Nov 16, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.26)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS



KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.26. Mengidentifikasi upaya penegakan HAM di Indonesia.

Upaya Penegakan HAM di Indonesia


Penegakan HAM di Indonesia sebagai upaya sadar untuk melindungi dan mewujudkan HAM dan memberikan tindakan serta sanksi yang tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran HAM adalah sebuah proses yang dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dilakukan dengan menambah dan melengkapi instrumen hukum yang mengatur tentang HAM dan instrumen lembaga tentang HAM. Diikuti dengan keinginan baik dari pemerintah yang berkuasa.




Sudah dulu ahhh besok UKG 
Jadwal UKG
No : 487
Nomor Peserta : 201512005067
Nama : Jajang Sulaeman
Tempat Tugas : SMP Negeri 3 Cipatat
Kecamatan : Cipatat
Bidang Studi : 154 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Gelombang : 16-11-2015 Pukul : 07.30-10.00
TUK : SMAN 1 Padalarang Lab 2






Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.25)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.25. Menganalisis kasus pelanggaran HAM di masyarakat menurut pasal-pasal UUD 1945.

Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat Menurut Pasal-pasal UUD 1945


Menurut peraturan perundang-undangan yang dimaksud pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Siapa saja yang dapat melakukan pelanggaran HAM ? Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu :
  1. Negara atau penyelenggara negara (state actors). Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh aparat negara seperti : presiden, menteri, pejabat pemerintah, polisi dan tentara. Misalnya negara membuat kebijakan yang salah atau kebijakan itu disalahgunakan oleh pejabat pelaksana. Akibatnya dapat terjadi pelanggaran HAM.
  2. Pihak-pihak di luar negara (non state actors), yaitu masyarakat, kelompok, dan organisasi masyarakat.
Banyak terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Hal ini dapat ditunjukkan adanya korban akibat berbagai kerusuhan yang terjadi di tanah air. Misalnya, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon dan Papua diperkirakan ada 1148 orang hilang dalam kurun waktu 1965 – Januari 2002 (Kompas 1 Juni 2002).

Kita juga dapat dengan mudah menemukan pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak-anak. Misalnya, dalam kehidupan sehari-hari kita menyaksikan banyak anak (dibawah umur 18 tahun) dipaksa harus bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya atau pihak lain. Ada yang menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan hak anak berupa perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan.

Begitu pula kita juga dapat menemukan kasus sejumlah anak yang melanggar hukum (berkonflik dengan hukum). Misalnya data Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Lampung menyatakan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum selama Januari – Maret 2008 mencapai 83 orang. Pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak adalah pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan, perampasan, penodongan, pembunuhan, perjudian, perampokan, penjambretan, curanmor, dan perkelahian (“Anak-anak Berkonflik dengan Hukum, Kompas, 7 April 2008).

Dalam kehidupan sehari-hari kasus pelanggaran HAM oleh seseorang atau masyarakat terutama pada perbuatan main hakim sendiri, seperti pertikaian antar kelompok (konflik sosial), pengeroyokan, pembakaran sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau tertangkap basah melakukan pencurian. Kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat kuat di kalangan para pelajar dan mahasiswa.

Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan (konflik) dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat, seperti melakukan perdamaian, mengacu pada aturan atau norma yang berlaku, melalui perantara tokoh-tokoh masyarakat atau adat, dan lembaga-lembaga masyarakat yang ada.

Berikut ini dipaparkan beberapa contoh pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional. Namun contoh-contoh berikut harus kalian cermati, mana yang tergolong pelanggaran HAM berat dan mana yang tergolong pelanggaran HAM biasa.

1. Kasus Marsinah
Marsinah adalah seorang pekerja wanita di PT. CPS, Jawa Timur. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT. CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di-PKH-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawanya. Pada tanggal 5 Mei 1993 Marsinah ‘menghilang’ dan akhirnya pada 9 Mei 1993 Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk.


b. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti dan Semanggi terkait dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi yang terjadi berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih dari KKN. Gerakan reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan rakyat dan bebas dari KKN.
 

