Sep 27, 2011

Kajian Teoritis Tentang Sertifikasi Guru dan Kinerja Guru

Kajian Teoritis Tentang Sertifikasi Guru dan Kinerja Guru
Oleh: Jajang Sulaeman, S.Pd. (Guru PKn SMPN 3 Cipatat)

A.  Tinjauan tentang Sertifikasi Guru
1.    Pengertian Guru

Secara umum dapat dikatakan bahwa guru adalah sosok orang yang memiliki kelebihan, baik dalam hal ilmu pengetahuan maupun kepribadiannya, yang berusaha secara sadar dan sengaja untuk mentransfer kelebihan tersebut kepada satu atau beberapa orang yang menjadi muridnya. Pengertian ini lebih mengarah pada pengertian secara sosiologis, dimana guru menjadi salah satu status sosial dalam diferensiasi sosial. Selain itu pengertian itu lebih bersifat informal, dimana setiap orang bisa meraih kedudukan sebagai guru, dengan syarat memiliki kelebihan tertentu dan berkehendak mentransfer kelebihan itu kepada orang lain yang menjadi muridnya.
Dalam pengertian yang formal, guru merupakan tenaga professional dalam bidang pendidikan dan pembelajaran. Dalam Undang-Undang RI  Nomor : 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat (2) dikemukakan bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang terdapat dalam Bab I Pasal 1 bahwa : 
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, memberikan, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini  jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 dikemukakan bahwa :
Jabatan guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Menurut Sardiman A.M., (2006 : 123), bahwa, “Guru ialah komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan”.
Dari pengertian di atas tersirat bahwa “guru” merupakan suatu jabatan profesional yang memerlukan keahlian dan figur kepribadian yang khusus, dengan tugas utama mendidik, mengajar dan melatih peserta didik sesuai tujuan pendidikan. Oleh karena itu tidak semua orang dapat dengan mudah menjadi guru.


2.    Guru sebagai Profesi

Istilah  profesionalisme  berasal  dari  profession.  Dalam  Kamus Inggris  Indonesia (1996: 449) disebutkan  “profession  berarti  pekerjaan”.  Arifin  (1995: 105) mengemukakan bahwa “Profession mengandung arti yang  sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.”
Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar yang berjudul Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disebutkan  pula  bahwa  :
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang  pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga  diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh  dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalahsuatu  pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.

Menurut Martinis Yamin (2007: 3) bahwa, “Profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.” Jasin  Muhammad  yang  dikutip oleh  Yunus  Namsa (2006: 29),  menjelaskan  bahwa  :
Profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan  tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi  serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan yang ahli. Pengertian profesi ini tersirat makna bahwa di dalam suatu pekerjaan profesional diperlukan teknik serta prosedur  yang bertumpu pada landasan intelektual yang mengacu pada pelayanan yang ahli.

Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi  adalah  suatu  pekerjaan  atau  keahlian  yang  mensyaratkan kompetensi intelektualitas, sikap dan keterampilan tertentu yang diperolah melalui proses pendidikan secara akademis.

Guru merupakan profesi yang sama tuanya dengan peradaban manusia. Profesi Guru mengalami perkembangan dan perubahan seiring dengan perkembangan peradaban manusia dari satu era ke era selanjutnya. Dalam http://id.shvoong.com (diakses 26 April 2011) dikemukakan bahwa suatu pekerjaan dapat disebut profesi jika:
a.    Memiliki fungsi dan signifikansi dengan kebutuhan masyarakat;
b.    Memerlukan keahlian dan ketrampilan khusus;
c.    Didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.   Diperkuat dengan kode etik dan organisasi profesi; dan
e.    Ada penghargaan, gaji, insentif yang memadai sebagai kompensasi.

Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas yang disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa :
Pengakuan kedudukan Guru sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005 sebagai berikut:
a.    Mengangkat martabat guru;
b.    Menjamin hak dan kewajiban guru;
c.    Meningkatkan kompetensi guru;
d.   Memajukan profesi serta karier guru;
e.    Meningkatkan mutu pembelajaran;
f.     Meningkatkan mutu pendidikan nasional;
g.    Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
h.    Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah; dan
i.      Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sejalan dengan fungsi guru tersebut, kedudukan guru sebagai  tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa :
Guru dalam melaksanakan tugasnya harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis Guru yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Mengkaji Guru sebagai profesi, perlu diperhatikan ciri-ciri profesi secara sederhana (http://kus1978.wordpress.com) adalah:
a.    Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat. Sebagai contoh, dokter disebut profesi karena memiliki fungsi dan signifikasi sosial untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat. Demikian juga Guru, memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik (anak-anak generasi muda bangsa melalui pendidikan formal);
b.    Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat dipertanggung-jawabkan;
c.    Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge). 
d.   Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. 
e.    Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.

