Sep 22, 2015

Materi Sosialisasi & Pelatihan PUPNS 2015

MATERI SOSIALISASI & PELATIHAN PUPNS 2015


Sahabat PNS/CPNS, agar kita lebih memahami tentang berbagai hal yang terkait e-PUPNS, maka ada baiknya kita simak terlebih dahulu materi Sosialisasi & Pelatihan e-PUPNS. Berikut kita simak kutipan materi sosialisasi dan pelatihan ePUPNS 2015 yang dibuat/diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, BadanKepegawaianNegara.

A. Tahapan Implementasi e-PUPNS
1. Penunjukan user admin PUPNS instansi oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian
  • Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian akan mengirim surat edaran kepada pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian
2. Setting PUPNS admin oleh user admin PUPNS di instansiAdmin PUPNS melakukan setting PUPNS antara lain :
  • Setting user verifikator (SKPD/UPT/Satker& BKD/Ropeg)
  • Setting petugasHelp Desk System (HDS) di BKD/Ropeg, BKN
  • Melengkapi data unit organisasi
  • Melengkapi data fasilitas kesehatan
  • Melengkapi data fasilitas pendidikan
  • Setting verifikasipendaftaranPUPNS
  • Setting mulaidanselesaipendataanPUPNS
  • Setting Verifikator level 1 di aplikasi unor https://hr.bkn.go.id
3. Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS 2015
  • Dilaksanakan setelah admin PUPNS selesai melakukan setting
  • Dibentuk petugas HDS (BKD, Kanreg, BKN Pusat) yang akan menyelesaikan dan menjawab permasalahan melalui Help Desk System (HDS)
  • Dibentuk Tim Verifikator di BKD, Kanreg, BKN Pusat

B. Tahapan Monitoring Implementasi
1.Penyelesaian Data Yang Bermasalah
  • PNSmenyampaikan permasalahan melalui HDS
  • Petugas HDS menjawab permasalahan yang masuk ke inbox
2.PNS dapatmengawasiprogress PUPNS-nya
3.User Executivedapatmemantauproses PUPNS danPermasalahan

C. Kewenangan Kantor Regional

1.Admin Kanreg: MembuatUser verifikator, petugasHelp Desk System (HDS)
2.Verifikasilevel 3
3.Penyelesaiandata yang bermasalahmelaluiHDS:
  • Pindahinstansi
  • Pensiun
  • Beda nama
4.Export Data PNS diwilayahKerjaKanreg

D. Kewenangan BKN Pusat
1.DirektoratStatus : Verifikasilevel 4 -tanggallahir
2.DirektoratPengadaandanKP :
  • Verifikasilevel 3
  • PetugasHDS PindahInstansi
3.DirektoratPensiun: PetugasHDS untukPengaktifanPensiun
4.Biro Kepegawaian: VerifikasiLevel 2 untukPNS BKN
5.DeputiSINKA : Penyelesaiandata yang bermasalahmelaluiHDS:
  • TabelReferensi: JFT, JFU, Pendidikan, LokasiLuarNegeri, BidangSpesialis, Matpel, DiklatFungsional,
  • TDB karena tidak ikut PUPNS 2003
  • TDB karena Pemberhentian
  • Beda Nama

E. Infrastrukture-PUPNS
Rancangan Infrastruktur Sistem ePUPNS 2015

1. Hardware
  • Web Application Server
  • Database Server (Data Mart)
  • Load balancing
  • Storage Server (SAN)
2. Software
  • Oracle database engine
  • Web Application Server
  • e-PUPNS webbased application dan portal aplikasi
3. Networking dan Security
  • Internet connection
  • Security Socket Layer (SSL)-DigiCert Certification
  • MCDN (Multi Content Delivery Network)
4. Data PNS
  • Terkoneksi dengan database PNS di NCSIS (SAPK)
  • Membangun Data Mart e-PUPNS
 
Berikut dapat diunduh materi Sosialisasi & Pelatihan e-PUPNS :
Sosialisai & Pelatihan e-PUPNS 2015
Materi Sosialisasi PUPNS BKD Kab. Bandung Barat
Materi Sosialiasi e-PUPNS 2015 Pemkot Bandung
Materi Sosialisasi e-PUPNS 2015 Kanreg Jayapura

Cara Mengisi Data Riwayat Golongan PNS di e-PUPNS 2015

CARA MENGISI DATA RIWAYAT GOLONGAN


Langkah-langkah Pengisian Data Riwayat Golongan PNS sebagai berikut :