Demostrasi merupakan senjata mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami jalan buntu atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak diinginkan dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah melakukan kontrol. Bentrok fisik dengan aparat keamanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru karet maupun tajam inilah yang mewarnai kasus Trisakti dan Semanggi.

Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 orang mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Sedangkan tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 orang mahasiswa dan tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menewaskan 5 orang mahasiswa.

Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti, emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya yakni 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan yang membumi hanguskan sebagian ibukota Jakarta. Kemudian berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Akibat kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat :
  1. 40 pusat perbelanjaan terbakar.
  2. 2.479 toko hancur.
  3. 1.604 toko dijarah.
  4. 1.119 mobil hangus dan ringsek.
  5. 1.026 rumah penduduk luluh lantak.
  6. 383 kantor rusak berat, dan
  7. Yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal dunia. Mereka kebanyak mati di pusat-pusat perbelanjaan ketika sedang membalas dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA, 9 Januari 1999).
Dengan korban yang sangat besar dan mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar bangsa kita ketika menginginkan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Seharusnya hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak bangsa ini berpegang teguh pada nilai-nilai luhur.
Pancasila sebagai acuan dalam memecahkan berbagai persoalan dan mengelola negara ini. Peristiwa Mei 1998 dicatat disatu sisi sebagai Tahun Reformasi dan pada sisi lain sebagai Tragedi Nasional.

c. Kasus Bom Bali
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka, semakin menambah kepedihan kita. Apa lagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan dari turis manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya.


Selain ketiga kasus di atas, juga masih banyak kasus pelanggaran yang mendapat perhatian tinggi dari pemerintah dan masyarakat, antara lain :
  1. Kasus Tanjung Priok (1994).
  2. Kasus pembunuhan para ulama/kyai di Jawa Timur.
  3. Kasus terbunuhnya wartawan harian umum Bernas, Yogyakarta, Fuad Mohammad Safrudin (Udin) pada tahun 1996.
  4. DOM di Aceh.
  5. Peristiwa penculikan para aktivis politik pada tahun 1998.
  6. Kerusuhan pasca jejak pendapat pada peristiwa kemerdekaan Timor Timur tahun 1999.
  7. Kasus Ambon di Maluku pada tahun 1999.
  8. Kasus Poso di Sulawesi.
  9. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah (huru hara etnis Dayak dan Madura).
  10. Kasus TKI di Malaysia pada tahun 2002.
  11. Terbunuhnya Reporter RCTI, Ersa Siregar dalam konflik Aceh pada tahun 2003.
Bila kita menganalisis kasus pelanggaran HAM di masyarakat menurut pasal-pasal UUD 1945 dapat dikemukakan sebagai berikut :

1. Pasal 28 A UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Contoh pelanggaran kasus:
Aborsi merupakan contoh kecil dari pelanggaran pasal ini, namun inilah pelanggaran yang paling berat menurut saya, tetapi sayangnya mendapatkan penanganan yang kurang dari para aparat. Apalah dosa seorang bayi dalam rahim ? Ia memang tidak mengenal dunia ini, namun ia berhak untuk mengenalnya bukan ? Lalu apakah hak seorang ibu dan pihak-pihak lainya yang terkait untuk mencabut hak itu ?

2. Pasal 28 B Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah
Keluarga adalah lingkungan dimana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah bersatu. Keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak . Pengertian keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu keturunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabunga itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang bergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.

3. Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus lain yang baru saja terjadi yaitu tentang perbuatan sodomi yang dilakukan oleh seorang tersangka kepada anak-anak jalanan, bahkan tidak segan-segan tersangka tega membunuh dan memutilasi korbannya setelah melakukan perbuatan kejinya.

4. Pasal 28 C Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Tidak bisa dipungkiri nilai dari biaya untuk masuk sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi sangat tinggi. Di beragam media berkembang isu-isu pendidikan legal mulai dari biaya sampai kualitas lulusan. Isu biaya di tahun ajaran baru sekarang menjadi superstar di kalangan orang tua atau wali para siswa dan atau mahasiswa.

