GAMBARAN SINGKAT PUPNS
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK
Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi
sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN
yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional
sebagai sumber daya aparatur negara.
sebagai sumber daya aparatur negara.
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan
pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan
sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses
pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan
data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS,
melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi
data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Unduh UU Nomor 5 Tahun 2014 (Format PDF)
Unduh UU Nomor 5 Tahun 2014 (Format Word)
Unduh Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 (Powepoint)
Unduh Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015
Tujuan PUPNS 2015
1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Cakupan Data PUPNS 2015
Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
Nama, Tanggal Lahir
Data Riwayat (Historical Data)
Kepangkatan; Pendidikan / Pelatihan (Formal dan Non Formal); Jabatan; Keluarga
Lainnya (stakeholder PNS)
BPJS, Bapertarum, KPE
Untuk Informasi lebih lanjut :
1. Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
2. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
3. Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat, Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
4. Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
Helpdesk PUPNS
Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210
Sumber : http://pupns.bkn.go.id
No comments:
Post a Comment