Sep 11, 2012

Materi PKn Kelas IX - Bela Negara


RANGKUMAN MATERI PKN KLS IX
SMPN 3 CIPATAT
Semester 1 Tahun Pelajaran 2012/2013

BAB I
PEMBELAAN NEGARA

A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA

  1. Pengertian Negara  

Istilah negara sebenarnya sudah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari bahasa Latin, yaitu status atau statum, yang artinya dalam keadaan tetap berdiri atau tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Dalam bahasa Belanda disebut staat, bahasa Perancis disebut 'etat, bahasa Inggris disebut state, bahasa Itali disebut lo stato, dan dalam bahasa Yunani disebut dengan polis yang berarti negara kota (city state).Hingga dewasa ini sudah banyak para ahli yang memberikan pengertian tentang negara, namun hingga kini belum ada pengertian yang dianggap sempurna dan dapat diterima oleh semua pihak. Setiap ahli memberikan pengertian negara berdasarkan latar belakang dan sudut pandang masing-masing. 
Namun dari sekian banyak pengertian terdapat kesamaan, yakni hampir pada umumnya memandang negara sebagai suatu organisasi yang memiliki kekuasaan yang dapat mengatur orang banyak. Namun demikian, tidak semua organisasi merupakan negara, misalnya organisasi siswa, organisasi olahraga dan sebagainya, karena organisasi-organisasi tersebut tidak memiliki kekuasaan sebagaimana halnya negara. Kekuasaan inilah yang membedakan negara dengan organisasi lainnya.   
Menurut Van Apeldoorn, negara mengandung beberapa pengertian berikut :
a.   Penguasa, orang atau orang-orang yang memiliki dan melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat dalam suatu wilayah.
b.  Persekutuan rakyat, suatu bangsa dalam daerah tertentu di bawah kekuasaan tertinggi yang patuh terhadap hukum yang sama.
c.    Wilayah, daerah sebagai tempat dimana suatu bangsa berdiam atau berdomisili di dalamnya,
d.    Kas negara, yakni segala kekayaan yang ada di dalamnya yang dipegang oleh penguasa yang dikelola untuk kepentingan umum.


Arti negara dalam kaitannya dengan kekuasaan adalah sebagai berikut :
a. Negara dalam arti formal, adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahannya melaksanakan tata tertib atas kelompok manusia di wilayah negara itu.
b. Negara dalam arti materiil, yakni sebagai masyarakat yang merupakan persekutuan hidup atau perkumpulan sosial.



Dari sejumlah pendapat, pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut pandang, sebagai berikut :
a.    Negara sebagai organisasi kekuasaan.
Dari pandangan ini negara ialah alat masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat tersebut. Ahli yang berpendapat seperti ini antara lain Harold J. Laski dan Logemann.
HJ Laski menyatakan negara adalah suatu organisasi masyarakat yang diintegrasikan, karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Negara dengan kekuasaannya dapat memerintah setiap orang yang ada dalam wilayah negara tersebut tanpa tawar-menawar.
Menurut Logemann, negara pada intinya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang mempersatukan kelompok manusia yang selanjutnya disebut bangsa. Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki kewibawaan untuk memaksanakan keinginannya.

