Nov 17, 2015

Materi PKn Kls IX Bab II

BAB II
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH



A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
    1. Pengertian Otonomi, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom
Pada pelajaran yang lalu kalian telah mengetahui tentang bentuk-bentuk negara, yakni ada negara kesatuan, negara serikat atau federasi, negara konfederasi atau perserikatan negara-negara dan negara uni. Negara kesatuan terbagi dua bagian, yaitu negara kesatuan yang di-sentralisasikan dan negara kesatuan yang didesentralisasikan.
Dewasa ini negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang di-desentralisasikan. Untuk itu dapat kita simak Pasal 18 UUD 1945 terutama ayat-ayat sebagai berikut :
  • Ayat (1) : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang” (A-2).
  • Ayat (2) : “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan” (A-2).
  • Ayat (5) : “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat” (A-2).
  • Ayat (6) : “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan” (A-2).
Untuk lebih memahami tentang pelaksanaan otonomi daerah ada beberapa istilah kunci yang terlebih dahulu harus dipahami dengan mempelajarinya melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, antara lain sebagai berikut :
  • Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
  • Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan legislatif daerah.
  • Otonomi berasal dari kata auto artinya sendiri dan nomous yang berarti hak atau kewenangan. Secara singkat otonomi berarti hak atau kewenangan sendiri. Dalam kaitannya dengan pemerintahan, otonomi adalah hak atau kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  • Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
  • Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
  • Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
  • Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
  • Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
  • Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik yang dilakukan dari Pemerintah Pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. 
Desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
  1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
  2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, yang bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
  3. Desentralisasi fiskal, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
  4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, yang bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai penerapan (implementasi)tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung-jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan Pemerintah Pusat kepada daerah yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah.
Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah (Pusat) di-desentralisasikan ke daerah. Ini mengandung makna, bahwa Pemerintah Pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan untuk itu diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat daerah, sedangkan Pemerintah Pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Visi Otonomi Daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial Budaya.
  • Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung-jawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi masyarakat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Hal ini bisa dibuktikan dengan membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota.
  • Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendaya-gunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
  • Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
  1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan Pemerintah Pusat yang bersifat strategis nasional.
  2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah, menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan Kepala Daerah.
  3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi
  4. Peningkatan efektivitas funsgi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
  5. Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.
  6. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
  7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
    2. Tujuan/Sasaran Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan Pemerintah Pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian Pusat berkesempatan untuk mempelajari, memahami dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya. Pada saat yang sama Pemerintah Pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas, umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas Pemerintah Daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut :
  1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan
  4. Pemerataan
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
   3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstisusi (hukum dasar) negara yang tertulis, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
  1. Pasal 18
    1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
    2. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
    4. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
    5.  Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
      pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
    6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untukmelaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
    7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dengan undang-undang. 
  2. Pasal 18A
    1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
    2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
      sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
  3. Pasal 18B
    1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
    2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kaesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta menimbang keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka NKRI.
  5. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Otomi Daerah.
  6. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
   4. Pembentukan Daerah Otonom
Untuk menjadi sebuah daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
a. Syarat Administratif
  • Syarat administratif untuk provinsi meliputi : a) Persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut. b) Persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, dan c) Mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
  • Syarat administratif untuk kabupaten/kota adalah : a) Persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, b) Persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, dan c) Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
b. Syarat Teknis
Syarat teknis pembentukan daerah otonom meliputi : kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah,luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

c. Syarat fisik
Syarat fisik untuk membentuk daerah otonom yaitu :
  • Provinsi paling sedikit terdiri dari limakabupaten/kota.
  • Kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan,
  • Kota sedikitnya terdapat empat kecamatan.
Syarat fisik juga berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Suatu daerah otonom dapat mengalami pemekaran jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, suatu daerahyang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan/ atau digabung dengan daerah lain.

5. Asas-asas Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pemerintahan Daerah)
Berdasarkan pasal 18 ayat (2) UUD 1945 terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu :
  1. Asas Otonomi, yakni bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan dapat langsung dilaksanakan oleh pemerintah daerah itu sendiri..
  2. Asas Tugas Pembantuan, yakni penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa , dan dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan disini bukan atas inisiatif dan prakarsa sendiri, tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Namun sekalipun diberikan kewenangan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Kewenangan otonomi daerah didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung-jawab.
Otonomi luas artinya keleluasan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Otonomi nyata yaitu keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
Otonomi bertanggung-jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.

6. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pemerintahan Daerah)
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pemberian otonomi daerah berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan otonomi daerah adalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
    1. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
      1. Prinsip seluas-luasnya, dalam arti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan berbagai hal yang bertujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
      2. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah
      3. rinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
    2. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan nyata diletakkan pada kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas
      1. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
      2. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi, serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi..
      3. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legislatif daearah, ataupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
      4. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi yang kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
         7. Pemerintah Daerah
      Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Kepala daerah provinsi adalah gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati dan kepala daerah kotaadalah walikota.
      Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon dalam sebuah pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Apa saja tugas dan wewenang kepala daerah?
      Seorang kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
      1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
      2. Mengajukan rancangan Perda.
      3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
      4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
      5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
      6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      7. Melakukan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 25 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah)
      Pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah beserta perangkatnya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perangkat daerah otonomi terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainya sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Seperti halnya kepala daerah DPRD juga mempunyai tugas dan wewenang.
      Tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut:
      1. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
      2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah.
      3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
      4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah /wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
      5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
      6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
      7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
      8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
      9. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
      10. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
      (Pasal 42 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah)
      Selain mempunyai tugas dan wewenang DPRD juga mempunyai hak yang melekat yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki alat kelengkapan, antara lain pimpinan; komisi; panitian musyawarah, panitia anggaran; Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
      Dalam penjelasan didepan telah disinggung bahwa penerapan otonomi daerah memberikan kesempatan pada setiap daerah untuk memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga dengan kebutuhan akan perangkat pemerintah daerah sebagai eksekutif atau pelaksana pemerintahan. Perangkat pemerintah daerah yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas dan lembaga teknis lainnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Untuk memahami tentang skema pemerintahan daerah perhatikan bagan di bawah ini.


