SURAT EDARAN BKN TENTANG IMPLEMENTASI E-PUPNS 2015
Untuk
memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi
yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian
Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
Pelaksanaan
e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai
dengan 31 Desember 2015.
Hal
tersebut berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli
2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian
Kabupaten/Kota sebagai berikut :