Nov 27, 2015

Perangkat Pembelajaran Fisika SMK/MAK Kurikulum 2013

PERANGKAT PEMBELAJARAN FISIKA
SMK/MAK KURIKULUM 2013



Perangkat Pembelajaran Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
KI-KD Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
Silabus Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
Prota Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
Promes Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
KKM Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
RPP Fisika Kelas X Semester 1 SMK Kurikulum 2013
1. RPP Besaran, Satuan dan Pengukuran
2. RPP Gerak
3. RPP Gaya dan Usaha
4. RPP Sifat Mekanik Bahan
RPP Fisika Kelas X Semester 2 SMK Kurikulum 2013


Perangkat Pembelajaran Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
KI-KD Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
Silabus Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
Prota Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
Promes Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
KKM Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
RPP Fisika Kelas XI Semester 1 SMK Kurikulum 2013
1. RPP Gas Ideal
2. RPP Termodinamika
3. RPP Getaran dan Gelombang
4. RPP Bunyi dan Cahaya
5. RPP Alat Optik
RPP Fisika Kelas XI Semester 2 SMK Kurikulum 2013










Nov 26, 2015

Materi PKn Kelas VIII Bab III-E

MATERI PKN KELAS VIII
BAB III PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL



E. Anti Korupsi dan Instrumennya di Indonesia

1. Pengertian Anti Korupsi

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan mencermati dua pengertian korupsi di atas, coba kalian rumuskan apa pengertian anti korupsi itu.
Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan sikap dan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan kata lain, anti korupsi adalah sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
Sikap dan perilaku anti korupsi secara luas dapat ditunjukkan antara lain dengan cara :
  1. Dalam pemilihan pejabat negara, memilih pejabat yang bersih dari kasus korupsi.
  2. Mengawasi pelaksanaan berbagai proyek pemerintah dan pelaksanaan anggaran negara.
  3. Memberikan laporan kepada lembaga/pejabat yang berwenang bila menemui adanya dugaan kasus korupsi.
  4. Tidak bekerja sama untuk melakukan tindak pidana korupsi atau bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
  5. Membantu lembaga atau pejabat yang tengah melakukan pemberantasan korupsi, misalnya bersedia menjadi saksi dan memberikan informasi yang sebenarnya.
  6. Menanamkan sikap perilaku anti korupsi kepada generasi penerus dan masyarakat pada umumnya.
  7. Memberikan sanksi sosial kepada orang yang melakukan tindakan korupsi berdasarkan keputusan pengadilan.
  8. Mengawal pemerintah untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan, khususnya dengan kasus-kasus korupsi.

2. Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Berdasarkan asas supremasi hukum, pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Dalam hal ini pemerintah telah membentuk instrumen pemberantasan korupsi yang jelas, yang mencakup perangkat hukum dan kelembagaan yang menangani masalah tindak pidana korupsi.
Yang menjadi landasan hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu :
  1. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  3. UU No. 31 tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi.
  4. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. UU Hukum Pidana.
  6. Intruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Selain itu masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi.

3. Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Selain keberadaan perangkat hukum yang jelas, maka untuk melaksanakannya diperlukan adanya lembaga-lembaga yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi (anti korupsi). Lembaga tersebut antara lain :
  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
  3. Badan Pengawas di Daerah (BAWASDA).
  4. Lembaga penegak hukum antara lain polisi, kejaksaan dan pengadilan.
  5. Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pelaksanaan APBN.
Dalam Penjelasan Umum UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dinyatakan bahwa : Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
  1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
  2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
  3. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam UU ini Komisi Pemberantasan Korupsi :
  1. Dapat menyusun jaringan kerja (net working) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
  2. Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
  3. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi.
  4. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
Tujuan dibentuknya KPK menurut pasal 4 UU No, 30 tahun 2002 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 UU No. 30 tahun 2002 adalah :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selain itu juga terdapat lembaga-lembaga non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang turut serta dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia, Lembaga Pemantau Kekayaan Negara, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW adalah sebuah organisasi non pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. Organisasi ini dibentuk melalui ide dari beberapa figure publik dan aktivis NGO pada tanggal 21 Juni 1998, yang diketuai oleh Teten Masduki.




Materi PKn Kelas VIII Bab III-D

MATERI PKN KELAS VIII
BAB III PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL



D. Kasus Korupsi dan Upaya Pemberantasannya di Indonesia

1. Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Istilah “korupsi” berasal dari bahasa Latin, “corruption” dari kata kerja “corrumpere” yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Transparancy Internatinal, memberikan pengertian korupsi sebagai berikut :
  1. Perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri.
  2. yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,
  3. dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Bila kita perhatikan pengertian di atas, secara implisit korupsi terkait erat dengan kolusi dan nepotisme, sehingga kita kenal istilah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dalam pasal 1 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dijelaskan sebagai berikut :
  1. Korupsi adalah penyelewenagan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
  2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
  3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Seseorang melakukan korupsi dapat didorong oleh dua motif, yaitu :
  1. Karena kebutuhan (by need), yakni dia melakukan korupsi terdorong oleh kebutuhan hidupnya yang mendesak untuk dipenuhinya. Dalam hal ini, maka bentuk upaya secara preventif dapat dilakukan dengan cara memperhatikan pendapatan dan kesejahteraan hidup para penyelenggara negara atau pegawai negara.
  2. Karena sifat rakus/tamak, yakni seseorang melakukan korupsi dikarenakan hawa nafsunya yang tidak pernah puas dan sifat dirinya yang rakus. Inilah tindak pidana korupsi yang amat sangat berbahaya. Dalam hal ini secara preventif dalam dilakukan upaya pembinaan mental spiritual para penyelenggara negara dan pegawai negara.
Agar menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana korupsi perlu dirumuskan sedemikian rupa dalam undang-undang, sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum dari pengertian formil dan materil.
Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut pidana. Tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.
UU Tipikor menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami dan anak, serta harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
Selain itu UU Tipikor juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan diberikan perlindungan hukum dan penghargaan.
Pengertian tindak pidana korupsi menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 adalah :
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum,
  2. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
  3. yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara,
  4. dipidana dengan :
    1. pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
    2. denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu pada pasal 3 dinyatakan, bahwa :
  1. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
  2. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
  3. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
  4. dipidana dengan :
    1. pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
    2. dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kemudian dalam pasal 4 UU No. 20 tahun 2001 dinyatakan bahwa, “Pengembalian kerugian negara atau perekonomian tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3”. Sedangkan sanksi yang diberikan kepada pihak yang melakukan kejahatan kolusi dalam pasal 21 UU No. 28 tahun 1999 ditegaskan :
  1. Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa
  2. yang melakukan kolusi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 angka 4
  3. dipidana dengan :
    1. pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
    2. denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tugas Individual
1. Coba kalian rumuskan pengertian korupsi dengan bahasa sendiri
2. Analisa apa saja unsur-unsur dari suatu tindak pidana korupsi.
Untuk kejahatan nepotisme, sanksi yang tercantum dalam pasal 22 UU No. 28 tahun 1999 dinyatakan bahwa :
  1. Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa,
  2. Yang melakukan nepotisme sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 angka 4,
  3. Dipidana dengan :
    1. Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan
    2. Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, seperti :
  1. Menyuap hakim adalah korupsi.
  2. Mengacu pada pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikategorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur : 1) Setiap orang, 2) Memberi atau menjanjikan sesuatu, 3) Kepada hakim, 4) Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
  3. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi.
  4. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 menyatakan bahwa untuk menyimpulkan apakah seorang pegawai negeri melakukan suatu perbuatan korupsi harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 1) Pegawai negeri atau penyelenggara negara, 2) Menerima hadiah atau janji, 3) Diketahuinya,4) Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
  5. Menyuap advokat adalah korupsi.
  6. Suatu perbuatan dapat dikategorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf e UU No. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU No. 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur : 1) Setiap orang, 2) Memberi atau menjanjikan sesuatu, 3) Kepada advokat yang menghadiri siding pengadilan, 4) Dengan maksud untuk memperngaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
2. Dampak Korupsi pada Kehidupan Bangsa dan Negara

Tindak pidana korupsi mengakibatkan dampak negatif yang sangat besar terhadap kehidupan bangsa dan negara, karena :
  1. Menghabiskan keuangan negara.
  2. Menimbulkan ketidak-adilan dalam hal pendapatan dan kekayaan.
  3. Menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin negara.
  4. Menciptakan rasa frustasi, kekesalan, kemarahan dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan secara adil.
  5. Menciptakan aksi pertentangan, permusuhan, kerusuhan dan tindak pengrusakan (anarkhis) terhadap penyelenggara negara dan fasilitas negara.
  6. Menjadikan negara memiliki banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran.
  7. Hanya akan memperkaya diri sendiri dan keluarga si pelaku korupsi dan kroninya.
  8. Menghambat pelaksanaan program pembangunan bangsa dan negara.

3. Kasus Korupsi di Berbagai Bidang dan Proses Hukumnya

Dewasa ini kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara Indonesia semakin menarik untuk dibicarakan. Korupsi bukan hanya terjadi di lingkungan pejabat eksekutif (pemerintah), tetapi juga di lembaga legislatif dan yudikatif. Bahkan lebih memprihatinkan lagi secara umum tindak korupsi telah menjadi budaya yang menyeluruh di masyarakat dalam segala gatra dan bidang kehidupan. Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan, karena dapat mengecam kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut ini adalah contoh kasus-kasus korupsi di Indonesia dalam berbagai bidang, diantaranya :
  1. Kasus korupsi pembobolan Bank Indonesia.
  2. Kasus korupsi PT. Jamsostek
  3. Kasus korupsi di Bulog
  4. Kasus korupsi penyelewengan APBD yang melibatkan beberapa anggota DPRD dan Kepala Daerah.
  5. Dugaan korupsi di lingkungan PLN.
  6. Dugaan korupsi di PT. Pertamina
  7. Kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi hutan.
  8. Kasus penyimpangan dana Pemilu yang dilakukan oleh Pejabat KPU.
Tugas Kelompok
  1. Kumpulkan guntingan berita kasus korupsi minimal 5 kasus yang terjadi di berbagai bidang, baik di tingkat pusat maupun di daerah. 
  2. Berikan gambaran singkat mengenai kasus-kasus korupsi tersebut. 
  3. Berikan analisa mengenai proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi tersebut.
4. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang serta kian merebaknya kasus-kasus korupsi yang terbongkar, maka aspirasi dan tuntutan masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat. Oleh karena itu, upaya pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif) harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Pada pasal 1 ayat (3) UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan : Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah rangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia, antara lain :
  1. Membentuk instrumen (aturan hukum dan lembaga) yang berkenaan dengan masalah korupsi.
  2. Meningkatkan fungsi Badan Pengawas Keuangan yang dibantu oleh lembaga pengawas lainnya.
  3. Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran di berbagai departeman.
  4. Menciptakan sistem dan aturan yang tidak member peluang untuk terjadinya korupsi.
  5. Penegakan hukum secara tegas, khususnya UU Tipikor.
  6. Meningkatkan pendapatan/kesejahteraan para pegawai negeri dan penyelenggara negara, khususnya para penegak hukum.
  7. emfasilitasi dan memberikan jaminan hukum terhadap warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.