Nov 23, 2012

Materi PKn Kls IX: Kebijakan Publik


PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK



1.   Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah setiap sikap atau keputusan yang dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang dalam berbagai bidang yang menyangkut kepentingan atau berpengaruh pada masyarakat secara umum. Untuk menambah wawasan, berikut ini ada beberapa definisi yang disampaikan oleh para ahli di antaranya :
a.       Dye : kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
b.       Edwar : kebijakan publik adalah apa yang pemerintah katakan dan lakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.
c.        Anderson : kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
d.       Kartasasmita : kebijakan publik adalah upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah, (2) apa yang menyebabkannya, (3) apa pengaruhnya.

Oct 31, 2012

PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) DI PERSEKOLAHAN

PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
DI PERSEKOLAHAN
Oleh: Jajang Sulaeman, S.Pd.



1.    Pengertian PKn
Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic Education). (Tim ICCE, 2005:6)
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship

Oct 25, 2012

Materi PKn Kls VIII Bab II

BAB II
KONSTITUSI DI INDONESIA



A.       KONSTITUSI YANG PERNAH DIGUNAKAN DI INDONESIA

Seorang pemikir Romawi kuno yang bernama Cicero (106 – 43 SM) menyatakan, “Ubi societas ibi ius”, yang berarti dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Ungkapan ini menunjukkan bahwa dalam setiap kehidupan kelompok masyarakat dimanapun senantiasa terdapat aturan yang mengikat warganya guna menjamin keamanan dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Lebih-lebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan kehidupan kelompok manusia yang sedemikian banyak dan sedemikian kompleks permasalahannya, maka sangat diperlukan adanya aturan-aturan yang menjamin keamanan dan ketertiban, yang harus ditaati oleh seluruh warga negaranya. Aturan tertinggi dalam suatu Negara adalah Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD).
Secara umum, Negara bisa dibagi dua yaitu Negara konstitusional dan Negara absolut. Negara konstitusional adalah Negara yang berdasarkan pada konstitusi atau UUD yang biasanya