Nov 15, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.36)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.36. Menjelaskan pentingnya hukum bagi kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara.

Pentingnya Hukum bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Hukum itu dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan hukum amatlah penting. Dalam kehidupan masyarakat dan negara, hukum merupakan sebuah keharusan. Oleh karena itu, negara harus berlandaskan hukum. Hukum tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga keadilan.

Alasan pentingnya hukum adalah:
  1. Hukum yang adil mencegah adanya kekuasaan otoriter, yaitu negara yang penguasanya bersikap sewenang-wenang atau otoriter.
  2. Hukum yang adil memungkinkan hak-hak warga negara dilindungi. Negara memiliki kekuasaan yang besar sekali, keadaan ini dapat kita lihat dalam kehidupan kita pada era orde baru dan sekarang ini. Hal ini seperti dikatakan oleh Lord Acton, kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut niscaya korup. Oleh karena itu, kekuasaan negara harus dibatasi hukum. Hal ini penting supaya negara tidak menjadi machtstaat (kekuasaan).
Selain mencegah negara menjadi negara kekuasaan, hukum yang adil akan memungkinkan melindungi hak-hak warga negaranya. Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang semakin tertib, harus ada:
  1. Supremasi hukum dalam kehidupan negara.
  2. Pembagian kekuasaan.
  3. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dan tidak memihak.
  4. Jaminan perlindungan hak asasi manusia.
  5. Kedudukan yang sama di muka hukum bagi warga negara.
Hukum yang berlaku dalam masyarakat mempunyai manfaat atau arti penting bagi warga negara, antara lain :
  1. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara, hukum dibuat untuk menciptakan keadilan, karena dengan peraturan terdapat bukti-bukti tertulis untuk mengatur kehidupan manusia.
  2. Menjamin kepatian hukum bagi warga negara, dengan adanya hukum maka dalam kehidupan aka nada kepastian hukum bagi warga negara untuk bertindak dan melakukan perbuatan tanpa ragu-ragu.
  3. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara atau manusia sebenarnya sudah ada sebelum ada peraturan, tetapi tanpa ada peraturan hak itu akan dapat dirampas oleh orang lain. Dengan peraturan hukum diharapkan hak itu tetap ada dan terus terjaga.

Pembahasan Indokator Esensial 2.1.36. Download


No comments:

Post a Comment