Masing-masing kriteria profesi saling  berkaitan. Artinya jika salah satu kriteria tidak dapat terpenuhi, hilang, atau salah, maka suatu pekerjaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai profesi. Berikut dikemukakan beberapa ciri-ciri profesi menurut para ahli yang harus dipenuhi oleh  seseorang profesional. Kriteria tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Dadi Permadi (2004: 16-17) sebagai berikut :
a.    Menurut Glenn Langford, kriteria profesi meliputi:
1)   Upah;
2)   Memiliki pengetahuan dan keterampilan;
3)   Memiliki tanggung jawab dan tujuan;
4)   Mengutamakan layanan;
5)   Memiliki kesatuan;
6)   Mendapat pengakuan dari orang lain atas pekerjaan yang digelutinya.
b.    Menurut Moore, profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)   Seseorang profesional menggunakan waktu sepenuhnya untuk melakukan pekerjaannya;
2)   Terikat oleh panggilan hidup. Artinya pekerjaannya sebagai seperangkat norma kepatuhan dan perilaku;
3)   Merupakan anggota organisasi profesional yang formal;
4)   Menguasai pengetahuan yang berguna dan keterampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan yang sangat khusus;
5)   Terikat dengan syarat-syarat kompetensi, kesadaran prestasi, dan
6)   pengabdian;
7)   Memperoleh otonomi berdasarkan spesialisasi teknis yang tinggi. 
c.    Greenwood, menyarankan bahwa profesi dibedakan dari non profesi karena memiliki unsur-unsur yang esensial yaitu:
1)   Suatu dasar teori sistematis;
2)   Kewenangan (authority) yang diakui oleh masyarakat;
3)   Kode Etik yang mengatur hubungan dari orang-orang profesional
4)   dengan klien dan teman sejawat;
5)   Kebudayaan profesi yang terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma.
d.   Komisi Kebijaksanaan Amerika Serikat menyebutkan kriteria profesi di bidang pendidikan meliputi:
1)   Profesi didasarkan atas sejumlah pengetahuan yang dikhususkan;
2)   Profesi mengejar kemajuan dan kemampuan para anggotanya;
3)   Profesi melayani kebutuhan para anggotanya akan kesejahteraan dan pertumbuhan profesional;
4)   Profesi memiliki norma etis;
5)   Profesi mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah di bidangnya (mengenai perubahan kurikulum, struktur organisasi pendidikan, persiapan profesional dan sebagainya);
6)   Profesi memiliki solidaritas kelompok profesi.

