Oct 4, 2015

Latihan Soal Jawab UKG PKn SMP/MTs 2015

LATIHAN SOAL - JAWAB
UJI KOMPETENSI GURU (UKG) ONLINE TAHUN 2015
MATA PELAJARAN PKN SMP/MTS


KOMPETENSI PROFESIONAL
  1. Mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan ...
    1. hak asasi manusia
    2. hak-hak dan kewajibannya
    3. kebebasan pribadinya
    4. kepentingannya
  2. Mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara Indonesia yang ...
    1. cerdas, terampil, dan berkarakter
    2. cerdas, berbudi, dan berbudaya
    3. disiplin, jujur dan demokratis
    4. kritis, kreatif, dan inovatif
  3. Mata pelajaran PKn adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan hal-hal berikut ini, kecuali ...
    1. sumber-sumber pengetahuan lainnya
    2. kepentiangan politik pemerintah yang berkuasa
    3. pengaruh positif dari pendidikan sekolah
    4. masyarakat dan orangtua
  4. Berikut ini merupakan unsur-unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, kecuali ...
    1. Hubungan pengetahuan intraseptif (intraceptive knowledge) dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive knowledge) atau antara agama dan ilmu.
    2. Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan nasional.
    3. Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi pendidikan.
    4. Kebijakan yang diambil oleh lembaga-lembaga internasional.
  5. Mewujudkan masyarakat demokratis merupakan reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih menggunakan istilah PPKn. Ini merupakan ...
    1. visi PKn
    2. misi PKn
    3. tujuan PKn
    4. fungsi PKn
  6. Berdasarkan praktik pendidikan selama ini PKn di Indonesia ternyata tidak hanya menggambarkan misi sebagai pendidikan demokrasi. Berikut ini merupakan misi PKn, kecuali ...
    1. sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguhnya yaitu civic education.
    2. sebagai pendidikan nilai dan karakter
    3. sebagai pendidikan bela negara
    4. sebagai pendidikan kaderisasi politik
  7. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata pelajaran wajib di tingkat pendidikan dasar dan menengah memiliki tujuan untuk ...
    1. mengembangkan peserta didik secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
    2. berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan mengesampingkan teknologi informasi dan komunikasi.
    3. berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi pada lingkungannya saja.
    4. berfikir kritis dan rasional terhadap dampak teknologi informasi dan komunikasi.
  8. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi adalah ...
    1. untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang kritis.
    2. untuk menumbuhkan sikap warga negara yang agresif.
    3. untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif.
    4. untuk mencetak kader bangsa yang apatis.
  9. Secara umum, tujuan PKn akan harus ajeg dan mendukunung keberhasilan pencapaian ...
    1. tugas pemerintah
    2. tujuan pendidikan nasional
    3. cita-cita pendiri negara
    4. cita-cita peserta didik
  10. Secara khusus, PKn memiliki tujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki ...
    1. semangat dan cita-cita yang tinggi
    2. berakhlak dan berkarakter kuat
    3. rasa kebangsaan dan cinta tanah air
    4. rasa percaya diri dan tangguh
  11. Berikut ini merupakan landasan hukum mata pelajaran PKn di persekolahan, kecuali ...
    1. UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
    2. PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    3. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
    4. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  12. PKn merupakan salah satu mata pelajaran wajib dimuat dalam setiap kurikulum pendidikan dasar dan menengah sebagaimana ditetapkan pada ...
    1. UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
    2. PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    3. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
