Dec 2, 2015

Perangkat Pembelajaran Perikanan dan Kelautan SMK Kurikulum 2013

PERANGKAT PEMBELAJARAN SMK/MAK 
BIDANG KEAHLIAN 
PERIKANAN DAN KELAUTAN
KURIKULUM 2013



Perangkat Pembelajaran SMK Kurikulum 2013
Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan
C1. Dasar Bidang Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Fisika
2. Perangkat Pembelajaran Kimia
3. Perangkat Pembelajaran Biologi

Program Keahlian : Pelayaran
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Gambar Teknik Dasar
2. Perangkat Pembelajaran Hukum Maritim
3. Perangkat Pembelajaran Bangunan dan Stabilitas Kapal Niaga
4. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Permesinan Kapal Niaga dan Elektronika
5. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Keselamatan di Laut
6. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Penanganan dan Pengaturan Muatan (DPPM)
7. Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Maritim
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Nautika Kapal Niaga
2. Perangkat Pembelajaran Teknika Kapal Niaga

Program Keahlian : Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Budidaya Perikanan
2. Perangkat Pembelajaran Pengelolaan Kualitas Air
3. Perangkat Pembelajaran Kesehatan Ikan
4. Perangkat Pembelajaran Produksi Pakan Alami
5. Perangkat Pembelajaran Produksi Pakan Buatan
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Budidaya Perikanan
2. Perangkat Pembelajaran Budidaya Krustacea
3. Perangkat Pembelajaran Budidaya Kekerangan
4. Perangkat Pembelajaran Budidaya Rumput Laut

Program Keahlian : Teknologi Penangkapan Ikan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Hukum Maritim dan Peraturan Perikanan
2. Perangkat Pembelajaran Bangunan dan Stabilitas Kapal Penangkap Ikan
3. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Teknik Penangkap Ikan
4. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Permesinan Kapal Penangkap Ikan
5. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Keselamatan di Laut
6. Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Maritim dan Perikanan
7. Perangkat Pembelajaran Penangkapan Ikan yang Bertanggung-jawab dan Pencegahan Polusi Lingkungan Laut
8. Perangkat Pembelajaran Penanganan dan Penyimpanan Hasil Tangkap
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Nautika Kapal Penangkap Ikan




Perangkat Pembelajaran Agribisnis dan Agroteknologi SMK Kurikulum 2013

PERANGKAT PEMBELAJARAN SMK/MAK 
BIDANG KEAHLIAN 
AGRIBISNIS DAN AGROTEKNOLOGI
KURIKULUM 2013



Perangkat Pembelajaran SMK Kurikulum 2013
Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi
C1. Dasar Bidang Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Fisika
2. Perangkat Pembelajaran Kimia
3. Perangkat Pembelajaran Biologi

Program Keahlian : Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Penanganan Bahan Hasil Pertanian
2. Perangkat Pembelajaran Dasar Proses Pengolahan Pertanian
3. Perangkat Pembelajaran Dasar Pengendalian Mutu Hasil Pertanian
4. Perangkat Pembelajaran Keamanan Pangan
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Pengolahan Hasil Pertanian
2. Perangkat Pembelajaran Pengolahan Hasil Perikanan
3. Perangkat Pembelajaran Pengawasan Mutu Hasil Pertanian

Program Keahlian : Agribisnis Produksi Tanaman
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Budidaya Tanaman
2. Perangkat Pembelajaran Alat Mesin Pertanian
3. Perangkat Pembelajaran Tanah dan Pupuk
4. Perangkat Pembelajaran Perlindungan Tanaman
5. Perangkat Pembelajaran Pengaturan Lingkungan Tumbuh
6. Perangkat Pembelajaran Panen dan Pasca Panen
7. Perangkat Pembelajaran Penyuluhan Pertanian
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
2. Perangkat Pembelajaran Agribisnis Tanaman Perkebunan
3. Perangkat Pembelajaran Perbenihan dan Kultur Jaringan

Program Keahlian : Agribisnis Produksi Ternak
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Pemeliharaan Ternak
2. Perangkat Pembelajaran Pakan Ternak
3. Perangkat Pembelajaran Kesehatan Ternak
4. Perangkat Pembelajaran Pembibitan Ternak
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Agribisnis Ternak Ruminansia
2. Perangkat Pembelajaran Agribisnis Ternak Unggas
3. Perangkat Pembelajaran Agribisnis Aneka Ternak

Program Keahlian : Kehutanan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Silvika
2. Perangkat Pembelajaran Silvikultural
3. Perangkat Pembelajaran Pengukuran dan Pemetaan Hutan
4. Perangkat Pembelajaran Perencanaan Hutan
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Inventarisasi, Pengukuran dan Pemetaan Hutan
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Produksi Hasil Hutan
4. Perangkat Pembelajaran Teknik Konservasi Sumberdaya Hutan

Program Keahlian : Kesehatan Hewan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Peternakan
2. Perangkat Pembelajaran Anatomi Hewan
3. Perangkat Pembelajaran Fisiologi Hewan
4. Perangkat Pembelajaran Reproduksi Hewan
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Kesehatan Hewan