Berdasarkan ciri-ciri profesi di atas, guru atau pendidik mengemban tugas mulia dapat dikatakan sebagai tenaga profesional yang memiliki kaidah-kaidah sebagaimana profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat dan lain-lain. Tampak jelas bahwa guru memiliki karakteristik tersebut di atas, meskipun ada beberapa karakteristik yang belum sepenuhnya terpenuhi. Menjadi guru yang profesional, guru juga harus memiliki kompetensi yang tinggi. Untuk dapat memiliki kompetensi seperti itu maka guru harus memiliki disiplin ilmu yang diperoleh dari lembaga pendidikan. Disiplin ilmu itu antara lain adalah pedagogi (membimbing anak).
Kode etik profesi Guru yang dibuat oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetapi penegakannya belum berjalan. PGRI di masa lalu terlalu dekat dengan politik sehingga kurang bergerak sebagai organisasi profesi. Pernah ada kegiatan Konvensi National Council for Social Studies (NCSS) di Amerika Serikat. Organisasi ini memang organisasi profesi murni  yang bidang kegiatannya menyangkut urusan profesi. Organisasi ini punya peranan penting dalam memberikan masukan penyempurnaan kurikulum  social studies (IPS), inovasi tentang  strategi dan metode pembelajaran IPS, media dan alat peraga, dan hal-hal yang terkait dengan profesi Guru IPS. Apabila PGRI dalam menjadi induk bagi organisasi-organisasi Guru mata pelajaran di Indonesia, alangkah idealnya. (NCCS, http://www.socialstudies.org/standards, diakses tanggal 27 April 2011).
Secara tegas ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 UUGD bahwa yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional  dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan Guru sebagai tenaga profesional dapat dirujuk kepada Pasal 2 UUGD yang dinyatakan sebagai berikut :
1)   Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)   Pengakuan kedudukan Guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi dari kedudukan Guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di atas ditentukan dalam Pasal 4 UUGD yang berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran Guru sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Tujuannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUGD untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUGD dijelaskan bahwa :
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Kemudian dalam Penjelasan Pasal 4 UUGD dijelaskan bahwa, “Guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.”
Profesi Guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas sebagaimana prinsip-prinsip yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UUGD sebagai berikut:
1)   Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2)   Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3)   Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4)   Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5)   Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6)   Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7)   Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8)   Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9)   Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Guru sebagai tenaga professional, harus menjujung tinggi prinsip-prinsip profesionalitas di atas. Sebab guru memiliki keahlian dalam bidang akademis yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Guru yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang akademis tertentu, memiliki hak untuk mengajar dalam lembaga atau satuan pendidikan. Secara akademis, guru professional memiliki keahlian atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan penyajian  materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semester) yang akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.
Salah satu ciri sebagai profesi, Guru harus memiliki kompetensi yang dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan dan harus dikuasainya. Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja.
Dalam buku yang ditulis oleh E. Mulyasa (2008: 75) dijelaskan kompetensi  yang  harus  dimiliki  seorang  guru  itu  mencakup empat aspek sebagai berikut:
a.    Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a  dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola  pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta  didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar,  dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.    Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b,  dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian  adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi  teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
c.    Kompetensi Profesioanal
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi standar  kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d.   Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d  dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah  kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga  kependidikan, orang  tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Alisuf Sabri (1992) dalam jurnal Mimbar Agama dan Budaya mengutip pernyataan Mitzel yang mengemukakan bahwa :
Seorang guru dikatakan efektif dalam mengajar apabila ia memiliki  potensi atau kemampuan untuk mendatangkan hasil belajar pada murid-muridnya. Untuk mengatur efektif tidaknya seorang guru. Mitzel menganjurkan cara penilaian dengan 3 kriteria, yaitu: presage, process dan product. Dengan demikian seorang guru dapat dikatakan sebagai guru yang  effektif apabila ia dari segi presage, ia memiliki ‘personality  attributes’  dan ‘teacher knowledge’ yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan  mengajar yang mampu mendatangkan hasil belajar kepada murid. Dari  segi  process, ia mampu menjalankan (mengelola dan melaksanakan) kegiatan  belajar-mengajar yang dapat mendatangkan hasil belajar kepada murid. Dari segi product ia dapat mendatangkan hasil belajar yang dikehendaki oleh masing-masing muridnya.

Dengan penjelasan di atas berarti latar belakang pendidikan atau ijazah sekolah guru yang dijadikan standar unsur presage, sedangkan ijazah selain pendidikan guru berarti nilainya di bawah standar.
Berdasarkan pemahaman dari uraian-uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mutu guru dapat diramalkan dengan tiga kriteria yaitu: presage, process dan product yang unsur-unsurnya dijelaskan oleh Alisuf Sabri (1992) sebagai berikut:
a.    Kriteria presage (tanda-tanda kemampuan profesi keguruan) yang terdiri dari unsur sebagai berikut:
1)   Latar belakang pre-service dan in-service guru.
2)   Pengalaman mengajar guru.
3)   Penguasaan pengetahuan keguruan.
4)   Pengabdian guru dalam mengajar.
b.    Kriteria process (kemampuan guru dalam mengelola dan melaksanakan proses belajar mengajar) terdiri dari:
1)   Kemampuan guru dalam merumuskan Rancangan Proses Pembelajaran (RPP).
2)   Kemampuan guru dalam melaksanakan (praktik) mengajar di dalam kelas.
3)   Kemampuan guru dalam mengelola kelas.
c.    Kriteria product (hasil belajar yang dicapai murid-murid) yang  terdiri dari hasil-hasil belajar murid dari bidang studi yang  diajarkan oleh guru tersebut.
Dalam prakteknya meramalkan mutu seorang guru di sekolah atau di madrasah tentunya harus didasarkan kepada efektivitas mengajar guru tersebut sesuai dengan tuntutan kurikulum sekarang yang  berlaku, dimana guru dituntut kemampuannya untuk merumuskan  dan mengintegrasikan tujuan, bahan, metode, media dan evaluasi pengajaran secara tepat dalam mendisain dan mengelola proses belajar mengajar, disamping itu guru juga harus mampu melaksanakan atau membimbing terjadinya kualitas proses belajar yang akan dialami oleh murid-muridnya.

