Aplikasi SKP Kepala UPT Pendidikan 2016
Aplikasi SKP Kepala UPT Pendidikan 2016
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah kontrak kerja PNS kepada Pemerintah. Di awal tahun, seorang PNS harus membuat SKP yang akan dicapainya pada periode tahun tersebut. Sedangkan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) adalah rekap penilaian dari kinerja pegawai. Acuan penilaiannya adalah SKP yang dibuatnya pada awal tahun. SKP ini nantinya akan dievaluasi oleh atasan pegawai yang bersangkutan, apakah terealisasi atau tidak, serta akan diukur juga kualitas pencapaiannya.
Hasil dari pengukuran atau penilaian SKP tersebut, makan akan digabungkan dengan Penilaian Perilaku Kerja yang meliputi : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Perhitungannya adalah 60% nilai SKP ditambahkan dengan 40% nilai Perilaku Kerja. Dari penilaian ini maka akan didapat hasil Penilaian Prestasi Kerja.
Berikut contoh Aplikasi SKP Kepala UPT Pendidikan 2016. Download