Jan 15, 2016

Materi PKn Kelas VII Bab III Hak Asasi Manusia

MATERI PKN KELAS VII
BAB III HAK ASASI MANUSIA

Oleh:  
Jajang Sulaeman, S.Pd.
Guru PKn SMP Negeri 3 Cipatat



A. Hakikat, Hukum dan Kelembagaan HAM
1. Pengertian HAM
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia mempunyai martabat dan derajat yang sama serta memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, semua manusia mempunyai hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dari mana dan kapan muncul istilah HAM ?

Istilah HAM pertama kali muncul ketika terjadinya Revolusi Perancis tahun 1789 yang bertujuan untuk membebaskan manusia (warga negara Perancis) dari kekangan kekuasaan mutlak raja (absolute monarchie), yakni Raja Louis XVI. Istilah yang dipakai ketika itu adalah droit de I home yang berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris disebut human rights dan dalam bahasa Belanda disebut mensen rechten. Sedangkan dalam bahasa Indonesia disebut dengan hak-hak kemanusiaan, hak-hak dasar, hak-hak pokok atau lebih terkenal dengan istilah hak asasi manusia.

Apa pengertian HAM itu ?

Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM akan selamanya dimiliki oleh setiap manusia selama belum berhenti menjadi manusia.
Menurut Prof. Oemar Seno Adji, SH., bahwa HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan YME, seperti hak keselamatan, kebebasan dan kesamaan yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Berdasarkan pengertian di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu :
a. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia.
b. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalalm Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999, bahwa hak asasi manusia ialah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.
Jadi HAM pada hakikatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa, sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama keberadaan manusia itu sendiri.
Dengan demikian, hak-hak ini bersifat universal dalam arti berlaku dimana saja, kapan saja dan untuk siapa saja di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali. Selain itu beberapa hak asasi manusia tanpa pembedaan bangsa, ras, suku, agama, budaya, jenis kelamin dan perbedaan lainnya.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, masyarakat atau negara, karena manusia memperoleh hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam naturam). Karena itu hak-hak itu bersifat asasi, karena hak-hak tersebut dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga bersifat suci. Pengertian kebebasan sebagai hak asasi manusia menunjukkan bahwa inti hakikat hak kebebasan manusia adalah penghargaan, pengakuan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya.
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
HAM berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapapun. Pelanggaran terhadap HAM akan melahirkan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga akan membahayakan kelangsungan hidup, merampas kemerdekaan dan menganggu perkembangan jiwa dan raga.
Pengakuan oleh orang lain, negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Begitu pula orang lain, negara atau agama tidak dapat menghilangkan atau menghapus adanya HAM. Setiap manusia dan negara dimana dan kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak fundamental atau hak dasar.
Dalam prakteknya HAM tidak dapat dilaksanakan secara mutlak. Artinya pelaksanaan HAM dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku. Karena jika hak asasi seseorang dilaksanakan secara mutlak, maka akan dapat melanggar hak asasi orang lain. Jadi setiap individu harus menyadari bahwa hak asasi seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain, sehingga setiap individu disamping memiliki hak asasi juga sekaligus memiliki kewajiban asasi, dimana antara keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Setiap individu harus mampu menjaga adanya keselarasan, keserasian dan kesekeseimbangan antara hak dan kewajiban dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia, hak asasi bukanlah tanpa batas seperti pada negara liberal, tidak juga seperti di negara totaliter yang tidak mengindahkan hak asasi manusia. Hak asasi bukanlah suatu hal yang berdiri sendiri, tetapi dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu di balik hak asasi terdapat kewajiban asasi yang justru semestinya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya.