Ahmad  Sabri  dalam  buku  yang  ditulis  oleh  Yunus  Namsa (2006: 37-38) mengemukakan pula bahwa untuk mampu melaksanakan  tugas mengajar dengan  baik,  guru  harus  memiliki  kemampuan  profesional,  yaitu terpenuhinya 10 kompetensi guru, yang meliputi:
a.    Menguasai bahan meliputi:
1)   Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah;
2)   Menguasai bahn pengayaan/penunjang bidang studi;
b.    Mengelola program belajar mengajar, meliputi :
1)   Merumuskan tujuan intsruksional;
2)   Mengenal dan dapat menggunakan prosedur instruksional yang tepat;
3)   Melaksanakan program belajar mengajar;
4)   Mengenal kemampuan anak didik;
c.    Mengelola kelas, meliputi:
1)   Mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran;
2)   Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi;
d.   Menggunakan media atau sumber, meliputi:
1)   Mengenal, memilih dan menggunakan media;
2)   Membuat alat bantu pelajaran yang sederhana;
3)   Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar;
4)   Menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan; 
e.       Menguasai landasan-landasan pendidikan.
f.       Mengelola interaksi-interaksi belajar mengajar.
g.      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
h.      Mengenal fungsi layanan dan program bimbingan dan penyuluhan:
1)   Mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan penyuluhan;
2)   Menyelenggarakan layanan bimbingan dan penyuluhan;
i.        Mengenal dan menyelengarakan administrasi sekolah; 
j.      Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran

Kemudian dalam Pasal 28 PP No. 19 Tahun 2005 ditegaskan mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut:
a.    Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta  memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.    Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/sertifikat keahlian  yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1)   Kompetensi pedagogik;
2)   Kompetensi kepribadian;
3)   Kompetensi profesional; dan
4)   Kompetensi sosial.
d.   Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat dianggap menjadi pendidik  setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
e.    Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Dengan demikian cukup jelas dan tegas, bahwa kualifikasi akademik seorang guru adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi dan dibuktikan dengan ijazah dan/sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Pengertian Sertifikasi Guru

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan setelah lulus uji kompetensi. Sertifikasi berasal dari kata ‘certification’ yang berarti diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Menurut Depdiknas (2003: 4) bahwa, “Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut.”
Pasal 1 angka 11 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa ”Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen”. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikat pendidik wajib dimiliki oleh Guru diatur dalam Pasal 8 UUGD terlebih dahulu harus melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Dalam Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa, “Pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.” Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa, “Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.” Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Menurut Samani (2006: 8) bahwa, “Sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.” Sedangkan menurut Trianto dan Tutik (2007: 9) bahwa :
Sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum dan menguasai kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran.

Sedankan menurut Mulyasa (2009: 34) bahwa :
Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sertifikasi guru adalah proses uji kelayakan profesionalisme guru yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi, yang dibuktikan dengan diberikannya sertifikat pendidik pada mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu.

4.    Latar Belakang Sertifikasi Guru

Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan  adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
Pengertian sertifikasi secara umum mengacu pada  National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan “Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan independen ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak  layak untuk diberikan lisensi pendidik. Persyaratan kualifikasi  akademik minimal dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia. Di Jepang, telah memiliki undang-undang tentang guru sejak tahun 1974, dan undang-undang sertifikasi sejak tahun 1949. Di China telah memiliki undang-undang guru tahun 1993, dan peraturan pemerintah yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001. Begitu juga di Philipina dan Malaysia belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimun dan standar  kompetensi bagi guru.
Di Indonesia, menurut UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program  pendidikan profesi pendidik dan lulus uji sertifikasi pendidik. Dalam hal ini, ujian  sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai kontrol mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik. Namun saat ini, mengacu pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan disebutkan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio alias penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru.
5.    Dasar Hukum Sertifikasi Guru

Dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 (Dirjen Dikti Kemendiknas, 2011: 2) dikemukakan dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut :
a.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
b.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
e.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
f.     Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor  11  Tahun 2011  tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
g.    Keputusan Mendiknas Nomor  076/P/2011  tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi  Guru (KSG).
h.    Keputusan Mendiknas Nomor 075/P/2011  tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.


