Nov 18, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.23)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.23. Menerapkan norma dan kebiasaan antar derah di Indonesia.

Norma dan Kebiasaan Antar Daerah di Indonesia


A. Norma dan Kebiasaan Antar Daerah di Indonesia

Keberagaman norma dan adat (kebiasaan) di nusantara merupakan anugerah yang tak terhingga sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Norma dan kebiasaan dalam suatu masyarakat tumbuh didasarkan oleh jiwa masyarakat itu sendiri. Dalam pelaksaannya kita akan menemukan berbagai perbedaan adat dan kebiasaan antar daerah. Adat Istiadat adalah sebuah ungkapan yang artinya segala aturan, ketentuan, tindakan, yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat secara turun- temurun.

Tiap daerah memiliki corak dan budaya masing-masing yang menjadi ciri khas masyarakat tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai bentuk kegiatan sehari-hari, misalnya upacara ritual, pakaian adat, bentuk rumah, kesenian, bahasa, dan tradisi lainnya. Contohnya adalah pemakaman daerah Toraja, mayat tidak dikubur dalam tanah tetapi diletakkan dalam goa. Di daerah Bali, mayat dibakar (ngaben).

Kebudayaan daerah adalah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah. Pada umumnya, kebudayaan daerah merupakan budaya asli dan telah lama ada serta diwariskan turun-temurun kepada generasi berikutnya. Kebudayaan kita sekarang ini sebenarnya merupakan hasil pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan masa lampau.

Contoh Adat Istiadat :
Berikut disajikan bebeapa contoh adat istiadat yang masih dilaksanakan dan dilestarikan di beberapa daerah di Indonesia.

1. Suku Toraja

Suku Toraja adalah suku yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia. Nama Toraja mulanya diberikan oleh suku Bugis Sidenreng dan dari Luwu. Orang Sidenreng menamakan penduduk daerah ini dengan sebutan To Riaja, artinya “Orang yang berdiam di negeri atas atau pegunungan”, sedangkan orang Luwu menyebutnya To Riajang, artinya orang yang berdiam di sebelah barat. Ada juga versi lain kata Toraya. To = Tau (orang), Raya = Maraya (besar), artinya orang orang besar, bangsawan. Lama-kelamaan penyebutan tersebut menjadi Toraja, dan kata Tana berarti negeri, sehingga tempat pemukiman suku Toraja dikenal kemudian dengan Tana Toraja.

 
Di wilayah Tana Toraja juga digelar “Tondok Lili’na Lapongan Bulan Tana Matari’ollo”, arti harfiahnya, “Negeri yang bulat seperti bulan dan matahari”. Wilayah ini dihuni oleh satu etnis (Etnis Toraja).

Tana Toraja memiliki kekhasan dan keunikan dalam tradisi upacara pemakaman yang biasa disebut “Rambu Tuka”. Di Tana Toraja mayat tidak di kubur melainkan diletakan di “Tongkonan“ untuk beberapa waktu. Jangka waktu peletakan ini bisa lebih dari 10 tahun sampai keluarganya memiliki cukup uang untuk melaksanakan upacara yang pantas bagi si mayat. Setelah upacara, mayatnya dibawa ke peristirahatan terakhir di dalam Goa atau dinding gunung.

Tengkorak-tengkorak itu menunjukkan pada kita bahwa, mayat itu tidak dikuburkan tapi hanya diletakkan di batuan, atau dibawahnya, atau di dalam lubang. Biasanya, musim festival pemakaman dimulai ketika padi terakhir telah dipanen, sekitar akhir Juni atau Juli, paling lambat September.

Peti mati yang digunakan dalam pemakaman dipahat menyerupai hewan (Erong). Adat masyarakat Toraja antara lain, menyimpan jenazah pada tebing/liang gua, atau dibuatkan sebuah rumah (Pa’tane). Rante adalah tempat upacara pemakaman secara adat yang dilengkapi dengan 100 buah “batu”, dalam Bahasa Toraja disebut Simbuang Batu. Sebanyak 102 bilah batu yang berdiri dengan megah terdiri dari 24 buah ukuran besar, 24 buah sedang, dan 54 buah kecil. Ukuran batu ini mempunyai nilai adat yang sama, perbedaan tersebut hanyalah faktor perbedaan situasi dan kondisi pada saat pembuatan/pengambilan batu. Simbuang Batu hanya diadakan bila pemuka masyarakat yang meninggal dunia dan upacaranya diadakan dalam tingkat “Rapasan Sapurandanan” (kerbau yang dipotong sekurang- kurangnya 24 ekor).