Program Keahlian : Mekanisasi Pertanian
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Sumber Tenaga Penggerak Alat Mesin Pertanian
2. Perangkat Pembelajaran Gambar Teknik
3. Perangkat Pembelajaran Ilmu Bahan Teknik
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Alat Mesin Pertanian
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Tanah dan Air



Perangkat Pembelajaran Kesehatan SMK Kurikulum 2013

PERANGKAT PEMBELAJARAN SMK/MAK 
BIDANG KEAHLIAN KESEHATAN
KURIKULUM 2013



Perangkat Pembelajaran SMK Kurikulum 2013
Bidang Keahlian Kesehatan
C1. Dasar Bidang Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Fisika
2. Perangkat Pembelajaran Kimia
3. Perangkat Pembelajaran Biologi

Program Keahlian : Pekerjaan Sosial
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Psikologi
2. Perangkat Pembelajaran Sosiologi
3. Perangkat Pembelajaran Antropologi
4. Perangkat Pembelajaran Hukum Kesejahteraan Sosial
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Pekerjaan Sosial

Program Keahlian : Farmasi
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Kefarmasian
2. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Kerja di Laboratorium
3. Perangkat Pembelajaran Perundang-undangan Kesehatan
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Farmasi
2. Perangkat Pembelajaran Farmasi Industri

Program Keahlian : Keperawatan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Keperawatan
2. Perangkat Pembelajaran Anatomi dan Fisiologi
3. Perangkat Pembelajaran Laboratorium Dasar
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Keperawatan Kesehatan
2. Perangkat Pembelajaran Keperawatan Gizi
3. Perangkat Pembelajaran Analis Kesehatan



Perangkat Pembelajaran TIK SMK Kurikulum 2013

PERANGKAT PEMBELAJARAN SMK/MAK 
BIDANG KEAHLIAN 
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KURIKULUM 2013



Perangkat Pembelajaran SMK Kurikulum 2013
Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
C1. Dasar Bidang Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Fisika
2. Perangkat Pembelajaran Pemrograman Dasar
3. Perangkat Pembelajaran Sistem Komputer

Program Keahlian : Teknik Broadcasting
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Dasar Listrik dan Elektronika
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Audio Video
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Penyiaran
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Produksi dan Penyiaran Program Pertelevisian
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio

Program Keahlian : Teknik Komputer Dan Informatika
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Perakitan Komputer
2. Perangkat Pembelajaran Pengelolaan Informasi
3. Perangkat Pembelajaran Sistem Operasi
4. Perangkat Pembelajaran Jaringan Dasar
5. Perangkat Pembelajaran Pemrograman Web
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Rekayasa Perangkat Lunak
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Komputer dan Jaringan
3. Perangkat Pembelajaran Multimedia

Program Keahlian : Teknik Telekomunikasi

C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Kerja Bengkel
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Dasar Listrik
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Dasar Elektronika
4. Perangkat Pembelajaran Dasar Sistem Telekomunikasi
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Transmisi Telekomunikasi
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Suitsing
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Jaringan Akses


Dec 1, 2015

Perangkat Pembelajaran Tekrek SMK Kurikulum 2013

PERANGKAT PEMBELAJARAN SMK/MAK 
BIDANG KEAHLIAN TEKNOLOGI DAN REKAYASA
KURIKULUM 2013




Perangkat Pembelajaran SMK Kurikulum 2013
Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa
C1. Dasar Bidang Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Fisika
2. Perangkat Pembelajaran Kimia
3. Perangkat Pembelajaran Gambar Teknik

Program Keahlian : Geologi Pertambangan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Dasar-dasar Geologi
2. Perangkat Pembelajaran Ilmu Batuan Terapan
3. Perangkat Pembelajaran Ilmu Ukur Tanah Terapan
4. Perangkat Pembelajaran Ilmu Bahan Galian Terapan
5. Perangkat Pembelajaran Paleontologi Terapan
C3. Paket Keahlian 
Perangkat Pembelajaran Geologi Pertambangan

Program Keahlian : Geomatika
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Pengantar Survey Pemetaan
2. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Perhitungan Survey Pemetaan
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Surveying
2. Perangkat Pembelajaran Penginderaan Jauh
3. Perangkat Pembelajaran Sistem Informasi Geografis

Program Keahlian : Teknik Grafika
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Kegrafikaan
2. Perangkat Pembelajaran Kalkulasi Grafika
3. Perangkat Pembelajaran Pengolahan Limbah Industri Percetakan
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Persiapan Grafika
2. Perangkat Pembelajaran Produksi Grafika

Program Keahlian : Teknik Bangunan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Mekanika Teknik
2. Perangkat Pembelajaran Ilmu Bangunan
3. Perangkat Pembelajaran Rencana Anggaran Biaya
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Konstruksi Baja
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Konstruksi Kayu
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Konstruksi Batu dan Beton
4. Perangkat Pembelajaran Teknik Gambar Bangunan

