PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.46. Menunjukkan sifat negara.
Sifat-Sifat Negara
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).
Dimana beliau mengutip pendapat:
- Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
- Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
- Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
Dari pengertian tersebut secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan
dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini
dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus
ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki
negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam
bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara
terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut,,,
1. Sifat Memaksa Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda.
2. Sifat Monopoli
Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.
Pembahasan Indokator Esensial 2.1.46. Download
No comments:
Post a Comment