Banyak pihak yang dipersalahkan mengenai biaya pendidikan legal ini. Seharusnya murah, seharusnya gratis, seharusnya semua mendapat kesempatan yang sama. Namun di negara Indonesia ini menunggu yang “seharusnya” itu sepertinya masih lama. Karena memang semua juga masih harus sekolah dan belajar, termasuk pihak-pihak yang dipersalahkan itu.

Pada dasarnya, hak untuk berpikir dan bertindak mendapatkan ilmu atau pendidikan adalah milik semua orang. Tergantung apakah masing-masing mau menggunakan haknya atau tidak. Kalau memang yang ingin di didik itu menggunakan haknya dan terus berjuang mendapatkan ilmu dengan berbagai cara, tentunya ada jalan bahwa pendidikan itu akan gratis.

Tentu saja cara yang dipergunakan adalah berprestasi, baik dari segi nilai akademis, kreativitas, inovasi, serta bersosialisasi untuk memperluas wawasan yang pastinya juga bagian dari berlajar atau mendapatkan pendidikan. Dengan demikian jika setiap siswa atau mahasiswa di Indonesia saling bekerjasama sekaligus berkompetisi secara sehat dengan cara-cara yang demikian, hampir pasti pendidikan Indonesia akan gratis. Dan hampir pasti bangsa ini akan maju.

Intinya, finansial bukanlah masalah untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika definisi dari pendidikan yang layak adalah mendapatkan satu sarana gedung, bangku, lab, pengajar atau dosen, buku-buku, dsb. Maka kesemuanya bisa didapat secara gratis jika telah berusaha keras mendapatkan itu semua dengan cara yang kreatif.

5. Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945
Hak memperoleh keadilan hukum
Belum lama ini kita sering mendengar kasus-kasus hukum yang lebih menjerat kepada kaum tidak mampu. Salah satu kasus yang membuat miris adalah kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao Divonis Satu Bulan Setengah. Kasus ini adalah salah satu contoh bahwa hukum Indonesia seperti “pisau” keatas tumpul kebawah tajam. 

Dalam kasus ini nek Minah mencuri karena terdorong kemiskinan. Kasus Minah snangat menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu dimeja hijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Disini kita belajar bahwa dalam Negara kita untuk memperoleh keadilan hukum sangat sulit, padahal hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1). Sehingga sangat diperlukan konstruksi ulang dalam peradilan dinegara kita ini. 

Nenek berusia 57 tahun asal Depok ini sempat ditahan polisi karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Penganiayaan yang dimaksud adalah mencubit paha. Kasus ini terjadi pada Mei 2009 lalu. Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja. Padahal sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk mengambil air wudlu. Praktek serupa pun dijalankan para koleganya. Hanya saja Hamdani bernasib sial.

6. Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945
Contoh kasus yang ramai pernah terjadi di Indonesia yaitu adanya aliran Ahmadiyah. Di dalam ajaran aliran agama ini, meyakini bahwa nabi Muhammad bukannlah nabi yang terakhir seperti yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an. Sontak dengan adanya aliran ini membuat seluruh unat muslim menjadi geram. Entahlah, apakah aliran ini sesat atau tidak ?

Menteri Agama M. Maftuh Basyuni berkeyakinan Ahmadiyah menyesatkan dan sesat. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah menteri agama atau aparat negara lainnya mempunyai wewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan dalam konteks UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM) ?

Dalam konteks UUD 1945 dan HAM, pernyataan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan merupakan pelanggaran kebebasan memeluk agama. Menteri Agama seharusnya memahami arti kewajivan negara untuk melindungi/memajukan hak atas kebebasan beragama/kepercayaan.