b.   Negara sebagai organisasi politik.
Dalam pandangan ini negara dianggap sebagai integrasi kekuasaan politik yang berfungsi sebagai alat yang mengatur hubungan-hubungan manusia dan menertibkan kekuasaan-kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat tersebut. Ahli yang berpendapat seperti ini antara lain Roger H. Soltau, Max Weber dan Robert M. Mac Iver.
Menurut Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara merupakan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, khususnya dalam hal menyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat.
Mac Iver menyatakan, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
Max Weber menegaskan, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Menurut Weber, hal terpenting dari sebuah negara adalah kewenangannya untuk memonopoli penggunaan kekuatan fisik, biasanya ditetapkan batas-batasnya dalam sebuah Undang-Undang Dasar (Konstitusi).
c.    Negara sebagai organisasi kesusilaan.
Dalam pandangan ini, negara memiliki peranan untuk menjaga agar individu-individu yang ada dalam negara mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Para ahli yang berpendapat seperti ini antara lain Hegel dan Jean Jacques Rousseau.
Hegel melihat negara sebagai sebuah organisasi kesusilaan. Pandangan ini berpangkal dari anggapan bahwa individu memiliki kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual. Negara merupakan perwujudan dari keseluruhan individu. Oleh karena itu, negara berkewajiban menjaga kebebasan atau kemerdekaan, sehingga kebebasan individu yang satu tidak bertentangan dengan kebebasan individu lainnya.
JJ. Rouseau mengemukakan tentang kewajiban negara untuk memelihara kebebasan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia. Menurutnya, manusia pada hakikatnya merdeka dan sama. Negara didirikan untuk menjamin hak-hak asasi manusia. Karena itu, negara harus didasarkan kepada hukum.
d.   Negara sebagai integrasi pemerintah dan rakyat.
Menurut pandangan ini, negara dianggap sebagai kesatuan bangsa dengan tidak mempertentangkan antara negara dan individu. Individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Perpaduan antara individu dan negara bertambah kuat, karena negara dianggap bukan sebagai organisasi kekuasaan politik yang didirikan di luar kepentingan manusia, tetapi sebaliknya, negara berkewajiban untuk memelihara kebebasan dan ketertiban sosial. Pandangan ini disebut juga paham negara integralistik yang muncul dilatar belakangi oleh adanya pertentangan dua aliran pemikiran kenegaraan, yaitu antara teori perseorangan dan teori golongan.
Menurut penganut teori perseorangan (individual), negara adalah masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara seluruh individu dalam masyarakat. Tokoh-tokohnya antara lain Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Herbert Spencer dan HJ Laski. Adapun bentuk negara yang berdasarkan individualisme dapat ditemui di Amerika dan Eropa Barat.
Sedangkan menurut teori golongan, negara merupakan alat dari satu golongan untuk menguasai golongan yang lain yang lebih lemah. Para tokohnya antara lain Karl Marx, Lenin dan Friedrich Engels.
Negara Indonesia menganut paham integralistik, tetapi tidak secara murni. Paham tersebut diartikan sebagai paham negara kesatuan yang didasarkan atas kekeluargaan dan gotong-royong. Salah satu pendukungnya adalah Soepomo, seorang ahli hukum adat Indonesia. Selain itu paham ini dapat kita temukan dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Selain itu ditemukan pula beberapa pengertian mengenai negara sebagai berikut :
a.     Negara adalah organisasi kemasyarakat yang terikat oleh wilayah tertentu dari pemerintah tertentu.
b.    Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
c.     Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
d.    Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.