      8. Pelaksanaan Otonomi Daerah
      Perjalanan otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung cukup lama. Sebelum diberlakukan UU No.32 tahun 2004 yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintah daerah, pemerintah Orde Baru telah memberlakukan UU No. 5 tahun 1974. Akan tetapi undang-undang ini belum dapat mewujudkan terselenggaranya otonomi daerah secara nyata. Hal ini dikarenakan undang-undang ini masih memiliki kelemahan dan daerah belum mampu melaksanakan otonomi daerah.
      Setelah mendapatkan kritikan atas lemahnya konsep dan aturan, serta tidak terlaksananya otonomi daerah maka pada tahun 1992 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II. Pada tanggal 25 April 1995 pemerintah pada saat itu meluncurkan Proyek Percontohan Otonomi Daerah satu kabupaten di setiap provinsi. Tujuannya untuk mewujudkan otonomi daerah. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terjadi tarik ulur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Gagasan otonomi daerah untuk mengembangkan kesejahteraan di tingkat daerah belum dapat terlaksana.
      Setelah mendapatkan kritikan atas lemahnya konsep dan aturan, serta tidak terlaksananya otonomi daerah maka pada tahun 1992 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II. Pada tanggal 25 April 1995 pemerintah pada saat itu meluncurkan Proyek Percontohan Otonomi Daerah satu kabupaten di setiap provinsi. Tujuannya untuk mewujudkan otonomi daerah. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terjadi tarik ulur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Gagasan otonomi daerah untuk mengembangkan kesejahteraan di tingkat daerah belum dapat terlaksana.
      Seiring dengan bergulirnya era reformasi, desakan otonomi daerah semakin kuat. Aspirasi yang berkembang dari berbagai kalangan menuntut kewenangan daerah yang lebih luas untuk mengatur daerah sendiri dan ada ruang partisipasi masyarakat yang luas dalam berbagai bidang kehidupan.
      Sebagai tindak lanjut tuntutan tersebut, maka lahirlah Ketetapan MPR RI No.XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, dan PemanfaatanSumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
      Untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang luas, nyata, serta bertanggung jawab pemerintah mengeluarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1974. Pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No 25 tahun 1999 terealisasi sejak bulan Januari 2001. Sebelum undang-undang dilaksanakan memang telah berkembang aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya revisi terhadap undang-undang tersebut.
      Hal ini dikarenakan undang-undang tersebut tidak memperhatikan konteks kelahirannya yang diliputi suasana transisi, abnormal dan krisis. Berdasarkan keadaan tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daaerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
      Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan otonomi daerah dapat diterapkan lebih baik lagi. Beberapa hal yang mendapat prioritas perbaikan diantaranya menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah serta pengelolaan potensi daerah. Bagaimana pembagian kewenangan pemerintah dan daerah serta pengelolaan potensi daerah?
      Dalam UU No 32 Tahun 2004 telah memuat pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah. Pemerintah bertanggung jawab terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
      Persoalan yang dimaksud meliputi bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. Bagaimana dengan kewenangan daerah ? Daerah bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan serta mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan. Urusan tersebut menjadi urusan wajib daerah otonom. Selain itu daerah juga mempunyai kewenangan yang bersifat pilihan seperti pengelolaan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
      Sesuai pasal 21 UU No. 34 Tahun 2004, daerah mempunyai hak:
      1. Mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
      2. Memilih pemimpin daerah.
      3. Memilih pemimpin daerah.
      4. Mengelola kekayaan daerah.
      5. Mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.
      6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
      7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang sah, dan
      8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
      Selanjutnya menurut pasal 22 UU No 32 tahun 2004 daerah mempunyai kewajiban diantaranya:
      1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kaesatuan Republik Indonesia,
      2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
      3. Mengembangkan kehidupan demokrasi,
      4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan,
      5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
      Selama pelaksanaan otonomi daerah memang tidak dapat dihindari munculnya berbagai permasalahan. Permasalah tersebut timbul dari lembaga pemerintah itu sendiri atau dari luar lembaga pemerintah. Masalah-masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan otonomi daerah antara lain:
      1. Masyarakat kurang memahami arti pentingnya otonomi daerah.
      2. Masyarakat tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah.
      3. Masyarakat bersikap apatis terhadap pemerintah.
      4. Sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah yang masih perlu ditingkatkan kualitasnya sehingga etos kerjanya menjadi lebih baik.
      5. Sikap ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih terlalu tinggi.
      6. Kemampuan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri masih sangat kurang.
      7. Menjalarnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hingga ke pemerintahan daerah.
      Sebagai upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul sebagai penghambat terlaksananya otonomi daerah perlu dilakukan berbagai cara, antara lain:
      1. Melakukan sosialisasi tentang penerapan otonomi daerah beserta undang-undang sebagai acuannya secara lebih luas lagi.
      2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah.
      3. Menumbuhkan sikap kepercayaan diri masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
      4. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah yang berkualitas dengan etos kerjanya yang baik.
      5. Menumbuhkan sikap kreatif dan inisiatif.
      6. Meningkatkan sikap kemandirian.
      7. Melakukan pemberantasan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme secara nyata.

      B. PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
          1. Partisipasi Masyarakat
      Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak akan pernah lepas dari partisipasi masyarakat. Kalian tentu memahami tujuan penerapan otonomi daerah adalah mewujudkan masyarakat sejahtera, maka dari itu masyarakat harus ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan pelaksanaan otonomi daerah diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi obyek akan tetapi menjadi subyek. Artinya, masyarakat bukan lagi dilihat sebagai sasaran pembangunan namun menjadi pelaku pembangunan.
      Partisipasi dapat diartikan sebagai pengambilan bagian dari kegiatan bersama. Partisipasi juga dapat diartikan sebagai suatu kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan suatu program yang telah ditetapkan dengan tidak mengorbankan kepentingannya sendiri. Dwi Tiyanto (2006) mencatat beberapa arti partisipasi sebagai berikut:
      1. Kontribusi sukarela tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan.
      2. Kontribusi sukarela tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan.
      3. Kepekaan masyarakat dalam menerima dan melaksanakan program.
      4. Proses aktif dalam mengambil inisiatif.
      5. Keterlibatan sukarela masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri.
      6. Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan dan lingkungan mereka sendiri.
      Menurut Davis yang diterjemahkan oleh Inu Kencana Syafiie (2001: 142) bahwa partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama.
      Di era otonomi daerah ini, masyarakat dituntut untuk berpartisipasi, terutama dalam perumusan kebijakan publik, mengapa demikian ? Masyarakat lebih tahu akan kebutuhan atau permasalah yang dihadapinya sehingga dalam menentukan kebijakan partisipasi masyarakat sangatlah penting. Pemerintah berperan dalam memberikan arahan dan membantu dalam perumusan kebijakan.
      Proses ini penting karena setiap kebijakan publik apabila dalam perumusannya mengikutsertakan masyarakat, maka kebijakan publik yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan keinginan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Bahkan masyarakat akan dengan terbuka ikut serta dalam pelaksanan kebijakan tersebut. Jika demikian maka akan menumbuhkan semangat persatuan serta kerja keras masyarakat. Partisipasi masyarakat terhadap pemerintahmaupun pada lembaga legislatif (DPRD) juga bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Diantaranya memupuk budaya demokrasi, menumbuhkan masyarakat yang sadar hukum, bermoral dan berakhlak mulia.

