TINDAK LANJUT e-PUPNS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor: K 26-30/V 2-1/99
Perihal: Tindak Lanjut e-PUPNS
Jakarta, 5 Januari 2016
Kepada Yth:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
di Tempat
Kepada Yth:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
di Tempat
- Dengan hormat kai sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara elektronik serta Surat Edaran Kepala BKN No. K 26-30/V 77-1/99 Tgl. 27 Juli 2015 tentang Implementasi PUPNS 2015, maka jadwal pelaksanaan e-PUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.
- Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan e-PUPNS tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
- PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 berjumlah 106.038 (daftar nama PNS dari masing-masing instansi dapat dilihat pada portal e-PUPNS)
- PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816.
- PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057.
- Berkenaan dengan hal tersebut bagi PNS yang belum mendaftar/ registrasi e-PUPNS 2015 sesuai point 2a. Maka untuk dapat registrasi agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS dengan mengisi formulir scbagaimana format terlampir, lampiran nama-nama tersebut agar disampaikan juga dalam bentuk softcopy (file). dengan format excel(.xls)
- BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional.
- Pendaftaran Registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
- Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level I dan level 2 sesuai point 2b. maka diberi kesempatan perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016.
- Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS sesuai point 2c. Maka diberikan bata waktu hingga 17 Januari 2016.
- Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
1. Surat Kepala BKN tentang Tindak Lanjut e-PUPNS
2. Lampiran Surat Kepala BKN tentang Tindak Lanjut e-PUPNS
Sumber Postingan: bkn.go.id
2. Lampiran Surat Kepala BKN tentang Tindak Lanjut e-PUPNS
Sumber Postingan: bkn.go.id