6.    Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru

Menurut Wibowo (2004: 19) mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
a.    Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
b.    Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan;
c.    Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melaksanakan seleksi terhadap pelamar yang kompeten;
d.   Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
e.    Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Sedangkan manfaat sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan menurut Mulyasa (2009: 35) adalah sebagai berikut :
a.    Pengawasan Mutu
1)   Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
2)   Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan pada praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
3)   Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karir selanjutnya.
4)   Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.

b.    Penjaminan Mutu
1)   Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak berkepentingan, khususnya para pelanggan/pengguna akan lebih menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan/pengguna.
2)   Menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan/ pengguna yang ingin memperkerjakan orang di bidang keahlian  dan keterampilan tertentu.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan, serta peningkatan profesionalisme guru. Sedangkan manfaat sertifikasi guru adalah dapat melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

7.    Sasaran Sertifikasi Guru Tahun 2011

Dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 (Dirjen PMPTK Kemendiknas, 2010: 13) disebutkan bahwa sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenui persyaratan yang diwujudkan dalam bentuk kuota tahun 2011. Kuota peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 secara nasional ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 300.000 guru, terdiri dari guru PNS dan guru bukan PNS pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sasaran tersebut dibagi dalam 2 (dua) kelompok kuota sebagai  berikut :
a.    Kuota untuk pola PF sejumlah 2.940 orang.
b.    Kuota untuk pola PLPG sejumlah 297.060 orang.
Sasaran tersebut termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia diluar negeri (SILN).

8.    Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011

Persyaratan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibedakan dalam tiga kategori, yaitu : persyaratan umum, persyaratan khusus untuk guru yang mengikuti penilaian Portofolio dan PLPG, dan persyaratan khusus untuk guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL).
Dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 (Dirjen PMPTK Kemendiknas, 2010: 16-17) disebutkan bahwa persyaratan umum peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 sebagai berikut :
a.    Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1)   bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2)   bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
c.    Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d.   Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
e.    Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
Dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 (Dirjen PMPTK Kemendiknas, 2010: 17-18) disebutkan bahwa persyaratan khusus untuk guru yang mengikuti penilaian Portofolio dan PLPG sebagai berikut :
a.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
b.    Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru.
c.    Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
1)   pada 1 Januari 2011 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2)   mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 (Dirjen PMPTK Kemendiknas, 2010: 18) disebutkan bahwa persyaratan khusus untuk guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL) sebagai berikut :
a.    Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.    Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

9.    Alur Sertifikasi Guru Tahun 2011

Dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 (Dirjen Dikti Kemendiknas, 2011: 5-10) dijelaskan alur sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 sebagai berikut :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1)  Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sertifikasi guru pola PSPL didahului dengan verifikasi dokumen. Peserta sertifikasi guru pola PSPL sebagai berikut.
a.    Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.    Guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
c.    Guru bimbingan dan konseling/konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
d.   Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari  perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e.    Guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Sertifikasi guru pola PF dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. 
Peserta Sertifikasi pola PF adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi serta memiliki prestasi dan kesiapan diri. Sementara itu, bagi guru yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi namun tidak memiliki kesiapan diri untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PF, dibolehkan mengikuti sertifikasi pola PLPG.
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LTPK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajarandan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan (PAIKEM). Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi.
Peserta srtifikasi pola PLPG adalah  guru yang  bertugas  sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, serta guru yang diangkat dalam  jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak lulus tes awal atau tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVP), dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP). 
Sertifikasi guru Pola PSPL, PF dan PLPG  dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional. Rayon LPTK Penyelengara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra  dan didukung oleh perguruan tinggi  yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran  yang diserifikasi. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Alur sertifikasi guru dalam jabatan yang dijelaskan pada sebagai berikut :
a.    Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP), maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan  (TMP), maka secara otomatis guru menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
b.    Guru berkualifikasi S-1/D-IV;  atau belum S-1/D-IV tetapi sudah  berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah  mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola PF atau PLPG sesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
c.    Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
1)   Peserta wajib mengikuti tes awal secara online. Tes awal online dikoordinasikan oleh KSG melalui website http://ksg.dikti.go.id yang hanya dapat dibuka di ICT Center Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
2)   Peserta dinyatakan lulus tes awal apabila  mencapai skor sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG.
3)   Peserta yang lulus tes awal mendapatkan printout bukti kelulusan dari ICT Center dan diwajibkan menyusun portofolio. Fotokopi bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio. Peserta yang tidak lulus dalam tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
4)   Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dinilai oleh asesor.
a)    Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai passsing grade, dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passsing grade, guru yang bersangkutan secara otomatis menjadi peserta pola PLPG.
b)   Apabila skor hasil  penilaian  portofolio  mencapai  passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. 
c)    Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi portofolio tidak mencapai passing grade, guru secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG. 
5)   Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF tetapi tidak lulus tes awal atau tidak mencapai  passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio  (TLVP), dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi  persyaratan  (TMP). Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.