2. Sejarah perjuangan HAM
Sejak Nabi Musa as memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir, umat manusia mulai sadar tentang bagaimana upaya mereka untuk membela kebenaran, kemerdekaan dan keadilan. Di Babylonia terkenal hukum Hammurabi (2000 SM) yang dianggap sebagai jaminan HAM, sebab menetapkan ketentuan hukum yang menjamin keadilan pada semua warga negaranya.
Selanjutnya, Solon (600 SM) di Athena, Yunani, menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warga negaranya. Ia mengajarkan bahwa orang yang tidak mampu melunasi hutangnya harus dibebaskan dari pembayaran. Kemudian ia membentuk Mahkamah Agung (Hellae) serta Lembaga Perwakilan Rakyat (Eclesia). Solon terkenal sebagai Bapak Ajaran Demokrasi.
Pada zaman Yunani kuno lahir Kode Hukum Raja Hamurabi. Pada masa itu Plato telah memaklumatkan kepada warga polisnya bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai apabila setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Pericles seorang negarawan Athena, berusaha menjamin keadilan bagi warga negaranya yang miskin. Ia menetapkan bahwa setiap warga negara yang berusia di atas 18 tahun dapat masuk Eclesia.
Flavius Anicus Justinianus, Kaisar Romawi (527 SM) menciptakan peraturan hukum sebagai dasar dan pola sistem hukum modern barat yang berisi pokok-pokok ketetapan hukum mengenai jaminan atas keadilan dan HAM.
Para negarawan Yunani, seperti Socrates dan Plato adalah peletak dasar diakuinya HAM. Mereka mengkritik pemerintahan yang tidak berdasarkan keadilan dan kebijaksanaan. Begitu pula Aristoteles mengajarkan bahwa pemerintah harus berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga negara (384 – 422 SM).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas lahirlah pemikiran untuk menaskahkan hak asasi manusia, antara lain :
a. Magna Charta Liberatum
Magna Charta yakni piagam agung yang dideklarasikan dan ditandatangani pada tahun 1215,. Piagam ini lahir sebagai hasil musyawarah sekelompok bangsawan Inggris yang bertujuan untuk membatasi kekuasaan Raja John Lackland yang sewenang-wenang (absolut). Dengan piagam ini raja bisa diminta pertanggung jawaban di muka hukum dan raja harus bertanggung jawab kepada parlemen. Namun raja tetap berwenang membuat undang-undang. Piagam ini mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang lebih tinggi dari kekuasaan raja. Kelahiran Magna Charta ini dianggap sebagai cikal bakal (embrio) dan permulaan sejarah perjuangan HAM, walaupun belum dapat disebut sebagai perlindungan HAM yang dikenal dewasa ini, sebab hanya merupakan perlindungan terhadap bangsawan dan gereja saja.

b. Petition of Rights
Petition of Rights ditandatangani oleh Raja Charles I pada tahun 1628. Raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan (The House of Commons). Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan HAM memiliki korelasi yang erat dengan perkembangan demokrasi.

c. Bill of Rights (Inggris)
Bill of rights (UU hak) ditandatangani oleh Raja Willem III pada tahun 1689 sebagai hasil Glorius Revolution. UU ini diterima oleh Parlemen Inggris setelah berhasil mengadakan perlawanan terhadap Raja II pada tahun berikutnya dalam suatu revolusi tak berdarah tahun 1688.

d. Perkembangan HAM kemudian banyak dipengaruhi oleh John Locke, JJ Rousseau serta Thomas Hobbes.
Dalam konteks HAM, Thomas Hobbes melihat bahwa HAM merupakan ‘jalan pintas’ terhadap situasi “hommo homini lupus bellum omnium comtra omnes” (situasi yang mendorong terjadinya perjanjian masyarakat dimana rakyat menyerahkan haknya kepada penguasa). John Locke berpendapat bahwa manusia tidaklah harus secara absolut menyerahkan hak-hak individunya. Sebab yang diserahkan hanyalah hak-hak yang berhubungan dengan perjanjian negara saja. Maka Locke melihat dua instansi proses perjanjian masyarakat, yaitu :
1) Pactum Unionis, ialah perjanjian antar individu yang ditujukan bagi adanya masyarakat politik dan negara. 2) Pactum Subjektionis, ialah persetujuan antar individu tadi (pactum unionis) yang terbentuk atas dasar suara mayoritas.
Filsafat Locke inilah yang kelak kemudian hari menjadi landasan bagi pengakuan HAM. Hal tersebut terlihat dalam Declaration of Independence Amerika Serikat pada tanggal 4 Juli 1776 yang disetujui Conggres yang mewakili 13 negara baru yang bersatu. Perjuangan HAM di Amerika Serikat timbul, karena rakyatnya yang berasal dari Eropa merasa tertindas oleh Pemerintahan Inggris.

