Sep 21, 2015

Cara Login dan Edit Data PUPNS 2015

CARA LOGIN DAN EDIT DATA PUPNS 2015


Langkah-langkah untuk login dan edit data di e-PUPNS 2015 adalah :
A. Cara Login e-PUPNS 2015
1. Kunjungi https://epupns.bkn.go.id/login


2. Inputkan kode registrasi yang tercantum di Bukti Pendaftaran PUPNS 2015
3. Masukkan password
4. Klik tombol Login

B. Cara Input dan Edit Data PUPNS
Cara input dan edit data pada e-PUPNS secara umum adalah seperti gambar berikut :


  1. Klik tombol tanda centang/contreng jika data yang ditampilkan dalam formulir e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS (jika tanda centang tersebut tidak reaksi ketika diklik, maka abaikan saja). 
  2. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat mengeklik tombol [X] kemudian kolom/kotak isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung Anda.

Data Riwayat Jabatan

CARA MENGISI DATA RIWAYAT JABATAN



Cara input maupun edit data riwayat jabatan di e-PUPNS :
1. Silahkan login dulu di https://epupns.bkn.go.id/login
2. Setelah login, silahkan klik menu "Jabatan", kemudian klik "Ubah"


  1. Form Jenis Jabatan. Klik lah simbol segitiga terbalik, pilhlah struktural atau fungsional tertentu
  2. Instansi Kerja. Cek instansi kerja Anda, jika belum sesuai pilih dengan cara mengeklik segitiga. Contoh instansi kerja : Pemerintah Kab. Bandung Barat
  3. Unit Organisasi. Jika unit organisasi belum sesuai, klik "Cari Unor" dan pilihlah yang sesuai. Namun apabila unit organsasi Anda belum tersedia, klik lah tanda tanya (?) Helpdesk untuk mengajukan pengaduan. Contoh Unit Organsasi : UPTD DIKPORA UNIT KECAMATAN CIPATAT
  4. Pastikan Nama Organisasi sudah benar. Jika belum, ketik lah. Contoh Nama Unit Organisasi : SDN Mandalawangi
  5. Pastikan juga kevalidan Unit Organisasi Induk
  6. Jika Anda pejabat struktural, pihlah yang sesuai
  7. Jika Anda pejabat fungsional, pastikan data sudah benar. Lakukan pengaduan apabila data belum bisa tampil
  8. Jika Anda pejabat fungsional umum, ketikkan yang sesuai. Lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya jika data belum tersedia
  9. Cek TMT Jabatan, tanggal SK.an Nomor SK

Gambaran Singkat PUPNS

GAMBARAN SINGKAT PUPNS

SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK

Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi 
sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN 
yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional
sebagai sumber daya aparatur negara.

Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Unduh UU Nomor 5 Tahun 2014 (Format PDF)
Unduh UU Nomor 5 Tahun 2014 (Format Word)
Unduh Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 (Powepoint)
Unduh Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015

Tujuan PUPNS 2015
1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Cakupan Data PUPNS 2015
Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
Nama, Tanggal Lahir
Data Riwayat (Historical Data)
Kepangkatan; Pendidikan / Pelatihan (Formal dan Non Formal); Jabatan; Keluarga
Lainnya (stakeholder PNS)
BPJS, Bapertarum, KPE
 
Untuk Informasi lebih lanjut :
1. Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
2. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
3. Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat, Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
4. Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
Helpdesk PUPNS
Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210

Sumber : http://pupns.bkn.go.id