PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
Kompetensi Inti
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
Kompetensi Guru Mapel
4.1. Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
Indikator Esensial
4.1.1. Mengidentifikasi prinsip-prinsip perancangan pembelajaran (RPP) yang mendidik.
Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran (RPP)
Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP
- Memperhatikan perbedaan individu peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan
awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan
peserta didik.
- Mendorong partisipasi aktif peserta didik. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk
mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi,
kemandirian, dan semangat belajar.
- Mengembangkan budaya membaca dan menulis. Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca,
pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Memberikan umpan balik dan tindak lanjut. RPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Keterkaitan dan keterpaduan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK,
KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman
budaya.
- Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan
situasi dan kondisi.
Kurikulum 2013
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
-
Setiap RPP harus memuat secara utuh memuat kompetensi sikap
spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari
KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
- Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali atau lebih dari sati kali pertemuan.
-
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik. RPP disusun dengan
memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial,
emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang
budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
- Berpusat pada peserta didik. Proses pembelajaran dirancang dengan
berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar,
menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya,
mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan.
- Mengembangkan budaya belajar sepanjang hayat. Proses pembelajaran
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran. RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi.
- Memiliki keterkaitan dan keterpaduan
antarkompetensi dan/atau antarmuatan. RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
- Menerapkan TIK. RPP disusun dengan
mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Kompetensi Guru Mapel
4.2. Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
Indikator Esensial
4.2.1. Mengidentifikasi komponen rancangan pembelajaran (RPP) yang mendidik.
Komponen RPP
Komponen rancangan pembelajaran (RPP) yang mendidik berdasarkan Permen Diknas No. 41/2007 tentang Standar Proses, yaitu :
1. Identitas Mata Pelajaran, meliputi:
a. satuan pendidikan,
b. kelas,
c. semester,
d. program studi,
e. mata pelajaran atau tema pelajaran,
f. jumlah pertemuan.
2. Standar Kompetensi, merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu
mata pelajaran.
3. Kompetensi Dasar, adalah sejumlah kemampuan
yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai
rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.
Indikator Pencapaian Kompetensi, adalah perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar
tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator
pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja
opera¬sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan Pembelajaran, menggambarkan
proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik
sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi Ajar, memuat fakta,
konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi Waktu, ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode Pembelajaran, digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi
dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik,
serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak
dicapai pada setiap mata pelajaran.
9. Kegiatan Pembelajaran :
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran
yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian
peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan
pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik
melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian Hasil Belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan
dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian.
11. Sumber Belajar
Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Kurikulum 2013
RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
RPP disusun berdasarkan KD atau sub tema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
- Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
- Identitas matapelajaran atau tema/sub tema;
- Kelas/semester;
- Materi pembelajaran;
-
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD
dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang
tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- Kompetensi inti, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
-
Deskripsi materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- Kegiatan Pembelajaran
- Penilaian
- Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
Download