Nov 19, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.31)


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.31. Menganalisis perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara sering disebut juga falsafah negara. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berarti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masyarakat. Hal ini berarti bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar negara bersifat mengikat dan memaksa, artinya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Sehingga semua warga Negara, penyelenggara negara tanpa kecuali dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan negara RI harus berdasarkan Pancasila. Dan juga semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat impératif (mengikat) bagi : penyelenggara negara, lembaga kenegaraan,
lembaga kemasyarakatan, warga negara Indonesia dimanapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah NKRI.










No comments:

Post a Comment