Program Keahlian : Teknik Elektronika
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Kerja Bengkel
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Listrik
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Elektronika
4. Perangkat Pembelajaran Teknik Mikroprosesor
5. Perangkat Pembelajaran Teknik Pemrograman
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Audio Video
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Elektronika Industri
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Elektronika Komunikasi
4. Perangkat Pembelajaran Teknik Mekatronika
5. Perangkat Pembelajaran Teknik Ototronik
 
Program Keahlian : Teknik Energi Terbarukan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Konversi Energi
2. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Energi Terbarukan
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Energi Hidro
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Energi Surya dan Angin
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Energi Biomassa

Program Keahlian : Teknik Furnitur
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Tekonologi Bahan
2. Perangkat Pembelajaran Rekayasa dan Pemodelan Furnitur
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Furnitur

Program Keahlian : Teknik Industri
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Penanganan Material
2. Perangkat Pembelajaran Distribusi Barang
3. Perangkat Pembelajaran Analisa Perancangan Kerja
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Pelayanan Produksi
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Pergudangan

Program Keahlian : Teknik Instrumentasi Industri
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Kelistrikan dan Elektronika
2. Perangkat Pembelajaran Sistem Instrumentasi
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Instrumentasi Logam
2. Perangkat Pembelajaran Kontrol Proses
3. Perangkat Pembelajaran Kontrol Mekanik

Program Keahlian : Teknik Ketenagalistrikan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Kerja Bengkel Elektromekanik
2. Perangkat Pembelajaran Dasar-Dasar Kelistrikan
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Jaringan Tenaga Listrik
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
4. Perangkat Pembelajaran Teknik Otomasi Industri
5. Perangkat Pembelajaran Teknik Pendingin dan Tata Udara

Program Keahlian : Teknik Kimia
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Dasar Pekerjaan Laboratorium Kimia
2. Perangkat Pembelajaran Analisis Kimia Dasar
3. Perangkat Pembelajaran Kimia Organik
4. Perangkat Pembelajaran Mikrobiologi
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Kimia Analisis
2. Perangkat Pembelajaran Kimia Industri

Program Keahlian : Teknik Mesin
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Teknologi Mekanik
2. Perangkat Pembelajaran Kelistrikan Mesin dan Konversi Energi
3. Perangkat Pembelajaran Mekanika Teknik
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Pemesinan
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Pengelasan
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Fabrikasi Logam
4. Perangkat Pembelajaran Teknik Pengecoran Logam
5. Perangkat Pembelajaran Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri
6. Perangkat Pembelajaran Teknik Gambar Mesin

Program Keahlian : Teknik Otomotif
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Teknologi Dasar Otomotif
2. Perangkat Pembelajaran Pekerjaan Dasar Teknik Otomotif
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Listrik Dasar Otomotif
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Kendaraan Ringan
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Sepeda Motor
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Perbaikan Bodi Otomotif
4. Perangkat Pembelajaran Teknik Alat Berat

Program Keahlian : Teknik Perkapalan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Dasar Teknik Perkapalan
2. Perangkat Pembelajaran Pengetahuan Bahan
3. Perangkat Pembelajaran Teknologi Perkakas
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Konstruksi Kapal Baja
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Konstruksi Kapal Kayu
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass
4. Perangkat Pembelajaran Teknik Instalasi Permesinan Kapal
5. Perangkat Pembelajaran Teknik Pengelasan Kapal
6. Perangkat Pembelajaran Kelistrikan Kapal
7. Perangkat Pembelajaran Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal
8. Perangkat Pembelajaran Interior Kapal

Program Keahlian : Teknik Perminyakan
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Geologi Dasar
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Eksplorasi Dasar
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Produksi Minyak dan Gas
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Pemboran Minyak dan Gas
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Pengolahan Minyak dan Gas

Program Keahlian : Teknik Pesawat Udara
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Basic Aircraft Technology and Knowledge
2. Perangkat Pembelajaran Aircraft Drawing
3. Perangkat Pembelajaran Basics Skills
4. Perangkat Pembelajaran Aerodynamics and Flight Control
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Airframe and Power Plant
2. Perangkat Pembelajaran Pemesinan Pesawat Udara
3. Perangkat Pembelajaran Konstruksi Rangka Pesawat Udara
4. Perangkat Pembelajaran Konstruksi Badan Pesawat Udara
5. Perangkat Pembelajaran Kelistrikan Pesawat Udara
6. Perangkat Pembelajaran Elektronika Pesawat Udara
7. Perangkat Pembelajaran Perawatan dan Perbaikan Avionic Pesawat Udara

Program Keahlian : Teknik Plambing Dan Sanitasi
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Hidrolika
2. Perangkat Pembelajaran Ilmu Bangunan
3. Perangkat Pembelajaran Rencana Anggaran Biaya
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Plambing dan Sanitasi