      2. Pengertian Kebijakan Publik
      Kebijakan publik adalah setiap sikap atau keputusan yang dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang dalam berbagai bidang yang menyangkut kepentingan atau berpengaruh pada masyarakat secara umum. Untuk menambah wawasan, berikut ini ada beberapa definisi yang disampaikan oleh para ahli di antaranya :
      1. Dye : Kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
      2. Edwar : Kebijakan publik adalah apa yang pemerintah katakan dan lakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.
      3. Anderson : Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertent.
      4. Kartasasmita : Kebijakan publik adalah upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah, (2) apa yang menyebabkannya, (3) apa pengaruhnya.
      5. R.C. Chandler dan J.C. Plano : Kebijakan public adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik.
      Berdasarkan pengertian/definisi di atas, coba kalian teliti apa saja ciri-ciri dari kebijakan publik ?

      Ciri-ciri Kebijakan Publik
      1

      2

      3

      4

      5


      Tujuan penerapan kebijakan publik ialah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya sekedar bersifat abstrak belaka, namun harus menjadi sesuatu yang direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana dan sarana serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik media manual/cetak maupun elektronik.

      3. Perumusan Kebijakan Publik
      Penerapan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk itu, setiap daerah otonom dalam merumuskan suatu kebijakan publik harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Adanya perumusan kebijakan publik ini, merupakan suatu kesempatan yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan usulan. Bagaimanakah alur proses perumusan kebijakan publik ?
      Menurut William N. Dunn (2000:4) perumusan kebijakan publik dapat dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:
      a. Penyusunan Agenda
      Pada tahap ini para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan penyusunan agenda sebagai agenda bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda bersama dikawatirkan banyak masalah yang tidak tersentuh  sama sekali atau tertunda dalam waktu yang lama.
      b. Formulasi Kebijakan
      Pada tahap ini para pejabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan dan tindakan legislatif.
      c. Adopsi Kebijakan
      Pada tahap ini, alternatif  kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus di antara  direktur lembaga atau keputusan peradilan.
      d. Implementasi Kebijakan
      Pada tahap ini kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit teknis pemerintah dengan mendayagunakan sumber daya finansial dan manusia.
      e. Penilaian Kebijakan
      Pada tahap ini unit-unit pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif, legislatif dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.

      4. Kedudukan Warga Negara menurut UUD 1945
      Warga negara adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan anggota dari suatu negara. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
      Sebagai WNI, maka seseorang terikat dan harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ini berarti setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama hal bidang hukum dan pemerintahan.
      Dengan demikian jelas, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dalam bidang pemerintahan. Oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat penting artinya, baik dalam hal perumusan maupun pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan pemerintah.


      TUGAS INDIVIDUAL
      Tuliskan hal dan kewajiban Warga Negara Indonesua menurut UUD 1945

      5. Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
      Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan daerahnya. Ini mengandung makna bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing.
      Partisipasi masyarakat ini dapat dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah, baik pemilihan pejabat eksekutif daerah seperti gubernur, bupati atau walikota maupun pemilihan anggota legislatif daerah atau anggota DPRD. Selanjutnya peran serta masyarakat dapat diwujudkan pula dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah.
      Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik sangatlah penting, karena dengan adanya partisipasi tersebut akan memberikan dampak positif, antara lain :
      1. Masyarakat akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat dalam perumusannya.
      2. Mendorong masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah dirumuskan.
      3. Mendorong pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di daerah.
      4. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
      5. Berbagai rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif dari masyarakat.

      6. Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
      Bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Bentuk partisipasi masyarakat yang bersifat tidak langsung yakni dengan cara penentuan sikap dalam pemilihan Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota)dan pemilihan anggota DPRD. Dalam hal ini setiap anggota masyarakat harus benar-benar teliti dalam menentukan sikap atau pilihannya, karena secara formal Pemerintah Daerah dan DPRD-lah yang memiliki otoritas untuk merumuskan berbagai kebijakan.
      Sedangkan partisipasi masyarakat secara langsung bisa dilakukan dalam bentuk memberikan berbagai kritis, saran, pendapat dan masukan lain kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rangka perumusan berbagai kebijakan publik. Penyampaian berbagai masukan itu bisa dilakukan secara lisan atau pun tertulis, baik secara individual maupun kelompok, serta dapat melalui media masa, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik.
      Dalam hal ini berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dalam prakteknya harus benar-benar memperhatikan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, partisipasi masyarakat akan benar-benar berdampak positif dan tidak menimbulkan hal-hal yang akan merugikan kepentingan dan ketertiban umum.
      Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat menyangkut berbagai bidang kebijakan, seperti dalam bidang politik, ekonmi, sosial, pendidikan, budaya, pariwisata, pemuda dan olahraga serta pertahanan dan keamanan.

      TUGAS KELOMPOK
      Lakukan diskusi kelompok untuk memberikan contoh partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah dalam berbagai bidang !

      No
      Bidang
      Partisipasi Masyarakat
      1.
      Politik
      a.    Menggunakan hak pilih dalam Pilkada


      b.    Pemimpin daerah yang bersih dari kasus korupsi.


      c.    Pemekaran wilayah
      2
      Ekonomi
      a.    Ketentuan upah minimum.


      b.    Pengembangan usaha kecil dan menengah.


      c.    Penertiban pedagang kaki lima
      3
      Sosial
      a.    Pemberantasan berbagai penyakit sosial.


      b.    Penciptaan harmonisasi sosial.


      c.    Peningkatan kesejahteraan sosial.
      4
      Pendidikan
      a.    Pemenuhan anggaran pendidikan sesuai UUD 1945.


      b.    Pemerataan pendidikan.


      c.    Peningkatan kesejahteraan guru.
      5
      Budaya
      a.    Pelestarian dan pengembangan budaya daerah.


      b.    Mengantisipasi dampak negatif budaya asing.


      c.    Pembinaan bahasa Sunda pada generasi muda.
      6
      Pariwisata
      a.    Pengembangan objek-objek wisata.


      b.    Pengantisipasian dampak negatif pariwisata.


      c.    Peningkatan pendapatan dari sektor pariwisata.
      7
      Pemuda
      a.    Pengembangan potensi pemuda.


      b.    Pembinaan organisasi kepemudaan.


      c.    Mengantisipasi kenakalan remaja.
      8
      Olahraga
      a.    Pembinaan olahraga di daerah.


      b.    Pemberian penghargaan kepada altel daerah berprestasi.


      c.    Penentuan anggaran olahraga.
      9
      Kamtib
      a.    Pembinaan kerjasama antara masyarakat, polri dan TNI.


      b.    Pembinaan profesionalisme Satpol PP.


      c.    Penangkalan gejala gangguan keamanan.


