PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kompetensi Guru Mapel
8.1. Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
Indikator Esensial
8.1.1. Mengidentifikasi prinsip-prinsip penilaian proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik dalam mata pelajaran PPKn.
Prinsip-prinsip Penilaian Proses dan Hasil Belajar PPKn
Prinsip-prinsip
penilaian yang berlaku umum, yaitu:
- Berorientasi pada kompetensi dan indikator ketercapaian hasil belajar. Sistem penilaian mengacu pada indikator ketercapaian hasil kemampuan dasar yang sudah ditetapkan dari setiap standar kompetensi. Dengan demikian hasil penilaian akan memberikan gambaran mengenai perkembangan pencapaian kompetensi.
- Menyeluruh. Penguasaan kompetensi hendaknya menyeluruh, baik menyangkut standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian, maupun aspek-aspek intelektual, sikap dan tindakannya, beserta keseluruhan proses dalam upaya penguasaan kompetensi tersebut.
- Berkelanjutan. Di samping menyeluruh, penilaian hendaknya dilakukan secara berkelanjutan (direncanakan dan dilakukan terus-menerus) guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan penguasaan kompetensi oleh siswa, baik sebagai efek langsung (main effect) maupun efek pengiring (nurturant effect) dari proses pembelajaran.
- Sesuai dengan pengalaman belajar. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas kunjungan lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan kunjungan lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
- Mendidik. Penilaian harus memberi sumbangan positif terhadap pencapaian hasil belajar siswa. Hasil penilaian untuk siswa yang berhasil harus dinyatakan dan dapat dirasakan sebagai penghargaan. Demikian juga hasil penilaian bagi siswa yang kurang berhasil dapat dijadikan sebagai pemicu semangat belajar.
- Terbuka. Kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan harus terbuka bagi semua pihak. Dalam istilah lain disebut obyektif. Penilaian yang terbuka menjadikan siswa tidak akan merasa dicurangi, disisihkan atau tidak disenangi oleh guru.
- Menggunakan prinsip Penilaian Acuan Patokan (PAP). Sebelumnya sudah ditentukan standar atau patokan sebagai gambaran kompetensi siswa. Pada prinsipnya setiap siswa dapat mencapai standar, hanya mungkin waktunya bisa berbeda-beda.
Terdapat ada
enam prinsip dasar asesmen hasil belajar yang harus dipedomani (Depdiknas, 2004
dan 2006) yaitu:
- Prinsip Validitas. Validitas dalam asesmen mempunyai pengertian bahwa dalam melakukan penilaian harus ”menilai apa yang seharusnya dinilai dan alat penilaian yang digunakan sesuai dengan apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi”.
- Prinsip Reliabilitas. Pengertian Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang ajeg (reliable) memungkinkan perbandingan yang reliable, menjamin konsistensi, dan keterpercayaan. Misal, dalam menilai unjuk kerja, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin reliabilitas petunjuk pelaksanaan unjuk kerja dan penskorannya harus jelas.
- Terfokus pada kompetensi. Telah Anda pahami bahwa konsekuensi perubahan kurikulum juga akan menuntut perubahan dalam sistem penilaiannya. Dalam pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, penilaian harus terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan pada penguasaan materi (pengetahuan). Untuk bisa mencapai itu penilaian harus dilakukan secara berkesinambungan, dimana penilaian dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus untuk memperoleh gambaran pencapaian kompetensi peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
- Prinsip Komprehensif. Dalam proses pembelajaran, Anda sebagai pendidik pasti telah menyusun rencana pembelajaran yang secara jelas menggambarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa serta indikator yang menggambarkan keberhasilannya. Untuk itu penilaian yang dilakukan harus menyeluruh mencakup seluruh domain yang tertuang pada setiap kompetensi dasar dengan menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi atau kemampuan siswa sehingga tergambar profil kemampuan siswa.
- Prinsip Objektivitas. Obyektif dalam konteks penilaian di kelas adalah bahwa proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai. Dalam implementasinya penilaian harus dilaksanakan secara obyektif. Dalam hal tersebut, penilaian harus adil, terencana, berkesinambungan, menggunakan bahasa yang dapat dipahami siswa, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pembuatan keputusan atau pemberian angka (skor).
- Prinsip Mendidik. Prinsip ini sangat perlu Anda pahami bahwa penilaian dilakukan bukan untuk mendiskriminasi siswa (lulus atau tidak lulus) atau menghukum siswa, tetapi untuk mendiferensiasi siswa (sejauh mana seorang siswa membuat kemajuan atau posisi masing-masing siswa dalam rentang cakupan pencapaian suatu kompetensi). Berbagai aktivitas penilaian harus memberikan gambaran kemampuan siswa, bukan gambaran ketidakmampuannya. Jadi, penilaian yang mendidik artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar. Pada akhirnya proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, memperbaiki proses pembelajaran bagi guru, meningkatkan kualitas belajar dan membina peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Dalam asesmen
berbasis kelas untuk pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi serta
implementasi dari standar penilaian dari BSNP perlu ditambahkan pedoman
penilaian pada setiap kelompok mata pelajaran yang secara rinci dirumuskan
sebagai berikut (Depdiknas, 2006):
1. Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.
· b. Ujian, ulangan, dan/atau
penugasan untuk mengukur aspek kognitif siswa.
2. Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang
dinilai.
3. Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik
peserta didik.
4. Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Kurikulum 2013
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
- Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
- Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
- Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
- Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Download
Semoga Lancar dan Sukses