PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (Pendidikan Kewarganegaraan).
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
1.2. Memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Disposition)
Indokator Esensial
1.2.3. Menganalisis substansi materi PPKn yang tergolong civic disposition dan civic skill.
Substansi Civic Disposition
Karakter kewarganegaraan (civic
dispositions), merupakan sifat-sifat yang harus dimiliki setiap
warga
negara untuk mendukung efektivitas partisipasi politik, berfungsinya
sistem politik yang sehat, berkembangnya martabat dan harga diri dan
kepentingan umum. Dalam KBK Kewarganegaraan (2003) tentang karakter
kewarganegaraan belum dikembangkan secara baik dan lengkap. Dikatakan
demikian, karena karakter kewarganegaraan belum terumuskan pada setiap
kompetensi dasar, hasil belajar maupun indikatornya. Begitu pula
meskipun telah disentuh karakter publik (misalnya : mematuhi
perundang-undangan nasional; mengapresiasi dinamika politik Indonesia)
namun karakter publik yang kritis terhadap undang-undang maupun terhadap
sistem politik maupun rejim tampak kurang diperhatikan padahal hal ini
sangat penting dalam masyarakat demokratis. Supaya segala produk
undang-undang sejalan dengan aspirasi dan di bawah kontrol masyarakat.
Sehingga misalnya dalam praktek pembelajaran kewarganegaraan perlu
dimasukkan karakter publik yang berupa “Mengembangkan fungsi demokrasi
konstitusional yang sehat “.
Substansi Civic Skill
Ketrampilan kewarganegaraan (civic skills), merupakan ketrampilan yang
dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang
diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna, karena dapat dimanfaatkan dalam
menghadapi masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Civic
skills mencakup intelectual skills (ketrampilan intelektual) dan
participation skills (ketrampilan partisipasi).
Ketrampilan
intelektual yang terpenting bagi terbentuknya warga negara yang
berwawasan luas, efektif dan bertanggung jawab antara lain adalah
ketrampilan berpikir kritis. Ketrampilan berpikir kritis meliputi
mengidentifikasi, menggambarkan/mendeskripsikan, menjelaskan,
menganalisis, mengevaluasi, menentukan dan mempertahankan pendapat yang
berkenaan dengan masalah-masalah publik.
Ketrampilan intelektual
tampak ada upaya diakomodasi KBK Kewarganegaraan (2004) yang secara
ksplisit dinyatakan dalam Praktek Pembelajaran Kewarganegaraan
diharuskan adanya pengembangan dan penerapan cara berpikir kritis,
rasional, dan kreatif untuk mendukung kompetensi dasar. Juga dapat
ditemui pada indikator, meskipun belum memadai bahkan masih ada
kemampuan “menyebutkan” sebagai sesuatu kemampuan yang sangat rendah dan
tidak termasuk dalam kategori berpikir kritis masih digunakan.
Pentingya ketrampilan partisipasi dalam demokrasi telah digambarkan oleh
Aristoteles dalam bukunya Politics (340) (dalam Branson, dkk., 1999 :
4). Aristoteles menyatkan , “Jika kebebasan dan kesamaan sebagaimana
menurut sebagaian pendapat orang dapat diperoleh terutama dalam
demokrasi, maka kebebasan dan kesamaan itu akan dapat dicapai apabila
semua orang tanpa kecuali ikut ambil bagian sepenuhnya dalam
pemerintahan”. Dengan kata lain cita-cita demokrasi dapat diwujudkan
dengan sesungguhnya bila setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam
pemerintahannya. Sedangkan ketrampilan partisipasi meliputi : berinteraksi, memantau, dan mempengaruhi.
Download
No comments:
Post a Comment