      7. Konsekuensi Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik.
      Kebijakan otonomi daerah bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan pengembangan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Oleh karena itu apabila masyarakat di daerah tidak ikut aktif dalam perumusan kebijakan publik di daerahnya akan menimbulkan beberapa masalah, antara lain :
      1. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah akan tidak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan/kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
      2. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah tidak akan tepat sasaran, sehingga akan menghambat proses pembangunan daerah.
      3. Tidak akan terbina kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, sehingga kebijakan terbaik sekalipun tidak dapat dilaksanakan dengan lancer.
      4. Tidak menutup kemungkinan akan timbul penolakan dari masyarakat itu sendiri terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah, karena dirasakan tidak sesuai dengan aspirasi mereka.
      5. Kebijakan publik berpeluang hanya akan menguntungkan kelompok atau golongan tertentu saja.
      6. Kebijakan publik dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.
      Ketidak-aktifan masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di daerah pada dasarnya akan merugikan pihak masyarakat itu sendiri secara keseluruhan. Pembangunan daerah yang semestinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi tidak efektif, bahkan membuat masyarakat kehilangan berbagai hal yang biasanya bermanfaat bagi mereka. Begitu pula ketidak-aktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik akan sangat merugikan pihak Pemerintah Daerah, dimana berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah tidak akan mendapat penerimaan dan dukungan positif dari masyarakatnya, sehingga akan menghambat kesuksesan peran Pemerintah Daerah itu sendiri.

      8. Faktor Penyebab Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
      Ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat tidak berperan aktif dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerahnya, antara lain :
      1. Tidak ada pengetahuan tentang tempat atau wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
      2. Tidak adanya kemauan dari masyarakat terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi.
      3. Kurangnya informasi tentang kebijakan yang akan dirumuskan dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya.
      4. Adanya keinginan untuk mempertahankan keadaan semula demi kepentingan pribadi atau kelompoknya.
      5. Adanya kekhawatiran bahwa penyaluran aspirasi tersebut tidak akan diterima oleh pemerintah daerah atau DPRD.
      6. Tidak adanya sikap keterbukaan dan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Daerah dan DPRD.
      TUGAS KELOMPOK

      Coba kalian diskusikan dalam kelompok belajarmu tentang :
      1. Faktor apa saja yang membuat masyarakat mau berpartisipasi dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah ?
      2. Faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat tidak mau aktif dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah ?
      3. Apa saja akibat dari ketidak-aktifan masyarakat dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan pubik di daerah ?

         9. Perilaku Partisipasi Masyarakat dalam Melaksnakan Kebijakan Publik di Daerah
      Masyarakat dapat menunjukkan perilaku positif dalam partisipasinya terhadap pelaksanaan kebijakan publik di daerahnya. Partisipasi masyarakat tersebut tentu akan sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya masing-masing. Perilaku partisipasi masyarakat tersebut antara lain dapat berupa :
      1. Ikut mensosialisasikan berbagai kebijakan publik di daerahnya.
      2. Memberikan sikap positif dan dukungan moril terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan publik.
      3. Bersedia berkorban untuk kepentingan pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerahnya.
      4. Turut bertanggung-jawab dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerahnya.
      5. Turut serta secara langsung dalam proses pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerahnya.
      Coba kalian diskusikan bersama kelompokmu permasalahan berikut ini :
      1. Bagaimana perilaku masyarakat dalam melaksanakan berbagai kebijakan publik di daerah ?
      2. Sebutkan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah di berbagai bidang !
      3. Bagaimana perilaku partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik di lingkungannya ?
      4. Bagaimana perilaku partisipasi anda sebagai siswa dalam pelaksanaan kebijakan publik di lingkungan sekolah ?
         10. Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik di Berbagai Bidang
      Bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah atau kebijakan publik di daerah tentu akan bervariasi sesuai kedudukan, peranan dan kemampuannya dalam berbagai bidang, antara lain :


      No.
      Bidang
      Bentuk Partisipasi Masyarakat
      1
      Politik
      a.    Menggunakan hak pilih dengan baik dalam pilkada.
      b. Menyampaikan aspirasi sesuai etika dan peraturan yang berlaku.
      c. Mensosialisasikan kebijakan dan program Pemerintah Daerah.
      2
      Ekonomi
      a.    Membayar pajak secara tepat.
      b.    Menjadi anggota koperasi.
      c.    Mengembangkan wiraswasta dan lapangan kerja.
      3
      Sosial
      a.    Membina kesejahteraan keluarga.
      b.    Membina harmoni sosial.
      c.    Mentaati norma-norma social.
      4
      Budaya
      a.    Mencintai budaya sunda.
      b.    Menggunakan bahasa sunda dengan baik.
      c.    Ikut mengembangkan budaya daerah.
      5
      Pendidikan
      a.     Ikut mensukseskan wajar dikdas.
      b.     Pendirian sarana dan prasarana pendidikan.
      c.     Penghargaan pada sekolah dan siswa yang berprestasi.
      6
      Pariwisata
      a.    Mensosialisasikan objek-objek wisata di daerah.
      b.    Menjaga berbagai objek wisata di daerah.
      c.    Mengunjungi berbagai objek wisata di daerah.
      7
      Kepemudaan
      a.    Mendirikan organisasi pemuda sesuai aturan yang berlaku.
      b.    Membina potensi dan bakat pemuda.
      c.    Membina keharmonisan antar pemuda di daerah.
      8
      Olahraga
      a. Turut serta dalam pemayarakatan olahraga dan mengolah-ragakan masyarakat.
      b.    Memdirikan sarana dan prasarana olahraga.
      c.   Memberikan penghargaan pada atlet daerah yang berprestasi.
      9
      Kamtib
      a.    Aktif dalam ronda malam.
      b.    Tidak bertindak anarkhis.
      c.    Mentaati berbagai norma yang berlaku dan peraturan daerah.


      11. Perilaku Partisipasi dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik di Lingkungan Sekolah
      Anda sebagai siswa juga dapat menunjukkan partisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan publik di sekolahmu. Perilaku partisipasi siswa dalam pelaksanaan kebijakan publik di sekolah antara lain :
      1. Mentaati tata tertib sekolah dengan penuh kesadaran.
      2. Belajar sesuai jadwal dengan penuh semangat.
      3. Menunjukkan prestasi belajar secara optimal.
      4. Aktif dalam kegiatan ekstra kurikules atau pengembangan diri.
      5. Melaksanakan jadwal piket kebersihan dengan penuh rasa tanggung jawab.
      6. Menjaga nama baik sekolah dimana pun berada.
      7. Menjalin hubungan yang harmonis dengan guru dan sesama siswa.

      12. Perilaku Partisipasi dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik di Lingkungan Sekitar
      Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh setiap anggota masyarakat untuk menunjukkan partisipasinya dalam pelaksanaan kebijakan publik di lingkungan sekitarnya, antara lain :
      1. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan kerukunan dengan sesama warga masyarakat.
      2. Membiasakan musyawarah dalam memecahkan berbagai permasalahan di masyarakat.
      3. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan (sauyunan).
      4. Membudayakan dan melestarikan kebiasaan gotong-royong.
      5. Mentaati norma-norma dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
      6. Turut menjaga kebersihan lingkungan masyarakat.
      7. Mau berkorban untuk kepentingan umum dan kemajuan masyarakat.






      Nov 16, 2015

      Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.26)

      PEMBAHASAN KISI-KISI
      UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS



      KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


      Kompetensi Inti Guru
      2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
      Kompetensi Guru Mata Pelajaran
      2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
      Indokator Esensial
      2.1.26. Mengidentifikasi upaya penegakan HAM di Indonesia.