2. Unsur-Unsur Negara

Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan sebagai negara apabila telah memenuhi beberapa unsur yang harus ada dalam suatu negara. Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : (a) penduduk yang tetap, (b) wilayah tertentu, (c) pemerintah, dan (d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah :  (a) harus ada rakyat, (b) harus ada daerah, dan (c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif).
Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari keempat unsur dari negara, yaitu :
a.   Rakyat yang bersatu
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak untuk membentuk negara. Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara, yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat suatu negara meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang asing.
Penduduk ialah semua orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan bertujuan untuk bertempat tinggal, menetap atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara tertentu. Sedangkan mereka yang berada dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara bukan penduduk, misalnya turis atau tamu asing. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara atau warga negara asing.
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan anggota dari suatu negara. Mereka yang berada dalam wilayah negara, tetapi bukan anggota dari suatu negara, bukan warga negara.
Menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Kemudian dalam pasal 26 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa : “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Perbedaan antara warga negara dengan orang asing menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban dalam beberapa hal. Misalnya dalam beberapa negara hanya warga negara saja yang mempunyai hak pilih dalam Pemilu.
Selain itu, warga negara dibedakan pula antara warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Perbedaan ini pun menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban dalam beberapa hal. Misalnya di Indonesia, hanya warga negara Indonesia asli yang dapat dipilih menjadi presiden.
Selain istilah rakyat, untuk menyebut penghuni negara dipakai pula istilah bangsa. Menurut Ernest Renan, bangsa adalah soal perasaan dan kehendak untuk tetap hidup bersama yang timbul dari segolongan manusia yang memiliki nasib yang sama, seperti sama-sama pernah dijajah oleh bangsa lain atau menderita akibat kekuasaan raja yang absolut.
 Berkaitan dengan masalah warga negara dikenal adanya beberapa asas kewaraganegaraan, yaitu :
·      Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkan.
·    Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah
·    Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-undang
·      Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan
·      Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap
Selain itu juga dikenal beberapa stelsel kewarganegaraan yaitu :
·  Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secara aktif.
·      Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan yang meliputi :
-      Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan
-      Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan
b.  Wilayah
Setiap negara menduduki wilayah/daerah tertentu di muka bumi dengan batas-batas tertentu. Negara memerlukan suatu wilayah tertentu yang jelas sebagai tempat menetap rakyat dan tempat untuk menyelenggarakan pemerintahannya. Mengenai luas atau sempitnya wilayah tidak menjadi permasalahan, tetapi yang penting ada wilayah.
Wilayah merupakan unsur penting dari sebuah negara. Karena pentingya, sehingga masalah batas wilayah negara sering menimbulkan pertikaian di antara dua negara yang berbatasan.
Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah (daratan), tetapi juga laut di sekelilingnya (perairan) dan angkasa/udara di atasnya. Batas wilayah suatu negara dapat ditentukan secara alam, astronomis, buatan dan perjanjian. Batas alam, misalnya sungai dan pegunungan. Batas astronomis, misalnya garis-garis lintang dan garis bujur. Batas buatan, misalnya tembok Cina dan tembok Berlin. Melalui perjanjian antar negara, misalnya perjanjian bilateral atau multilateral yang berbentuk konvensi dan traktat.
Adapun wilayah NKRI adalah kepulauan Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa dan memiliki batas yaitu 6° LU – 11° LS dan 95° BT – 141° BT.
c.   Pemerintah yang berdaulat
Yang dimaksud dengan pemerintah ada tiga pengertian, yaitu :
1)  Pemerintah dalam arti luas, sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau gabungan alat-alat perlengkapan negara dalam arti yang luas, baik badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2)  Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah negara.
3)  Pemerintah dalam arti sempit, yaitu badan eksekutif saja seperti presiden atau perdana menteri dan para menteri (kabinet).
Pemerintah sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam arti yang luas yang mencakup badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pemerintah sebagai unsur negara harus merupakan pemerintah yang berdaulat (berkuasa penuh) untuk menentukan penyelenggaraan negara dalam mencapai tujuan negara. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang bersifat permanen, asli, tidak terbagi-bagi dan tidak terbatas. Permanen artinya tetap ada selama negara tetap berdiri. Asli artinya tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Tidak terbagi-bagi, artinya hanya satu-satunya kekuasaan tertinggi. Tidak terbatas artinya tidak ada yang membatasi.
Selanjutnya Jean Bodin mengemukakan, bahwa kedaulatan mencakup :
1)  Kedaulatan ke dalam, yaitu kekuasaan untuk mengatur negara, baik yang berkaitan dengan rakyat maupun wilayahnya.
2)  Kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara, sehingga diakui dan dihormati oleh negara lain.
Ada lima macam teori yang menjelaskan tentang asal/sumber kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum dan teori kedaulatan rakyat.
d.   Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dipandang dari sudut hukum internasional sangat penting sebelum negara baru tersebut menjalin hubungan dengan negara lain, yakni sebagai bentuk penerimaan yang sejajar dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain ada dua macam, yaitu :
1)    Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (secara fisik) negara baru yang telah memenuhi syarat ada rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
2)    Pengakuan de jure, yaitu pengakuan dari negara lain secara resmi menurut hukum internasional bahwa negara tersebut telah sah sebagai negara. Misalnya NKRI secara de jure baru diakui oleh Inggris pada tanggal 31 Maret 1947, Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947 dan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.
Perbedaan pengakuan de facto dan de jure antara lain :
·      Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
·      Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto, secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatic penuh.
·      Pengakuan de facto karena sifatnya sementara, pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
·      Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure, memberikan kemerdekaan pada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka tersebut harus diakui secara de jure.
Bila disimpulkan unsur atau syarat negara itu ada dua, yaitu unsur konstitutif mencakup rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif (berifat menerangkan).
Berkaitan dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (territorial) merupakan wadah, alat dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah NKRI. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah NKRI, juga terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malaysia di Blok Ambalat, Kalimantan Timur.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Warga negara dalam posisinya masing-masing memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting, baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkoordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi dengan TNI dan Polri merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
 Sedangkan unsur wilayah merupakan wadah, alat dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.



