TIGA KOMPONEN KEGIATAN
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(UKG - PKG/PKTK - PKB)
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merupakan tenaga profesional yang di dalam menjaga keprofesiannya paling tidak ada 3 (tiga) komponen kegiatan GTK yang harus terus menerus dilaksanakan, yaitu :
1. Uji Kompetensi Guru (UKG)
UKG dimaksudkan untuk memastikan bahwa guru telah memiliki standar minimal kompetensi profesional dan pedagogik. Hasil UKG digunakan juga sebagai penentu jenjang pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam rangka melaksanakan PKB.
2. Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (PKTK)
GTK dipersyaratkan mengikuti penilaian kinerja setiap tahun untuk memastikan tingkat kompetensi yang dimiliki, apakah sudah sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengikuti kegiatan PKB.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Kegiatan PKB adalah kegiatan keprofesian yang wajib dilakukan secara terus-menerus oleh GTK agar kompetensinya terjaga dan terus ditingkatkan.
Kegiatan PKB sesuai yang diamanatkan dalam Permen PAN-RB Nomor: 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu :
a. Kegiatan Pengembangan Diri
b. Karya Ilmiah (Karil)
c. Karya Inovatif
Kegiatan pengembangan diri meliputi kegiatan diklat dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri melalui diklat dibagi dalam 4 (empat) jenjang diklat, baik yang dilakukan melalui diklat oleh lembaga pelatihan tertentu maupun melalui kegiatan kolektif guru.
Keempat jenjang diklat dimaksud adalah :
1. Diklat Jenjang Dasar
2. Diklat Jenjang Lanjut
3. Diklat Jenjang Menengah
4. Diklat Jenjang Tinggi
Diklat jenjang dasar terdiri atas 5 (lima) grade, yaitu grade 1 s.d 5, diklat jenjang lanjut terdiri atas 2 (dua) grade yaitu grade 6 dan 7, diklat jenjang menengah terdiri atas 2 (dua) grade yaitu grade 8 dan 9, dan diklat jenjang tinggi adalah grade 10, seperti ditunjukkan pada tabel berikut:
Sumber: www.infoptk.net
No comments:
Post a Comment