      Upaya Penegakan HAM di Indonesia


      Penegakan HAM di Indonesia sebagai upaya sadar untuk melindungi dan mewujudkan HAM dan memberikan tindakan serta sanksi yang tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran HAM adalah sebuah proses yang dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dilakukan dengan menambah dan melengkapi instrumen hukum yang mengatur tentang HAM dan instrumen lembaga tentang HAM. Diikuti dengan keinginan baik dari pemerintah yang berkuasa.




      Sudah dulu ahhh besok UKG 
      Jadwal UKG
      No : 487
      Nomor Peserta : 201512005067
      Nama : Jajang Sulaeman
      Tempat Tugas : SMP Negeri 3 Cipatat
      Kecamatan : Cipatat
      Bidang Studi : 154 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
      Gelombang : 16-11-2015 Pukul : 07.30-10.00
      TUK : SMAN 1 Padalarang Lab 2






      Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.25)

      PEMBAHASAN KISI-KISI
      UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


      KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


      Kompetensi Inti Guru
      2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
      Kompetensi Guru Mata Pelajaran
      2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
      Indokator Esensial
      2.1.25. Menganalisis kasus pelanggaran HAM di masyarakat menurut pasal-pasal UUD 1945.

      Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat Menurut Pasal-pasal UUD 1945


      Menurut peraturan perundang-undangan yang dimaksud pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

      Siapa saja yang dapat melakukan pelanggaran HAM ? Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu :
      1. Negara atau penyelenggara negara (state actors). Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh aparat negara seperti : presiden, menteri, pejabat pemerintah, polisi dan tentara. Misalnya negara membuat kebijakan yang salah atau kebijakan itu disalahgunakan oleh pejabat pelaksana. Akibatnya dapat terjadi pelanggaran HAM.
      2. Pihak-pihak di luar negara (non state actors), yaitu masyarakat, kelompok, dan organisasi masyarakat.
      Banyak terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Hal ini dapat ditunjukkan adanya korban akibat berbagai kerusuhan yang terjadi di tanah air. Misalnya, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon dan Papua diperkirakan ada 1148 orang hilang dalam kurun waktu 1965 – Januari 2002 (Kompas 1 Juni 2002).

      Kita juga dapat dengan mudah menemukan pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak-anak. Misalnya, dalam kehidupan sehari-hari kita menyaksikan banyak anak (dibawah umur 18 tahun) dipaksa harus bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya atau pihak lain. Ada yang menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan hak anak berupa perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan.

      Begitu pula kita juga dapat menemukan kasus sejumlah anak yang melanggar hukum (berkonflik dengan hukum). Misalnya data Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Lampung menyatakan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum selama Januari – Maret 2008 mencapai 83 orang. Pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak adalah pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan, perampasan, penodongan, pembunuhan, perjudian, perampokan, penjambretan, curanmor, dan perkelahian (“Anak-anak Berkonflik dengan Hukum, Kompas, 7 April 2008).

      Dalam kehidupan sehari-hari kasus pelanggaran HAM oleh seseorang atau masyarakat terutama pada perbuatan main hakim sendiri, seperti pertikaian antar kelompok (konflik sosial), pengeroyokan, pembakaran sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau tertangkap basah melakukan pencurian. Kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat kuat di kalangan para pelajar dan mahasiswa.

      Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan (konflik) dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat, seperti melakukan perdamaian, mengacu pada aturan atau norma yang berlaku, melalui perantara tokoh-tokoh masyarakat atau adat, dan lembaga-lembaga masyarakat yang ada.

      Berikut ini dipaparkan beberapa contoh pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional. Namun contoh-contoh berikut harus kalian cermati, mana yang tergolong pelanggaran HAM berat dan mana yang tergolong pelanggaran HAM biasa.

      1. Kasus Marsinah
      Marsinah adalah seorang pekerja wanita di PT. CPS, Jawa Timur. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT. CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di-PKH-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawanya. Pada tanggal 5 Mei 1993 Marsinah ‘menghilang’ dan akhirnya pada 9 Mei 1993 Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk.


      b. Kasus Trisakti dan Semanggi
      Kasus Trisakti dan Semanggi terkait dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi yang terjadi berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih dari KKN. Gerakan reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan rakyat dan bebas dari KKN.
       

      Demostrasi merupakan senjata mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami jalan buntu atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak diinginkan dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah melakukan kontrol. Bentrok fisik dengan aparat keamanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru karet maupun tajam inilah yang mewarnai kasus Trisakti dan Semanggi.

      Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 orang mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Sedangkan tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 orang mahasiswa dan tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menewaskan 5 orang mahasiswa.

      Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti, emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya yakni 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan yang membumi hanguskan sebagian ibukota Jakarta. Kemudian berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Akibat kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat :
      1. 40 pusat perbelanjaan terbakar.
      2. 2.479 toko hancur.
      3. 1.604 toko dijarah.
      4. 1.119 mobil hangus dan ringsek.
      5. 1.026 rumah penduduk luluh lantak.
      6. 383 kantor rusak berat, dan
      7. Yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal dunia. Mereka kebanyak mati di pusat-pusat perbelanjaan ketika sedang membalas dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA, 9 Januari 1999).
      Dengan korban yang sangat besar dan mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar bangsa kita ketika menginginkan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Seharusnya hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak bangsa ini berpegang teguh pada nilai-nilai luhur.
      Pancasila sebagai acuan dalam memecahkan berbagai persoalan dan mengelola negara ini. Peristiwa Mei 1998 dicatat disatu sisi sebagai Tahun Reformasi dan pada sisi lain sebagai Tragedi Nasional.

      c. Kasus Bom Bali
      Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka, semakin menambah kepedihan kita. Apa lagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan dari turis manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya.


      Selain ketiga kasus di atas, juga masih banyak kasus pelanggaran yang mendapat perhatian tinggi dari pemerintah dan masyarakat, antara lain :
      1. Kasus Tanjung Priok (1994).
      2. Kasus pembunuhan para ulama/kyai di Jawa Timur.
      3. Kasus terbunuhnya wartawan harian umum Bernas, Yogyakarta, Fuad Mohammad Safrudin (Udin) pada tahun 1996.
      4. DOM di Aceh.
      5. Peristiwa penculikan para aktivis politik pada tahun 1998.
      6. Kerusuhan pasca jejak pendapat pada peristiwa kemerdekaan Timor Timur tahun 1999.
      7. Kasus Ambon di Maluku pada tahun 1999.
      8. Kasus Poso di Sulawesi.
      9. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah (huru hara etnis Dayak dan Madura).
      10. Kasus TKI di Malaysia pada tahun 2002.
      11. Terbunuhnya Reporter RCTI, Ersa Siregar dalam konflik Aceh pada tahun 2003.
      Bila kita menganalisis kasus pelanggaran HAM di masyarakat menurut pasal-pasal UUD 1945 dapat dikemukakan sebagai berikut :

      1. Pasal 28 A UUD 1945
      “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
      Contoh pelanggaran kasus:
      Aborsi merupakan contoh kecil dari pelanggaran pasal ini, namun inilah pelanggaran yang paling berat menurut saya, tetapi sayangnya mendapatkan penanganan yang kurang dari para aparat. Apalah dosa seorang bayi dalam rahim ? Ia memang tidak mengenal dunia ini, namun ia berhak untuk mengenalnya bukan ? Lalu apakah hak seorang ibu dan pihak-pihak lainya yang terkait untuk mencabut hak itu ?