    4. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  13. PKn berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, berkarakter yang setia kepada Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai denan ...
    1. cita-cita luhur bangsa
    2. amanat Pancasila dan UUD 1945
    3. tujuan negara dan bangsa
    4. norma yang berlaku
  14. Berikut ini merupakan fungsi mata pelajaran PKn, kecuali ...
    1. membina kesadaran hubungan antara suku bangsa dan umat beragama yang berbeda.
    2. mengembangkan dan melestarikan nilai moral Pancasila secara dinamis dan terbuka.
    3. mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya yang sadar politik dan konstitusi.
    4. membina pemahaman dan kesadaran terhadap pendidikan pedahuluan bela negara.
  15. Nilai moral Pancasila yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, tanpa kehilangan jatidiri sebagai bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Ini berarti nilai moral Pancasila bersifat ...
    1. relatif dan berubah
    2. mutlak dan logis
    3. dinamis dan terbuka
    4. pragmatis
  16. Dengan menguasai PKn, kita dapat mengembangkan kemampuan-kemampuan sebagai berikut, kecuali ...
    1. Berfikir secara kritis, rasional dan kratif dalam menghadapi berbagai masalah kewarganegaraan.
    2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan dengan sesama.
    4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa maju dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan meniru kemajuan mereka.
  17. Mata pelajaran PKn memiliki fungsi atau bermanfaat sebagai ...
    1. sarana mengembangkan potensi individu warga negara Indonesia agar memiliki wawasan, sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai.
    2. wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia.
    3. media untuk menyampaikan program dan kebijakan pemerintah kepada peserta didik sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
    4. sarana menyampaikan informasi tentang keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah kepada masyarakat.
  18. Materi pokok mata pelajaran PKn meliputi hal-hal sebagai berikut, kecuali ...
    1. pengetahuan kewarganegaraan
    2. keterampilan kewarganegaraan
    3. kebiasaan kewarganegaraan
    4. karakter/nilai kewarganegaraan
  19. Untuk mencapai tujuan pembelajaran PKn ada delapan materi pokok standar isi mata pelajaran PKn antara lain sebagai berikut, kecuali ...
    1. organisasi sosial dan partai politik
    2. norma, hukum dan peraturan
    3. hak asasi manusia dan globalisasi
    4. Pancasila dan Konstitusi Negara
  20. Jika dipilah-pilah dari kedelapan materi pokok ke dalam SK dan KD PKn, maka dimensi pembelajarannya mencakup aspek kajian berikut ini, kecuali ...
    1. sosial budaya Indonesia
    2. politik kenegaraan
    3. hukum dan konstitusi
    4. nilai moral Pancasila
  21. Hidup gotong-royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengerluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara termasuk pada topik / ruang lingkup kajian ...
    1. hak asasi manusia
    2. kebutuhan warga negara
    3. kepentingan bangsa
    4. konstitusi negara
  22. Sebagaimana lazimnya suatu bidang studi yang diajarkan di sekolah, struktur keilmuan mata pelajaran PKn mencakup dimensi berikut ini, kecuali ...
    1. pengetahuan (knowledge)
    2. karakter kewarganegaraan (civic disposition)
    3. keterampilan (skills)
    4. nilai (values)
  23. Telah berkembang wacana tentang PKn paradigma baru (new civic education) yang menyatakan bahwa struktur keilmuan mata pelajaran PKn mencakup dimensi berikut ini, kecuali ...
    1. nilai-nilai kewarganegaraan (civic values)
    2. pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge)
    3. keterampilan kewarganegaraan (civic skill)
    4. watak atau karakter kewarganegaraan (civic disposition)
