Oct 3, 2015

Jabatan Fungsional Tertentu (Guru)

JABATAN FUNSIONAL TERTENTU (GURU)


Dalam kaitan PUPNS 2015 jenis jabatan dibedakan dalam 4 kategori, yaitu :
  1. Struktural
  2. Fungional Tertentu
  3. Rangkap
  4. Fungsional Umum
Mengenai Jabatan Fungsional Tertentu khususnya di lingkungan Kemendikbud secara normatif telah diatur sebagai berikut :
  1. Dosen (Permen PAN-RB 17/2013 Lampiran jo No. 46/2013 mencabut Kepmen No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
  2. Guru (Permen PAN-RB 16/2009 mencabut Kepmen 84/1993)
  3. Penilik (Permen PAN-RB 14/2010 mencabut l5/KEP/M.PAN/3/2002)
  4. Pamong Belajar (Permen PAN-RB 15/2010 mencabut 25/KEP/MK.WASPAN/1999)
  5. Pengawas Sekolah (Permen PAN-RB 21/ 2010 mencabut 91/KEP/M.PAN/10/2001)
  6. Pengembangan Teknologi Pembelajaran (Permen PAN-RB No. PER/2/M.PAN/3/2009)
  7. Pranata Laboratorium Pendidilkan (Permen PAN-RB No. 3 Tahun 2010)
Khusus tentang Jabatan Fungsional Guru dalam Kepmenpan 84/1993 Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa : Jenjang pangkat dan golongan ruang guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
  1. Pengatur Muda gol ruang II/a,
  2. Pengatur Muda Tk. I gol ruang II/b,
  3. Pengatur gol ruang II/c,
  4. Pengatur Tk.I gol ruang II/d,
  5. Penata Muda gol ruang III/a,
  6. Penata Muda Tk. I gol ruang III/b,
  7. Penata gol ruang III/c,
  8. Penata Tk.I gol ruang III/d,
  9. Pembina gol ruang IV/a,
  10. Pembina Tk.I gol ruang IV/b,
  11. Pembina Utama Muda gol ruang IV/c,
  12. Pembina Utama Madya gol ruang IV/d,
  13. Pembina Utama gol ruang IV/e
Kemudian pada Pasa 6 ayat (2) disebutkan bahwa : Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
  1. Guru Pratama,
  2. Guru Pratama Tk.I,
  3. Guru Muda,
  4. Guru Muda Tk.I,
  5. Guru Madya,
  6. Guru Madya Tk.I,
  7. Guru Dewasa,
  8. Guru Dewasa Tk.I,
  9. Guru Pembina,
  10. Guru Pembina Tk.I,
  11. Guru Utama Muda,
  12. Guru Utama Madya,
  13. Guru Utama

Kepmenpan 84/1993 (aturan lama) dinyatakan tidak berlaku secara yuridis dengan keluarnya Permen PAN-RB 16/2009 (aturan baru) sesuai prinsip bahwa aturan baru mengesampingkan aturan lama. 

Dalam Permen PAN-RB 16/2009 Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa: Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.


Kemudian pada Pasal 12 ayat (2) disebutkan : Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang Illlc; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IVIa;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Untuk mengakomodir peralihan Jabatan Fungsional Guru dari aturan lama ke aturan baru, maka dikeluarlah Permendiknas 38/2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Dalam lampiran Permendiknas tersebut dapat kita temui tabel Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru sebagaimana tabel berikut ini.


Untuk dapat mencermatinya dengan seksama, berikut dapat diunduh :
  1. Salinan Kepmenpan Nomor: 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Download
  2. Permen PAN-RB Nomor: 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Download
  3. Permendiknas Nomor: 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Download

No comments:

Post a Comment