Program Keahlian : Teknologi Tekstil
C2. Dasar Program Keahlian
1. Perangkat Pembelajaran Pengantar Ilmu Tekstil
2. Perangkat Pembelajaran Pengujian Bahan Tekstil
C3. Paket Keahlian 
1. Perangkat Pembelajaran Teknik Pemintalan Serat Buatan
2. Perangkat Pembelajaran Teknik Pembuatan Benang
3. Perangkat Pembelajaran Teknik Pembuatan Kain
4. Perangkat Pembelajaran Teknik Penyempurnaan Tekstil





Nov 27, 2015

Perangkat Pembelajaran B. Sunda SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
BAHASA SUNDA SMA KTSP












Perangkat Pembelajaran PLH SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
PLH SMA KTSP






Perangkat Pembelajaran TIK SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
TIK SMA KTSP










Perangkat Pembelajaran Penjaskes SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
PENJASKES SMA KTSP










Perangkat Pembelajaran Seni Budaya SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
SENI BUDAYA SMA KTSP










Perangkat Pembelajaran Antropologi SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
ANTROPOLOGI SMA KTSP










Perangkat Pembelajaran Sosiologi SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
SOSIOLOGI SMA KTSP









Perangkat Pembelajaran Sejarah SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
SEJARAH SMA KTSP









Perangkat Pembelajaran Ekonomi SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
EKONOMI SMA KTSP












Perangkat Pembelajaran Kimia SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
KIMIA SMA KTSP









Perangkat Pembelajaran Fisika SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
FISIKA SMA KTSP










Perangkat Pembelajaran Biologi SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
BIOLOGI SMA KTSP











Perangkat Pembelajaran Matematika SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
MATEMATIKA SMA KTSP











Perangkat Pembelajaran B. Inggris SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
BAHASA INGGRIS SMA KTSP










Perangkat Pembelajaran B. Indonesia SMA KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
BAHASA INDONESIA SMA KTSP










Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab MI KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
BAHASA ARAB MI KTSP



Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab MI KTSP
Inti dan kunci keberhasilan dari pendidikan ditentukan oleh kualitas proses pembelajaran. Kualifikasi proses pembelajaran antara lain ditentukan oleh adanya perencanaan pembelajaran yang baik. Oleh karena seorang guru berperan sebagai planner yang harus mampu merancang proses pembelajaran dengan baik. Berkaitan dengan hal tersebut saya share perangkat pembelajaran Bahasa Arab Kelas 4-6 MI muatan Kurikulum 2006 (KTSP) yang dapat dijadikan referensi bagi sahabat guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran dengan baik.

Perangkat Pembelajaran Fiqih Kelas 3 MI KTSP
1. SKL SK KD Bahasa Arab Kelas 3. Download
2. Pemetaan KD Bahasa Arab Kelas 3. Download
3. Program Tahunan Bahasa Arab Kelas 3. Download
4. Program Semester Bahasa Arab Kelas 3. Download
5. KKM Bahasa Arab Kelas 3. Download
6. Silabus Bahasa Arab Kelas 3 Semester 1. Download
7. Silabus Bahasa Arab Kelas 3 Semester 2. Download
8. RPP Bahasa Arab Kelas 3 Semester 1. Download
9. RPP Bahasa Arab Kelas 3 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran SKI Kelas 4 MI KTSP
1. SKL SK KD Bahasa Arab Kelas 4. Download
2. Pemetaan KD Bahasa Arab Kelas 4. Download
3. Program Tahunan Bahasa Arab Kelas 4. Download
4. Program Semester Bahasa Arab Kelas 4. Download
5. KKM Bahasa Arab Kelas 4. Download
6. Silabus Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1. Download
7. Silabus Bahasa Arab Kelas 4 Semester 2. Download
8. RPP Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1. Download
9. RPP Bahasa Arab Kelas 4 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran Fiqih Kelas 5 MI KTSP
1. SKL SK KD Bahasa Arab Kelas 5. Download
2. Pemetaan KD Bahasa Arab Kelas 5. Download
3. Program Tahunan Bahasa Arab Kelas 5. Download
4. Program Semester Bahasa Arab Kelas 5. Download
5. KKM Bahasa Arab Kelas 5. Download
6. Silabus Bahasa Arab Kelas 5 Semester 1. Download
7. Silabus Bahasa Arab Kelas 5 Semester 2. Download
8. RPP Bahasa Arab Kelas 5 Semester 1. Download
9. RPP Bahasa Arab Kelas 5 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran SKI Kelas 6 MI KTSP
1. SKL SK KD Bahasa Arab Kelas 6. Download
2. Pemetaan KD Bahasa Arab Kelas 6. Download
3. Program Tahunan Bahasa Arab Kelas 6. Download
4. Program Semester Bahasa Arab Kelas 6. Download
5. KKM Bahasa Arab Kelas 6. Download
6. Silabus Bahasa Arab Kelas 6 Semester 1. Download
7. Silabus Bahasa Arab Kelas 6 Semester 2. Download
8. RPP Bahasa Arab Kelas 6 Semester 1. Download
9. RPP Bahasa Arab Kelas 6 Semester 2. Download