  24. Yang bukan merupakan materi pengetahuan PKn adalah ...
    1. prinsip-prinsip dan proses demokrasi
    2. lembaga pemerintah dan non pemerintah
    3. pemerintahan berdasar hukum (rule of law)
    4. sejarah perkembangan dunia
  25. Berperan aktif mewujudkan masyarakat madani (civil society), keterampilan mempengaruhi dan monitoring jalannya pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan politik, keterampilan memecahkan masalah-masalah sosial, keterampilan mengadakan koalisi, kerjasama dan mengelola konflik, termasuk dimensi ...
    1. pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge)
    2. karakter kewarganegaraan (civic disposition)
    3. keterampilan kewarganegaraan (civic skill)
    4. nilai-nilai kewarganegaraan (civic values)
  26. Dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civic values) mencakup antara lain ...
    1. percaya diri, komitmen, demokratis, toleransi, kebebasan individual.
    2. proses pengambilan keputusan politik, keterampilan memecahkan masalah-masalah sosial.
    3. prinsip-prinsip dan proses demokrasi, identitas nasional.
    4. hak dan kewajiban warga negara, hak asasi manusia, hak sipil, dan hak politik.
  27. Isi pengetahuan (body of knowledge) dari mata pelajaran PKn diorganisasikan secara interdisipliner dari ...
    1. seluruh peraturan perundang-undangan RI di tingkat nasional dan daerah.
    2. berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial dan berbagai bahan kajian lainnya.
    3. perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    4. situasi politik yang terjadi secara nasional maupun internasional.
  28. Kompetensi untuk menguasai pengetahuan kewarganegaraan diwujudkan dengan ...
    1. memahami tujuan pemerintah dan prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan RI.
    2. mengambil atau menetapkan keputusan yang tepat melalui proses pemecahan masalah dan inkuiri.
    3. memahami, menghayati dan menerapkan nilai-nilai budi pekerti, demokrasi, HAM, dan nasionalisme.
    4. memahami bagaimana warga negara melaksanakan peranan, hak dan tanggung jawab personal untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
  29. Kompetensi untuk menghayati dan mengembangkan nilai-nilai dan karakter kewarganegaraan diwujudkan dengan ...
    1. memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
    2. mengetahui hubungan negara dan bangsa Indonesia dengan negara dan bangsa lain.
    3. mengambil atau menetapkan keputusan yang tepat melalui proses pemecahan masalah dan inkuiri.
    4. membela dan mempertahankan posisi dengan mengemukakan argumen yang kritis, logis dan rasional.
  30. Kompetensi untuk memiliki keterampilan kewarganegaraan diwujudkan dengan ...
    1. mengetahui struktur, fungsi dan tugas pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
    2. memberdayakan dirinya sebagai warga negara yang independen, aktif, kritis, dan bertanggung jawab.
    3. memahami, menghayati dan menerapkan nilai-nilai budi pekerti, demokrasi, HAM, dan nasionalisme.
    4. menentukan dan mengambil sikap guna mencapai suatu posisi tertentu.
  31. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah zoon politicon, artinya bahwa menurut kodratnya manusia itu adalah ...
    1. makhluk yang bisa berfikir
    2. makhluk yang bisa bicara
    3. makhluk sosial/bermasyarakat
    4. pribadi yang istimewa
  32. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai ...
    1. pujian
    2. penghormatan
    3. ketertiban
    4. kebebasan
  33. Mutu, kualitas atau harga dari sesuatu disebut ...
    1. nilai
    2. moral
    3. norma
    4. hukum
  34. Sesuatu dikatakan bernilai apabila sesuatu itu sebagai berikut, keculai ...
    1. menyenangkan
    2. berguna
    3. mewah
    4. menarik
  35. Berikut ini adalah pembagian nilai menurut Prof. Dr. Notonegoro, kecuali ...
    1. material
    2. sakral
    3. vital
    4. kerohanian