e. Declaration of Independence
Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris pada tanggal 4 Juli 1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber pada ajaran Rousseau dan Montesquieu. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan. Dokter Sun Yat Sen menggunakan asas ini di Tiongkok yang dikenal sebagai min tsu, min chuan dan min seng.

f. Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen
Ini merupakan pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara yang lahir di Perancis tahun 1789. Piagam ini dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rezim lama. Dan sebagai hasilnya pada tanggal 13 September 1789 lahirlah konstitusi Perancis yang pertama.
Piagam ini banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence, karena jasa Lafayette, seorang Jenderal dari Perancis yang ikut berperang di Amerika pada waktu negeri tersebut membebaskan diri dari penjajahan Inggris. Sekembalinya ke Perancis, dia berjuang pula untuk melahirkan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di negerinya. Piagam ini merupakan dasar dari rule of law (negara hukum) yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang. Disamping itu, piagam inipun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi (freedom of expression), kebebasan beragama (feedom of religion), serta adanya perlindungan terhadap hak milik (the right of property).

g. Bill of Rights (Amerika Serikat)
Bill of Rights (UU Hak) yang disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1789 dan menjadi bagian dari UUD yang disusun pada tahun 1971.

h. UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, ditetapkanlah UUD-RI oleh PPKI yang kemudian dikenal dengan UUD 1945. Pada UUD 1945 ini terdapat jaminan HAM, baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh (pasal-pasal)-nya.

i. The Four Freedoms
Pada awal Perang Dunia II (PD II = 1939 – 1945), Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt merumuskan empat hak yang disebut the four freedoms (empat kebebasan) yaitu :
1) Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech).
2) Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
3) Kebebasan beragama (freedom of religion).
4) Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want).
Lahirnya hak-hak tersebut di atas terutama akibat adanya agresi Nazi – Jerman yang menginjak-injak hak-hak manusia. Hak yang keempat yaitu kebebasan dari kemelaratan merupakan cetusan perkembangan daya piker manusia. Akhirnya manusia menganggap bahwa hak politik yang dimilikinya seperti hak untuk menyatakan pendapat, hak pilih dalam pemilu, dan sebagainya, tidak ada artinya jika kebutuhan pokoknya yaitu sandang, pangan dan perumahan tidak terpenuhi. Maka hak manusia harus juga mencakup bidang ekonomi, sosial dan budaya.

j. The Universal Declaration of Human Rights
Komisi Hak-Hak Asasi yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1946 menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, disamping hak politik. Pada tanggal 10 Desember 1948 dibuat pernyataan sedunia tentang HAM yaitu The Universal Declaration of Human Rights. Deklarasi ini didasari oleh Deklarasi Roosevelt. Deklarasi HAM sedunia ini diterima secara aklamasi oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB, dengan catatan ada 5 negara yang tidak memberikan suaranya, diantaranya Uni Sovyet.
Walaupun deklarasi itu tidak mengikat, namun diharapkan agar negara-negara yang ikut menanda-tanganinya mencantumkan dalam UUD negaranya atau perundang-undangan lainnya, sehingga berlaku di negara yang bersangkutan. Namun ternyata, tindak lanjut dari pernyataan tersebut yaitu menyusun suatu perjanjian (covenant) yang mengikat secara yuridis (hukum) bagi seluruh negara di dunia sukar dilaksanakan. Barulah setelah 18 tahun deklarasi itu dicetuskan, yakni pada akhir tahun 1966 Sidang Umum PBB menyetujui secara aklamasi perjanjian tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Covenant of Economi, Social and Cultural Rights) serta perjanjian tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights). Perjanjian tersebut baru berlaku bulan Januari 1976 sesudah diratifikasi oleh 35 negara, sedangkan perjanjian hak-hak sipil dan politik sedang menunggu ratifikasi yang ke-35.
Kedua naskah perjanjian dimulai dengan pasal yang sama bunyinya, yaitu : “Semua orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak itu mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar perkembangan mereka di bidang ekonomi, sosial dan budaya”.