2. Ngaben - Pembakaran Jenazah di Bali

Ngaben adalah upacara pembakaran mayat, khususnya oleh mereka yang beragama Hindu. Agama Hindu merupakan agama mayoritas di Pulau Bali. Di dalam “Panca Yadnya”, upacara ini termasuk dalam “Pitra Yadnya”, yaitu upacara yang ditujukan untuk roh lelulur.

 
Makna upacara Ngaben pada intinya adalah, untuk mengembalikan roh leluhur (orang yang sudah meninggal) ke tempat asalnya. Seorang Pedanda mengatakan manusia memiliki Bayu, Sabda, dan Idep. Setelah meninggal Bayu, Sabda, dan Idep itu dikembalikan ke Brahma, Wisnu, dan Siwa.

Upacara Ngaben biasanya dilaksanakan oleh keluarga sanak saudara dari orang yang meninggal, sebagai wujud rasa hormat seorang anak terhadap orang tuanya. Upacara ini biasanya dilakukan dengan semarak, tidak ada isak tangis, karena di Bali ada suatu keyakinan bahwa, kita tidak boleh menangisi orang yang telah meninggal karena itu dapat menghambat perjalanan sang arwah menuju tempatnya.

Hari pelaksanaan Ngaben ditentukan dengan mencari hari baik yang biasanya ditentukan oleh Pedanda. Beberapa hari sebelum upacara Ngaben dilaksanakan keluarga dibantu oleh masyarakat akan membuat “Bade dan Lembu” yang sangat megah terbuat dari kayu, kertas warna warni dan bahan lainnya. “Bade dan Lembu” ini adalah, tempat meletakkan mayat.

Kemudian “Bade” diusung beramai-ramai ke tempat upacara Ngaben, diiringi dengan “gamelan”, dan diikuti seluruh keluarga dan masyarakat. Di depan “Bade” terdapat kain putih panjang yang bermakna sebagai pembuka jalan sang arwah menuju tempat asalnya. Di setiap pertigaan atau perempatan, dan “Bade” akan diputar sebanyak 3 kali. Upacara Ngaben diawali dengan upacara-upacara dan doa mantra dari Ida Pedanda, kemudian “Lembu” dibakar sampai menjadi abu yang kemudian dibuang ke laut atau sungai yang dianggap suci.

3. Suku Dayak

Sejak abad ke 17, Suku Dayak di Kalimantan mengenal tradisi penandaan tubuh melalui tindik di daun telinga. Tak sembarangan orang bisa menindik diri hanya pemimpin suku atau panglima perang yang mengenakan tindik di kuping, sedangkan kaum wanita Dayak menggunakan anting-anting pemberat untuk memperbesar kuping/daun telinga, menurut kepercayaan mereka, semakin besar pelebaran lubang daun telinga semakin cantik, dan semakin tinggi status sosialnya di masyarakat. 

 
Kegiatan-kegiatan adat budaya ini selalu dikaitkan dengan kejadian penting dalam kehidupan seseorang atau masyarakat. Berbagai kegiatan adat budaya ini juga mengambil bentuk kegiatan-kegiatan seni yang berkaitan dengan proses inisiasi perorangan seperti kelahiran, perkawinan dan kematian ataupun acara-acara ritus serupa selalu ada unsur musik, tari, sastra, dan seni rupa. Kegiatan-kegiatan adat budaya ini disebut Pesta Budaya. Manifestasi dari aktivitas kehidupan budaya masyarakat merupakan miniatur yang mencerminkan kehidupan sosial yang luhur, gambaran wajah apresiasi keseniannya, gambaran identitas budaya setempat.

Kegiatan adat budaya ini dilakukan secara turun temurun dari zaman nenek moyang dan masih terus berlangsung sampai saat ini, sehingga seni menjadi perekam dan penyambung sejarah. Jadi, dapat disimpulkan yang disebut dengan kebudayaan adalah pikiran, karya, teknologi dan rangkaian tindakan suatu kelompok masyarakat.

4. Kampung Adat Naga – Jawa Barat

Dalam kehidupan masyarakat di desa Adat Naga, agama Islam merupakan satu-satunya agama yang dianut dan dijadikan sebagai pedoman hidup oleh mereka. Oleh karena itu, tak mengherankan kalau nuansa Islami begitu kental mewarnai berbagai aspek kehidupan masyarakat di desa tersebut. Keselarasan dan keharmonisan hubungan antarwarga masyarakat terjalin dengan baik, sehingga mereka terjaga dari hal-hal yang dapat mengganggu kedamaian hidup mereka.