      2. Pasal 28 B Ayat (1) UUD 1945
      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah
      Keluarga adalah lingkungan dimana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah bersatu. Keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak . Pengertian keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu keturunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabunga itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang bergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

      Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.

      3. Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945
      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
      Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
      Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
      Kasus lain yang baru saja terjadi yaitu tentang perbuatan sodomi yang dilakukan oleh seorang tersangka kepada anak-anak jalanan, bahkan tidak segan-segan tersangka tega membunuh dan memutilasi korbannya setelah melakukan perbuatan kejinya.

      4. Pasal 28 C Ayat (1) UUD 1945
      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
      Tidak bisa dipungkiri nilai dari biaya untuk masuk sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi sangat tinggi. Di beragam media berkembang isu-isu pendidikan legal mulai dari biaya sampai kualitas lulusan. Isu biaya di tahun ajaran baru sekarang menjadi superstar di kalangan orang tua atau wali para siswa dan atau mahasiswa.

      Banyak pihak yang dipersalahkan mengenai biaya pendidikan legal ini. Seharusnya murah, seharusnya gratis, seharusnya semua mendapat kesempatan yang sama. Namun di negara Indonesia ini menunggu yang “seharusnya” itu sepertinya masih lama. Karena memang semua juga masih harus sekolah dan belajar, termasuk pihak-pihak yang dipersalahkan itu.

      Pada dasarnya, hak untuk berpikir dan bertindak mendapatkan ilmu atau pendidikan adalah milik semua orang. Tergantung apakah masing-masing mau menggunakan haknya atau tidak. Kalau memang yang ingin di didik itu menggunakan haknya dan terus berjuang mendapatkan ilmu dengan berbagai cara, tentunya ada jalan bahwa pendidikan itu akan gratis.

      Tentu saja cara yang dipergunakan adalah berprestasi, baik dari segi nilai akademis, kreativitas, inovasi, serta bersosialisasi untuk memperluas wawasan yang pastinya juga bagian dari berlajar atau mendapatkan pendidikan. Dengan demikian jika setiap siswa atau mahasiswa di Indonesia saling bekerjasama sekaligus berkompetisi secara sehat dengan cara-cara yang demikian, hampir pasti pendidikan Indonesia akan gratis. Dan hampir pasti bangsa ini akan maju.

      Intinya, finansial bukanlah masalah untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika definisi dari pendidikan yang layak adalah mendapatkan satu sarana gedung, bangku, lab, pengajar atau dosen, buku-buku, dsb. Maka kesemuanya bisa didapat secara gratis jika telah berusaha keras mendapatkan itu semua dengan cara yang kreatif.

      5. Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945
      Hak memperoleh keadilan hukum
      Belum lama ini kita sering mendengar kasus-kasus hukum yang lebih menjerat kepada kaum tidak mampu. Salah satu kasus yang membuat miris adalah kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao Divonis Satu Bulan Setengah. Kasus ini adalah salah satu contoh bahwa hukum Indonesia seperti “pisau” keatas tumpul kebawah tajam. 

      Dalam kasus ini nek Minah mencuri karena terdorong kemiskinan. Kasus Minah snangat menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu dimeja hijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Disini kita belajar bahwa dalam Negara kita untuk memperoleh keadilan hukum sangat sulit, padahal hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1). Sehingga sangat diperlukan konstruksi ulang dalam peradilan dinegara kita ini. 

      Nenek berusia 57 tahun asal Depok ini sempat ditahan polisi karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Penganiayaan yang dimaksud adalah mencubit paha. Kasus ini terjadi pada Mei 2009 lalu. Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja. Padahal sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk mengambil air wudlu. Praktek serupa pun dijalankan para koleganya. Hanya saja Hamdani bernasib sial.

      6. Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945
      Contoh kasus yang ramai pernah terjadi di Indonesia yaitu adanya aliran Ahmadiyah. Di dalam ajaran aliran agama ini, meyakini bahwa nabi Muhammad bukannlah nabi yang terakhir seperti yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an. Sontak dengan adanya aliran ini membuat seluruh unat muslim menjadi geram. Entahlah, apakah aliran ini sesat atau tidak ?

      Menteri Agama M. Maftuh Basyuni berkeyakinan Ahmadiyah menyesatkan dan sesat. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah menteri agama atau aparat negara lainnya mempunyai wewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan dalam konteks UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM) ?

      Dalam konteks UUD 1945 dan HAM, pernyataan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan merupakan pelanggaran kebebasan memeluk agama. Menteri Agama seharusnya memahami arti kewajivan negara untuk melindungi/memajukan hak atas kebebasan beragama/kepercayaan.

      7. Pasal 28 E Ayat (2) UUD 1945
      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
      Gereja HKBP Pondok Timur Akhirnya Disegel. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (1/3) siang, akhirnya menyegel rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur di Jalan Puyuh Raya RT 01/15 No 14, Perumahan Pondok Timur Indah, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

      Papan tanda penyegelan tersebut dipasang petugas Dinas Penataan dan Penga­wasan Bangunan (P2B) Pem­kot Bekasi, disaksikan puluh­an jemaat gereja tersebut. Tulisan di papan ini: “Bangun­an ini disegel berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2005, Perda Nomor 61 Tahun 1999, Perda Nomor 74 Tahun 1999, Perda Nomor 4 Tahun 2000, Ke­putusan Wali Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 1998 Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.” Namun, setelah ditinggal petugas, papan segel tersebut pun dibuka. Juru Bicara HKBP Pondok Timur Rever Ha­rianja mengungkapkan, petugas P2B melampaui kewenangan karena langsung mela­kukan penyegelan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

      “Penyegelan ini kami anggap tidak ada. Berita acaranya saja tidak diserahkan kepada kami,” tegasnya. Ia mengatakan, tempat tersebut tetap akan digunakan sebagai tempat untuk menjalankan ibadah. “Tidak mungkinlah kami tidak beribadah,” ungkap Rever yang dibenarkan sejumlah ibu-ibu warga jemaat. Lokasi itu pun tetap dijaga ka­rena sudah sejak tahun 2007 mereka menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah.

