Kajian Teoritis Tentang Sertifikasi Guru dan Kinerja Guru
A.
Tinjauan tentang Sertifikasi Guru
1.
Pengertian Guru
Secara
umum dapat dikatakan bahwa guru adalah sosok orang yang memiliki kelebihan,
baik dalam hal ilmu pengetahuan maupun kepribadiannya, yang berusaha secara
sadar dan sengaja untuk mentransfer kelebihan tersebut kepada satu atau
beberapa orang yang menjadi muridnya. Pengertian ini lebih mengarah pada
pengertian secara sosiologis, dimana guru menjadi salah satu status sosial
dalam diferensiasi sosial. Selain itu pengertian itu lebih bersifat informal,
dimana setiap orang bisa meraih kedudukan sebagai guru, dengan syarat memiliki
kelebihan tertentu dan berkehendak mentransfer kelebihan itu kepada orang lain
yang menjadi muridnya.
Dalam
pengertian yang formal, guru merupakan tenaga professional dalam bidang
pendidikan dan pembelajaran. Dalam Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2002 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat (2) dikemukakan bahwa guru adalah “tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.
Sedangkan
dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang terdapat
dalam Bab I Pasal 1 bahwa :
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing,
mengarahkan, melatih, memberikan, menilai, mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dan dalam
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 dikemukakan bahwa :
Jabatan guru
adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri.
Menurut
Sardiman A.M., (2006 : 123), bahwa, “Guru ialah komponen manusiawi dalam proses
belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya
manusia yang potensial di bidang pembangunan”.
Dari
pengertian di atas tersirat bahwa “guru” merupakan suatu jabatan profesional
yang memerlukan keahlian dan figur kepribadian yang khusus, dengan tugas utama
mendidik, mengajar dan melatih peserta didik sesuai tujuan pendidikan. Oleh
karena itu tidak semua orang dapat dengan mudah menjadi guru.