Untuk menjaga kelangsungan hidup, masyarakat Kampung Naga memiliki sumber mata pencaharian yang cukup beragam. Namun demikian, sebagian besar dari mereka lebih banyak yang menggantungkan hidupnya pada bidang pertanian tanah sawah dan perladangan tanah kering, baik yang statusnya sebagai petani pemilik, petani penggarap, maupun buruh tani.

Kampung Naga merupakan sebuah potret kehidupan yang khas dalam menjalankan roda kehidupan sehari-hari. Masyarakat Kampung Naga yang begitu kukuh memegang falsafah hidup yang diwariskan oleh nenek moyang mereka dari generasi yang satu ke generasi berikutnya.

Masyarakat Kampung Naga mewujudkan nilai budaya melalui berbagai aspek kehidupan seperti dalam sistem religi, sistem pengetahuan, sistem ekonomi, sistem teknologi, dan sistem kemasyarakatan yang semuanya terangkum ke dalam sistem budaya masyarakat Kampung Naga.

Masyarakat Kampung Naga juga mempercayai bahwa benda-benda pusaka peninggalan mempunyai kekuatan magis. Benda-benda pusaka itu disimpan di tempat suci atau Bumi Ageung yang merupakan bangunan pertama yang didirikan di Kampung adat Naga. Selanjutnya, dari masa ke masa bangunan tersebut dirawat serta diurus oleh seorang wanita tua yang masih dekat garis keturunannya.

Kehidupan di kampung naga, memang terlihat agak eksklusif dibanding dengan masyarakat sekelilingnya. Mereka masih melakukan tradisi kehidupan yang sederhana sesuai dengan pedoman hidupnya. Seperti rumah tidak menggunakan listrik dan jumlah rumah tidak boleh lebih dari 118 rumah dan rumah tidak boleh ditembok dan sebagainya.

5. Suku Bugis – Sulawesi Selatan

Suku Bugis atau to Ugi adalah salah satu suku di antara sekian banyak suku di Indonesia. Mereka bermukim di Pulau Sulawesi bagian selatan. Namun dalam perkembangannya, saat ini komunitas Bugis telah menyebar luas ke seluruh Nusantara. Penyebaran Suku Bugis di seluruh Tanah Air disebabkan mata pencaharian orang-orang Bugis umumnya adalah nelayan dan pedagang.


Sebagian orang Bugis lebih suka merantau adalah pedagang dan berusaha (massompe) di negeri orang lain. Orang Bugis zaman dulu menganggap nenek moyang mereka adalah pribumi yang telah didatangi titisan langsung dari “dunia atas” yang “turun” (manurung) atau dari “dunia bawah” yang “naik” (tompo) untuk membawa norma dan aturan sosial ke bumi (Pelras, The Bugis, 2006).

Umumnya orang-orang Bugis sangat meyakini akan hal to manurung, tidak terjadi banyak perbedaan pendapat tentang sejarah ini. Sehingga setiap orang yang merupakan etnis Bugis, tentu mengetahui asal-usul keberadaan komunitasnya.

Penamaan “ugi” merujuk pada raja pertama kerajaan Cina (bukan negara Cina, tapi yang terdapat di jazirah Sulawesi Selatan tepatnya Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo saat ini) yaitu La Sattumpugi. Ketika rakyat La Sattumpugi menamakan dirinya, mereka merujuk pada raja mereka. Mereka menjuluki dirinya sebagai To Ugi atau orang-orang/pengikut dari La Sattumpugi. La Sattumpugi adalah ayah dari We‘ Cudai dan bersaudara dengan Batara Lattu‘, ayahanda dari Sawerigading.

Sawerigading sendiri adalah suami dari We‘ Cudai dan melahirkan beberapa anak, termasuk La Galigo yang membuat karya sastra terbesar. Sawerigading Opunna Ware (Yang Dipertuan Di Ware) adalah kisah yang tertuang dalam karya sastra La Galigo dalam tradisi masyarakat Bugis. Kisah Sawerigading juga dikenal dalam tradisi masyarakat Luwuk Banggai, Kaili, Gorontalo, dan beberapa tradisi lain di Sulawesi seperti Buton (Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bugis).

Peradaban awal orang–orang Bugis banyak dipengaruhi juga oleh kehidupan tokoh-tokohnya yang hidup di masa itu, dan diceritakan dalam karya sastra terbesar di dunia yang termuat di dalam La Galigo atau sure‘ galigo dengan jumlah kurang lebih 9000 halaman folio dan juga tulisan yang berkaitan dengan silsilah keluarga bangsawan, daerah kerajaan, catatan harian, dan catatan lain baik yang berhubungan adat (ade‘) dan kebudayaan–kebudayaan di masa itu yang tertuang dalam Lontara‘.

