. Adil berarti adanya pengakuan
dan perlakuan yang sama terhadap sesama manusia. Beradab artinya perlakuan yang
sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini, maka kita
menghargai hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan
demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusiaan
yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan
kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
c. Bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat
dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini persatuan Indonesia kita
tempatkan diatas kepentingan pribadi atau kelompok. Pengorbanan untuk
kepentingan bangsa diatas pengorbanan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Ini tidak berarti mengingkari kepentingan pribadi. Sebagai umat yang bertakwa
kepada Tuhan YME, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian, tidak
berarti demi kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan bangsa.
d. Kehidupan
bangsa Indonesia dalam kemasyarakat dan kenegaraan berdasarkan atas sistem
demokrasi, yakni demokrasi Pancasila sesuai dengan sila keempat. Dalam
pelaksanaannya lebih mementingkan musyawarah untuk mufakat, tidak didasarkan
atas kekuasaan mayoritas ataupun minoritas.
e. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah
cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut
bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya
disarankan agar seluruh masyarakat Indonesia bekerja keras dan menghargai
prerstasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila, dimana
setiap karakter tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena Pancasila
merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan
itu bernafaskan pada Ketuhanan YME, keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
YME.
2. Pentingnya
Kesetiaan kepada Pancasila.
Seorang warga negara yang baik harus
memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Kesetiaan tersebut apabila
diperinci mencakup kesetiaan pada 4 hal, yaitu kesetiaan terhadap ideologi
negara (Pancasila), kesetiaan terhadap konstitusi negara (UUD 1945), kesetiaan
terhadap peraturan perundang-undangan negara, dan kesetiaan terhadap kebijakan
pemerintah. Dengan demikian, kesetiaan terhadap Pancasila merupakan ciri dan
syuarat seorang warga negara yang baik.
Pentingnya kesetiaan terhadap Pancasila
berkaitan dengan tiga jenjang atau tahapan kesadaran masyarakat dan bangsa
Indonesia terhadap Pancasila sebagai ideologi, yaitu :
a.
Pancasila sebagai ideologi persatuan atau pemersatu bangsa.
b.
Pancasila sebagai ideologi pembangunan.
c.
Pancasila sebagai ideologi terbuka.
3. Makna
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
Sebutan ini digunakan sebagai pengganti
sebutan Pancasila sebagai “alat pemersatu bangsa” yang pernah disalahgunakan
oleh pemimpin pemberontakan G 30 S/PKI, Aidit. Menurutnya, Pancasila sebagai
alat pemersatu sudah kehilangan fungsinya setelah Irian Barat kembali ke
pangkuan RI, sehingga dengan demikian Pancasila dapat diganti dengan ideologi
lain yaitu Komunis.
Kita tentu menolak pendapat seperti
itu. Pancasila memang telah terbukti ampuh untuk memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa, tetapi fungsi dan peranannya tidak sekedar sebagai alat,
melainkan sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai
ideologi pemersatu bangsa berfungsi mempersatukan rakyat Indonesia yang majemuk
(plural) menjadi satu bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri sendiri.
4. Makna
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
Pengertian ideologi terbuka adalah
ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan dan tuntutan zaman serta
adanya dinamika secara internal.
Suatu ideologi dikatakan sebagai
ideologi terbuka, apabila :
a. Nilai-nilai
dan cita-citanya bersumber dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
sendiri.
Nilai-nilai dan cita-cita sebuah ideologi terbuka bukan
paksaan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan
budaya masyarakatnya sendiri. Keyakinan ideologi bukan berasal dari negara,
sekelompok orang atau golongan, melainkan berdasarkan konsensus masyarakat.
Ideologi terbuka adalah miliki seluruh rakyat.
b. Isinya
tidak langsung operasional.
Nilai-nilai ideologi terbuka tidak dapat langsung
dioperasionalkan dalam masyarakat dalam setiap saat dan kurun waktu. Setiap
generasi atau masyarakat dalam kurun waktu tertentu menggali kembali nilai
falsafah dalam ideologi tersebut dan mencari implikasinya bagi situasi sendiri.
Dalam pengertian ini mengandung makna bahwa nilai-nilai ideologi itu terbuka terhadap
pemikiran dan perkembangan baru di masyarakatnya.