  36. Kaidah atau aturan yang berisi petunjuk penting tentang tingkah laku yang wajib dilakukan dan atau tidak boleh dilakukan oleh manusia adalah ...
    1. etika
    2. hukum
    3. adat
    4. norma
  37. Dibawah ini merupakan unsur-unsur norma, kecuali ...
    1. kumpulan peraturan tingkah laku
    2. berisi perintah dan larangan
    3. untuk kepentingan pemerintah
    4. ada sanksi/hukuman bagi yang melanggar
  38. Kegiatan atau perilaku warga masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang yang dibenarkan secara umum disebut ...
    1. nilai
    2. norma
    3. kebiasaan
    4. adat istiadat
  39. Dibawah ini merupakan contoh kebiasaan yang ada pada masyarakat, kecuali ...
    1. minta nasihat orang tua
    2. mudik saat idul fitri
    3. saling memaafkan setelah idul fitri
    4. menyembelih hewan kurban
  40. Suatu kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi syarat berikut, kecuali ...
    1. ada serentetan sikap tindak sejenis yang jumlahnya tergantung keadaan.
    2. menolak segala perkembangan yang baru
    3. kebiasaan yang lama itu merupakan kebiasaan masyarakat suatu bangsa atau golongan yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu.
    4. kebiasaan yang lama itu harus berdasarkan atas kesadaran hukum.
  41. Pola perilaku berulang-ulang yang kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat, sehingga apabila ada pelanggaran akan menimbulkan adanya sanksi sosial ...
    1. adat-istiadat
    2. etika
    3. norma
    4. hukum
  42. Dibawah ini merupakan kesamaan antara norma, kebiasaan dan adat istiadat, kecuali ...
    1. aturan yang berlaku dalam masyarakat
    2. menjamin tata tertib
    3. ada sanksi yang tegas
    4. mengandung perintah dan larangan
  43. Dibawah ini adalah perbedaan antara kebiasaan dan adat-istiadat, kecuali ...
    1. kebiasaan bersumber dari pola perilaku yang berulang-ulang, sedangkan adat istiadat bersumber dari sesuatu yang dianggap sakral (suci)
    2. kebiasaan daya ikatnya tidak bisa dipaksakan, sedangkan adat istiadat kuat integrasinya dengan perilaku masyarakat.
    3. kebiasaan merupakan tradisi yang turun-temurun, sedangkan adat istiadat bukan merupakan tradisi.
    4. kebiasaan tidak memiliki sanksi yang tegas, sedangkan adat istiadat mempunyai sanksi sosial tertentu.
  44. Berikut ini merupakan unsur-unsur dari pengertian peraturan, kecuali ...
    1. suatu tatanan yang berisi petunjuk, kaidah atau ketentuan.
    2. dibuat untuk mengatur.
    3. dibuat agar ditaati untuk menciptakan suasana yang tertib.
    4. dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah.
  45. Berikut ini merupakan Peraturan Perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1), kecuali ...
    1. UUD 1945
    2. Keputusan MPR
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    4. Peraturan Pemerintah
  46. Kalau nilai mempengaruhi perilaku manusia, maka norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan bertujuan untuk mewujudkan dan mempertahankan ...
    1. kekuasaan pemerintah
    2. nilai yang berlaku dalam masyarakat
    3. kepentingan tokoh masyarakat
    4. kepentingan individu
  47. Hubungan antara norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang tidak dapat dipisahkan itu memiliki kesamaan, kecuali ...
    1. merupakan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
    2. untuk menjamin tata tertib.
    3. mengandung perintah dan larangan.
    4. memiliki sanksi yang tegas.
  48. Berikut ini adalah macam-macam norma yang berlaku di masyarakat, kecuali ...
    1. agama
    2. kepercayaan
    3. hukum
    4. kesusilaan
  49. Pandangan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan YME disebut norma ...
    1. agama
    2. kepercayaan
    3. hukum
    4. kesusilaan
  50. Berikut ini adalah contoh norma agama, kecuali ...
    1. perintah puasa di bulan Ramadhan
    2. berbakti kepada kedua orang tua
    3. membayar pajak
    4. membayar zakat

