Nov 18, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Pedagogik 3.1.1)

PEMBAHASAN KISI-KISI 
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PEDAGOGIK


Kompetensi Inti
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan matapelanjaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mapel
3.1. Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Indikator Esensial
3.1.1. Mengidentifikasi prinsip-prinsip pengembangan kurikulum mata pelajaran PPKn.

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Mata Pelajaran PPKn

Prinsip-Prinsip Umum Pengembangan Kurikulum
1. Relevansi :
a. Relevansi ke luar : koponen-komponen kurikulum sesuai dengan tuntutan, kebutuhan, perkembangan masyarakat
b. Relevansi ke dalam : konsistensi antar komponen-komponen kurikulum keterpaduan internal
2. Fleksibilitas : Kurikulum solid tetapi pada pelaksanaannya memungkinkan terjadinya penyesuaian
3. Kontinuitas : Adanya kesinambungan sebab proses belajar siswa berlangsung secara berkesinambungan
4. Praktis : Biasa disebut efisien, dengan biaya yang murah dapat dilaksanakan dengan mudah
5. Efektivitas : Keberhasilan yang tinggi baik dari segi kuantitas maupun kualitas

Prinsip-Prinsip Khusus Pengembangan Kurikulum
1.Prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan
a. Ketentuan/kebijakan pemerintah
b. Survey persepsi orang tua
c. Survey pandangan para ahli
d. Pengalaman negara lain
d. penelitian

2. Prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan
a. Penjabaran tujuan ke dalam bentuk pengalaman belajar yang diharapkan
b. Isi meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan
c. Disusun berdasarkan urutan logis dan sistematis 

3.Prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar
c. Keselarasan pemilihan metode
b. Memperhatikan perbedaan individual
c. Pencapaian aspek kognitif, afektif, skills

4.Prinsip berkenaan dengan pemilihan media
a. Ketersediaan alat yang sesuai dengan situasi
b. Pengorganisasian alat dan bahan
c. Pengintegrasian ke dalam proses

5.Prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian
a. Kesesuaian dengan isi dan tingkat perkembangan siswa
b. Waktu
c. Administrasi penilaian

Badan Standar Nasional Pendidikan menetapkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang meliputi :
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
  2. Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat-istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik utnuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan masyarakat, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berfikir, sosial, akademik dan vokasioanl merupakan keniscayaan.
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
  6. Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun pengembangan kurikulum 2013 didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
  1. Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu.  Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
  2. Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
  3. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
  4. Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
  5. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik,  kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
  6. Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
  7. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu  konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  8. Kurikulum harus relevan dengan  kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
  9. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
  10. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
Prinsip Mendalam dan Meluas
Dalam konteks Kurikulum 2013 pengorganisasi ruang lingkup materi PPKn dikembangkan sesuai dengan prinsip mendalam dan meluas, mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan jenjang SMA/MA/SMK.

Prinsip mendalam berarti materi PPKn dikembangkan dengan materi pembelajaran sama, namun semakin tinggi tingkat kelas atau jenjang semakin mendalam pembahasan materi. Prinsip meluas berarti lingkungan materi dari keluarga, teman pergaulan, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, serta pergaulan duia.

Kedalaman dan keluasan materi dapat dilihat dari rumusan kompetensi inti dan  kompetensi dasar yang merupakan gradasi setiap kompetensi, yaitu :
  1. Pengembangan KI dan KD ranah sikap jenjang  SD/MI pada kemampuan menerima dan menjalankan, pada jenjang SMP/MTs kemampuan menghargai dan menghayati, dan jenjang SMA/SMK kemampuan menghayati dan mengamalkan.
  2. Pengembangan KI dan KD ranah pengetahuan jenjang  SD/MI pada kemampuan mengetahui , pada jenjang SMP/MTs kemampuan memahami dan menerapkan, dan jenjang SMA/SMK kemampuan memahami, menganalisa dan mengevaluasi.
  3. Pengembangan KI dan KD ranah keterampilan jenjang  SD/MI pada kemampuan mengamati dan menanya; pada jenjang SMP/MTs kemampuan mencoba, menyaji dan menalar; dan jenjang SMA/SMK kemampuan menyaji.
  4. Ruang lingkup pengetahuan Jenjang SD pada pengetahuan faktual dan konsep; jenjang SMP pengetahuan faktual, konsep, dan prosedur; dan jenjang SMA pengetahuan faktua, konsep, prosedur dan metakognitif (teori).
  5. Lingkungan pengembangan pengetahuan pada jenjang SD pada keluarga dan teman bermian; jenajng SMP pada sekolah dan pergaulan sabaya; jenjang SMA pada bangsa dan negara serta pergaulan dunia.
Gradasi kedalaman dan keluasan materi ini perlu dipahami oleh guru agar pengembangan materi pembelajaran dan pembelajaran tidak salaing tumpang tindih antarjenjang.



Download

No comments:

Post a Comment