Nov 15, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.24)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS

Sumber: http://cce-indonesia.org/old/Provincial.html
Gambar : Pelajar di Sorong, Papua Barat SMPN 2 Sorong

KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL

Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.24. Mengidentifikasi macam-macam hak asasi menurut UUD NRI Tahun 1945.

Macam-macam HAM Menurut UUD 1945



Hak  asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan. 

Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa "hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. HAM terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.

Dalam pelaksanaannya HAM memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam HAM. Menurut Thomas Hobbes, bahwa satu-satunya hak asasi adalah
hak hidup. Menurut Jhon Locke, hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik. Namun secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
  1. Hak asasi pribadi (personal rights)
  2. Hak asasi politik (political rights)
  3. Hak asasi ekonomi (property rights)
  4. Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
  5. Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan  (procedural rights)

HAM dalam Sila-sila Pancasila
1. HAM menurut sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan YME dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.

2. HAM menurut sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.


3. HAM menurut sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.

4. HAM menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu MPR. Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain :
a. Hak mengeluarkan pendapat
b. Hak berkumpul dan mengadakan rapat
c. Hak ikut serta dalam pemerintahan
d. Hak menduduki jabatan
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.

5. HAM menurut sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

HAM dalam UUD 1945

Dalam sidang seperti termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyatakan pemikirannya “Buat apa groundwet (UUD). jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial), apa guna groundwet kalau ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan…. kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat dikemudian hari”.

Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan hak asasi manusia. Secara lebih jelas kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 diuraikan berikut ini :

Alinea Pertama
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dimuat pernyataan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. 
Alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan kebebasan adalah hak segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangsa Indonesia untuk aktif dalam  memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di seluruh dunia

Alinea Kedua
Dalam  alinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan “menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur. 

Alinea  Ketiga
Dalam Alinea ketiga termuat kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah bangsa Indonesia dapatkan yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat didalamnya, adalah tidak hanya hasil perjuangan manusia semata melainkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran ketuhanan, sebagai penyeimbang dari nilai-nilai keduniaan semata.

Alinea Keempat
Dalam alinea ke empat dimuat tentang Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, didalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya. Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat tersebut adalah dasar negara Pancasila.

Jaminan HAM dalam UUD 1945 sebelum amandemen dipandang oleh Kuntjoro Purbopranoto belum disusun secara sistematis. Selain itu dalam UUD 1945 sebelum amandemen hanya memuat empat pasal tentang HAM, yaitu pasal 27, 28, 29 dan 31. Setelah diamandemen, jaminan HAM dalam UUD 1945 lebih eksplisit (tegas) dan terinci, yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
  2. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
  3. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  4. Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  5. Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  6. Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  7. Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
  8. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945).
  9. Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945).
  10. Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran (Pasal 28 UUD 1945).
  11. Hak untuk hidup (Pasal 28.A UUD 1945).
  12. Hak berkeluarga (Pasal 28.B UUD 1945).
  13. Hak mengembangkan diri (Pasal 28.C UUD 1945).
  14. Hak mendapatkan keadilan yang mencakup atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28.D UUD 1945).
  15. Hak kebebasan yang mencakup hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (Pasal 28.E UUD 1945).
  16. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28.F UUD 1945).
  17. Hak mendapatkan keamanan yakni hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (Pasal 28.G UUD 1945).
  18. Hak mendapatkan kesejahteraan lahir batin (Pasal 28.H UUD 1945).
  19. Hak memperoleh perlindungan yang mencakup hak hidup, tidak ditindas, tidak diperbudak, dan lain-lain (Pasal 28.I UUD 1945).
  20. Kewajiban menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada undang-undang (Pasal 28.J UUD 1945).
  21. Kemerdekaan beragama dan beribadat (Pasal 29 ayat (2) UUD 1945).
  22. Hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 UUD 1945).
  23. Hak mendapat pendidikan (Pasal 31 UUD 1945).
  24. Hak mengembangkan dan memelihara kebudayaan (Pasal 32 UUD 1945).
  25. Hak kehidupan ekonomi dan sosial (Pasal 33 UUD 1945).
  26. Hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar (Pasal 34 UUD 1945).
HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan  MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak  asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari  pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak keadilan
  4. Hak kemerdekaan
  5. Hak atas kebebasan informasi
  6. Hak keamanan
  7. Hak kesejahteraan
  8. Kewajiban
  9. Perlindungan dan pemajuan
HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
1)  Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2)  Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
3)  Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
4)  Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
5)  Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
6)  Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
7)  Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
8)  Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
9)  Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan.
10) Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.

(Sumber: BS PPKn Kelas VIII Hal 100-110 dan referensi lainnya)

Pembahasan Indokator Esensial 2.1.24. Download

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.46 )

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.46. Menunjukkan sifat negara.

Sifat-Sifat Negara

Istilah  negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).

Dimana beliau mengutip pendapat:
  1. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  2. Logemann,  negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
  3. Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
  4. Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
Dari pengertian tersebut secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut,,,
1. Sifat Memaksa 
Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda.

2. Sifat Monopoli
Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.

3. Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.


Pembahasan Indokator Esensial 2.1.46. Download

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.30)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL

Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.30. Menjelaskan unsur-unsur terbentuknya NKRI.

Unsur-unsur Terbentuknya NKRI


Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :
1. Wilayah NKRI
Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. 

Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau. Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia. 

UUD 1945 Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.

Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi. Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. 

2. Rakyat Indonesia
Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1)  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di  Indonesia.
(3)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga  negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
1) Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
2) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
3) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
4) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI
5) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
6) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
7)  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
8)  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI
9)  Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya

Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia. Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia.

3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”

Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru terbentuk. 

Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Kekuasaan  pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan di Indonesia.

4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain ini memiliki arti penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri negara baru yaitu Indonesia.

Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain. Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam KMB di Den Haag, yaitu pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota PBB pada tahun 1950 sebagai anggota ke 60.


Pembahasan Indokator Esensial 2.1.30. Download