3. Sifat-Sifat Negara


Pada hakikatnya negara sebagai organisasi mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan pencerminan dari kekuasaan yang dimilikinya. Sifat-sifat ini hanya dimiliki oleh negara dan tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Adapun sifat-sifat yang dimiliki oleh negara adalah :
a.          Sifat memaksa
Adanya sifat memaksa terletak ketika negara membuat peraturan, kebijakan dan kodifikasi hukum yang akan menuntut rakyat untuk mentaatinya, sehingga ketertiban dalam masyarakat akan tercapai. Jika rakyat melanggarnya, maka negara berhak menggunakan kekuasaannya untuk menjatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku, bahkan negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal (sah).
b.          Sifat monopoli
Maksudnya bahwa kegiatan yang menyangkut hidup orang banyak dimonopoli (dikuasai) oleh negara. Misalnya, segala sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam tubuh bumi (seperti bahan bakar dan bahan tambang) dikuasai oleh negara.
c.          Sifat mencakup semua
Bahwa semua bentuk perundang-undangan yang ada berlaku pada semua orang, tanpa pengecualian dan diskriminasi apapun.

4. Tujuan Negara


 Tujuan setiap negara berbeda satu sama lain. Menurut seorang ahli kenegaraan, bahwa dalam setiap negara terdapat dua pihak yang selalu berhadapan dan bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat. Untuk itu setiap negara harus membentuk kekuasaan dan kekuatan yang sebesar-besarnya, yakni dengan membentuk militer yang kuat, sehingga negara akan berkuasa penuh, baik ke dalam kepada rakyatnya maupun ke luar kepada ancaman dari negara lain.
Selain itu, bahwa kebudayaan rakyat, seperti adat istiadat, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orang tua, persaudaraan, kesetiaan atau kejujuran dan kebijakan harus dihilangkan. Sebab jika tidak, pemerintah akan mendapatkan kesulitan dalam mengendalikan rakyatnya.
Dengan demikian, apabila dalam suatu negara tidak terdapat 10 macam unsur kebudayaan raykat tadi, maka negara akan menjadi kuat, sehingga dapat dengan mudah mengendalikan rakyat. Tujuan negara adalah untuk membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Namun demikian dalam perkembangan negara pada abad ini dapat dikatakan bahwa hampir semua negara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Oleh karena itu saat ini banyak dianut paham negara kesejahteraan (welfare state).
Tujuan dari negara Indonesia dapat kita lihat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang dapat disimpulkan bahwa tujuan negara RI ada dua macam, yaitu :
a.          Tujuan Nasional, yaitu :
1)       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)       Memajukan kesejahteraan umum.
3)       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.          Tujuan Internasional, yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