Itulah sebagian Latihan Soal-Jawab PKG PKn SMP/MTs yang saya kembangkan berdasarkan kisi-kisi dan kumpulan soal UKG tahun-tahun sebelumnya. Latihan Soal-Jawab PKG PKn SMP/MTs seluruhnya sebanyak 112 halaman.
Bagi yang berminat silahkan menghubungi Admin SGB.

                    Oct 3, 2015

                    Jenis dan Jenjang Diklat

                    JENIS DAN JENJANG DIKLAT


                    Apa Diklat itu ?
                    Dalam PP-RI No. 101 Tahun 2000 Pasal 1 yang dimaksud Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

                    Tujuan Diklat 
                    Tujuan Diklat menurut  PP-RI No. 101 Tahun 2000 Pasal 2, yaitu: 

                    1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
                    2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
                    3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
                    4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
                    Sasaran Diklat
                    Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

                    Jenis dan Jenjang Diklat
                    Jenis dan Jenjang Diklat Menurut PP-RI No. 101 Tahun 2000 Pasal 4-12, dapat dikemukakan sebagai berikut :
                    A. Diklat Prajabatan
                    Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib diikutsertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.

                    Diklat Prajabatan terdiri dari :
                    1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;
                    2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II;
                    3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
                    Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat. Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

                    B. Diklat Dalam Jabatan
                    Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
                    Jenis Diklat dalam jabatan yaitu: 
                    a. Diklat Kepemimpinan (Diklat Struktural)
                    Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
                    Diklat Kepemimpinan terdiri dari :
                    1. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
                    2. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
                    3. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
                    4. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
                    5. Diklat Prajabatan CPNS Golongan III
                    6. Diklat CPNS Golongan III Ex Honorer
                    7. Diklat CPNS Golongan I & II
                    8. Diklat CPNS Golongan I & II Ex Honorer
                    b. Diklat Fungsional
                    Diklat Fungsional adalah Diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Keahlian yang bersangkutan.
                    Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan.
                    Termasuk Diklat Fungsional antara lain :
                    1. Diklat TOT Outword Bound
                    2. Diklat TOT PKT (Pola Kerja Terpadu)
                    3. Diklat TOT Umum Kewidyaiswaraan
                    4. Diklat Sertifikasi
                    5. Diklat Bendahara Sekolah
                    6. Diklat UKS
                    c. Diklat Teknis
                    Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

                    Diklat Teknis yang pernah diadakan di Pusdiklat Kemdagri, antara lain :
                    1. Orientasi Tugas Peranan Wanita dalam Pembangunan
                    2. Diklat Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintahan Desa
                    3. Diklat Teknis Aplikasi TI Administrasi Pemerintahan Desa
                    4. Diklat Standar Pelayanan Minimal (SPM) (bagi Pengambil Kebijakan dan Penyusunan Rencana Pencapaian)
                    5. Diklat Manajemen Outward Bound
                    6. Diklat IGOS (Indonesia Go Open Sources)
                    7. Diklat Teknologi Informasi Terpadu
                    8. Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil 
                    9. Diklat PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)
                    10. Diklat Enterpreunership Agribisnis bagi Purna Bakti
                    11. Diklat AKD (Analisis Kebutuhan Diklat)
                    12. Diklat Administrasi Kepegawaian
                    13. Diklat Analisis Kepegawaian
                    14. Diklat Pengukuran Batas Wilayah
                    15. Diklat Program dan Rencana Kerja
                    16. Diklat Program Diklat
                    Diklat yang lainnya yang mungkin diadakan :
                    1. Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
                    2. Diklat Orientasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
                    3. Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Desa
                    4. Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kelurahan
                    5. Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kecamatan
                    6. Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota
                    7. Diklat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
                    8. Diklat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
                    9. Diklat Penanggulangan Bencana
                    10. Diklat Peningkatan Kapasitas Komunikasi Massa bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
                    11. Diklat Penyusunan Program dan Rencana Kerja
                    12. Diklat Pengembangan Kompetensi Seketaris Desa
                    13. Diklat Pengenalan Tugas Anggota DPRD
                    14. Diklat Legislasi bagi Anggota DPRD
                    Diklat Formal dan Diklat Non-Formal
                    Terkait dengan PUPNS 2015 dibedakan Jenis Diklat Formal dan Non Formal.
                    Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu. Misalnya : diklat auditor, diklat profesi guru,
                    Diklat Non-Formal adalah diklat yang tidak wajib oleh para pegawai, misalnya : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst.