Tokoh-tokoh yang diceritakan dalam La Galigo, di antaranya ialah Sawerigading, We‘ Opu Sengngeng (Ibu Sawerigading), We‘ Tenriabeng (Ibu We‘ Cudai), We‘ Cudai (Istri Sawerigading), dan La Galigo (Anak Sawerigading dan We‘ Cudai). Tokoh-tokoh inilah yang diceritakan dalam Sure Galigo sebagai pembentukan awal peradaban Bugis pada umumnya. Sedangkan di dalam Lontara itu berisi silsilah keluarga bangsawan dan keturunan-keturunannya, serta nasihat-nasihat bijaksebagai penuntun orang-orang bugis dalam mengarungi kehidupan ini. Isinya lebih cenderung pada pesan yang mengatur norma sosial, bagaimana berhubungan dengan sesama baik yang berlaku pada masyarakat setempat maupun bila orang Bugis pergi merantau di negeri orang.

Konsep ade‘ (adat) merupakan tema sentral dalam teks–teks hukum dan sejarah orang Bugis. Namun, istilah ade‘ itu hanyalah pengganti istilah–istilah lama yang terdapat di dalam teks-teks zaman pra-Islam, kontrak-kontrak sosial, serta perjanjian yang berasal dari zaman itu. Masyarakat tradisional Bugis mengacu kepada konsep pang‘ade‘reng atau “adat istiadat”, berupa serangkaian norma yang terkait satu sama lain.Selain konsep ade secara umum yang terdapat di dalam konsep pang‘ade‘reng, terdapat pula bicara (norma hukum), rapang (norma keteladanan dalam kehidupan
bermasyarakat),  wari (norma yang mengatur stratií—’kasi masyarakat), dan sara‘ (syariat Islam).

B.  Arti Penting Keberagaman Konteks Norma dan Kebiasaan Antardaerah di Indonesia

1.  Arti Penting bagi Diri Sendiri

Dalam pergaulan dengan manusia lainnya, tiap-tiap manusia mempunyai keinginan atau kepentingan sendiri sendiri, ada manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan ada pula yang mempunyai kepentingan berbeda bahkan ada pula kepentingan yang bertentangan satu sama lainnya. Pertentangan antara kepentingan manusia itu dapat menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat apabila dalam masyarakat tidak ada tata tertib atau norma yang mengaturnya. 

Rasa tenang dalam hati akan tercipta apabila kita sebagai pribadi mampu melaksanakan norma dengan baik. Seperti apabila kita selalu jujur dalam kehidupan sehari-hari, maka hati kita akan terasa tenang. 

Pada dasarnya hati manusia akan selalu menyuruh untuk berbuat baik dan menyalahkan perbuatan salah. Pemahaman ini oleh para ahli disebut juga dengan ruang ketuhanan (Godspot) atau DNA Spiritualitas. Godspot ada pada diri manusia, yaitu menjelma menjadi suara hati yang akan menyuruh pada kebenaran dan merasa bersalah apabila melanggar suatu aturan.

2.  Arti Penting bagi Masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, norma memiliki arti yang sangat penting. Norma mengatur kehidupan masyarakat agar menjadi tertib dan damai. Keinginan setiap orang dalam masyarakat pasti berbeda. Adanya berbagai keinginan dan lebih jauhnya kepentingan dalam masyarakat ini menyebabkan dalam masyarakat mudah terjadinya pertentangan.

Agar pemenuhan kebutuhan setiap manusia itu berjalan secara teratur, tidak terjadi benturan-benturan antara kepentingan manusia yang satu dengan kepentingan sesama, diperlukan pengaturan  petunjuk hidup, aturan atau patokan yang biasa disebut norma. 

Sebagai kaidah atau  aturan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama norma dapat mengatur perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Dengan mentaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun, dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

C.  Menghargai Norma dan Kebiasaan Antar Daerah di Indonesia

1.  Menghargai Keberagaman Norma dan Kebiasaan dalam Lingkungan Sekolah

Perhatikan teman di sekolahmu, apakah ada siswa yang memiliki sifat dan kebiasaan yang sama. Kamu mungkin akan menemukan siswa yang pendiam, ada yang senang bercanda dan berbagai kelakuan lainnya. Disisi yang lain kamu juga mungkin menemukan siswa yang seringkali berkata keras. Itulah salah satu bentuk keberagaman yang ada di sekolah.