5. Fungsi Negara


Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Fungsi negara mempunyai hubungan timbal balik dengan tujuan negara. Tujuan negara adalah suatu harapan atau cita-cita yang hendak dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara adalah upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan atau cita-cita negara menjadi kenyataan. Jadi tujuan negara yang tidak disertai fungsi negara adalah sia-sia atau tidak ada manfaatnya sama sekali. Sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara akan berakibat tidak menentu arahnya, sehingga fungsi negara tidak berjalan dengan baik.
Dalam perkembangan praktek kenegaraan menunjukkan bahwa fungsi negara dari zaman ke zaman terus berubah. Pada zaman modern ini secara umum negara mempunyai beberapa fungsi seperti yang dikemukakan oleh Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar ilmu Politik sebagai berikut :
a.     Keamanan dan ketertiban (law and order)
Hal ini mengandung makna bahwa untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrokan antara individu atau kelompok dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban dan pengamanan. (Fungsi stabilisator).
b.    Kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Hal ini mengandung arti bahwa negara harus campur tangan berperan aktif dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan seluruh warga negaranya.
c.     Pertahanan
Hal ini mengandung makna bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara dan seluruh wilayahnya terhadap serangan atau ancaman dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.    Keadilan
Hal ini mengandung arti bahwa negara wajib memperlakukan setiap orang (warga negara) secara adil (tidak diskriminatif) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan melalui badan-badan peradilan. Negara juga harus mampu menciptakan keadilan dalam kehidupan masyarakat yang terbebas dari penindasan dan tindakan sewenang-wenang.
Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, dalam arti bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara, sehingga para ahli seringkali menggandengkan fungsi negara dengan tujuan negra.
Di dalam teori kenegaraan, dikenal beberapa fungsi negara yang utama, yaitu :
a.     Teori Trias Politica oleh Montesquieu yang menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu :
1)   Fungsi legislatif (membuat undang-undang).
2)   Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang).
3)   Fungsi yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang, fungsi mengadili).
Masing-masing fungsi tersebut terpisah satu sama lain, dengan maksud sebagai berikut :
1)   Agar kekuasaan pemerintah tidak terpusat pada satu tangan saja (seperti pada raja).
2)   Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang (otoriter/diktator).
3)       Untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik.
b.    Teori dari John Locke yang membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu :
1)   Fungsi legislatif
2)   Fungsi eksekutif
3)   Fungsi federatif (mengurusi hubungan luar negeri).
c.     Teori Caturpraja yang dikemukakan oleh Van Volenhoven yang menyatakan ada empat fungsi pokok negara, yaitu :
1)   Regeling (fungsi perundang-undangan).
2)   Bestuur (fungsi pemerintahan).
3)   Rechtspraak (fungsi kehakiman/mengadili).
4)   Politie (fungsi kepolisian/ketertiban dan keamanan).
d.    Teori Dwipraja yang dikemukakan oleh Goodnow yang membagi dua fungsi negara, yaitu :
1)   Policy making (fungsi pembentuan haluan negara).
2)   Policy executing (fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making).
Fungsi negara di Indonesia menerapkan teori Trias Politica dalam pengertian pembagian kekuasaan (Distribution of Power), bukan pemisahan kekuasaan (Separation of Power), karena diantara ketiga fungsi kekuasaan itu terdapat hubungan, misalnya sebagai berikut :
a.  Presiden (eksekutif) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR (legislatif), termasuk RUU APBN.
b. Presiden (eksekutif) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (yudikatif).
c. Presiden (eksekutif) memberi amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan DPR (legislatif).
Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut di atas berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI yang terdiri atas TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU dengan perlengkapannya yang disebut “alat utama sistem senjata” (Alutsista).
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap pembelaan negara sebagaimana ditegaskan dalam pasal 9 ayat (1) UU No. 3 tahun 2003 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan dan ketertiban yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi tersebut di negara kita dibentuk suatu lembaga yang dikenal dengan Kepolisin RI (Polri).
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan,juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara .
Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kuhudupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainya .Hal itu karena negara hannya dapat menjalankan fungsi –fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi kita sehari-hari. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan ancaman yang dihadapi ? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi, baik dari dalam maupun dari luar diri sendiri.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan mengamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan Polri, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia, termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia. Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian !
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak aka nada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, kesehatan, pendidikan, dan program-program lainnya.

6. Pengertian Pembelaan Negara


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa negara merupakan sesuatu yang bersifat abstrak (in abstracto). Bila demikian, apa yang mesti kita bela ? Yang mesti kita bela adalah unsur-unsur dari negara tersebut.
Untuk mengetahui pengertian usaha pembelaan negara dapat dilihat dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan “usaha pembelaan negara”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama, yaitu “upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk lingkungan wilayah sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara, berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas pada memanggul senjata saja, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya yang telah dilakukan oleh Elan Wukak Victor dari NTT yang telah berhasil merubah tanah tandus 21 ribu hektar di Kecamatan Lawa, Sumba Barat, menjadi hutan jati dan lamtoro (sumber : Tempo, 24 – 30 Desember 2007). Kegiatan ini merupakan contoh usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara dapat ditampilkan dalam berbagai sikap dan perilaku di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tugas Individual :
Berikan 5 contoh usaha pembelaan negara dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara !
No
Bidang
Contoh Usaha Pembelaan Negara
1
Ideologi
Menolak masuk dan berkembangnya paham komunis dan liberal.
2
Politik
Menolak campur tangan asing terhadap kedaulatan NKRI
3
Ekonomi
Mencintai produksi dalam negeri
4
Sosial
Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
5
Budaya
Mencintai budaya bangsa.
6
Habkam
Ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan.


