Sep 27, 2011

Kajian Teoritis Tentang Sertifikasi Guru dan Kinerja Guru

Kajian Teoritis Tentang Sertifikasi Guru dan Kinerja Guru
Oleh: Jajang Sulaeman, S.Pd. (Guru PKn SMPN 3 Cipatat)

A.  Tinjauan tentang Sertifikasi Guru
1.    Pengertian Guru

Secara umum dapat dikatakan bahwa guru adalah sosok orang yang memiliki kelebihan, baik dalam hal ilmu pengetahuan maupun kepribadiannya, yang berusaha secara sadar dan sengaja untuk mentransfer kelebihan tersebut kepada satu atau beberapa orang yang menjadi muridnya. Pengertian ini lebih mengarah pada pengertian secara sosiologis, dimana guru menjadi salah satu status sosial dalam diferensiasi sosial. Selain itu pengertian itu lebih bersifat informal, dimana setiap orang bisa meraih kedudukan sebagai guru, dengan syarat memiliki kelebihan tertentu dan berkehendak mentransfer kelebihan itu kepada orang lain yang menjadi muridnya.
Dalam pengertian yang formal, guru merupakan tenaga professional dalam bidang pendidikan dan pembelajaran. Dalam Undang-Undang RI  Nomor : 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat (2) dikemukakan bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang terdapat dalam Bab I Pasal 1 bahwa : 
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, memberikan, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini  jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 dikemukakan bahwa :
Jabatan guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Menurut Sardiman A.M., (2006 : 123), bahwa, “Guru ialah komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan”.
Dari pengertian di atas tersirat bahwa “guru” merupakan suatu jabatan profesional yang memerlukan keahlian dan figur kepribadian yang khusus, dengan tugas utama mendidik, mengajar dan melatih peserta didik sesuai tujuan pendidikan. Oleh karena itu tidak semua orang dapat dengan mudah menjadi guru.








Pembagian Tugas Tambahan