KURIKULUM 2013
UNTUK SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH
Dokumen ini berisi deskripsi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar, dan Struktur Kurikulum. Kompetensi
Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke
dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari
peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas melalui
pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran
tematik integratif dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif.
Kompetensi Dasar dikembangkan dari Kompetensi Inti, sedangkan
pengembangan Kompetensi Inti mengacu pada Struktur Kurikulum. Kompetensi
Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap
kelas. Dokumen ini juga memuat berbagai
tema yang diintegrasikan dari Kompetensi Dasar berbagai mata pelajaran
A. Organisasi Kompetensi
Mata pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil.
Untuk kurikulum SD/MI, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan melalui
pendekatan terintegrasi. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi
reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan
konten mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial
di kelas I, II, dan III ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan ini maka Struktur
Kurikulum SD/MI menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran
berkurang.
Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan
Ilmu Pengetahuan Sosial tercantum dalam Struktur Kurikulum dan memiliki
Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran, Kompetensi
Dasar Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial, sebagaimana
Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke dalam berbagai
tema. Oleh karena itu, proses pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari
semua mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema.
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam
mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Sedangkan substansi muatan
lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan.
B. Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang
dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan
bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
C. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
1. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam
bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum,
distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban
belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap
peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep
pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban
belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem
belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem
semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai penerapan prinsip
kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan
pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur
kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang
peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata
pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi
kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, dan beban
belajar.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur
kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SD/MI antara
lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat.
Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya
dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah
kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan
dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Struktur Kurikulum SD/MI dan Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
2. Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa
belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan
III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI
masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi
Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses
pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa
aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran
penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran
yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta
didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan
apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat
sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru
melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar
A. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar
Kompetensi Lulusan dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh
peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan
tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi
utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang
sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan
kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising
element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti
merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal
Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah
keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang
pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar
yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang
dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan
antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten
Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan
mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu
berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompetensi Inti 1), sikap sosial
(Kompetensi Inti 2), pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan penerapan
pengetahuan (Kompetensi Inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari
Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa
pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap
keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect
teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan
(Kompetensi Inti 3) dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap
kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah
konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai
peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata
pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai
kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan
disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme
dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang
dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang
diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme atau
pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah
eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata
pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan
tidak perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap
kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar SD/MI
untuk setiap mata pelajaran mencakup mata pelajaran: Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial,
Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan.
Pada dokumen Kurikulum 2013 untuk jenjang SD/MI tercantum:
1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti
a. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
b. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
c. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
d. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
e. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
f. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
2. Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia
4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika
5. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam
6. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya dan Prakarya
8. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Pembelajaran Tematik Integratif
Kurikulum SD/MI menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif
dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan
pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari
berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema.
Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap,
keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi
berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep
dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial.
Dengan demikian pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada
peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia.
Dalam pembelajaran tematik integratif, tema yang dipilih berkenaan
dengan alam dan kehidupan manusia. Untuk kelas I, II, dan III, keduanya
merupakan pemberi makna yang substansial terhadap mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika,
Seni-Budaya dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan. Di sinilah Kompetensi Dasar dari Ilmu Pengetahuan Alam dan
Ilmu Pengetahuan Sosial yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain
memiliki peran penting sebagai pengikat dan pengembang Kompetensi Dasar
mata pelajaran lainnya.
Daftar Tema dan Alokasi Waktu Pembelajaran Tematik SD/MI Menurut Kurikulum 2013
Dari sudut pandang psikologis, peserta didik belum mampu berpikir
abstrak untuk memahami konten mata pelajaran yang terpisah kecuali kelas
IV, V, dan VI sudah mulai mampu berpikir abstrak. Pandangan psikologi
perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi
Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik. Dari
sudut pandang transdisciplinarity maka pengotakan konten kurikulum
secara terpisah ketat tidak memberikan keuntungan bagi kemampuan
berpikir selanjutnya.
Download:
Dokumen Kurikulum 2013 SD/MI