Cara Mengisi Data Riwayat Golongan PNS

  • #1. Pastikan Anda sudah login ePUPNS pada menu Data Riwayat
  • #2. Pastikan juga posisi sub menu adalah Riwayat Golongan
  • #3. Jika data default/ database BKN ada yang masih kosong, silakan klik tombol "Ubah". Namun apabila data sudah sesuai dan Anda perlu menambah data lain seperti menambah riwayat Golongan Kenaikan Pangkat, maka klik lah tombol "Tambah" seperti tampilan pada nomor 15 pada gambar di atas. Baik Anda mengeklik ubah atau tambah, maka tampilan yang muncul sama dengan gambar di atas.
  • #4. Klik simbol segi tiga terbalik untuk menampilkan Golongan, kemudian pilih/klik lah golngan yang sesuai
  • #5. Isilah nomor SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #6. Isi dengan masa kerja golongan ( ...tahun ) sesuai yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #7. Isi dengan masa kerja golongan ( ... bulan ) sesuai dengan yang ada pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #8. Isi dengan tanggal SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #9. TMT Golongan diisi sesuai yang ada di SK
  • #10. Nomor BKN, isikan sesuai yang ada pada SK CPNS/PNS. Nomor BKN tertera pada SK PNS setelah kata "Memperhatikan: ....". Namun untuk SK CPNS adanya hanya NIP,( tidak ada Nomor BKN ). Jadi untuk pengisian nomor BKN pada riwayat golongan sebagai CPNS, silakan tanyakan kepada BKD agar jelas tentang apakah yang diisikan pada kolom tersebut NIPnya atau dikosongi saja.
  • #11. Isi dengan tanggal BKN yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan ). Tanggal BKN tertera di SK CPNS/PNS setelah kata "Memperhatikan"
  • #12. Isi dengan jenis Kenaikan Pangkat Anda. Menu pilihannya meliputi: jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, penyesuaian ijazah, sedang melaksanakan tugas belajar, setelah selesai tugas belajar, penemuan baru, prestasi luar biasa, pejabat negara, golongan dari pengadaan CPNS/PNS, diperbantukan/dipekerjakan instansi lain, dan selama DPK/DPB.
  • #13. Setelah selesai mengisi, silakan klik "Simpan", jika masih ragu dengan kevalidan data yang ada, silakan dicek kembali. Anda juga bisa membatalkan pengisian tersebut dengan mengeklik tombol "Batal".

Setelah Anda mengeklik tombol "Simpan", maka akan muncul tampilan seperti gambar di atas. Silakan klik OK. Selesai. Ingat jangan dikirim dulu, biarkan data-data yang telah disimpan parkir dulu. Mengirimnya ( maksudnya klik tombol "kirim" yang ada di pojok kanan atas aplikasi ePUPNS jangan diklik). Pengiriman data baru boleh dilakukan setelah semua proses penginputan dan atau pengeditan data selesai. Permasalahan yang sering terjadi pada Riwayat Golongan adalah pada saat mengisi Golongan CPNS yang masih sama dengan Golongan PNSnya. Misalkan seorang PNS waktu pengangkatan CPNS dengan Golongan II/a, II/b, III/a, dan sebagainya, pada data default/sesuai database  yang sudah ada di BKN biasanya yang tercantum di ePUPNS adalah golongan  ( II/a, II/b, atau IIIb, dll ), sehingga saat seorang PNS menambahkan Golongan tersebut sebagai PNS maka akan ada keterangan yang intinya tidak bisa menambahkan golongan yang sama.

Jika seorang PNS mengalami hal tersebut, apa yang harus dilakukan?, yang harus dilakukan adalah tidak perlu menginputkan golongan II/a,II/b, atau III/b sebagai PNS, jadi biarkan saja golongan yang tercantum adalah golongan sesuai SK CPNS.

Apabila pada saat pengangkatan CPNS dan sampai sekarang baru punya 2 SK ( SK CPNS dan SK PNS ), maka di Data Riwayat Golongan yang ada baru 1 golongan sesuai golongan di SK CPNS. Dan apabila seorang PNS sudah pernah naik pangkat, maka selain golongan di SK CPNS, seorang PNS harus memasukkan golongan sesuai dengan golongan yang ada di SK Kenaikan Pangkat tersebut.

Cara Mengisi Data Posisi PUPNS 2015

CARA MENGISI DATA POSISI PUPNS 2015


Cara mengisi Data Posisi di e-PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
1. Jika Anda belum login, silakan login di https://epupns.bkn.go.id/login, masukkan kode register dan password kemudian klik "Login" . Apabila Anda pada posisi sedang login PUPNS, maka langsung saja klik menu Data Posisi yang ada di sebelah kanannya menu Data Utama : 

Klik Data Posisi PUPNS

2. Tampilan Data Posisi PUPNS
Pada menu Data Posisi sebagai berikut :
  • Instansi Induk
  • Lokasi Kerja
  • Wilayah Kerja
  • Unit Organisasi
  • Jenis Jabatan ( Perbaikan jenis jabatan dilakukan pada menu Data Riwayat )
  • Nama Jabatan ( Perbaikan nama jabatan dilakukan pada menu Data Riwayat )
  • TMT Jabatan ( Perbaikan TMT jabatan dilakukan pada menu Data Riwayat )
  • Verifikator Level 1 