7. Pasal 28 E Ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Gereja HKBP Pondok Timur Akhirnya Disegel. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (1/3) siang, akhirnya menyegel rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur di Jalan Puyuh Raya RT 01/15 No 14, Perumahan Pondok Timur Indah, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Papan tanda penyegelan tersebut dipasang petugas Dinas Penataan dan Penga­wasan Bangunan (P2B) Pem­kot Bekasi, disaksikan puluh­an jemaat gereja tersebut. Tulisan di papan ini: “Bangun­an ini disegel berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2005, Perda Nomor 61 Tahun 1999, Perda Nomor 74 Tahun 1999, Perda Nomor 4 Tahun 2000, Ke­putusan Wali Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 1998 Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.” Namun, setelah ditinggal petugas, papan segel tersebut pun dibuka. Juru Bicara HKBP Pondok Timur Rever Ha­rianja mengungkapkan, petugas P2B melampaui kewenangan karena langsung mela­kukan penyegelan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Penyegelan ini kami anggap tidak ada. Berita acaranya saja tidak diserahkan kepada kami,” tegasnya. Ia mengatakan, tempat tersebut tetap akan digunakan sebagai tempat untuk menjalankan ibadah. “Tidak mungkinlah kami tidak beribadah,” ungkap Rever yang dibenarkan sejumlah ibu-ibu warga jemaat. Lokasi itu pun tetap dijaga ka­rena sudah sejak tahun 2007 mereka menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah.

Didemo Warga Seperti diberitakan sebe­lumnya, sedikitnya 250 orang yang mengaku sebagai warga setempat, Minggu (28/2) pagi, menggelar unjuk rasa dan meminta rumah yang dija­dikan sebagai gereja itu ditutup dan dikembalikan fung­sinya. Penyegelan itu sendiri juga disesalkan para jemaat. Pendeta Gereja HKBP Pondok Timur Luspita Simanjuntak sebelumnya juga menjelaskan bahwa tempat itu sudah dijadikan sebagai tempat ibadah sejak tiga tahun lalu.
”Rumah tinggal yang sudah dibeli pihak gereja itu dibeli dan dijadikan sebagai gereja karena sudah 17 tahun kami mengurus izin pembangunan gereja, tetapi selalu mendapat penolakan dari masyarakat Mustika Jaya,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama beberapa pengurus gereja lainnya, termasuk pengurus Gereja HKBP Philadelpia di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sudah mendatangi Komisi III DPR RI, bahkan juga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

8. Pasal 28 F Ayat (3) UUD 1945
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital, saya tahu Ibu Prita tidak pernah bermaksud sengaja hendak mencemarkan nama baik rumah sakit ini seperti yang dituduhkan kepadanya tapi ia hanya ingin berbagi pengalaman kepada teman-temannya via e-mail. Kebetulan saja ia mengalami pengalaman kurang enak terhadap rumah sakit ini.
Setiap hari banyak orang bekerja dan duduk berjam jam di depan internet dari pagi hingga sore dan terkadang sampai malam hari. Sambil kerja mereka sempatkan chatting, ngeblog, kirim e-mail dan download lagu-lagu keren. Tetapi sampai sekarang belum banyak yang mengetahui adanya Undang-Undang no 11 tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

9. Pasal 28 G Ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Contoh kasus pelanggaran HAM sesuai dengan pasal tersebut adalah :
Kasus Kedung Ombo adalah peristiwa penolakan penggusuran dan pemindahan lokasi pemukiman oleh warga karena tanahnya akan dijadikan waduk. Penolakan warga ini diakibatkan kecilnya jumlah ganti rugi yang diberikan. Ketika sebagian besar warga sudah meninggalkan desanya, masih tersisa 600 keluarga yang masih bertahan karena ganti rugi yang mereka terima sangat kecil. Mendagri Soeparjo Rustam menyatakan ganti rugi Rp 3.000,-/m², sementara warga dipaksa menerima Rp 250,-/m². Warga yang bertahan juga mengalami teror, intimidasi dan kekerasan fisik akibat perlawanan mereka terhadap proyek tersebut. Pemerintah memaksa warga pindah dengan tetap mengairi lokasi tersebut, akibatnya warga yang bertahan kemudian terpaksa tinggal ditengah-tengah genangan air.