Buku Bahasa Arab Kelas 1-6 MI KTSP




Perangkat Pembelajaran SKI MI KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
SKI MI KTSP



Perangkat Pembelajaran SKI MI KTSP
Inti dan kunci keberhasilan dari pendidikan ditentukan oleh kualitas proses pembelajaran. Kualifikasi proses pembelajaran antara lain ditentukan oleh adanya perencanaan pembelajaran yang baik. Oleh karena seorang guru berperan sebagai planner yang harus mampu merancang proses pembelajaran dengan baik. Berkaitan dengan hal tersebut saya share perangkat pembelajaran SKI Kelas 3-6 MI muatan Kurikulum 2006 (KTSP) yang dapat dijadikan referensi bagi sahabat guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran dengan baik.

Perangkat Pembelajaran Fiqih Kelas 3 MI KTSP
1. SKL SK KD SKI Kelas 3. Download
2. Pemetaan KD SKI Kelas 3. Download
3. Program Tahunan SKI Kelas 3. Download
4. Program Semester SKI Kelas 3. Download
5. KKM SKI Kelas 3. Download
6. Silabus SKI Kelas 3 Semester 1. Download
7. Silabus SKI Kelas 3 Semester 2. Download
8. RPP SKI Kelas 3 Semester 1. Download
9. RPP SKI Kelas 3 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran SKI Kelas 4 MI KTSP
1. SKL SK KD SKI Kelas 4. Download
2. Pemetaan KD SKI Kelas 4. Download
3. Program Tahunan SKI Kelas 4. Download
4. Program Semester SKI Kelas 4. Download
5. KKM SKI Kelas 4. Download
6. Silabus SKI Kelas 4 Semester 1. Download
7. Silabus SKI Kelas 4 Semester 2. Download
8. RPP SKI Kelas 4 Semester 1. Download
9. RPP SKI Kelas 4 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran Fiqih Kelas 5 MI KTSP
1. SKL SK KD SKI Kelas 5. Download
2. Pemetaan KD SKI Kelas 5. Download
3. Program Tahunan SKI Kelas 5. Download
4. Program Semester SKI Kelas 5. Download
5. KKM SKI Kelas 5. Download
6. Silabus SKI Kelas 5 Semester 1. Download
7. Silabus SKI Kelas 5 Semester 2. Download
8. RPP SKI Kelas 5 Semester 1. Download
9. RPP SKI Kelas 5 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran SKI Kelas 6 MI KTSP
1. SKL SK KD SKI Kelas 6. Download
2. Pemetaan KD SKI Kelas 6. Download
3. Program Tahunan SKI Kelas 6. Download
4. Program Semester SKI Kelas 6. Download
5. KKM SKI Kelas 6. Download
6. Silabus SKI Kelas 6 Semester 1. Download
7. Silabus SKI Kelas 6 Semester 2. Download
8. RPP SKI Kelas 6 Semester 1. Download
9. RPP SKI Kelas 6 Semester 2. Download




Perangkat Pembelajaran Fiqih MI KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN FIQIH
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) KTSP



Perangkat Pembelajaran Fiqih MI KTSP
Inti dan kunci keberhasilan dari pendidikan ditentukan oleh kualitas proses pembelajaran. Kualifikasi proses pembelajaran antara lain ditentukan oleh adanya perencanaan pembelajaran yang baik. Oleh karena seorang guru berperan sebagai planner yang harus mampu merancang proses pembelajaran dengan baik. Berkaitan dengan hal tersebut saya share perangkat pembelajaran Fiqih Kelas 1-6 MI muatan Kurikulum 2006 (KTSP) yang dapat dijadikan referensi bagi sahabat guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran dengan baik.

