PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL
Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.1. Menjelaskan tahapan perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara.
Tahapan Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Tahapan perumusuan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara secara formal terbagi menjadi empat tahapan/proses, yaitu :
1. Sidang BPUPKI I
Badan ini dibentuk pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945. Fungsinya adalah membicarakan/mempersiapkan
keperluan-keperluan kemerdekaan Indonesia, seperti: Persiapan
Undang-Undang Dasar yang berisi Dasar Negara, tujuan negara, bentuk
negara, dan sistem pemerintahannya. Sebagai ketua adalah Dr. KRT Rajiman
Widiodiningrat.
a. Mr. M. Yamin (29 Mei 1945)
Pada sidang
tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD
mengusulkan secara lisan Dasar Nagara Indonesia, yaitu:
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Peri Kesejahteraan Rakyat
Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau
adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai
Dasar Negara.
b. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara Perseorangan (Individualis) yaitu paham yang menyatakan
bahwa negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara
seluruh individu(paham yang banyak terdapat di Eropa dan Amerika)
2.
Paham Negara Kelas (Class Theory) teori yang diajarkan oleh Marx,
Engels dan Lenin yang mengatakan bahwa negara adalah alat dari suatu
golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain
3. Paham Negara
Integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut
paham ini negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan
tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan.
c. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini
dikemukakan beliau dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945, yakni:
1. Nasionalisme
2. Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3. Mufakat, atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Pidato ini ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya
Panca Sila. Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang
kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah
penggali Pancasila.
2.Sidang Panitia Sembilan
Pada tanggal 22
Juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Drs. M.
Hatta. Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H.
Agus Salim, Mr.A. Soebardjo, K.H. Wahid Hasjim dan Mr. M. Yamin.
Tugas mereka membahas pidato/usul Mr. M. Yamin. Dari pertemuan ini
mereka berhasil menyusun naskah yang di dalamnya terdapat rumusan Dasar
Negara, yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah yang mengandung rumusan Dasar Negara ini diberi nama oleh Mr. M.
Yamin dengan “Piagam Jakarta”. Panitia Sembilan adalah penggali
Pancasila menurut rumusannya sendiri.
3. Sidang BPUPKI II
Ada
tambahan 6 anggota pada sidang BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno
juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai
suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan
Islam dengan golongan kebangsaan. Persetujuan tersebut tertuang dalam
suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambule Hukum dasar
yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat
BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik
menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh
panitia Sembilan tersebut.
Dalam sidang ini istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Keputusan penting dalam rapat ini anara lain:
a. Tanggal 10 juli 1945
Pada tanggal 10 juli 1945 keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64
suara yang pro republik 55 orang yang meminta bentuk kerajaan 6 orang
adapu bentuk lain dan blanko 1 orang.
b. Tanggal 11 juli 1945
Pada tanggal 11 juli 1945 keputusan tentang luas wilayah Negara.
Sebanyak 39 suara memilih daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya,
Borneo Utara (borneo Inggris), Irian timur, Timor Portugis dan
Pulau-pulau sekitanya.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk
panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno,
membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh.
Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh
Abikusno Tjokrosoejoso.
c. Tanggal 13 Juli 1945
Pada tanggal
13 juli 1945 menghasilkan keputusan tentang kedaulatan negara, tugas
presiden, undang-undang dan rancangan hukum dasar 15 Bab 42 Pasal.
d. Tanggal 14 Juli 1945
Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu:
1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda
2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila
3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4. Sidang PPKI I
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas
beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD
1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut
sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a. Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi :
1) Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta sehingga dihasilkan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
2) Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan
Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa
perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian
menjadi Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
Download