Keberagaman kebiasaan yang terdapat di lingkungan sekolah hendaknya dapat disikapi dengan positif sebagai kekayaan kelas. Pada saat ini terutama di perkotaan, masyarakat dan sekolah terbentuk serta hidup dalam perbedaan budaya. Oleh karenanya kita dituntut untuk berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai manusia yang menghargai, menghormati, dan mampu bergaul dengan sesamanya.
Kebiasaan boleh berbeda, namun kita tetap saling menghormati perbedaan tersebut. Pepatah; dimana bumi dipijak disana langit dijunjung tepatlah kiranya menggambarkan sikap perilaku kita dalam pergaulan disekolah. 

Di rumah masing-masing tentunya kalian memiliki kebiasaan dan perilaku yang berbeda. Diantara kalian mungkin saja merupakan anak satu-satunya atau anak tunggal dalam keluarga. Anak tunggal mungkin saja berbeda sikap dan kebiasaannya dalam kehidupan keluarga dibandingkan dengan keluarga yang anaknya lebih dari satu.

Perbedaan sikap dan perilaku dirumah dan dimasyarakat masing-masing ketika berada di sekolah harus disesuaikan dengan tata aturan yang berlaku disekolah. Bagi siswa yang diperlakukan istimewa di rumahnya, ketika berada di sekolah semuanya memiliki kedudukan dan diperlakukan secara sama. Diantara siswa pun harus saling menghargai, bekerjasama dan tolong menolong tanpa membedakan satu diantara yang lainnya.

2. Menghargai Keberagaman Norma dan Kebiasaan dalam Lingkungan Pergaulan

Dalam lingkungan pergaulan, menghargai perbedaan norma dan kebiasaan dapat dilakukan dengan hal-hal berikut :
a.  Keterbukaan, untuk memahami keberagaman maka kita harus bersikap terbuka terhadap perbedaan norma, sikap, perilaku, dan kebiasaan dan yang harus disadari adalah bahwa semua orang itu berbeda.
b.  Memahami lebih jauh hal-hal yang ada dalam lingkungan pergaulan.
c.  Mendukung sikap dan perilaku baik dari teman yang berbeda budaya. Seperti contoh, kepada teman yang suka berkata dengan lemah lembut kita tidak harus mempermainkannya. Lebih baik kita berkata sopan kepadanya.
d.  Sikap positif seperti tidak suka mengeluh akan membuat orang lain nyaman bergaul dengan kita.
e.  Percaya diri dengan tidak menganggap rendah orang lain sangat diperlukan dalam pergaulan.
f.  Kebersamaan dalam pergaulan yaitu melibatkan dan tidak memilah-milah teman karena adanya berbagai perbedaan.
g.  Memahami tatacara pergaulan terutama dalam masyarakat yang budayanya beragam. Seperti contoh dalam pergaulan masyarakat tertentu kita tidak boleh memotong pembicaraan orang karena dianggap tidak sopan.
h.  Tidak memonopoli atau menguasai teman. Tindakan memonopoli teman seperti memaksakan hobinya kepada orang lain akan menyebabkan pecahnya kebersamaan.
i.  Berteman dengan memperlihatkan ekspresi dan penghargaan. Seperti tersenyum dan memuji teman merupakan perbuatan yang akan memelihara kebersamaan.

3. Menghargai Keberagaman Norma dan Kebiasaan dalam Lingkungan Masyarakat

Keberagaman  norma dan kebiasaan akan semakin mudah ditemukan dalam lingkungan masyarakat terutama dalam masyarakat perkotaan. Masyarakat perkotaan seringkali dibentuk oleh masyarakat pendatang. Masyarakat pendatang, membawa norma dan kebiasaan dari daerah asal yang tentunya berbeda.

Dalam pergaulan masyarakat perkotaan berbagai perbedaan yang dimiliki tiap orang  dapat menyebabkan konflik. Konflik dapat terjadi apabila hilangnya tenggangrasa dan saling menghargai antara satu orang dengan orang lain atau antar masyarakat. Semua orang didalam masyarakat memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama. Tidak ada orang yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang lainnya.

Perbedaan kebiasaan diantara masyarakat sepatutnya disikapi secara bijak oleh masyarakat itu sendiri agar tercipta kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Bentuk perilaku menghargai norma dan kebiasaan yang beragam dimasyarakat dapat dilakukan dengan cara berikut :
a.  Sikap menghormati norma dan kebiasaan yang berbeda
b.  Menjunjung tinggi sikap toleransi dan kebersamaan
c.  Sikap tenggang rasa, dan
d.  Menjaga kerukunan antar masyarakat.





Download

No comments:

Post a Comment