Nov 15, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.36)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.36. Menjelaskan pentingnya hukum bagi kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara.

Pentingnya Hukum bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Hukum itu dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan hukum amatlah penting. Dalam kehidupan masyarakat dan negara, hukum merupakan sebuah keharusan. Oleh karena itu, negara harus berlandaskan hukum. Hukum tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga keadilan.

Alasan pentingnya hukum adalah:
  1. Hukum yang adil mencegah adanya kekuasaan otoriter, yaitu negara yang penguasanya bersikap sewenang-wenang atau otoriter.
  2. Hukum yang adil memungkinkan hak-hak warga negara dilindungi. Negara memiliki kekuasaan yang besar sekali, keadaan ini dapat kita lihat dalam kehidupan kita pada era orde baru dan sekarang ini. Hal ini seperti dikatakan oleh Lord Acton, kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut niscaya korup. Oleh karena itu, kekuasaan negara harus dibatasi hukum. Hal ini penting supaya negara tidak menjadi machtstaat (kekuasaan).
Selain mencegah negara menjadi negara kekuasaan, hukum yang adil akan memungkinkan melindungi hak-hak warga negaranya. Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang semakin tertib, harus ada:
  1. Supremasi hukum dalam kehidupan negara.
  2. Pembagian kekuasaan.
  3. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dan tidak memihak.
  4. Jaminan perlindungan hak asasi manusia.
  5. Kedudukan yang sama di muka hukum bagi warga negara.
Hukum yang berlaku dalam masyarakat mempunyai manfaat atau arti penting bagi warga negara, antara lain :
  1. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara, hukum dibuat untuk menciptakan keadilan, karena dengan peraturan terdapat bukti-bukti tertulis untuk mengatur kehidupan manusia.
  2. Menjamin kepatian hukum bagi warga negara, dengan adanya hukum maka dalam kehidupan aka nada kepastian hukum bagi warga negara untuk bertindak dan melakukan perbuatan tanpa ragu-ragu.
  3. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara atau manusia sebenarnya sudah ada sebelum ada peraturan, tetapi tanpa ada peraturan hak itu akan dapat dirampas oleh orang lain. Dengan peraturan hukum diharapkan hak itu tetap ada dan terus terjaga.

Pembahasan Indokator Esensial 2.1.36. Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.35 )

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.35. Menunjukkan hubungan Pembukaan dengan pasal-pasal UUD 1945.

Hubungan Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945


Penjelasan Umum III Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUUD 1945 meliputi suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar Negara. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita hukum (Rechtside) yang menguasai hukum Dasar Negara, baik hukum yang tertulis (undang-undang dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.

Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pancaran dari falsafah Pancasila, maka dapat ditegaskan bahwa suasana kebathinan Undang-Undang Dasar 1945 tiada lain bersumber dan dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

Pembukaan UUD1945 yang didalamnya terkandung Pokok-pokok Pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan/Perwakilan, serta Ketuhana Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.

Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.

Batang Tubuh (body of constitution) UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan uraian terinci atau perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

Pokok-pokok pikiran itu adalah sila-sila Pancasila. Jika dikatakan bahwa Pembukaan mempunyai hubungan langsung dengan Batang Tubuh, ini disebabkan Pembukaan yang mengandung pokok-pokok pikiran merupakan sumber yang menjiwai pasal-pasal dari Batang Tubuh. Hal ini berarti pula bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dijelmakan dalam Batang Tubuh, yakni pasal-pasalnya.

Dengan tetap menyadari keluhuran nilai-nilai yang terkandung dengan falsafah Pancasila serta dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, maka dapat dinyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 yang memuat falsafah Pancasila dengan Batang Tubuhnya adalah suatu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi Negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila.

Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam Pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.

Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  1. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II, dan III Pembukaaan).
  2. Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).

Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu” pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut :
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat. Pembukaan UUD 1945 mempunyai hunbungan yang berisfat ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar ditentukan tidak ada.
b. Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
3. Bahwa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD karena telah merupakan ketentuan Pembukaan.

Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubug UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persipan Kemerdekaan Indonesia).



Pembahasan Indokator Esensial 2.1.35. Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.34)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL

Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.34. Menjelaskan hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan sila-sila Pancasila.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Sila-sila Pancasila


Fungsi Pancasila sebagai kaidah dasar Negara menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro, Pancasila merupakan bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang garis-garis haluan Negara 1999-2004. (Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, 113)

Ditinjau dari rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia disebutkan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga. (As’ad Said Ali, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, 90)

Pada Alinea keempat merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada Alinea ke empat ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah Negara yang fundamental, dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedaulatan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
a. Hubungan secara Formal
  1. Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
  3. Bahwa Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila.
  4. Bahwa Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
b. Hubungan secara Material
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan hal lain perkataan Pancasila sebagi sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan sila-sila Pancasila dapat kita cermati dari 4 pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945.
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.

2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.

3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.

4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.

Kesimpulan :
  1. Ditinjau dari pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama, kedua, dan ketiga yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia dan pada alinea keempat yang merupakan cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud maka pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945.
  2. Sila pertama dan kedua pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Sila ketiga terdapat pada alinea pertama yaitu Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Sila keempat terdapat pada alinea ketiga yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Sila kelima terdapat pada alinea kedua yaitu Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pembahasan Indokator Esensial 2.1.34. Download