Jan 14, 2016

Materi PKN Kelas VIII Bab IV Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek

MATERI PKN KELAS VIII
BAB IV PELAKSANAAN DEMOKRASI 
DALAM BERBAGAI ASPEK




A. HAKIKAT DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi
Secara harfiah, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti “pemerintahan rakyat”. Istilah ini dipakai pada jaman Yunani kuno, khususnya untuk kota Athena, yang menerapkan demokrasi langsung.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah “pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas“. Jadi yang diutamakan dalam pemerintahan yang demokratis adalah rakyat.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan atau memiliki peranan menentukan dalam mengatur negara.

2. Asas Demokrasi
Suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi apabila memiliki dua asas yaitu:
a. Pengakuan Hak Asasi Manusia sebagai penghargaan martabat manusia.
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) diwujudkan dengan tindakan dari negara atau pemerintah untuk melindungi HAM tanpa melupakan kepentingan umum. Pengakuan HAM itu ditulis di dalam Undang-Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar.
Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi wajib mencantumkan HAM di dalam UUD negara tersebut, penyusunan peraturan perundangundangan wajib menjunjung tinggi HAM, negara berkewajiban meratifikasi (mengakui dan mengesahkan) berbagai bentuk instrumen HAM internasional.
Di dalam negara demokrasi juga dibentuk lembaga perlindungan HAM yang bertugas melindungi pihak-pihak yang menderita akibat pelanggaran HAM.

b. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintah yang mengatur negara wajib mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat. Apabila pemerintahan yang ada tidak lagi mendapat dukungan maupun partisipasi dari rakyat, maka pemerintah itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik dan saling ketergantungan.
Pemerintah hanya menjalankan amanat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat. Jadi tanpa ada pemerintah, rakyat tidak bisa hidup dengan teratur, akan mudah dihancurkan bangsa lain. Sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik.

3. Nilai-nilai Demokrasi
Prinsip pokok demokrasi adalah pengakuan bahwa rakyat sebagai pemilik kekuasaan mempunyai wewenang yang menentukan di dalam negara. Inilah cermin utama dari sebuah negara demokrasi. Namun begitu secara umum masih ada cerminan demokrasi lain. Adapun nilai-nilai dasar sebagai pencerminan demokrasi yang sudah diakui hampir semua bangsabangsa di dunia antara lain:
a. Toleransi/saling menghargai
Demokrasi memberikan tuntunan agar kita menghormati pihak lain, golongan lain yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Bebas berpendapat dan menghormati kebebasan
Demokrasi memang identik dengan kebebasan termasuk kebebasan berpendapat. Demokrasi menghargai kemerdekaan berpendapat dari semua unsur, kelompok, atau golongan yang ada di dalam masyarakat.
c. Memahami keanekaragaman
Demokrasi menghargai berbagai perbedaan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu kelompok atau golongan wajib menghargai kelompok atau golongan lain. Antara kelompok satu dengan kelompok lainnya harus merasa sederajat, memiliki persamaan hak dan kewajiban, tidak dibenarkan ada golongan atau kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan kelompok lain.
d. Kecintaan terhadap keterbukaan dan terbuka dalam berkomunikasi
Demokrasi berarti keterbukaan di dalam penyelenggaraan pemerintahan atau negara. Kebijakan pemerintah perlu disosialisasikan kepada rakyat dan rakyat diberi hak untuk memberikan kritik demi kebaikan.
e. Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan
Demokrasi menghargai nilai-nilai setiap individu, menghargai adanya potensi yang dimiliki oleh manusia yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan.
f. Percaya diri dan mengekang diri
Demokrasi memberi tuntunan kepada manusia untuk mengekang diri terhadap kepentingan diri sendiri demi terpenuhi kepentingan orang lain dan kesejahteraan umum.
g. Kebersamaan
Demokrasi menuntut manusia untuk mengembangkan kedudukannya sebagai makhluk sosial (bermasyarakat), seperti memecahkan masalah secara bersama demi kesejahteraan bersama.
h. Keseimbangan
Demokrasi menjaga prinsip keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat. Keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial, keseimbangan di berbagai bidang kehidupan.
i. Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela
Setiap perselisihan dan perbedaan yang ada diselesaikan melalui musyawarah berdasar hukum yang berlaku.
j. Menjamin terjadinya perubahan secara damai
Demokrasi menuntut perubahan melalui prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan, tetapi tidak menghendaki perubahan melalui cara-cara kekerasan dan paksaan.
k. Pergantian penguasa dengan teratur
Demokrasi menghendaki apabila terjadi pergantian penguasa harus melalui cara-cara yang konstitusional (berdasar Undang-Undang Dasar), tidak melalui kekerasan atau perebutan kekuasaan.
l. Penggunaan paksaan sesedikit mungkin
Demokrasi menghindari pemaksaan kehendak, pemaksaan doktrin tertentu kepada masyarakat. Segala permasalahan diselesaikan melalui musyawarah dan kesadaran hati nurani.
m. Menegakkan keadilan
Demokrasi tidak membeda-bedakan golongan, paham atau kelompok-kelompok tertentu sehigga tercermin keadilan di dalam kehidupan manusia.
n. Komitmen dan tanggung jawab.
Demokrasi mendidik manusia untuk memiliki komitmen yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab. Tanggung jawab berarti bersedia menanggung apa yang menjadi tugas dan kewajibannya serta konsisten terhadap komitmennya.
o. Kerja sama keterhubungan.
Demokrasi mendidik manusia agar bersedia melibatkan orang lain/pihak lain di dalam menyelesaikan masalah atau melakukan suatu kegiatan. Demokrasi mendidik kerja sama antar manusia.

