Nov 15, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.35 )

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.35. Menunjukkan hubungan Pembukaan dengan pasal-pasal UUD 1945.

Hubungan Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945


Penjelasan Umum III Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUUD 1945 meliputi suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar Negara. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita hukum (Rechtside) yang menguasai hukum Dasar Negara, baik hukum yang tertulis (undang-undang dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.

Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pancaran dari falsafah Pancasila, maka dapat ditegaskan bahwa suasana kebathinan Undang-Undang Dasar 1945 tiada lain bersumber dan dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

Pembukaan UUD1945 yang didalamnya terkandung Pokok-pokok Pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan/Perwakilan, serta Ketuhana Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.

Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.

Batang Tubuh (body of constitution) UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan uraian terinci atau perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

Pokok-pokok pikiran itu adalah sila-sila Pancasila. Jika dikatakan bahwa Pembukaan mempunyai hubungan langsung dengan Batang Tubuh, ini disebabkan Pembukaan yang mengandung pokok-pokok pikiran merupakan sumber yang menjiwai pasal-pasal dari Batang Tubuh. Hal ini berarti pula bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dijelmakan dalam Batang Tubuh, yakni pasal-pasalnya.

Dengan tetap menyadari keluhuran nilai-nilai yang terkandung dengan falsafah Pancasila serta dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, maka dapat dinyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 yang memuat falsafah Pancasila dengan Batang Tubuhnya adalah suatu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi Negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila.

Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam Pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.

Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  1. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II, dan III Pembukaaan).
  2. Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).

Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu” pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut :
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat. Pembukaan UUD 1945 mempunyai hunbungan yang berisfat ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar ditentukan tidak ada.
b. Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
3. Bahwa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD karena telah merupakan ketentuan Pembukaan.

Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubug UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persipan Kemerdekaan Indonesia).



Pembahasan Indokator Esensial 2.1.35. Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.34)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL

Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.34. Menjelaskan hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan sila-sila Pancasila.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Sila-sila Pancasila


Fungsi Pancasila sebagai kaidah dasar Negara menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro, Pancasila merupakan bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang garis-garis haluan Negara 1999-2004. (Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, 113)

Ditinjau dari rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia disebutkan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga. (As’ad Said Ali, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, 90)

Pada Alinea keempat merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada Alinea ke empat ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah Negara yang fundamental, dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedaulatan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
a. Hubungan secara Formal
  1. Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
  3. Bahwa Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila.
  4. Bahwa Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
b. Hubungan secara Material
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan hal lain perkataan Pancasila sebagi sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan sila-sila Pancasila dapat kita cermati dari 4 pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945.
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.

2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.

3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.

4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.

Kesimpulan :
  1. Ditinjau dari pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama, kedua, dan ketiga yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia dan pada alinea keempat yang merupakan cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud maka pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945.
  2. Sila pertama dan kedua pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Sila ketiga terdapat pada alinea pertama yaitu Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Sila keempat terdapat pada alinea ketiga yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Sila kelima terdapat pada alinea kedua yaitu Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pembahasan Indokator Esensial 2.1.34. Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.33 )

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL

Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.33. Menjelaskan makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Makna yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945, menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.

Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak sesuai perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini obyektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Sumber: http://v-images2.antarafoto.com/gco/1271743509/konferensi-asia-afrika-09.jpg
Gambar : KAA wujud nyata dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan bangsa-bangsa.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD 1945.

Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

Kesimpulannya, makna yang terkandung dalam alinea pertama :
  1. Adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka.
  2. Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  3. Adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
  4. Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsa-bangsa lain untuk merdeka.
2. Alinea Kedua

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia :
  1. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.

Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.

Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia. “Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.

 Sumber : www.sucidh.wordpress.com
Gambar : Presiden Susilo Bambang Yudoyono panen raya di Purworejo

Makna yang terkandung dalam alinea kedua ini adalah :
  1. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan.
  2. Bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan.
  3. Bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga 

Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Juga memuat motivasi riil dan material yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.

Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.


Sumber : www.Solucinum.wordpress.com
Gambar : Doa dan usaha kunci utama kesuksesan

Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.

Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut :
  1. Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
  2. Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
  3. Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
 Pembahasan Indokator Esensial 2.1.33. Download