Romo Mangun bersama Romo Sandyawan dan K.H. Hammam Ja’far, pengasuh pondok pesantren Pebelan Magelang mendampingi para warga yang masih bertahan di lokasi, dan membangun sekolah darurat untuk sekitar 3500 anak-anak, serta membangun sarana seperti rakit untuk transportasi warga yang sebagian desanya sudah menjadi danau.Waduk ini akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto, tanggal 18 Mei 1991, dan warga tetap berjuang menuntut haknya atas ganti rugi tanah yang layak.
Tahun 2001, warga yang tergusur tersebut menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus Kedung Ombo dan melakukan negosiasi ulang untuk ganti-rugi tanah. Akan tetapi, Pemda Propinsi dan Kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi tanah sudah selesai. Pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada 662 keluarga penuntut.

10. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Di era saat ini, sepertinya masalah kemiskinan masih belum bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Bahkan setiap tahun jumlahnya pun terus bertambah. Keadaanlah yang membuat warga tersebut terbelenggu oleh kemiskinan. Apalgi kalau ada anggota keluarga yang sakit, banyak dari mereka yang tidak mampu berobat karena mahalnya biaya pengobatan saat ini. Sebagian dari anda tentu pernah mendengar istilah Jamkesmas atau jaminan kesehatan masyarakat. Ini merupakan salah satu program yang dibuat pemerintah untuk menjamin kebutuhan kesehatan bagi masyarakat kurang atau tidak mampu. Jamkesmas ini sebenarnya bukan suatu program baru. Program ini melanjutkan program terdahulunya yaitu askeskin dan kartu sehat yang semuanya memiliki tujuan yang sama, untuk menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat miskin.

Meski sudah dijalankan, namun kenyataanya program ini belum mampu menyentuh warga miskin yang ingin berobat. Pasalnya masih banyak warga miskin yang tidak bisa mendapatkan perawatan yang layak karena ketidakmampuan akan mahalnya biaya pengobatan yang harus dibayar. Banyak sekali kasus-kasus yang menimpa warga miskin ini. Seperti yang terjadi pada Nasarudin. Dalam proses kelahiran ketiga bayi kembarnya, dirinya sempat mengalami beberapa penolakan dari rumah sakit karena tidak mampu. Akhirnya ketiga bayinya pun dirawat sekedarnya, hingga seorang dari ketiga bayinya pun meninggal dunia. Lain halnya dengan Faqih seorang bayi berusia dua bulan meninggal dunia karena tumor pada ginjalnya. Meski Faqih telah pergi, namun kedua orang tuanya harus berjuang membayar biaya pengobatan yang begitu mahal selama perawatan Faqih.

Kasus-kasus diatas mungkin hanya sebagian kecil yang pernah menimpa warga miskin di negeri ini. Tindakan dan peran pemerintah sangat penting dalam menanggulangii kasus-kasus warga miskin yang sulit memperoleh pengobatan. Seperti halnya pengucuran dana Jamkesmas untuk tahun 2010 ini, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran Rp5,1 triliun untuk membiayai pelayanan kesehatan 76,4 juta penduduk miskin dan hampir miskin peserta Jamkesmas. Kementerian Kesehatan juga mengusulkan penambahan alokasi anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk mencakup sekitar 17 juta pekerja sektor informal kurang mampu yang selama ini belum terjangkau pelayanan Jamkesmas.

11. Pasal 28 I Ayat (1) UUD 1945
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntuk atas dasar hokum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Contoh kasus pelanggaran HAM sesuai dengan Pasal 28I Ayat 1 tersebut adalah :
Tragedi Semanggi
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

Tragedi Semanggi II
Pada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.