Tampilan Data Posisi PUPNS

3. Cara Mengedit/Mengisi Data Posisi Instansi Induk PUPNS
Sahabat PNS, pastikan kevalidan Instansi Induk yang tercantum pada menu Data Posisi, jika data Anda sudah benar maka klik tanda centang ( biarkan/abaikan saja juga tidak masalah ). Namun jika nama instansi induk Anda belum benar, maka Anda wajib mengubahnya. Adapun langkah-langkah mengedit/mengisi Instansi Induk adalah sebagai berikut :
  • #1. Klik tanda silang merah ( X )
  • #2. Setelah form kolom pengisian muncul, ketikkan nama Instansi Induk Anda. Ketikkan beberapa huruf saja maka akan tampil beberapa pilihan instansi induk
  • #3. Jika instansi induk Anda sudah muncul, silakan klik
  • #4. Setelah instansi induk benar, silakan Anda klik tanda centang
  • #5. Selesai. Kini instansi induk Anda sudah benar
Untuk lebih jelasnya, silakan perhatikan tampilan Cara Edit Data Posisi Instansi Induk di bawah ini :


4. Cara Mengisi Data Posisi Lokasi Kerja PUPNS


Langkah-Langkah Mengisi/Mengedit Data Posisi Lokasi Kerja PUPNS adalah sebagai berikut :

A. Lokasi Kerja

  • #1. Klik tanda silang merah ( X )
  • #2. Setelah muncul form kolom isian, silakan Anda klik " Cari Lokasi"
B. Cari Lokasi

Setelah Anda mengeklik tombol "Cari Lokasi" maka akan muncul menu seperti: Jenis Lokasi, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Namun menu tersebut tidak otomatis muncul, untuk memunculkannya, Anda dapat melakukannya seperti langkah-langkah sebagai berikut :
  • #1. Pastikan Jenis lokasi kerja Anda sudah benar. Menu jenis lokasi  memuat lokasi Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika data yang muncul otomatis belum sesuai, Anda bisa mengeklik simbol segitiga hitam untuk menampilkan pilihan jenis lokasi kerja.
  • #2. Ketikkan nama Propinsi lokasi kerja Anda. Pada contoh tertulis Jawa Tengah
  • #3. Untuk memunculkan kolom pengisian nama lokasi kerja Kabupaten, silakan Anda mengeklik tombol tanda plus ( + ) yang berada lurus dengan kolom provinsi.
  • #4. Ketikkan/masukkan nama lokasi kerja kabupaten Anda
  • #5. Tampilkan kolom pengisian nama lokasi kerja kecamatan dengan mengeklik tanda plus ( + ) yang berada di sebelah kanan/lurus dengan kolom kabupaten
  • #6. Ketikkan nama lokasi kerja tingkat wilayah kecamatan
  • #7. Tampilkan kolom pengisian lokasi kerja tingkat desa
  • #8. Ketikkan nama desa
  • #9a. Jika ketika Anda mengetik nama kabupaten Anda  tetapi belum muncul ( ada keterangan tidak bisa ditampilkan ), maka setelah langkah ke-8 selesai, Anda bisa melakukan pengaduan dengan cara mengeklik tombol ( ? ) helpdesk
  • #9b. Helpdesk Kecamatan
  • #9c. Helpdesk Desa
  • #10. Setelah proses selesai, silakan klik tombol "Pilih Lokasi"
5. Cara Cek Data Posisi Wilayah Kerja PUPNS
  • Klik tanda ( X )
  • Klik segitiga terbalik untuk menampilkan pilihan, jika wilayah kerja yang tampil hanya satu/sama dengan wilayah kerja pada kolom default database BKN, maka berarti Anda tidak perlu menggantinya.

6. Data Posisi Unit Organisasi (Unor)


Pastikan data posisi Unor Anda sudah benar. Jika belum benar, Anda bisa mengeklik tanda silang- kemudian klik "Cari Unor", setelah unor muncul, silakan klik unor yang sesuai.  Apabila unor tidak ditemukan maka klik tanda ?/helpdesk pupns.

7. Data Posisi menu Verifikator Level 1 PUPNS


Menu "Verifikator Level 1" PUPNS merupakan menu terakhir dari menu "Data Posisi PUPNS". Untuk menampilkan daftra verifikator level 1, Anda dapat memunculkannya dengan cara mengeklik segitiga terbalik, setelah daftar pilihan muncul maka klik lah verifikator yang sesuai.

Setelah menu Data Posisi ( instansi induk, lokasi kerja, wilayah kerja, unit organisasi/unor, dan verifikator level 1 )  selesai, silakan klik tombol " Simpan".