B.  Tinjauan tentang Kinerja Guru
1.    Pengertian Kinerja Guru
Kinerja merupakan salah satu yang patut diperhatikan dalam rangka peningkatan produktivitas kerja suatu organisasi atau perusahaan dalam upaya peningkatan produknya agar mampu bertahan maupun dapat meningkatkan keunggulan ditengah pasar persaingan yang sangat kuat.
Berkaitan dengan masalah pendidikan, maka kinerja guru merupakan salah satu faktor yang akan sangat menentukan terhadap kualitas proses dan hasil pendidikan. Guru merupakan profesi profesional di mana ia dituntut untuk berupaya semaksimal mungkin menjalankan profesinya sebaik mungkin. Sebagai seorang profesional maka tugas guru sebagai  pendidik, pengajar dan pelatih hendaknya dapat berimbas kepada siswanya. Dalam hal ini guru hendaknya dapat meningkatkan terus kinerjanya yang merupakan modal bagi keberhasilan pendidikan.
Istilah kinerja berasal dari bahasa Inggris ”job performance” atau ”Actual performance” yang berarti prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang. Pengertian kinerja (prestasi kerja) adalah  hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya (Mangunegara, 1999 :67).
Pengertian kinerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “prestasi yang diperlihatkan kemampuan kerja, sesuatu yang diharapkan.” Menurut Depdiknas (2008: 20) bahwa, “Kinerja adalah performance atau unjuk kerja.” Sedangkan Bernandin dan Russel dalam Gomes (1997:135) memberikan batasan bahwa, “Kinerja adalah sebagai hasil catatan hasil kerja yang dihasilkan dari fungsi  pekerjaan tertentu atau  kegiatan selama periode tertentu”.
Simamora (2002:423) memberi batasan kinerja sebagai berikut : 
Kinerja merupakan terjemahan dari bahasa Inggris,  performance atau  job performance tetapi dalam bahasa Inggrisnya sering disingkat menjadi  performance saja. Kinerja dalam bahasa Indonesia disebut juga prestasi  kerja.  Kinerja atau prestasi kerja (performance) diartikan sebagai ungkapan kemampuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap,  keterampilan dan  motivasi dalam menghasilkan sesuatu. Prestasi kerja (performance) diartikan sebagai suatu pencapaian persyaratan pekerjaan tertentu yang akhirnya secara langsung dapat tercermin dari output yang dihasilkan baik kuantitas maupun mutunya. Pengertian di atas menyoroti kinerja berdasarkan hasil yang dicapai seseorang setelah melakukan pekerjaan.

Menurut Lembaga Administrasi Negara (1992) dalam Depdiknas (2008: 20) bahwa, “Kinerja dapat pula diartikan prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau hasil unjuk kerja.” Sementara menurut August W. Smith dalam Depdiknas (2008: 20) bahwa, “Kinerja adalah performance is output derives from processes, human otherwise, artinya kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia.”
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan suatu wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan orientasi prestasi.
Byars dan Rue (dalam Akhmad Radhani, 2002:10) mengatakan bahwa, “Kinerja menunjuk kepada tingkat penyelesaian tugas-tugas yang membentuk pekerjaan seorang individu. Kinerja merefleksikan seberapa baiknya seorang individu memenuhi prasyarat-prasyarat dari sebuah pekerjaan itu.” Dalam hal ini kinerja yang mengacu pada tugas-tugas  yang harus diselesaikan oleh seorang guru. Kinerja yang berkaitan dengan  tugas-tugas guru itu menuju kepada kompetensi guru yang harus dilaksanakan oleh guru tersebut dalam rangka untuk mencapai tujuan belajar yang dikehendaki. Tujuan belajar mengubah tingkah laku siswanya, dari tidak berpengetahuan menjadi berpengetahuan, dari tidak mempunyai keterampilan menjadi terampil(dalam hal memecahkan masalah).
Kinerja menurut Milkovich dan Boudreu dalam Diah Zuhrianah, (2001:17) mengatakan bahwa “Kinerja pegawai adalah tingkatan dimana prestasi kerja pegawai disyaratkan”.
Performance menurut Atkinson (1983:452) adalah “perilaku yang tampak, seperti yang dibedakan dari pengetahuan atau informasi yang tidak diterjemahkan kedalam tindakan”. Murphy (dalam Sukasdjo 2000:20) “kinerja berarti kualitas perilaku yang berorientasi pada tugas atau pekerjaan”.
Dari uraian-uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah merupakan hasil kerja tersebut memiliki ukuran atau prasyarat tertentu dan mencakup dimensi yang cukup luas dalam arti bahwa penilaian tetap mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang mempengaruhi hasil kerja tersebut. Kinerja guru adalah unjuk kerja. Unjuk kerja yang terkait dengan tugas yang diemban dan merupakan tanggung jawab profesionalnya.

