Permendikbud Nomor: 3 Tahun 2017
Tentang Penilaian Hasil Belajar
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor: 19 Tahun 2005, bahwa Pemerintah dan Saruan Pendidikan perlu melakukan penilaian hasil belajar. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional dan ujian.
Permendikbud Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar. Download
No comments:
Post a Comment