MATERI PKN KELAS VIII
BAB III PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1. Pengertian Anti Korupsi
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan mencermati dua pengertian korupsi di atas, coba kalian rumuskan apa pengertian anti korupsi itu.
Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan sikap dan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan kata lain, anti korupsi adalah sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
Sikap dan perilaku anti korupsi secara luas dapat ditunjukkan antara lain dengan cara :
- Dalam pemilihan pejabat negara, memilih pejabat yang bersih dari kasus korupsi.
- Mengawasi pelaksanaan berbagai proyek pemerintah dan pelaksanaan anggaran negara.
- Memberikan laporan kepada lembaga/pejabat yang berwenang bila menemui adanya dugaan kasus korupsi.
- Tidak bekerja sama untuk melakukan tindak pidana korupsi atau bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
- Membantu lembaga atau pejabat yang tengah melakukan pemberantasan korupsi, misalnya bersedia menjadi saksi dan memberikan informasi yang sebenarnya.
- Menanamkan sikap perilaku anti korupsi kepada generasi penerus dan masyarakat pada umumnya.
- Memberikan sanksi sosial kepada orang yang melakukan tindakan korupsi berdasarkan keputusan pengadilan.
- Mengawal pemerintah untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan, khususnya dengan kasus-kasus korupsi.
2. Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Berdasarkan asas supremasi hukum, pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Dalam hal ini pemerintah telah membentuk instrumen pemberantasan korupsi yang jelas, yang mencakup perangkat hukum dan kelembagaan yang menangani masalah tindak pidana korupsi.
Yang menjadi landasan hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu :
- Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
- UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
- UU No. 31 tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi.
- UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU Hukum Pidana.
- Intruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Selain itu masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi.
3. Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Selain keberadaan perangkat hukum yang jelas, maka untuk melaksanakannya diperlukan adanya lembaga-lembaga yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi (anti korupsi). Lembaga tersebut antara lain :
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
- Badan Pengawas di Daerah (BAWASDA).
- Lembaga penegak hukum antara lain polisi, kejaksaan dan pengadilan.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pelaksanaan APBN.
Dalam Penjelasan Umum UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dinyatakan bahwa : Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
- Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam UU ini Komisi Pemberantasan Korupsi :
- Dapat menyusun jaringan kerja (net working) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
- Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
- Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi.
- Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
Tujuan dibentuknya KPK menurut pasal 4 UU No, 30 tahun 2002 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 UU No. 30 tahun 2002 adalah :
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selain itu juga terdapat lembaga-lembaga non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang turut serta dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia, Lembaga Pemantau Kekayaan Negara, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW adalah sebuah organisasi non pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. Organisasi ini dibentuk melalui ide dari beberapa figure publik dan aktivis NGO pada tanggal 21 Juni 1998, yang diketuai oleh Teten Masduki.