2.    Indikator Kinerja Guru

Berkenaan dengan kepentingan penilaian terhadap kinerja guru. Georgia Departemen of Education telah mengembangkan teacher performance assessment instrument yang kemudian dimodifikasi oleh Depdiknas menjadi Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). Alat penilaian kemampuan guru, meliputi: (1) rencana pembelajaran (teaching plans and materials) atau disebut dengann RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), (2) prosedur pembelajaran (classroom procedure), dan (3) hubungan antar pribadi (interpersonal skill).
Indikator penilaian terhadap kinerja guru dilakukan terhadap tiga kegiatan pembelajaran di kelas yaitu:
a.    Perencanaan Program Kegiatan Pembelajaran
Tahap perencanaan dalam kegiatan pembelajaran adalah tahap yang berhubungan dengan kemampuan guru menguasai bahan ajar. Kemampuan guru dapat dilihat dari cara atau proses penyusunan program kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru, yaitu mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP). Unsur/komponen yang ada dalam silabus terdiri dari:  identitas silabus, stándar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, alokasi waktu, penilaian dan sumber pembelajaran.
Program pembelajaran jangka waktu singkat sering dikenal dengan sitilah RPP, yang merupakan penjabaran lebih rinci dan specifik dari silabus, ditandai oleh adnya komponen-komponen : identitas RPP, stándar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan, sumber pembelajaran, dan penilaian.
b.    Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran di kelas adalah inti penyelenggaraan pendidikan yang ditandai oleh adanya kegiatan pengelolaan kelas, penggunaan media dan sumber belajar, dan penggunaan metode serta strategi pembejaran. Semua tugas tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang secara optimal dalam pelaksanaanya menuntut kemampuan guru.
c.    Evaluasi/Penilaian Pembelajaran
Penilaian hasil belajar adalah kegiatan atau cara yang ditujukan untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran dan juga proses pembelajaran yang telah dilakukan. Pada tahap ini seorang guru dituntut memiliki kemampuan dalam menentukan pendekatan dan cara-cara evaluasi,  penyusunan alat-alat evaluasi, pengolahan, dan penggunaan hasil evaluasi.
Sedangkan menurut Nana Sudjana (2004:19) bahwa :
Kinerja guru sebagai pengajar dapat dilihat dari kemampuan atau kompetensinya melaksanakan tugas tersebut. Kemampuan yang berhubungan dengan tugas guru sebagai pengajar dapat diguguskan kedalam empat kemampuan yakni 1) Merencanakan proses belajar mengajar, 2) Melaksanakan dan mengelolah proses belajar mengajar, 3) Menilai kemajuan proses belajar mengajar, dan 4) Menguasai bahan pelajaran.

Sejalan dengan Sudjana, P2TK Ditjend Dikti dalam Mulyasa (2008: 20) menguraikan tugas guru sebagai pengajar kedalam tiga kegiatan yang mengandung kemampuan mengajar yaitu : “1) Merencanakan pembelajaran, 2) Melaksankan pembelajaran  yang mendidik, 3) Menilai proses dan hasil pembelajaran.”
Djaman Satari dalam Ida Bagus Alit Ana (1994:35) mengemukakan indikator prestasi kerja guru/kinerja guru berupa mutu proses pembelajaran yang sangat dipengaruhi oleh guru dalam:
a.    Menyusun desain instruksional
b.    Menguasai metode-metode mengajar dan menggunakannya sesuai dengan sifat kegiatan belajar murid
c.    Melakukan interaksi dengan murid yang menimbulkan motivasi yang tinggi sehingga murid-murid merasakan  kegiatan belajar-mengajar yang menyenangkan
d.   Menguasai bahan dan menggunakan sumber belajar untuk membangkitkan proses belajar aktif melalui pengembangan keterampilan proses
e.    Mengenal perbedaan individual murid sehingga ia mampu memberikan bimbingan belajar
f.     Menilai proses dan hasil belajar, memberikan umpan balik kepada murid dan merancang program belajar remedial.

