Sep 30, 2015

Rincian Kegiatan Tugas Guru

RINCIAN KEGIATAN TUGAS GURU
UNTUK BAHAN PENYUSUNAN SKP



Menurut Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 
Rincian Kegiatan Guru menurut Bab VI Pasal 7 Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 :
a. Rincian tugas guru sampai dengan Guru Muda Tk.I (II/a-II/d) :
  1. melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling.
  2. melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling.
  3. melaksanakan dg bimbingan dalam evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimb. dan konseling.
  4. melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling.
  5. melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun dan pelaksanakan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan konseling.
  6. melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
  7. melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.

b. Rincian tugas Guru Madya dan Guru Madya Tk.I (III/a, III/b) :
  1. melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimb. dan konseling,
  2. melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimb. dan konseling,
  3. melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
  4. melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
  5. menyusun dan melaksanakan program dan perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan koseling,
  6. menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
  7. membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.

c. Rincian tugas Guru Dewasa dan Guru Dewasa Tk.I (III/c-III/d):
  1. melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling,
  2. melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
  3. melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
  4. melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
  5. menyusun dan melaksanakan prog perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimb dan konseling,
  6. menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas),
  7. membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
  8. melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau prektek atau bimbingan dan konseling.
  9. melaksanakan dengan bimbingan dalam kegiaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS).

d. Rincian tugas Guru Pembina sampai dengan Guru Utama (IV/a-IV/e):
  1. melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling,
  2. melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan koseling,
  3. melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan koseling,
  4. melaksanakn analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
  5. menyusun dan melaksanakana prog. perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimb. dan konseling,
  6. menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan kosling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas),
  7. membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler,
  8. membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau praktek atau bimb. dan konseling,
  9. melaksanakan dengan bimbingan dalam kegiatan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS),
  10. membuat karya tulis/karya ilmiyah di bidang pendidikan,
  11. menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan,
  12. membuat alat pelajaran/alat praga atau alat bimbingan,
  13. menciptakan karya seni,
  14. mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Menurut Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 

A. Rincian Tugas Guru Kelas
  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun silabus pembelajaran;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
  7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan
  9. memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  10. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  11. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  12. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  13. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  14. Melaksanakan pengembangan diri;
  15. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  16. Membuat karya inovatif.

B. Rincian Tugas Guru Mata Pelajaran
  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun silabus pembelajaran;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
  7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. Melaksanakan pengembangan diri;
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. Membuat karya inovatif.

C. Rincian Tugas Guru BK
  1. Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
  2. Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
  3. Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
  4. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
  5. Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
  6. Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
  7. Menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
  9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. Melaksanakan pengembangan diri;
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. Membuat karya inovatif.

D. Tugas Tambahan 
  1. Kepala sekolah/madrasah;
  2. Wakil kepala sekolah/madrasah;
  3. Ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
  4. Kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
  5. Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
  6. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Rincian Kegiatan Kegiatan Guru, Download

No comments:

Post a Comment