7. Dasar Hukum Pembelaan Negara


Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara adalah sebagai berikut :
a.    UUD 1945
1)   Pasal 27 ayat (3) Amandemen Kedua UUD 1945.
2)   Pasal 30 ayat 1 – 5 Amandemen Kedua UUD 1945.
Dalam pasal 27 ayat (3) dinyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta dalam pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut ada beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu :
·      Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
·      Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
·      Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan sistem keamanan adalah Polri.
·      Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
b.   Tap MPRRI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999 – 2004.
Dalam bab IV arah kebijakan Pertahanan dan Keamanan antara lain disebutkan mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Hankamrata) yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI, Polri sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri dan rakyat.
c.    Tap MPRRI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Salah satu tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan tentang pemisahan TNI dan Polri yang dilatar belakangi oleh ketetapan dan tumpang tindihnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas Polri sebagai kekuatan Kamtibmas.
d.   Tap MPRRI No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri.
Ketetapan ini terdiri dari 2 bab, yaitu bab 1 tentang TNI dan bab 2 tentang Polri. Dalam bab 1 di jelaskan :
1)       Pasal 1 : Jati Diri TNI
a)   TNI merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.
b)  TNI berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
c)   TNI wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya.
2)       Pasal 2 : Peran TNI
a)   TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
b)  TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
c)   TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.
e.    Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Dalam pasal 2 UU No. 2/2002 tersebut dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pasal 4 UU No. 2/2002 dijelaskan bahwa Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya Kamtibmas, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
f.     Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
UU ini sebagai pengganti UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI. Di dalam ketentuan umum UU No. 3/2002  antara lain disebutkan sebagai berikut :
1)   Pertahanan negara adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (Pasal 1 ayat (1)
2)   Sistem pertahanan negara, adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya naional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Dalam pasal 9 ayat (1) UU No. 3 tahun 2002 ditegaskan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam bagian menimbang, huruf (c) ditegaskan antara lain : “Dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.


8. Alasan Pentingnya Pembelaan Negara

Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimilikinya dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, penting dan berharga.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi bila tidak ada negara ? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu “manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo homini lupus) dan “perang manusia lawan manusia” (Bellum omnium contra omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara niscaya tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri, jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.
Ada beberapa alasan pentingnya usaha pembelaan negara bagi seluruh warga negara, antara lain :
a.    Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b.   Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c.    Merupakan panggilan sejarah.
d.    Bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada Negara Kesatuan RI.
e.    Upaya bela negara selain sebagai kewajiban setiap warga negara, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
f.   Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
g.     Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan fungsi negara, unsur-unsur negara, aspek sejarah perjuangan bangsa, dan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.