Perangkat Pembelajaran Fiqih Kelas 1 MI KTSP
1. SKL SK KD Fiqih Kelas 1. Download
2. Pemetaan KD Fiqih Kelas 1. Download
3. Program Tahunan Fiqih Kelas 1. Download
4. Program Semester Fiqih Kelas 1. Download
5. KKM Fiqih Kelas 1. Download
6. Silabus Fiqih Kelas 1 Semester 1. Download
7. Silabus Fiqih Kelas 1 Semester 2. Download
8. RPP Fiqih Kelas 1 Semester 1. Download
9. RPP Fiqih Kelas 1 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran Fiqih Kelas 2 MI KTSP
1. SKL SK KD Fiqih Kelas 2. Download
2. Pemetaan KD Fiqih Kelas 2. Download
3. Program Tahunan Fiqih Kelas 2. Download
4. Program Semester Fiqih Kelas 2. Download
5. KKM Fiqih Kelas 2. Download
6. Silabus Fiqih Kelas 2 Semester 1. Download
7. Silabus Fiqih Kelas 2 Semester 2. Download
8. RPP Fiqih Kelas 2 Semester 1. Download
9. RPP Fiqih Kelas 2 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran Fiqih Kelas 3 MI KTSP
1. SKL SK KD Fiqih Kelas 3. Download
2. Pemetaan KD Fiqih Kelas 3. Download
3. Program Tahunan Fiqih Kelas 3. Download
4. Program Semester Fiqih Kelas 3. Download
5. KKM Fiqih Kelas 3. Download
6. Silabus Fiqih Kelas 3 Semester 1. Download
7. Silabus Fiqih Kelas 3 Semester 2. Download
8. RPP Fiqih Kelas 3 Semester 1. Download
9. RPP Fiqih Kelas 3 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran Fiqih Kelas 4 MI KTSP
1. SKL SK KD Fiqih Kelas 4. Download
2. Pemetaan KD Fiqih Kelas 4. Download
3. Program Tahunan Fiqih Kelas 4. Download
4. Program Semester Fiqih Kelas 4. Download
5. KKM Fiqih Kelas 4. Download
6. Silabus Fiqih Kelas 4 Semester 1. Download
7. Silabus Fiqih Kelas 4 Semester 2. Download
8. RPP Fiqih Kelas 4 Semester 1. Download
9. RPP Fiqih Kelas 4 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran Fiqih Kelas 5 MI KTSP
1. SKL SK KD Fiqih Kelas 5. Download
2. Pemetaan KD Fiqih Kelas 5. Download
3. Program Tahunan Fiqih Kelas 5. Download
4. Program Semester Fiqih Kelas 5. Download
5. KKM Fiqih Kelas 5. Download
6. Silabus Fiqih Kelas 5 Semester 1. Download
7. Silabus Fiqih Kelas 5 Semester 2. Download
8. RPP Fiqih Kelas 5 Semester 1. Download
9. RPP Fiqih Kelas 5 Semester 2. Download

Perangkat Pembelajaran Fiqih Kelas 6 MI KTSP
1. SKL SK KD Fiqih Kelas 6. Download
2. Pemetaan KD Fiqih Kelas 6. Download
3. Program Tahunan Fiqih Kelas 6. Download
4. Program Semester Fiqih Kelas 6. Download
5. KKM Fiqih Kelas 6. Download
6. Silabus Fiqih Kelas 6 Semester 1. Download
7. Silabus Fiqih Kelas 6 Semester 2. Download
8. RPP Fiqih Kelas 6 Semester 1. Download
9. RPP Fiqih Kelas 6 Semester 2. Download





Perangkat Pembelajaran Aqidah Akhlak MI KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
AQIDAH AKHLAK MI KTSP



Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak Kelas 1 MI KTSP
Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak Kelas 2 MI KTSP
Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak Kelas 3 MI KTSP
Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak Kelas 4 MI KTSP
Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak Kelas 5 MI KTSP
Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak Kelas 6 MI KTSP




Perangkat Pembelajaran al-Qur'an Hadits MI KTSP

PERANGKAT PEMBELAJARAN
AL-QUR'AN HADITS MI KTSP



Perangkat Pembelajaran al-Qur'an Hadits Kelas 1 MI KTSP
Perangkat Pembelajaran al-Qur'an Hadits Kelas 2 MI KTSP
Perangkat Pembelajaran al-Qur'an Hadits Kelas 3 MI KTSP
Perangkat Pembelajaran al-Qur'an Hadits Kelas 4 MI KTSP
Perangkat Pembelajaran al-Qur'an Hadits Kelas 5 MI KTSP
Perangkat Pembelajaran al-Qur'an Hadits Kelas 6 MI KTSP




Perangkat Pembelajaran Fisika SMK/MAK Kurikulum 2013

PERANGKAT PEMBELAJARAN FISIKA
SMK/MAK KURIKULUM 2013



Perangkat Pembelajaran Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
KI-KD Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
Silabus Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
Prota Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
Promes Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
KKM Fisika Kelas X SMK Kurikulum 2013
RPP Fisika Kelas X Semester 1 SMK Kurikulum 2013
1. RPP Besaran, Satuan dan Pengukuran
2. RPP Gerak
3. RPP Gaya dan Usaha
4. RPP Sifat Mekanik Bahan
RPP Fisika Kelas X Semester 2 SMK Kurikulum 2013


Perangkat Pembelajaran Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
KI-KD Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
Silabus Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
Prota Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
Promes Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
KKM Fisika Kelas XI SMK Kurikulum 2013
RPP Fisika Kelas XI Semester 1 SMK Kurikulum 2013
1. RPP Gas Ideal
2. RPP Termodinamika
3. RPP Getaran dan Gelombang
4. RPP Bunyi dan Cahaya
5. RPP Alat Optik
RPP Fisika Kelas XI Semester 2 SMK Kurikulum 2013










Nov 26, 2015

Materi PKn Kelas VIII Bab III-E

MATERI PKN KELAS VIII
BAB III PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL



