RINCIAN KEGIATAN TUGAS GURU
UNTUK BAHAN PENYUSUNAN SKP
Menurut Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993
Rincian Kegiatan Guru menurut Bab VI Pasal 7 Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 :
a. Rincian tugas guru sampai dengan Guru Muda Tk.I (II/a-II/d) :
- melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling.
- melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling.
- melaksanakan dg bimbingan dalam evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimb. dan konseling.
- melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun dan pelaksanakan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan konseling.
- melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
- melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
b. Rincian tugas Guru Madya dan Guru Madya Tk.I (III/a, III/b) :
- melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimb. dan konseling,
- melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimb. dan konseling,
- melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
- melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
- menyusun dan melaksanakan program dan perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan koseling,
- menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
c. Rincian tugas Guru Dewasa dan Guru Dewasa Tk.I (III/c-III/d):
- melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling,
- melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
- melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
- melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
- menyusun dan melaksanakan prog perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimb dan konseling,
- menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas),
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
- melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau prektek atau bimbingan dan konseling.
- melaksanakan dengan bimbingan dalam kegiaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS).
d. Rincian tugas Guru Pembina sampai dengan Guru Utama (IV/a-IV/e):
- melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling,
- melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan koseling,
- melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan koseling,
- melaksanakn analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
- menyusun dan melaksanakana prog. perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimb. dan konseling,
- menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan kosling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas),
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler,
- membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau praktek atau bimb. dan konseling,
- melaksanakan dengan bimbingan dalam kegiatan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS),
- membuat karya tulis/karya ilmiyah di bidang pendidikan,
- menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan,
- membuat alat pelajaran/alat praga atau alat bimbingan,
- menciptakan karya seni,
- mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Menurut Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009
A. Rincian Tugas Guru Kelas
- Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- Menyusun silabus pembelajaran;
- Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
- Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan
- memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- Membimbing guru pemula dalam program induksi;
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- Melaksanakan pengembangan diri;
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- Membuat karya inovatif.
B. Rincian Tugas Guru Mata Pelajaran
- Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- Menyusun silabus pembelajaran;
- Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
- Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- Membimbing guru pemula dalam program induksi;
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- Melaksanakan pengembangan diri;
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- Membuat karya inovatif.
C. Rincian Tugas Guru BK
- Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
- Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
- Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
- Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
- Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
- Menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- Membimbing guru pemula dalam program induksi;
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- Melaksanakan pengembangan diri;
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- Membuat karya inovatif.
D. Tugas Tambahan
- Kepala sekolah/madrasah;
- Wakil kepala sekolah/madrasah;
- Ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
- Kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
- Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi.
No comments:
Post a Comment