Karena Pancasila sebagai ideologi
terbuka, maka kita dalam mengembangkan pemikiran baru yang segar dan kreatif
untuk mengamalkan Pancasila dalam menjawab perubahan dan tantangan zaman yang
terus bergerak dinamis, nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, sedangkan
pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita
hadapi dalam tiap kurun waktu.
Sumber semangat ideologi terbuka itu
sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyatakan :
a. “Terutama
bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu
hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok ini diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara
membuatnya, merubahnya dan mencabutnya”.
b. “Yang
penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat, semangat
para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan”.
Ada beberapa faktor yang mendorong
pemikiran keterbukaan ideologi Pancasila, yaitu :
a. Kenyataan
dalam proses pembangunan nasional berencana dan dinamika masyarakat yang
berkembang sangat cepat.
b. Bangkrutnya
ideologi yang tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengalaman
sejarah politik kita sendiri pada masa lampau.
d. Tekad
kita untuk memperkukuh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat
adadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai
tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama
ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan
konseptual dalam dunia modern.
Dalam kaitan ini dikenal ada tiga
tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai
sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan
nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.
Dalam hal ini nilai dan norma dasar
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh berubah atau
diubah, karena ini adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut
kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm).
Adapun perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai
praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai-nilai
Pancasia.
Kebenaran pola pikir di atas sesuai
dengan sifat dari ideologi terbuka yang memiliki tiga dimensi penting, yaitu :
a.
Dimensi realitas, adalah nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam
masyarakat, sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat.
b.
Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin
dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Cita-cita tersebut berisi harapan yang masuk akal.
c. Dimensi fleksibilitas,
yaitu melalui pemikiran baru tentang dirinya, ideologi itu mempersegar dirinya,
memelihara dan memperkuat selevansinya dari waktu ke waktu.
Sungguhpun demikian, keterbukaan
ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu :
a.
Stabilitas nasional yang dinamis.
b.
Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme dan
Komunisme.
c.
Mencegah berkembangnya paham Liberal.
d.
Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan
kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan
norma yang baru harus melalui konsensus.
5. Makna
Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan.
Pancasila sebagai
ideologi pembangunan mengandung makna bahwa nilai-nilai luhur Pancasila
(norma-norma Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945) dijadikan tolak
ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasinya. Selain itu Pancasila
juga mampu memberikan wawasan ke depan, cita-cita dan tujuan nasional yang
hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Pancasila sebagai ideologi
pembangunan memberikan legitimasi kekuasaan untuk melaksanakan pembangunan
nasional.
6. Arti
Penting Pancasila dalam Mempertahankan NKRI
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai
fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta
pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini
berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia sepakat untuk
menjaga, memelihara dan mempertahankan NKRI dengan landasan Pancasila.
Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya
upaya-upaya untuk memecah belah NKRI, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948
maupun pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat
digagalkan berkat kesepakatan segenap elemen bangsa Indonesia untuk tetap
mempertahankan keutuhan NKRI dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.
7. Upaya
Mempertahankan Dasar dan Ideologi Negara Pancasila
Mengapa Pancasila harus dipertahankan dan bagaimana caranya
? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ingatlah kembali latar belakang
digunakannya Pancasila sebagai dasar negara dan keunggulan Pancasila
dibandingkan dengan ideologi lain.
Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi
berdirinya NKRI. Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak
dan dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang heterogen. Dasar negara Pancasila
sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia
seperti kebutuhan akan kehidupan yang ber-Ketuhanan atau beragama, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial.
Mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar sila-sila
Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan kata lain berarti mengusahakan agar dasar negara RI tidak
diganti dengan dasar negara lain.
Lalu, bagaimana upaya untuk mempertahankan Pancasila itu ?
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, antara lain :
a.
Melaksanakan
sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pemerintah dalam semua
tindakannya hendaknya didasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah
hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, hak-hak setiap warga negara,
pentingnya persatuan, suara rakyat dan keadilan sosial.
b.
Melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam
kehidupan sehari-hari, masyarakat hendaknya memperhatikan kehidupan beragama,
hak-hak orang lain, pentingnya persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan
memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat.
c.