      Didemo Warga Seperti diberitakan sebe­lumnya, sedikitnya 250 orang yang mengaku sebagai warga setempat, Minggu (28/2) pagi, menggelar unjuk rasa dan meminta rumah yang dija­dikan sebagai gereja itu ditutup dan dikembalikan fung­sinya. Penyegelan itu sendiri juga disesalkan para jemaat. Pendeta Gereja HKBP Pondok Timur Luspita Simanjuntak sebelumnya juga menjelaskan bahwa tempat itu sudah dijadikan sebagai tempat ibadah sejak tiga tahun lalu.
      ”Rumah tinggal yang sudah dibeli pihak gereja itu dibeli dan dijadikan sebagai gereja karena sudah 17 tahun kami mengurus izin pembangunan gereja, tetapi selalu mendapat penolakan dari masyarakat Mustika Jaya,” katanya.
      Dia menambahkan, pihaknya bersama beberapa pengurus gereja lainnya, termasuk pengurus Gereja HKBP Philadelpia di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sudah mendatangi Komisi III DPR RI, bahkan juga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

      8. Pasal 28 F Ayat (3) UUD 1945
      Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital, saya tahu Ibu Prita tidak pernah bermaksud sengaja hendak mencemarkan nama baik rumah sakit ini seperti yang dituduhkan kepadanya tapi ia hanya ingin berbagi pengalaman kepada teman-temannya via e-mail. Kebetulan saja ia mengalami pengalaman kurang enak terhadap rumah sakit ini.
      Setiap hari banyak orang bekerja dan duduk berjam jam di depan internet dari pagi hingga sore dan terkadang sampai malam hari. Sambil kerja mereka sempatkan chatting, ngeblog, kirim e-mail dan download lagu-lagu keren. Tetapi sampai sekarang belum banyak yang mengetahui adanya Undang-Undang no 11 tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

      9. Pasal 28 G Ayat (1)
      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

      Contoh kasus pelanggaran HAM sesuai dengan pasal tersebut adalah :
      Kasus Kedung Ombo adalah peristiwa penolakan penggusuran dan pemindahan lokasi pemukiman oleh warga karena tanahnya akan dijadikan waduk. Penolakan warga ini diakibatkan kecilnya jumlah ganti rugi yang diberikan. Ketika sebagian besar warga sudah meninggalkan desanya, masih tersisa 600 keluarga yang masih bertahan karena ganti rugi yang mereka terima sangat kecil. Mendagri Soeparjo Rustam menyatakan ganti rugi Rp 3.000,-/m², sementara warga dipaksa menerima Rp 250,-/m². Warga yang bertahan juga mengalami teror, intimidasi dan kekerasan fisik akibat perlawanan mereka terhadap proyek tersebut. Pemerintah memaksa warga pindah dengan tetap mengairi lokasi tersebut, akibatnya warga yang bertahan kemudian terpaksa tinggal ditengah-tengah genangan air.

      Romo Mangun bersama Romo Sandyawan dan K.H. Hammam Ja’far, pengasuh pondok pesantren Pebelan Magelang mendampingi para warga yang masih bertahan di lokasi, dan membangun sekolah darurat untuk sekitar 3500 anak-anak, serta membangun sarana seperti rakit untuk transportasi warga yang sebagian desanya sudah menjadi danau.Waduk ini akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto, tanggal 18 Mei 1991, dan warga tetap berjuang menuntut haknya atas ganti rugi tanah yang layak.
      Tahun 2001, warga yang tergusur tersebut menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus Kedung Ombo dan melakukan negosiasi ulang untuk ganti-rugi tanah. Akan tetapi, Pemda Propinsi dan Kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi tanah sudah selesai. Pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada 662 keluarga penuntut.

      10. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

      Di era saat ini, sepertinya masalah kemiskinan masih belum bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Bahkan setiap tahun jumlahnya pun terus bertambah. Keadaanlah yang membuat warga tersebut terbelenggu oleh kemiskinan. Apalgi kalau ada anggota keluarga yang sakit, banyak dari mereka yang tidak mampu berobat karena mahalnya biaya pengobatan saat ini. Sebagian dari anda tentu pernah mendengar istilah Jamkesmas atau jaminan kesehatan masyarakat. Ini merupakan salah satu program yang dibuat pemerintah untuk menjamin kebutuhan kesehatan bagi masyarakat kurang atau tidak mampu. Jamkesmas ini sebenarnya bukan suatu program baru. Program ini melanjutkan program terdahulunya yaitu askeskin dan kartu sehat yang semuanya memiliki tujuan yang sama, untuk menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat miskin.

      Meski sudah dijalankan, namun kenyataanya program ini belum mampu menyentuh warga miskin yang ingin berobat. Pasalnya masih banyak warga miskin yang tidak bisa mendapatkan perawatan yang layak karena ketidakmampuan akan mahalnya biaya pengobatan yang harus dibayar. Banyak sekali kasus-kasus yang menimpa warga miskin ini. Seperti yang terjadi pada Nasarudin. Dalam proses kelahiran ketiga bayi kembarnya, dirinya sempat mengalami beberapa penolakan dari rumah sakit karena tidak mampu. Akhirnya ketiga bayinya pun dirawat sekedarnya, hingga seorang dari ketiga bayinya pun meninggal dunia. Lain halnya dengan Faqih seorang bayi berusia dua bulan meninggal dunia karena tumor pada ginjalnya. Meski Faqih telah pergi, namun kedua orang tuanya harus berjuang membayar biaya pengobatan yang begitu mahal selama perawatan Faqih.

      Kasus-kasus diatas mungkin hanya sebagian kecil yang pernah menimpa warga miskin di negeri ini. Tindakan dan peran pemerintah sangat penting dalam menanggulangii kasus-kasus warga miskin yang sulit memperoleh pengobatan. Seperti halnya pengucuran dana Jamkesmas untuk tahun 2010 ini, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran Rp5,1 triliun untuk membiayai pelayanan kesehatan 76,4 juta penduduk miskin dan hampir miskin peserta Jamkesmas. Kementerian Kesehatan juga mengusulkan penambahan alokasi anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk mencakup sekitar 17 juta pekerja sektor informal kurang mampu yang selama ini belum terjangkau pelayanan Jamkesmas.

      11. Pasal 28 I Ayat (1) UUD 1945
      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntuk atas dasar hokum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
      Contoh kasus pelanggaran HAM sesuai dengan Pasal 28I Ayat 1 tersebut adalah :
      Tragedi Semanggi
      Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

      Tragedi Semanggi II
      Pada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.

      Pengadilan HAM ad hoc
      Harapan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II untuk menggelar pengadilan HAM ad hoc bagi para oknum tragedi berdarah itu dipastikan gagal tercapai. Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 6 Maret 2007 kembali memveto rekomendasi tersebut. Putusan tersebut membuat usul pengadilan HAM kandas, karena tak akan pernah disahkan di rapat paripurna. Putusan penolakan dari Bamus itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Bamus telah menolak, namun di tingkat rapim DPR diputuskan untuk dikembalikan lagi ke Bamus. Hasil rapat ulang Bamus kembali menolaknya. Karena itu, hampir pasti usul yang merupakan rekomendasi Komisi III itu tak dibahas lagi.

