JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Apa Diklat itu ?
Dalam PP-RI No. 101 Tahun 2000 Pasal 1 yang dimaksud Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS adalah
proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan
kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan Diklat
Tujuan Diklat menurut PP-RI No. 101 Tahun 2000 Pasal 2, yaitu:
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat
melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi
kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
-
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
-
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
-
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan
tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan
yang baik.
Sasaran Diklat
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenis dan Jenjang Diklat
Jenis dan Jenjang Diklat Menurut PP-RI No. 101 Tahun 2000 Pasal 4-12, dapat dikemukakan sebagai berikut :
A. Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib diikutsertakan dalam diklat
Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya
sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk
diangkat sebagai PNS.
Diklat Prajabatan terdiri dari :
-
Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;
-
Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II;
-
Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan
pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan
etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu
melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat. Pesera
diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
B. Diklat Dalam Jabatan
Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Jenis Diklat dalam jabatan yaitu:
a. Diklat Kepemimpinan (Diklat Struktural)
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan
untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah
yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat kepemimpinan yang
selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang
jabatan struktural.
Diklat Kepemimpinan terdiri dari :
-
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
-
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
-
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
-
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
- Diklat Prajabatan CPNS Golongan III
- Diklat CPNS Golongan III Ex Honorer
- Diklat CPNS Golongan I & II
- Diklat CPNS Golongan I & II Ex Honorer
b. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional adalah Diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian
fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Keahlian yang bersangkutan.
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi
yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan
fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang
bersangkutan.
Termasuk Diklat Fungsional antara lain :
- Diklat TOT Outword Bound
- Diklat TOT PKT (Pola Kerja Terpadu)
- Diklat TOT Umum Kewidyaiswaraan
- Diklat Sertifikasi
- Diklat Bendahara Sekolah
- Diklat UKS
c. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis
yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat
dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk
masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Diklat Teknis yang pernah diadakan di Pusdiklat Kemdagri, antara lain :
- Orientasi Tugas Peranan Wanita dalam Pembangunan
- Diklat Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintahan Desa
- Diklat Teknis Aplikasi TI Administrasi Pemerintahan Desa
- Diklat Standar Pelayanan Minimal (SPM) (bagi Pengambil Kebijakan dan Penyusunan Rencana Pencapaian)
- Diklat Manajemen Outward Bound
- Diklat IGOS (Indonesia Go Open Sources)
- Diklat Teknologi Informasi Terpadu
- Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Diklat PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)
- Diklat Enterpreunership Agribisnis bagi Purna Bakti
- Diklat AKD (Analisis Kebutuhan Diklat)
- Diklat Administrasi Kepegawaian
- Diklat Analisis Kepegawaian
- Diklat Pengukuran Batas Wilayah
- Diklat Program dan Rencana Kerja
- Diklat Program Diklat
Diklat yang lainnya yang mungkin diadakan :
- Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
- Diklat Orientasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Desa
- Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kelurahan
- Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kecamatan
- Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota
- Diklat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Diklat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Diklat Penanggulangan Bencana
- Diklat Peningkatan Kapasitas Komunikasi Massa bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
- Diklat Penyusunan Program dan Rencana Kerja
- Diklat Pengembangan Kompetensi Seketaris Desa
- Diklat Pengenalan Tugas Anggota DPRD
- Diklat Legislasi bagi Anggota DPRD
Diklat Formal dan Diklat Non-Formal
Terkait dengan PUPNS 2015 dibedakan Jenis Diklat Formal dan Non Formal.
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat
wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu. Misalnya : diklat
auditor, diklat profesi guru,
Diklat Non-Formal adalah diklat yang tidak wajib oleh para
pegawai, misalnya : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen
sekolah, dst
.