4. Ciri Pokok Pemerintahan Demokrasi
Benarkah Indonesia sudah melaksanakan pemerintahan yang demokrasi ? Untuk mengetahuinya, sebaiknya kalian cocokkan dengan ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi. Secara umum ciri-ciri itu adalah:
a. Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
Pemerintahan demokrasi disusun berdasarkan kehendak rakyat dan menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat. Penyusunan pemerintahan demokrasi biasanya dilakukan dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum yang melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam masyarakat. Lewat pemilihan umum itulah rakyat dapat menyalurkan aspirasi mereka untuk memilih calon-calon pemimpin bangsa yang akan duduk di dalam pemerintahan. Pejabat negara yang memegang kendali pemerintahan menjalankan tugas berdasarkan hukum atau undang-undang yang telah disusun rakyat melalui wakil-wakilnya.

b. Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan
Dalam pemerintahan demokrasi terdapat pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Bentuk pemisahan kekuasaan itu dapat bersifat mutlak (penuh) terpisah, dapat pula berupa pembagian kekuasaan yang tidak mutlak yang berarti lembaga tertentu menjalankan fungsi ganda dalam berbagai bidang. Pembagian kekuasaan yang dipakai secara umum di negara-negara pada umumnya mencakup pemegang kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (mengawasi undang-undang).

c. Terdapat tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan
Pemerintahan demokrasi dituntut tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Demokrasi merupakan pemerintahan rakyat maka menuntut tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan kepada rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya.

5. Ciri Negara Demokrasi
a. Jaminan akan kebebasan individu
Negara demokrasi menjamin kebebasan individu kepada setiap warga negara. Kebebasan itu diantaranya untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan hati nurani dan potensi yang dimilikinya.
b. Jaminan HAM
Negara demokrasi menjamin hak asasi warga negara. Wujud jaminan hak asasi ini berupa pembentukan undang-undang, kegiatan pemerintahan maupun tindakan didalam menangani pelanggaran HAM.
c. Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi karena pers merupakan sarana yang efektif bagi warga negara untuk memperoleh informasi. Pers yang bebas tetapi bertanggung jawab akan mendorong tumbuh dan berkembang kehidupan masyarakat sehingga meningkat kesejahteraannya.
d. Kesempatan memperoleh pendidikan
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara maka negara yang demokrasi wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan.
e. Negara hukum
Negara demokrasi adalah negara yang berdasarkan hukum karena demokrasi menghendaki perdamaian tanpa kekerasan. Negara yang tidak didasari hukum cenderung mengarah kepada diktator, membelenggu kehendak rakyat.
f. Pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat
Pemerintahan dalam negara demokrasi selalu mendapatkan pengawasan dari masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan rakyat. Dengan pengawasan dari masyarakat diharapkan pemerintahan sesuai aspirasi rakyat dan sesuai hukum yang berlaku.
g. Pemilihan umum yang bebas jujur dan adil
Salah satu ciri negara demokrasi yaitu diselenggarakan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum merupakan bukti perwujudan kedaulatan rakyat. Lewat pemilihan umum rakyat dapat menyalurkan aspirasi mereka didalam menentukan pimpinan negara atau wakil-wakil rakyat. Para pemimpin dan wakil rakyat pilihan ini yang akan menentukan corak pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
h. Prinsip mayoritas suara
Dalam negara demokrasi suara mayoritas menentukan corak pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang terbentuk. Suara mayoritas yang diperoleh didalam pemilihan umum maupun suara mayoritas di dalam lembaga perwakilan rakyat akan menentukan program-program pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