 B. BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA



1.   Bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara
Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara menurut Pasal 9 ayat (2) UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dikemukakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui :
a.    Pendidikan Kewarganegaraan
b.   Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.    Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib.
d.   Pengabdian sesuai dengan profesi
Bagaimana bentuk upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan ?
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah pendidikan kewarganegaraan (pasal 37 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) UU No. 20/2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaran dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Jadi pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “… dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI” pada definisi upaya bela negara yang telah dikemukakan di atas. Kalimat kecintaan kepada Negara Kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (partiotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggungjawab sebagai warga negara Indonesia.
Bagaimana bentuk upaya bela negara melalui pelatihan dasar kemiliteran ?
Selain TNI,  salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela Negara. Memasuki organisasi Menwa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003 jumlah Menwa sekitar 25.000 orang dan alumni Menwa sekitar 62.000 orang. Anggota Menwa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para pemuda pun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
Bagaimana bentuk upaya bela negara melalui pengabdian sebagai prajurit TNI ?
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan, khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan Polri. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dengan demikian, Polri berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena sebagai ditegaskan dalam pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 bahwa TNI memiliki tugas untuk :
a.     Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
b.    Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
c.     Melaksanakan operasi militer selain perang.
d.    Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Bagaimana bentuk upaya bela negara melalui pengabdian sesuai profesi ?
Dalam Penjelasan UU No. 3 tahun 2002 bahwa yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya, yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, Polri, dan petugas bantuan sosial. Disamping itu dikenal juga adanya Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan Linmas tersebut merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, Polri, petugas bantuan sosial dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, anggota Menwa melalui pelatihan dasar kemiliteran, TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu, Polri termasuk warga sipil lainnya dalam menanggulangi ancaman non-militer, dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energy, pangan dan ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi. Kemudian para warga negara yang bergelut di bidang energi melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.
2.   Bentuk-bentuk ancaman terhadap Negara
TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Dilihat dari bentuknya, ancaman dapat dibedakan menjadi 2 jenis/bentuk, yaitu :
a.       Ancaman Militer
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman militer harus dihadapi oleh TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Menurut Penjelasan UU No. 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain :
1)  Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
2)   Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non-komersial.
3)   Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
4)   Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
5)   Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.
6)   Pemberontakan bersenjata.
7)   Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Jelas di sini bahwa penanggulangannya diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui jalan buntu. Contoh potensi ancaman militer misalnya pernah dicontohkan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan, Indonesia harus mewaspadai berbagai potensi ancaman dari beberapa negara tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, dan Australia dapat mengganggu keutuhan NKRI. Lepasnya Sipadan-Ligitan dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan contoh betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan batas negara yang belum jelas dapat membuat Negara Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka. Belum lagi Singapura selama ini merupakan tempat yang empuk untuk pencucian uang. Adapun Australia, hingga saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia (Australian Maritime Identification Zone atau AMIZ), memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
 Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa TNI merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
b.    Ancaman Non-Militer
Ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman non-militer harus dihadapi oleh lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur lain dari kekuatan bangsa.
Contoh ancaman non-militer (non-tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. 
Dilihat dari sifatnya, ancaman dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.     Ancaman Tradisional
Ancaman tradisional adalah ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
b.    Ancaman Non-Tradisional
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara berupa aksi teror, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkoba, penangkapan ikan secara ilegal serta pencurian kekayaan.
Selain itu Departemen Pertahanan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia akan muncul di masa-masa mendatang, yaitu :
a.       Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b.    Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c.       Aksi radikalisme yang berlatar belakang premordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila.
d.    Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e.       Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f.        Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g.     Gangguan keamanan laut seperti pembajakan, perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h.    Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i.        Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan illegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j.        Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.


3.  Pembelaan Negara dari Ancaman Tradisional dan Non-Tradisional
Dengan adanya berbagai bentuk ancaman seperti di atas, maka upaya pembelaan negara sangat penting artinya terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan NKRI. Dalam hal ini kita dapat menunjukkan sikap sebagai berikut :
a.     Mengawasi kegiatan mereka agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan NKRI.
b.    Memberikan nasihat agar pihak-pihak tersebut segera sadar sehingga memiliki kesetiaan terhadap NKRI.
c.     Apabila tidak tumbuh kesadaran akan kesetiaannya terhadap NKRI, maka perlu melaporkannya kepada yang berwajib agar mereka diberi peringatan.
d.    Apabila mereka tidak mengindahkan peringatan, maka perlu diambil tindakan tegas oleh aparatur negara sesuai hukum yang berlaku, misalnya diadakan penangkapan karena tindakan mereka termasuk subversi.
e.     Sebagai warga negara yang baik wajib membantu pemerintah dalam melakukan penangkapan dengan memberikan informasi tentang keberadaan mereka dan kegiatan yang dilakukannya.
4.  Contoh bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan Negara
Perwujudan sikap bela negara yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari antara   lain :
a.       Rasa memiliki
1)   Ikut membina dan melestarikan alam sekitar, barang milik negara, situs peninggalan sejarah serta seni budaya daerahnya.
2)   Tidak merusak seni budaya daerah, etika dan estetika yang berlaku.
b.    Rela berkorban
1)   Menghindari sikap egois dan masa bodoh.
2)   Selalu memberi perhatian pada kepentingan umum.
3)   Terbiasa bersikap mengutamakan kepentingan orang banyak daripada kepentingan sendiri.
4)   Suka memberi bantuan kepada orang lain.
5)   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
6)   Aktif dalam kegiatan pembangunan.
c.       Setia terhadap bangsa dan negara
1)   Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
2)   Berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan.
3)   Setia terhadap ideologi negara (Pancasila), konstitusi negara (UUD 1945), segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebiajakan pemerintah yang sah.
4)   Membela negara jika diancam musuh.
5)   Menghormati lambang-lambang kedaulatan negara (lambang negara, bendera negara, lagu kebangsaan).
6)   Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
7)   Disiplin membayar pajak.
8)   Mematuhi segala peraturan yang berlaku.
9)   Menjaga tetap tegaknya kedaulatan bangsa dan negara.
d.    Cinta tanah air
1)   Tidak mementingkan rasa pamrih dan berbakti pada nusa dan bangsa.
2)   Menunjukkan sikap kepahlawanan.
3)   Mencintai bangsa dan budaya bangsa.
4)   Bangga sebagai bangsa Indonesia yang bertanah air Indonesia.
5)   Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi/golongan.
6)   Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

C. PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA


1.   Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing.
Upaya pembelaan negara yang paling Nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI dan DI/TII. Demikian pula Polri telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkoba, konflik komunal, dan sebagainya.
Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh komponen rakyat, antara lain :
a.       Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan I.
b.    Pada periode perang kemerdekaan II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa), termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
c.       Pada tahun 1958 – 1960 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d.    Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan Sipil (Hansip), Perlawanan Rakyat (Wanra). Wanra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e.       Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f.        Kemudian berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI (telah diganti dengan UU No. 3 tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih (Ratih) dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Selain itu terdapat pula tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan secara berencana melalui organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR  untuk mencari dan menolong korban bencana alam, PMI dan para medis. Demikian pula Menteri Luar Negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara.
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah, khususnya melalui pendidikan kewarganegaraan. Misalnya pembinaan sikap dan perilaku nasionalisme, patriotisme, membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.
2.   Sikap Terhadap Berbagai Ancaman dalam Berbagai Lingkungan.

Lingkungan
No
Ancaman Terhadap Negara
Sikap
a.     Keluarga
1)


2)


3)


4)


5)


b.    Sekolah
1)


2)


3)


4)


5)


c.     Masyarakat
1)


2)


3)


4)


5)


d.    Bangsa/Negara
1)


2)


3)


4)


5)



Berilah tanda v pada skala sikap di bawah ini sesuai dengan pemikiran dan hati nurani kalian !
No.
Pernyataan
Sikap
Alasan
S
TS
1.
Apabila ada kegiatan seorang yang dicurigai sebagai teroris saya harus lapor kepada yang berwajib.



2.
Kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan dapat merusak mental generasi muda dilarang masuk ke Indonesia.



3.
Bangsa Indonesia perlu melakukan kerjasama dengan negara lain tetapi harus mempunyai sikap waspada sebab ada suatu bangsa yang ingin menhancurkan bangsa lain.



4.
Para teroris yang tertangkap sebaiknya diberi hukuman yang berat karena telah menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia.



5.
Sebagai siswa saya memiliki kewajiban membina dan melestarikan alam sekitar, barang milik negara dan situs peninggalan sejarah.



6.
Demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia setiap warga negara harus mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.



7.
Sebagai siswa, saya harus mematuhi hukum yang berlaku antara lain tata tertib sekolah.



8.
Para pemakai dan pengedar narkoba sebaiknya diberi hukuman yang berat, agar orang lain tidak mengikutinya.






2.   Contoh Peran Serta Warga Negara dalam Pembelaan Negara di Berbagai Lingkungan.
Dalam pasal 5 UU No. 3 tahun 2002 ditegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan. Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan.
Persoalannya, siapa yang mesti berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara di lingkungannya ? Dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya ?
Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal dan konflik komunal. Bencana alam terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional, karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena itu perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan kita masing-masing. Membuat serapan air dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah, dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas.
Dalam masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Linmas yang mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat juga organisasi rakyat yang disebut Kamra, Wanra dan Hansip. Kamra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang, yang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.


Lingkungan
No.
Peran Serta Warga Negara Dalam Pembelaan Negara
a.     Keluarga
1)

2)

3)

4)

5)

b.    Sekolah
1)

2)

3)

4)

5)

c.     Masyarakat
1)

2)

3)

4)

5)

d.    Pekerjaan
1)

2)

3)

4)

5)