PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.33. Menjelaskan makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Makna yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945, menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945, menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.
Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan
memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak
sesuai perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia secara
diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti
perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban.
Pernyataan ini obyektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di
dunia.
Sumber: http://v-images2.antarafoto.com/gco/1271743509/konferensi-asia-afrika-09.jpg
Gambar : KAA wujud nyata dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan bangsa-bangsa.
Gambar : KAA wujud nyata dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan bangsa-bangsa.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu
aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa
Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan
kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat
Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk
merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti
ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD 1945.
Kedua makna dalam
alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan
negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan
dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama
dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus
menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai
kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi
juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri
manusia.
Kesimpulannya, makna yang terkandung dalam alinea pertama :
- Adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka.
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsa-bangsa lain untuk merdeka.
2. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia :
- Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
- Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan
bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti
kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan
dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan
para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan
mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga
kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.
Kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia
menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Negara yang “merdeka” berarti negara yang
terbebas dari penjajahan bangsa lain. “Bersatu” menghendaki bangsa
Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan
bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
Kita
semua adalah satu keluarga besar Indonesia. “Berdaulat” mengandung makna
sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas
menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain.
“Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi
warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara,
warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat
dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan
keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna
“makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
bagi warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara
materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin
atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk
perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan
lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan
persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita
nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk
negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun harus
diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita
nasional.
Sumber : www.sucidh.wordpress.com
Gambar : Presiden Susilo Bambang Yudoyono panen raya di Purworejo
Gambar : Presiden Susilo Bambang Yudoyono panen raya di Purworejo
Makna yang terkandung dalam alinea kedua ini adalah :
- Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan.
- Bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan.
- Bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan
didorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh
bangsa Indonesia merupakan atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini
merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali
kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan
yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan
yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa
Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Juga
memuat motivasi riil dan material yaitu keinginan luhur bangsa supaya
berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad
seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas
dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan
nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia
untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan
akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa
Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi
halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih
modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan
kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.
Sumber : www.Solucinum.wordpress.com
Gambar : Doa dan usaha kunci utama kesuksesan
Banyak peristiwa
sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh
kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan
sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan
keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan
penentu keberhasilan sesuatu.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan
dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia
merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia
bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang
beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan
prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual,
kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut :
- Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
- Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
- Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pembahasan Indokator Esensial 2.1.33. Download
No comments:
Post a Comment