6. Jenis-jenis Demokrasi
Sejak kelahiran demokrasi hingga jaman modern ini boleh dibilang demokrasi tumbuh pesat. Pada saat ini hampir semua negara mengaku sebagai negara demokrasi. Penerapan demokrasi di setiap negara tidak lepas dari berbagai faktor. Wajar saja jika kemudian demokrasi digolongkan dalam beberapa kategori.
Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsafah atau landasan moral dan ideologi yang dijadikan landasan.

a. Menurut cara penyaluran pendapat/kehendak
1) Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung menerima dan menggunakan kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan pemerintah. Demokrasi langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam pemerintahan. Demokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno pada Polis (negara kota) yang jumlah penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang-bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat negara. Penentuan kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat.

2) Demokrasi Tidak Langsung/Perwakilan
Demokasi tidak langsung adalah demokrasi yang mengatur sistem penyaluran aspirasi rakyat (pelaksanaan kedaulatan rakyat) melalui perwakilan atau lembaga-lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan suara rakyat. Pada saat ini hampir semua negara menerapkan demokrasi tidak langsung karena jumlah penduduknya besar dan letaknya terpencar. Ciri pokok demokrasi tidak langsung yaitu terdapat lembaga-lembaga tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang berkuasa.

b. Menurut sistem politik/ideologi yang dijadikan landasan
1) Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang berasaskan ideologi liberalisme. Ciri pokok demokrasi liberal di antaranya negara memberikan kebebasan individu secara utuh. Selain itu, negara memberikan kebebasan berpolitik sesuai hati nurani masingmasing individu. Kebebasan mendirikan partai politik dijamin sepanjang memiliki pendukung yang memadai dan tidak mengganggu ketertiban umum serta keselamatan negara dan bangsa. Demokrasi liberal banyak digunakan oleh negara barat di Eropa Barat dan Amerika Serikat.

2) Demokrasi ala Komunis
Demokrasi ala komunis merupakan model demokrasi yang hanya didominasi dan dikendalikan oleh ideologi komunis. Lembaga perwakilan rakyat didominasi oleh kelompok komunis yang kurang memberikan jaminan kebebasan individu. Pemerintahan dikendalikan oleh partai komunis. Kekuasaan ini mencengkeram seluruh segi kehidupan. Demokrasi model ini dahulu diterapkan di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet. Pada saat ini masih diterapkan di Cina, Korea Utara, dan Kuba.

3) Demokrasi Tersendiri (Dunia Ketiga)
Negara-negara yang tidak berhaluan liberalis dan komunis menerapkan demokrasi sesuai dengan falsafah hidup dan kepribadian bangsanya sendiri. Demokrasi ini banyak diterapkan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak menganut paham liberal dan komunis tetapi tetap berpijak kepada falsafah hidup dan kepribadian bangsa yaitu Pancasila. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi pada umumnya, tetapi tetap bersendi kepada Pancasila. Partai politik di Indonesia diberi keleluasaan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat tetapi kegiatan partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Indonesia tetap menolak paham liberal dengan kapitalismenya yang berakibat mendesak dan menyengsarakan golongan lemah. Indonesia juga menolak paham komunis yang menjurus kepada atheis yang kurang mengakui hak asasi manusia.