Pengadilan HAM ad hoc
Harapan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II untuk menggelar pengadilan HAM ad hoc bagi para oknum tragedi berdarah itu dipastikan gagal tercapai. Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 6 Maret 2007 kembali memveto rekomendasi tersebut. Putusan tersebut membuat usul pengadilan HAM kandas, karena tak akan pernah disahkan di rapat paripurna. Putusan penolakan dari Bamus itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Bamus telah menolak, namun di tingkat rapim DPR diputuskan untuk dikembalikan lagi ke Bamus. Hasil rapat ulang Bamus kembali menolaknya. Karena itu, hampir pasti usul yang merupakan rekomendasi Komisi III itu tak dibahas lagi.

Rapat Bamus dipimpin Ketua DPR Agung Laksono. Dalam rapat itu enam dari sepuluh fraksi menolak. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PBR, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD). Sementara fraksi yang secara konsisten mendukung usul itu dibawa ke paripurna adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi PAN, dan Fraksi PDS.

Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, ini menganulir putusan Komisi III-yang menyarankan pimpinan DPR berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc-membuat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti dan Semanggi semakin tidak jelas.

Pada periode sebelumnya 1999-2005, DPR juga menyatakan bahwa kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat HAM. 9 Juli 2001 rapat paripurna DPR RI mendengarkan hasil laporan Pansus TSS, disampaikan Sutarjdjo Surjoguritno. Isi laporan tersebut:
F-PDI P, F-PDKB, F-PKB (3 fraksi ) menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II terjadi unsur pelanggaran HAM Berat. Sedangkan F-Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F -Reformasi, F-KKI, F-PDU (7 fraksi) menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS.

12. Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapundan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu.

Contoh kasus pelanggaran HAM sesuai dengan pasal tersebut adalah :
Insiden Dili
Insiden Santa Cruz (juga dikenal sebagai Pembantaian Santa Cruz) adalah penembakan pemrotes Timor Timur di [[kuburan Santa [it:Massacro di Dili]] Cruz]] di ibu kota Dili pada 12 November 1991. Para pemrotes, kebanyakan mahasiswa, mengadakan aksi protes mereka terhadap pemerintahan Indonesia pada penguburan rekan mereka, Sebastião Gomes, yang ditembak mati oleh pasukan Indonesia sebulan sebelumnya. Para mahasiswa telah mengantisipasi kedatangan delegasi parlemen dari Portugal, yang masih diakui oleh PBB secara legal sebagai penguasa administrasi Timor Timur. Rencana ini dibatalkan setelah Jakarta keberatan karena hadirnya Jill Joleffe sebagai anggota delegasi itu. Joleffe adalah seorang wartawan Australia yang dipandang mendukung gerakan kemerdekaan Fretilin.

Dalam prosesi pemakaman, para mahasiswa menggelar spanduk untuk penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan, menampilkan gambar pemimpin kemerdekaan Xanana Gusmao. Pada saat prosesi tersebut memasuki kuburan, pasukan Indonesia mulai menembak. Dari orang-orang yang berdemonstrasi di kuburan, 271 tewas, 382 terluka, dan 250 menghilang. Salah satu yang meninggal adalah seorang warga Selandia Baru, Kamal Bamadhaj, seorang pelajar ilmu politik dan aktivis HAM berbasis di Australia.

Pembantaian ini disaksikan oleh dua jurnalis Amerika Serikat; Amy Goodman dan Allan Nairn; dan terekam dalam pita video oleh Max Stahl, yang diam-diam membuat rekaman untuk Yorkshire Television di Britania Raya. Para juru kamera berhasil menyelundupkan pita video tersebut ke Australia. Mereka memberikannya kepada seorang wanita Belanda untuk menghindari penangkapan dan penyitaan oleh pihak berwenang Australia, yang telah diinformasikan oleh pihak Indonesia dan melakukan penggeledahan bugil terhadap para juru kamera itu ketika mereka tiba di Darwin. Video tersebut digunakan dalam dokumenter First Tuesday berjudul In Cold Blood: The Massacre of East Timor, ditayangkan di ITV di Britania pada Januari 1992.

Tayangan tersebut kemudian disiarkan ke seluruh dunia, hingga sangat mempermalukan permerintahan Indonesia. Di Portugal dan Australia, yang keduanya memiliki komunitas Timor Timur yang cukup besar, terjadi protes keras.