                    Jabatan Fungsional Tertentu (Guru)

                    JABATAN FUNSIONAL TERTENTU (GURU)


                    Dalam kaitan PUPNS 2015 jenis jabatan dibedakan dalam 4 kategori, yaitu :
                    1. Struktural
                    2. Fungional Tertentu
                    3. Rangkap
                    4. Fungsional Umum
                    Mengenai Jabatan Fungsional Tertentu khususnya di lingkungan Kemendikbud secara normatif telah diatur sebagai berikut :
                    1. Dosen (Permen PAN-RB 17/2013 Lampiran jo No. 46/2013 mencabut Kepmen No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
                    2. Guru (Permen PAN-RB 16/2009 mencabut Kepmen 84/1993)
                    3. Penilik (Permen PAN-RB 14/2010 mencabut l5/KEP/M.PAN/3/2002)
                    4. Pamong Belajar (Permen PAN-RB 15/2010 mencabut 25/KEP/MK.WASPAN/1999)
                    5. Pengawas Sekolah (Permen PAN-RB 21/ 2010 mencabut 91/KEP/M.PAN/10/2001)
                    6. Pengembangan Teknologi Pembelajaran (Permen PAN-RB No. PER/2/M.PAN/3/2009)
                    7. Pranata Laboratorium Pendidilkan (Permen PAN-RB No. 3 Tahun 2010)
                    Khusus tentang Jabatan Fungsional Guru dalam Kepmenpan 84/1993 Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa : Jenjang pangkat dan golongan ruang guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
                    1. Pengatur Muda gol ruang II/a,
                    2. Pengatur Muda Tk. I gol ruang II/b,
                    3. Pengatur gol ruang II/c,
                    4. Pengatur Tk.I gol ruang II/d,
                    5. Penata Muda gol ruang III/a,
                    6. Penata Muda Tk. I gol ruang III/b,
                    7. Penata gol ruang III/c,
                    8. Penata Tk.I gol ruang III/d,
                    9. Pembina gol ruang IV/a,
                    10. Pembina Tk.I gol ruang IV/b,
                    11. Pembina Utama Muda gol ruang IV/c,
                    12. Pembina Utama Madya gol ruang IV/d,
                    13. Pembina Utama gol ruang IV/e
                    Kemudian pada Pasa 6 ayat (2) disebutkan bahwa : Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
                    1. Guru Pratama,
                    2. Guru Pratama Tk.I,
                    3. Guru Muda,
                    4. Guru Muda Tk.I,
                    5. Guru Madya,
                    6. Guru Madya Tk.I,
                    7. Guru Dewasa,
                    8. Guru Dewasa Tk.I,
                    9. Guru Pembina,
                    10. Guru Pembina Tk.I,
                    11. Guru Utama Muda,
                    12. Guru Utama Madya,
                    13. Guru Utama

                    Kepmenpan 84/1993 (aturan lama) dinyatakan tidak berlaku secara yuridis dengan keluarnya Permen PAN-RB 16/2009 (aturan baru) sesuai prinsip bahwa aturan baru mengesampingkan aturan lama. 

                    Dalam Permen PAN-RB 16/2009 Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa: Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
                    a. Guru Pertama;
                    b. Guru Muda;
                    c. Guru Madya; dan
                    d. Guru Utama.


                    Kemudian pada Pasal 12 ayat (2) disebutkan : Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), yaitu:
                    a. Guru Pertama:
                    1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
                    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
                    b. Guru Muda:
                    1. Penata, golongan ruang Illlc; dan
                    2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
                    c. Guru Madya:
                    1. Pembina, golongan ruang IVIa;
                    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
                    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
                    d. Guru Utama:
                    1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
                    2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e

                    Untuk mengakomodir peralihan Jabatan Fungsional Guru dari aturan lama ke aturan baru, maka dikeluarlah Permendiknas 38/2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Dalam lampiran Permendiknas tersebut dapat kita temui tabel Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru sebagaimana tabel berikut ini.


                    Untuk dapat mencermatinya dengan seksama, berikut dapat diunduh :
                    1. Salinan Kepmenpan Nomor: 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Download
                    2. Permen PAN-RB Nomor: 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Download
                    3. Permendiknas Nomor: 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Download