      Rapat Bamus dipimpin Ketua DPR Agung Laksono. Dalam rapat itu enam dari sepuluh fraksi menolak. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PBR, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD). Sementara fraksi yang secara konsisten mendukung usul itu dibawa ke paripurna adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi PAN, dan Fraksi PDS.

      Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, ini menganulir putusan Komisi III-yang menyarankan pimpinan DPR berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc-membuat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti dan Semanggi semakin tidak jelas.

      Pada periode sebelumnya 1999-2005, DPR juga menyatakan bahwa kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat HAM. 9 Juli 2001 rapat paripurna DPR RI mendengarkan hasil laporan Pansus TSS, disampaikan Sutarjdjo Surjoguritno. Isi laporan tersebut:
      F-PDI P, F-PDKB, F-PKB (3 fraksi ) menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II terjadi unsur pelanggaran HAM Berat. Sedangkan F-Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F -Reformasi, F-KKI, F-PDU (7 fraksi) menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS.

      12. Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945
      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapundan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu.

      Contoh kasus pelanggaran HAM sesuai dengan pasal tersebut adalah :
      Insiden Dili
      Insiden Santa Cruz (juga dikenal sebagai Pembantaian Santa Cruz) adalah penembakan pemrotes Timor Timur di [[kuburan Santa [it:Massacro di Dili]] Cruz]] di ibu kota Dili pada 12 November 1991. Para pemrotes, kebanyakan mahasiswa, mengadakan aksi protes mereka terhadap pemerintahan Indonesia pada penguburan rekan mereka, Sebastião Gomes, yang ditembak mati oleh pasukan Indonesia sebulan sebelumnya. Para mahasiswa telah mengantisipasi kedatangan delegasi parlemen dari Portugal, yang masih diakui oleh PBB secara legal sebagai penguasa administrasi Timor Timur. Rencana ini dibatalkan setelah Jakarta keberatan karena hadirnya Jill Joleffe sebagai anggota delegasi itu. Joleffe adalah seorang wartawan Australia yang dipandang mendukung gerakan kemerdekaan Fretilin.

      Dalam prosesi pemakaman, para mahasiswa menggelar spanduk untuk penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan, menampilkan gambar pemimpin kemerdekaan Xanana Gusmao. Pada saat prosesi tersebut memasuki kuburan, pasukan Indonesia mulai menembak. Dari orang-orang yang berdemonstrasi di kuburan, 271 tewas, 382 terluka, dan 250 menghilang. Salah satu yang meninggal adalah seorang warga Selandia Baru, Kamal Bamadhaj, seorang pelajar ilmu politik dan aktivis HAM berbasis di Australia.

      Pembantaian ini disaksikan oleh dua jurnalis Amerika Serikat; Amy Goodman dan Allan Nairn; dan terekam dalam pita video oleh Max Stahl, yang diam-diam membuat rekaman untuk Yorkshire Television di Britania Raya. Para juru kamera berhasil menyelundupkan pita video tersebut ke Australia. Mereka memberikannya kepada seorang wanita Belanda untuk menghindari penangkapan dan penyitaan oleh pihak berwenang Australia, yang telah diinformasikan oleh pihak Indonesia dan melakukan penggeledahan bugil terhadap para juru kamera itu ketika mereka tiba di Darwin. Video tersebut digunakan dalam dokumenter First Tuesday berjudul In Cold Blood: The Massacre of East Timor, ditayangkan di ITV di Britania pada Januari 1992.

      Tayangan tersebut kemudian disiarkan ke seluruh dunia, hingga sangat mempermalukan permerintahan Indonesia. Di Portugal dan Australia, yang keduanya memiliki komunitas Timor Timur yang cukup besar, terjadi protes keras.

      Banyak rakyat Portugal yang menyesali keputusan pemerintah mereka yang praktis telah meninggalkan bekas koloni mereka pada 1975. Mereka terharu oleh siaran yang melukiskan orang-orang yang berseru-seru dan berdoa dalam bahasa Portugis. Demikian pula, banyak orang Australia yang merasa malu karena dukungan pemerintah mereka terhadap rezim Soeharto yang menindas di Indonesia, dan apa yang mereka lihat sebagai pengkhianatan bagi bangsa Timor Timur yang pernah berjuang bersama pasukan Australia melawan Jepang pada Perang Dunia II.

      Meskipun hal ini menyebabkan pemerintah Portugal meningkatkan kampanye diplomatik mereka, bagi pemerintah Australia, pembunuhan ini, dalam kata-kata menteri luar negeri Gareth Evans, ’suatu penyimpangan’.

      Pembantaian ini (yang secara halus disebut Insiden Dili oleh pemerintah Indonesia) disamakan dengan Pembantaian Sharpeville di Afrika Selatan pada 1960, yang menyebabkan penembakan mati sejumlah demonstran yang tidak bersenjata, dan yang menyebabkan rezim apartheid mendapatkan kutukan internasional.

      Kejadian ini kini diperingati sebagai Hari Pemuda oleh negara Timor Leste yang merdeka. Tragedi 12 November ini dikenang oleh bangsa Timor Leste sebagai salah satu hari yang paling berdarah dalam sejarah mereka, yang memberikan perhatian internasional bagi perjuangan mereka untuk merebut kemerdekaan.

      13. Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945
      Perlindungan, pemajuan, penegakkan, danpemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
      Contoh kasus: Tragedi Trisakti
      Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.

      14. Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945
      Dalam menjalan kan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu mayarakat demokratis.”
      Contoh pelanggaran kasus: Gerakan 30 September
      Gerakan 30 September atau yang sering disingkat G 30 S PKI, G-30S/PKI, Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh), Gestok (Gerakan Satu Oktober) adalah sebuah peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 di mana enam pejabat tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha pemberontakan yang disebut sebagai usaha Kudeta yang dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia.

      PKI merupakan partai komunis yang terbesar di seluruh dunia, di luar Tiongkok dan Uni Soviet. Anggotanya berjumlah sekitar 3,5 juta, ditambah 3 juta dari pergerakan pemudanya. PKI juga mengontrol pergerakan serikat buruh yang mempunyai 3,5 juta anggota dan pergerakan petani Barisan Tani Indonesia yang mempunyai 9 juta anggota. Termasuk pergerakan wanita (Gerwani), organisasi penulis dan artis dan pergerakan sarjananya, PKI mempunyai lebih dari 20 juta anggota dan pendukung.

      Pada bulan Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden – sekali lagi dengan dukungan penuh dari PKI. Ia memperkuat tangan angkatan bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting. Sukarno menjalankan sistem “deklarasi terpimpin”. PKI menyambut “Demokrasi Terpimpin” Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa dia mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu antara Nasionalis, Agama dan Komunis yang dinamakan NASAKOM.

      Pada era “Demokrasi Terpimpin”, kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum burjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, foreign reserves menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.


      Pembahasan Indokator Esensial 2.1.25. Download