Banyak rakyat Portugal yang menyesali keputusan pemerintah mereka yang praktis telah meninggalkan bekas koloni mereka pada 1975. Mereka terharu oleh siaran yang melukiskan orang-orang yang berseru-seru dan berdoa dalam bahasa Portugis. Demikian pula, banyak orang Australia yang merasa malu karena dukungan pemerintah mereka terhadap rezim Soeharto yang menindas di Indonesia, dan apa yang mereka lihat sebagai pengkhianatan bagi bangsa Timor Timur yang pernah berjuang bersama pasukan Australia melawan Jepang pada Perang Dunia II.

Meskipun hal ini menyebabkan pemerintah Portugal meningkatkan kampanye diplomatik mereka, bagi pemerintah Australia, pembunuhan ini, dalam kata-kata menteri luar negeri Gareth Evans, ’suatu penyimpangan’.

Pembantaian ini (yang secara halus disebut Insiden Dili oleh pemerintah Indonesia) disamakan dengan Pembantaian Sharpeville di Afrika Selatan pada 1960, yang menyebabkan penembakan mati sejumlah demonstran yang tidak bersenjata, dan yang menyebabkan rezim apartheid mendapatkan kutukan internasional.

Kejadian ini kini diperingati sebagai Hari Pemuda oleh negara Timor Leste yang merdeka. Tragedi 12 November ini dikenang oleh bangsa Timor Leste sebagai salah satu hari yang paling berdarah dalam sejarah mereka, yang memberikan perhatian internasional bagi perjuangan mereka untuk merebut kemerdekaan.

13. Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945
Perlindungan, pemajuan, penegakkan, danpemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
Contoh kasus: Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.

14. Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945
Dalam menjalan kan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu mayarakat demokratis.”
Contoh pelanggaran kasus: Gerakan 30 September
Gerakan 30 September atau yang sering disingkat G 30 S PKI, G-30S/PKI, Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh), Gestok (Gerakan Satu Oktober) adalah sebuah peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 di mana enam pejabat tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha pemberontakan yang disebut sebagai usaha Kudeta yang dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia.

PKI merupakan partai komunis yang terbesar di seluruh dunia, di luar Tiongkok dan Uni Soviet. Anggotanya berjumlah sekitar 3,5 juta, ditambah 3 juta dari pergerakan pemudanya. PKI juga mengontrol pergerakan serikat buruh yang mempunyai 3,5 juta anggota dan pergerakan petani Barisan Tani Indonesia yang mempunyai 9 juta anggota. Termasuk pergerakan wanita (Gerwani), organisasi penulis dan artis dan pergerakan sarjananya, PKI mempunyai lebih dari 20 juta anggota dan pendukung.

Pada bulan Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden – sekali lagi dengan dukungan penuh dari PKI. Ia memperkuat tangan angkatan bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting. Sukarno menjalankan sistem “deklarasi terpimpin”. PKI menyambut “Demokrasi Terpimpin” Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa dia mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu antara Nasionalis, Agama dan Komunis yang dinamakan NASAKOM.

Pada era “Demokrasi Terpimpin”, kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum burjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, foreign reserves menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.


Pembahasan Indokator Esensial 2.1.25. Download

Nov 15, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.24)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS

Sumber: http://cce-indonesia.org/old/Provincial.html
Gambar : Pelajar di Sorong, Papua Barat SMPN 2 Sorong

KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL

Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.24. Mengidentifikasi macam-macam hak asasi menurut UUD NRI Tahun 1945.

Macam-macam HAM Menurut UUD 1945



Hak  asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan. 

Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa "hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. HAM terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.

Dalam pelaksanaannya HAM memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam HAM. Menurut Thomas Hobbes, bahwa satu-satunya hak asasi adalah
hak hidup. Menurut Jhon Locke, hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik. Namun secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
  1. Hak asasi pribadi (personal rights)
  2. Hak asasi politik (political rights)
  3. Hak asasi ekonomi (property rights)
  4. Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
  5. Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan  (procedural rights)

HAM dalam Sila-sila Pancasila
1. HAM menurut sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan YME dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.

