Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
(PKKS/M) Tahun 2012
Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah (PKKS/M) Tahun 2012
Dalam mewujudkan
profesionalisme guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan
tenaga kependidikan lainnya, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengelola kebijakan mengenai penilaian
kinerja pengawas sekolah, penilaian
kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah, pranata laboratorium pendidikan, kepala perpustakaan, pratnata
computer, tenaga administrasi sekolah, dan ketua program studi pada sekolah
kejuruan.
Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan merupakan
salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas
dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu.
Pelaksanaan penilaian kinerja akan dimulai pada Januari 2013. Oleh karena itu, perlu dilakukan
sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh unsur pada lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta pemangku kepentingan lainnya seperti pengawas
sekolah/madrasah, kepala sekolah/madrasah, dan guru senior yang akan menjadi
tim penilai kinerja
maupun yang akan dinilai kinerjanya.
Untuk menunjang efektivitas pelaksanaan penilaian diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan PKKS/M dan acuan dalam tindak lanjut pengolahan data.
Pedoman Penilaian PKKS/M (2012). Download