Guru Pembelajar 2016 dan PKB 2017
Guru Pembelajar 2016 dan PKB 2017
Program
Guru Pembelajar yang sudah dilaksanakan mulai pada tahun 2016 lalu tentunya
memiliki beberapa kekurangan dalam berbagai hal. Maka dari tu perlu dilakukan
evaluasi. Salah
satu evaluasinya adalah dengan membuat program lanjutan program Guru Pembelajar
ini.
Pada Tahun 2017 program lanjutan Guru Pembelajar tidak lagi disebut sebagai GP
Moda Daring, melainkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dengan
adanya perubahan nama program tentunya pihak Kemdikbud mengusahakan adanya
penyempurnaan terhadap segala kekurangan dari program Guru Pembelajar yang
lama.
Lalu
Apa Bedanya antara Guru Pembelajar 2016 dengan PKB 2017 ?
Berdasarkan
penjelasan dari materi penyegaran Instruktur Nasional Bahasa Indonesia SMK
Program PKB Tahun 2017, setidaknya ada 12 perbedaan antara Guru Pembelajar
Tahun 2016 dengan PKB Tahun 2017.
Berikut
Inilah 12 Perbedaan Guru Pembelajar 2016 dengan PKB 2017 :
- Mekanisme dalam pelaksanaan Program PKB
Tahun 2017 berbasis pada kelompok kerja, seperti KKG/MGMP/MKKS.
- Pokja yang teregister di dalam SIM PKB.
Ssehingga para Guru yang belum masuk ke dalam Pokja tidak dapat mengikuti PKB.
- Pokja berbasis pada rayon dibentuk oleh
pihak UPT bagi daerah dengan jumlah guru yang sedikit.
- Penentuan para peserta pada moda
tertentu tidak lagi didasarkan pada jumlah Kelompok Kompetensi (KK) yang merah
di dalam peta/raport kompetensi masing-masing guru.
- Modul yang dipergunakan ialah modul yang
telah direvisi, terintegrasi dengan Penguatan Pendidikan Karakter dan
Pengembangan Penilaian.
- Moda Daring dilakukan selama waktu 4
minggu untuk 1 Kelompok Kompetensi.
- Persiapan untuk pembekalan Narasumber
dan juga Instruktur Nasional yang baru (apabila diperlukan) akan menggunakan
pola 100 jam pelajaran.
- Persiapan/penyegaran NS dan IN lama
memakai pola 60 JP.
- Wajib mengikuti proses tes awal bagi
para guru yang belum megikuti UKG pada Tahun 2015.
- Persentase
dari nilai proses dan tes akhir pada nilai akhir untuk seluruh moda dan seluruh
mata pelajaran sama, tidak akan dibedakan antara mapel kejuruan dan juga non
kejuruan, tidak akan dibedakan antara moda tatap muka dengan moda daring.
- Bagi
para peserta yang memperoleh nilai akhir >70 akan memperoleh sertifikat,
apabila nilai akhir kurang dari 70 maka tidak mendapatkan sertifikat.
- Sertifikat
akan dicetak dan didistribusikan oleh pihak P4TK/LP3TK KPTK, tidak bisa lagi
diunduh langsung oleh peserta dari SIM Guru Pembelajar.
Itulah 12 Perbedaan Guru Pembelajar 2016 dengan PKB 2017. Silahkan anda pahami
baik-baik supaya memahaminya. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bisa
membantu.
Untuk menambah pemahaman berikut saya share beberapa materi terkait hal tersebut :
Evaluasi 2016 dan PKB 2017.
Download
Guru Pembelajar dan PKB 2017.
Download
Perbedaan Guru Pembelajar 2016 dan PKB 2017.
Download