2. HAM menurut sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.


3. HAM menurut sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.

4. HAM menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu MPR. Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain :
a. Hak mengeluarkan pendapat
b. Hak berkumpul dan mengadakan rapat
c. Hak ikut serta dalam pemerintahan
d. Hak menduduki jabatan
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.

5. HAM menurut sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

HAM dalam UUD 1945

Dalam sidang seperti termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyatakan pemikirannya “Buat apa groundwet (UUD). jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial), apa guna groundwet kalau ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan…. kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat dikemudian hari”.

Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan hak asasi manusia. Secara lebih jelas kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 diuraikan berikut ini :

Alinea Pertama
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dimuat pernyataan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. 
Alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan kebebasan adalah hak segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangsa Indonesia untuk aktif dalam  memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di seluruh dunia

Alinea Kedua
Dalam  alinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan “menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur. 

Alinea  Ketiga
Dalam Alinea ketiga termuat kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah bangsa Indonesia dapatkan yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat didalamnya, adalah tidak hanya hasil perjuangan manusia semata melainkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran ketuhanan, sebagai penyeimbang dari nilai-nilai keduniaan semata.

Alinea Keempat
Dalam alinea ke empat dimuat tentang Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, didalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya. Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat tersebut adalah dasar negara Pancasila.

Jaminan HAM dalam UUD 1945 sebelum amandemen dipandang oleh Kuntjoro Purbopranoto belum disusun secara sistematis. Selain itu dalam UUD 1945 sebelum amandemen hanya memuat empat pasal tentang HAM, yaitu pasal 27, 28, 29 dan 31. Setelah diamandemen, jaminan HAM dalam UUD 1945 lebih eksplisit (tegas) dan terinci, yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
  2. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
  3. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  4. Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  5. Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  6. Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  7. Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
  8. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945).
  9. Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945).
  10. Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran (Pasal 28 UUD 1945).
  11. Hak untuk hidup (Pasal 28.A UUD 1945).
  12. Hak berkeluarga (Pasal 28.B UUD 1945).
  13. Hak mengembangkan diri (Pasal 28.C UUD 1945).
  14. Hak mendapatkan keadilan yang mencakup atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28.D UUD 1945).
  15. Hak kebebasan yang mencakup hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (Pasal 28.E UUD 1945).
  16. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28.F UUD 1945).
  17. Hak mendapatkan keamanan yakni hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (Pasal 28.G UUD 1945).
  18. Hak mendapatkan kesejahteraan lahir batin (Pasal 28.H UUD 1945).
  19. Hak memperoleh perlindungan yang mencakup hak hidup, tidak ditindas, tidak diperbudak, dan lain-lain (Pasal 28.I UUD 1945).
  20. Kewajiban menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada undang-undang (Pasal 28.J UUD 1945).
  21. Kemerdekaan beragama dan beribadat (Pasal 29 ayat (2) UUD 1945).
  22. Hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 UUD 1945).
  23. Hak mendapat pendidikan (Pasal 31 UUD 1945).
  24. Hak mengembangkan dan memelihara kebudayaan (Pasal 32 UUD 1945).
  25. Hak kehidupan ekonomi dan sosial (Pasal 33 UUD 1945).
  26. Hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar (Pasal 34 UUD 1945).
HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan  MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak  asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari  pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak keadilan
  4. Hak kemerdekaan
  5. Hak atas kebebasan informasi
  6. Hak keamanan
  7. Hak kesejahteraan
  8. Kewajiban
  9. Perlindungan dan pemajuan
HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
1)  Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2)  Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
3)  Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
4)  Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
5)  Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
6)  Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
7)  Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
8)  Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
9)  Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan.
10) Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.

(Sumber: BS PPKn Kelas VIII Hal 100-110 dan referensi lainnya)

Pembahasan Indokator Esensial 2.1.24. Download