Buku Guru dan Siswa Bahasa Inggris SMP/MTs Kurikulum 2013

BUKU GURU DAN SISWA
BAHASA INGGRIS SMP/MTS KURIKULUM 2013




Buku Guru Kelas VII Bahasa Inggris SMP/MTs K13 Edisi Revisi 2014
Bahasa Inggris tidak dapat dipungkiri adalah bahasa utama komunikasi antarbangsa dan sangat diperlukan untuk berpartisipasi dalam pergaulan dunia. Makin datarnya dunia dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan pergaulan tidak dapat lagi dibatasi oleh batas-batas negara. Kurikulum 2013 menyadari peran penting bahasa Inggris tersebut dalam menyampaikan gagasan melebihi batas negara Indonesia serta untuk menyerap gagasan dari luar yang dapat dipergunakan untuk kemaslahatan bangsa dan negara sebagai akibat datarnya dunia.

Kurikulum 2013 dirancang untuk menyongsong model pembelajaran Abad 21. Di dalamnya terdapat
pergeseran pembelajaran dari peserta didik diberi tahu menjadi peserta didik mencari tahu dari berbagai sumber belajar melampaui batas guru dan satuan pendidikan. Peran bahasa Inggris dalam model pembelajaran seperti itu menjadi sangat sentral mengingat lebih banyak sumber belajar dalam bahasa Inggris dibanding semua sumber belajar dalam semua bahasa lainnya digabungkan.

Sejalan dengan peran di atas, pembelajaran bahasa Inggris untuk SMP/MTs Kelas VII yang disajikan dalam buku ini disusun untuk meningkatkan kemampuan berbahasa. Penyajiannya adalah dengan menggunakan pendekatan pembelajaran berbasis teks, baik lisan maupun tulis, dengan menempatkan bahasa Inggris sebagai sarana berkomunikasi. Pemahaman terhadap jenis, kaidah dan konteks suatu teks ditekankan sehingga memudahkan peserta didik menangkap makna yang terkandung dalam suatu teks maupun menyajikan gagasan dalam bentuk teks yang sesuai sehingga mudah dipahami orang lain. Mengingat bahasa Inggris baru secara resmi diajarkan mulai Kelas VII SMP/MTs, komunikasi yang disampaikan di sini adalah komunikasi sehari-hari.

Bagi beberapa daerah yang telah mengajarkan bahasa Inggris mulai dari kelas-kelas akhir SD/MI, materi yang disampaikan di sini perlu diperkaya dengan materi tambahan yang disesuaikan dengan kemampuan peserta didik, walaupun struktur pembelajarannya tetap mengacu pada model yang disampaikan dalam buku ini.

Sebagai bagian dari Kurikulum 2013 yang menekankan pentingnya keseimbangan kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan, kemampuan berbahasa Inggris yang dituntut dibentuk melalui pembelajaran berkelanjutan: dimulai dengan meningkatkan kompetensi pengetahuan tentang jenis, kaidah, dan konteks suatu teks, dilanjutkan dengan kompetensi keterampilan menyajikan suatu teks tulis dan lisan baik terencana maupun spontan dengan pelafalan dan intonasi yang tepat, dan bermuara pada pembentukan sikap kesantunan berbahasa.

Buku ini menjabarkan usaha minimal yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam Kurikulum 2013, peserta didik diajak menjadi berani untuk mencari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru dalam meningkatkan dan menyesuaikan daya serap peserta didik dengan ketersediaan kegiatan pada buku ini sangat penting. Guru dapat memperkayanya dengan kreasi dalam berbagai bentuk kegiatan lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan sosial dan alam.

Implementasi terbatas pada tahun ajaran 2013/2014 telah mendapat tanggapan yang sangat positif dan masukan yang sangat berharga. Pengalaman tersebut dipergunakan semaksimal mungkin dalam menyiapkan buku untuk implementasi menyeluruh pada tahun ajaran 2014/2015 dan seterusnya. Buku ini merupakan edisi ke-2 sebagai penyempurna edisi ke-1 dan buku ini sangat terbuka dan perlu terus dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan. Oleh karena itu, para pembaca dapat memberikan kritik, saran dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan pada edisi berikutnya.


BG Bing 7 Edisi Revisi 2014. Download




BS Bing 7 Edisi Revisi 2014. Download



BG Bing 8 Edisi 2014. Download



BS Bing 8 Edisi 2014. Download