Melalui bidang
pendidikan, dimana pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan
Pancasila, yakni di setiap jenjang pendidikan perlu diberikan pendidikan
Pancasila. Perlu ditanamkan kepada siswa pentingnya Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara. Begitu pula dalam kehidupan sekolah, misalnya, nilai-nilai
Pancasila harus sudah diamalkan oleh seluruh warga sekolah. Dengan demikian
pembelajaran Pancasila mampu menyentuh dan berpengaruh pada sikap dan perbuatan
para siswa.
8. Alasan
Bangsa Indonesia Mempertahankan Ideologi Pancasila
Alasan bangsa Indonesia mempertahankan ideologi Pancasila
dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu :
a.
Historis
Secara historis nilai-nilai Pancasila telah dimiliki oleh
bangsa Indonesia sebelum adanya Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia wajib menghayati, mengamalkan, mempertahan nilai-nilai Pancasila itu
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Sosiologis
Melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi Pancasila
dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sudah lama dibina,
dipelihara dan dijaga. Karena itu, sebagai bangsa Indonesia wajib mengembangkan
dan mengkaji lagi nilai-nilai Pancasila sebagai hasil karya besar bangsa
sendiri.
c.
Ancaman ideolohi lain
Dalam rangka mempertahankan ideologi Pancasila, kita sadar
akan keberadaan ideologi lain yang membahayakan kelangsungan hidup Pancasila,
seperti : paham komunisme, liberalisme dan paham yang menyalahgunakan agama
tertentu.
9. Kewajiban
Bangsa Indonesia terhadap Ideologi Pancasila
Bangsa Indonesia memiliki beberapa kewajiban terhadap
ideologi Pancasila, yaitu :
a.
Mempelajari makna Pancasila
Setiap warga negara mempunyai kewajiban mempelajari
Pancasila. Hal ini sangat penting agar dapat memahami makna Pancasila dengan
benar. Sebaliknya bila Pancasila tidak dipelajari, maka tidak akan dapat
memahami maknanya dengan benar, sehingga dapat menimbulkan cara pandang dan
sikap yang keliru, yang pada akhirnya tidak akan mampu mempertahankan Pancasila
sebagai ideologi negara.
b.
Menghayati dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kelestarian ideologi Pancasila akan dapat dijaga apabila
setiap warga negara Indonesia tidak hanya mengerti tentang arti Pancasila,
tetapi mampu menghayati dan bersedia untuk mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
c.
Mewujudkan Pancasila sebagai ideologi nasional dalam
penyelenggaraan negara.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 kita dapat
mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara berarti nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya merupakan tujuan dan cita-cita nasional negara. Sebagai
cita-cita luhur bangsa, maka sudah sewajarnya diwujudkan dalam pengalaman
penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
d.
Mempertahankan ideologi Pancasila.
Ada beberapa sifat yang harus
dikembangkan dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, antara
lain :
1)
Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
2)
Menjaga kemurnian Pancasila dengan tetap terbuka terhadap
nilai-nilai baru.
3)
Melindungi Pancasila dari berbagai ancaman, baik dari dalam
maupun dari luar.
10.
Memberikan contoh sikap dan perilaku
positif terhadap Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan.
Bidang Kehidupan
|
Sikap Perilaku Positif terhadap Pancasila
|
a.
Ideologi
|
1) Mempelajari Pancasila sebagai
ideologi negara.
2) Konsisten mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
3) Menolak berbagai ajaran yang
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
4) Menunjukkan jati diri atau
kepribadian Indonesia.
5) Menghindari pola/gaya hidup
kebarat-baratan.
|
b.
Politik
|
4) Membiasakan musyawarah dalam
pengambilan keputusan atau pemecahan masalah.
5) Mengutamakan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi atau golongan.
6) Tidak memaksanakan kehendak kepada
orang lain.
7) Menghormati pendapat orang lain.
8) Melaksanakan hasil musyawarah dengan
penuh tanggung jawab.
|
c.
Ekonomi
|
1) Mendukung kegiatan koperasi.
2) Tidak menghalalkan segala cara untuk
memperoleh keuntungan.
3) Tidak melakukan penimbunan barang.
4) Menghindari praktek monopoli dalam
perdagangan.
5) Melakukan persaingan usaha secara
sehat dan bertanggung jawab.
|
d.
Sosial
Budaya
|
1)
Mempererat
kesetiakawanan sosial.
