KENAIKAN PANGKAT PNS
Pengertian
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
- Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
- Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 43 Tahun 1999.
- Peraturan Pemerintah Nomor: 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2002.
- Keputusan Kepala BKN Nomor: 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2002.
Jenis Kenaikan Pangkat
A. Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnay tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan.
- Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
- Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :
- Sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
- Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :
- II/a bagi yang memiliki ijazah SD.
- II/c bagi yang memiliki ijazah SMP.
- II/d bagi yang memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama.
- III/b bagi yang memiliki ijazah SMA Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, 4 tahun, D-I, D-II.
- III/c bagi yang memiliki ijazah Sarjana Muda, ijazah PGPLB, D-III, Akademi, BA.
- III/d bagi yang memiliki ijazah Sarjana (S1) atau D-IV.
- IV/a bagi yang memiliki ijazah Dokter, Apoteker S2 atau ijazah lain yang setara.
- IV/b bagi yang memiliki ijazah Doktor (S3).
- Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja (DP3) terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
B. Kenaikan Pangkat Pilihan
C. Kenaikan Pangkat Diluar KP Reguler dan KP Pilihan
No comments:
Post a Comment