E. Anti Korupsi dan Instrumennya di Indonesia

1. Pengertian Anti Korupsi

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan mencermati dua pengertian korupsi di atas, coba kalian rumuskan apa pengertian anti korupsi itu.
Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan sikap dan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan kata lain, anti korupsi adalah sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
Sikap dan perilaku anti korupsi secara luas dapat ditunjukkan antara lain dengan cara :
  1. Dalam pemilihan pejabat negara, memilih pejabat yang bersih dari kasus korupsi.
  2. Mengawasi pelaksanaan berbagai proyek pemerintah dan pelaksanaan anggaran negara.
  3. Memberikan laporan kepada lembaga/pejabat yang berwenang bila menemui adanya dugaan kasus korupsi.
  4. Tidak bekerja sama untuk melakukan tindak pidana korupsi atau bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
  5. Membantu lembaga atau pejabat yang tengah melakukan pemberantasan korupsi, misalnya bersedia menjadi saksi dan memberikan informasi yang sebenarnya.
  6. Menanamkan sikap perilaku anti korupsi kepada generasi penerus dan masyarakat pada umumnya.
  7. Memberikan sanksi sosial kepada orang yang melakukan tindakan korupsi berdasarkan keputusan pengadilan.
  8. Mengawal pemerintah untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan, khususnya dengan kasus-kasus korupsi.

2. Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Berdasarkan asas supremasi hukum, pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Dalam hal ini pemerintah telah membentuk instrumen pemberantasan korupsi yang jelas, yang mencakup perangkat hukum dan kelembagaan yang menangani masalah tindak pidana korupsi.
Yang menjadi landasan hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu :
  1. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  3. UU No. 31 tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi.
  4. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. UU Hukum Pidana.
  6. Intruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Selain itu masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi.

3. Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Selain keberadaan perangkat hukum yang jelas, maka untuk melaksanakannya diperlukan adanya lembaga-lembaga yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi (anti korupsi). Lembaga tersebut antara lain :
  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
  3. Badan Pengawas di Daerah (BAWASDA).
  4. Lembaga penegak hukum antara lain polisi, kejaksaan dan pengadilan.
  5. Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pelaksanaan APBN.
Dalam Penjelasan Umum UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dinyatakan bahwa : Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
  1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
  2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
  3. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam UU ini Komisi Pemberantasan Korupsi :
  1. Dapat menyusun jaringan kerja (net working) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
  2. Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
  3. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi.
  4. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
Tujuan dibentuknya KPK menurut pasal 4 UU No, 30 tahun 2002 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 UU No. 30 tahun 2002 adalah :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selain itu juga terdapat lembaga-lembaga non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang turut serta dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia, Lembaga Pemantau Kekayaan Negara, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW adalah sebuah organisasi non pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. Organisasi ini dibentuk melalui ide dari beberapa figure publik dan aktivis NGO pada tanggal 21 Juni 1998, yang diketuai oleh Teten Masduki.




Materi PKn Kelas VIII Bab III-D

MATERI PKN KELAS VIII
BAB III PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL



D. Kasus Korupsi dan Upaya Pemberantasannya di Indonesia

1. Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Istilah “korupsi” berasal dari bahasa Latin, “corruption” dari kata kerja “corrumpere” yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Transparancy Internatinal, memberikan pengertian korupsi sebagai berikut :
  1. Perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri.
  2. yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,
  3. dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Bila kita perhatikan pengertian di atas, secara implisit korupsi terkait erat dengan kolusi dan nepotisme, sehingga kita kenal istilah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dalam pasal 1 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dijelaskan sebagai berikut :
  1. Korupsi adalah penyelewenagan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
  2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
  3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Seseorang melakukan korupsi dapat didorong oleh dua motif, yaitu :
  1. Karena kebutuhan (by need), yakni dia melakukan korupsi terdorong oleh kebutuhan hidupnya yang mendesak untuk dipenuhinya. Dalam hal ini, maka bentuk upaya secara preventif dapat dilakukan dengan cara memperhatikan pendapatan dan kesejahteraan hidup para penyelenggara negara atau pegawai negara.
  2. Karena sifat rakus/tamak, yakni seseorang melakukan korupsi dikarenakan hawa nafsunya yang tidak pernah puas dan sifat dirinya yang rakus. Inilah tindak pidana korupsi yang amat sangat berbahaya. Dalam hal ini secara preventif dalam dilakukan upaya pembinaan mental spiritual para penyelenggara negara dan pegawai negara.
Agar menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana korupsi perlu dirumuskan sedemikian rupa dalam undang-undang, sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum dari pengertian formil dan materil.
Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut pidana. Tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.
UU Tipikor menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami dan anak, serta harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
Selain itu UU Tipikor juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan diberikan perlindungan hukum dan penghargaan.
Pengertian tindak pidana korupsi menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 adalah :
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum,
  2. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
  3. yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara,
  4. dipidana dengan :
    1. pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
    2. denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu pada pasal 3 dinyatakan, bahwa :
  1. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
  2. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
  3. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
  4. dipidana dengan :
    1. pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
    2. dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kemudian dalam pasal 4 UU No. 20 tahun 2001 dinyatakan bahwa, “Pengembalian kerugian negara atau perekonomian tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3”. Sedangkan sanksi yang diberikan kepada pihak yang melakukan kejahatan kolusi dalam pasal 21 UU No. 28 tahun 1999 ditegaskan :
  1. Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa
  2. yang melakukan kolusi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 angka 4
  3. dipidana dengan :
    1. pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
    2. denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tugas Individual
1. Coba kalian rumuskan pengertian korupsi dengan bahasa sendiri
2. Analisa apa saja unsur-unsur dari suatu tindak pidana korupsi.
Untuk kejahatan nepotisme, sanksi yang tercantum dalam pasal 22 UU No. 28 tahun 1999 dinyatakan bahwa :
  1. Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa,
  2. Yang melakukan nepotisme sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 angka 4,
  3. Dipidana dengan :
    1. Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan
    2. Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, seperti :
  1. Menyuap hakim adalah korupsi.
  2. Mengacu pada pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikategorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur : 1) Setiap orang, 2) Memberi atau menjanjikan sesuatu, 3) Kepada hakim, 4) Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
  3. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi.
  4. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 menyatakan bahwa untuk menyimpulkan apakah seorang pegawai negeri melakukan suatu perbuatan korupsi harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 1) Pegawai negeri atau penyelenggara negara, 2) Menerima hadiah atau janji, 3) Diketahuinya,4) Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
  5. Menyuap advokat adalah korupsi.
  6. Suatu perbuatan dapat dikategorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf e UU No. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU No. 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur : 1) Setiap orang, 2) Memberi atau menjanjikan sesuatu, 3) Kepada advokat yang menghadiri siding pengadilan, 4) Dengan maksud untuk memperngaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
2. Dampak Korupsi pada Kehidupan Bangsa dan Negara