2)
Menjunjung
tinggi berbagai budaya bangsa.
3)
Mentaati
berbagai norma sosial yang berlaku.
4)
Menghindari
tindakan diskriminatif.
5)
Secara
kreatif mengembangkan budaya bangsa.
|
e.
Pertahanan
dan Keamanan
|
1)
Menghindari
tindakan anarkhis.
2)
Ikut
aktif dalam ronda malam.
3)
Membantu
tugas Polri dan TNI.
4)
Ikut
serta dalam pembelaan negara sesuai profesi.
5)
Selalu
mentaati peraturan yang berlaku.
|
f.
Agama
|
1)
Meningkatkan
iman dan takwa kepada Tuhan YME.
2)
Tidak
memaksakan agama kepada orang lain.
3)
Tidak
menghina/merendahkan umat dan agama lain.
4)
Mengembangkan
sikap toleransi.
5)
Menjalin
kerukunan antar sesama umat beragama.
|
D. MENAMPILKAN SIKAP POSITIF TERHADAP
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Kehidupan masyarakat
sangatlah luas, yakni setiap kelompok sosial dimana warga negara Indonesia
menjadi anggota dari kelompok sosial tersebut. Hal ini dapat terwujud mulai
dari kelompok sosial yang paling kecil, yaitu keluarga, sampai kelompok sosial
yang lebih besar seperti sekolah, perkantoran, lingkungan usaha, organisasi
sosial, dan sebagainya.
Dalam konteks
kehidupan setiap kelompok sosial itulah setiap warga negara harus mampu
menampilkan sikap positif terhadap Pancasila, dalam arti sikap dan perbuatannya
mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Di sini kalian diharapkan dapat memberikan
contoh sikap perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan di lingkungan
keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar.
Silahkan kalian berdiskusi kelompok untuk
dapat :
a.
Memberikan
10 contoh sikap perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan di
lingkungan keluarga.
b.
Memberikan
10 contoh sikap perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan di
lingkungan sekolah.
c.
Memberikan
10 contoh sikap perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan di
lingkungan masyarakat.
|
Lingkungan
|
Contoh Sikap
Perilaku Positif terhadap Pancasila
|
a.
Keluarga
|
1) Menciptakan
lingkungan agama yang agamis/religius.
2) Saling
menghargai dan mencintai sesama anggota keluarga.
3) Mentaati
peraturan keluarga.
4) Membiasakan
diri bermusyawarah dengan semua anggota keluarga.
5) Menjaga
nama baik di antara sesama anggota keluarga.
6) Menjaga
keamanan dan ketertiban keluarga.
7) Tidak
diskriminatif terhadap sesama anggota keluarga.
8) Tidak
memaksanakan kehendak terhadap anggota keluarga.
9) Bekerja
sama untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga.
10)
Membina kerukunan dan persatuan dalam keluarga.
|
b.
Sekolah
|
1)
Mempelajari dan mengamalkan Pancasila di lingkungan
sekolah.
2)
Menciptakan lingkungan sekolah yang agamis/religius.
3)
Saling menghargai dan mencintai sesama warga sekolah.
4)
Mentaati tata tertib sekolah.
5)
Tidak diskriminatif kepada seluruh warga sekolah.
6)
Mengembangkan sikap toleransi.
7)
Menjadi anggota koperasi sekolah.
8)
Belajar dengan penuh semangat untuk meraih prestasi.
9)
Tidak merusakan fasilitas sekolah.
10) Menjaga
keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan sekolah.
|
c.
Masyarakat
|
1) Membina
lingkungan masyarakat yang agamis/religius.
2) Mengembangkan
sikap kekeluargaan dengan semua warga masyarakat.
3) Menunjukkan
sikap hidup sederhana.
4) Bersikap
toleran pada warga lain yang berbeda agama.
5) Membina
kerukunan dan kerjasama dengan umat agama lain.
6) Mentaati
norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7) Mendukung
secara aktif terhadap program pembangunan di masyarakat.
8) Membiasakan
musyawarah dalam menyelesaikan segala urusan kemasyara-katan.
9) Ikut
aktif menjaga keamanan, ketertiban dan
kebersihan lingkungan.
10)
Mengutamakan kepentingan umum/masyarakat diatas
kepentingan pribadi.
|