CARA PENGECEKAN DATA PTK/GURU
Verifikasi
Data Guru/PTK di P2TK Dikdas Kemdikbud Tahun 2013 telah diberlakukann
dengan sistem online DAPODIK (Data Pokok Kependidikan) pendataan
sekolah, dimana segala yang terkait dengan sekolah termasuk Guru atau
PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan) akan diupdate datanya secara online.
Data yang diupdate tersebut berdasarkan pada data dapodik sekolah yang
telah diisi melalui aplikasi pendataan sekolah yang kemudian dikirim ke
server pusat Dapodik. Dengan sistem online dapodik ini tentunya data
Anda sebagai guru harus benar dan valid, terlebih bagi Anda yang telah
bersertifikat pendidik karena mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan
Profesi (SK TP) atau yang dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada
data dapodik yang diupload ke pendataan sekolah. Agar nantinya tidak
bermasalah dengan penerbitan SK Tunjangan Profesi dan pencairan
tunjangan sertifikasi, ada baiknya Anda melihat info penting
kelengkapan isian data PTK di Dapodik terkait tunjangan yang wajib
untuk diisi karena berpengaruh langsung ke program-program di P2TK
Dikdas, termasuk dalam pemberian tunjangan. Untuk melihat atau mengecek
verifikasi data masing-masing guru/PTK menurut data yang telah diupload
ke pendataan dikdas/server pusat Dapodik apakah sudah valid atau belum,
berikut langkah yang dapat dilakukan. Cara mengecek verifikasi data
Guru/PTK yang telah masuk di Pendataan Dikdas/server pusat Dapodik.
Kunjungi website P2TK DIKDAS Kemdikbud pada link dibawah ini :1. http://116.66.201.163:8083/info.php
2. http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/
Setelah masuk ke halaman utama, untuk dapat melihat data, Anda
diharuskan login terlebih dahulu dengan memasukkan NUPTK sebagai
username serta tanggal lahir sebagai password. Selengkapnya dapat
dilihat pada keterangan yang ditampilkan pada server.
Jika login berhasil akan tampil halaman seperti contoh berikut dengan data-data yang ditampilkan.
Mengingat telah diberlakukannya sistem online ini, tentunya guru/PTK harus aktif dan selalu memantau informasi terkait pendataan online dapodik.
No comments:
Post a Comment