Tindak pidana korupsi mengakibatkan dampak negatif yang sangat besar terhadap kehidupan bangsa dan negara, karena :
  1. Menghabiskan keuangan negara.
  2. Menimbulkan ketidak-adilan dalam hal pendapatan dan kekayaan.
  3. Menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin negara.
  4. Menciptakan rasa frustasi, kekesalan, kemarahan dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan secara adil.
  5. Menciptakan aksi pertentangan, permusuhan, kerusuhan dan tindak pengrusakan (anarkhis) terhadap penyelenggara negara dan fasilitas negara.
  6. Menjadikan negara memiliki banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran.
  7. Hanya akan memperkaya diri sendiri dan keluarga si pelaku korupsi dan kroninya.
  8. Menghambat pelaksanaan program pembangunan bangsa dan negara.

3. Kasus Korupsi di Berbagai Bidang dan Proses Hukumnya

Dewasa ini kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara Indonesia semakin menarik untuk dibicarakan. Korupsi bukan hanya terjadi di lingkungan pejabat eksekutif (pemerintah), tetapi juga di lembaga legislatif dan yudikatif. Bahkan lebih memprihatinkan lagi secara umum tindak korupsi telah menjadi budaya yang menyeluruh di masyarakat dalam segala gatra dan bidang kehidupan. Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan, karena dapat mengecam kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut ini adalah contoh kasus-kasus korupsi di Indonesia dalam berbagai bidang, diantaranya :
  1. Kasus korupsi pembobolan Bank Indonesia.
  2. Kasus korupsi PT. Jamsostek
  3. Kasus korupsi di Bulog
  4. Kasus korupsi penyelewengan APBD yang melibatkan beberapa anggota DPRD dan Kepala Daerah.
  5. Dugaan korupsi di lingkungan PLN.
  6. Dugaan korupsi di PT. Pertamina
  7. Kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi hutan.
  8. Kasus penyimpangan dana Pemilu yang dilakukan oleh Pejabat KPU.
Tugas Kelompok
  1. Kumpulkan guntingan berita kasus korupsi minimal 5 kasus yang terjadi di berbagai bidang, baik di tingkat pusat maupun di daerah. 
  2. Berikan gambaran singkat mengenai kasus-kasus korupsi tersebut. 
  3. Berikan analisa mengenai proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi tersebut.
4. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang serta kian merebaknya kasus-kasus korupsi yang terbongkar, maka aspirasi dan tuntutan masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat. Oleh karena itu, upaya pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif) harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Pada pasal 1 ayat (3) UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan : Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah rangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia, antara lain :
  1. Membentuk instrumen (aturan hukum dan lembaga) yang berkenaan dengan masalah korupsi.
  2. Meningkatkan fungsi Badan Pengawas Keuangan yang dibantu oleh lembaga pengawas lainnya.
  3. Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran di berbagai departeman.
  4. Menciptakan sistem dan aturan yang tidak member peluang untuk terjadinya korupsi.
  5. Penegakan hukum secara tegas, khususnya UU Tipikor.
  6. Meningkatkan pendapatan/kesejahteraan para pegawai negeri dan penyelenggara negara, khususnya para penegak hukum.
  7. emfasilitasi dan memberikan jaminan hukum terhadap warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.