Depdikbud (1997:89) mengemukakan tujuh unsur yang merupakan indikator prestasi kerja guru atau kinerja guru yaitu:
a.  Penguasaan Landasan Kependidikan
b.  Penguasaan bahan pengajaran
c.  Pengelolaan Program Belajar Mengajar
d.  Penggunaan Alat Pelajaran
e.  Pemahaman Metode Penelitian
f.  Pemahaman Administrasi Sekolah

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka penulis menentukan indikator kinerja guru dalam penelitian ini adalah : disiplin, pembuatan perencanaan dan persiapan pembelajaran, pengembangan materi pembelajaran, penggunaan metode, media dan sumber, pemberian tugas kepada siswa, pengelolaan kelas, dan melaksanakan penilaian.

3.    Penilaian Kinerja Guru
Dalam penilaian kinerja tidak hanya semata-mata menilai hasil fisik, tetapi pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan yang menyangkut berbagai bidang seperti kemampuan, kerajinan, disiplin, hubungan kerja atau hal-hal khusus sesuai bidang tugasnya semuanya layak untuk dinilai. Simamora (1999:415) mendefinisikan penilaian kinerja adalah “alat yang berfaedah tidak hanya untuk mengevaluasi kerja dari para karyawan, tetapi juga untuk mengembangkan dan memotivasi kalangan karyawan.”
Ruky (2001;203) memberikan gambaran tentang faktor-faktor penilaian prestasi kerja yang berorientasi pada Individu yaitu :                  “1) pengabdian, 2) kejujuran, 3) kesetiaan, 4) prakarsa, 5) kemauan bekerja, 6) kerajasama, 7) prestasi kerja, 8) pengembangan, 9) tanggung jawab, dan 10) disiplin kerja.”
Unsur-unsur yang dinilai oleh manajer terhadap para karyawannya, merujuk Hasibuan (1999:95) yang meliputi :
1)Kesetiaan. Penilai mengukur kesetiaan karyawan terhadap pekerjaannya, jabatannya, dan organisasi. Kesetiaan ini dicerminkan oleh kesediaan karyawan menjaga dan membela organisasi di dalam maupun di luar pekerjaan dari rongrongan orang yag tidak bertanggung jawab.
2)Prestasi kerja. Penilai menilai hasil kerja baik mutu maupun kuantitas yang dapat dihasilkan karyawan tersebut dari uraian pekerjaannya,
3)Kejujuran. Penilai menilai kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugasnya memenuhi perjanjian baik bagi dirinya maupun terhadap orang lain seperti kepada para bawahannya,
4)Kedisiplinan. Penilai menilai disiplin karyawan dalam mematuhi peraturan-peraturan yang ada dan  melakukan pekerjaannya sesuai dengan instruksi yang diberikan kepadanya,
5)Kreativitas. Penilai menilai kemampuan karyawan dalam mengembangkan kreativitasnya untuk menyelesaikan pekerjaannya, sehingga bekerja lebih  berdaya guna dan berhasil guna,
6)Kerjasama. Penilai menilai kesediaan karyawan berpartisipasi dan bekerjasama dengan karyawan lainnya secara vertikal atau horizontal di dalam maupun di luar pekerjaan sehingga hasil pekerjaan akan semakin baik,
7)Kepemimpinan. Penilai menilai kemampuan untuk memimpin, berpengaruh, mempunyai pribadi yang kuat, dihormati, berwibawa, dan dapat memotivasi orang lain atau bawahannya untuk bekerja secara efektif,
8)Kepribadian. Penilai menilai karyawan dari sikap perilaku, kesopanan, periang, disukai, memberi kesan menyenangkan, memperlihatkan sikap yang baik, serta berpenampilan simpatik dan wajar,
9)Prakarsa. Penilai menilai kemampuan berpikir yang orisinal dan berdasarkan inisiatif sendiri sendiri  untuk menganalisis, menilai, menciptakan, memberikan alasan, mendapatkan kesimpulan, dan membuat keputusan penyelesaian masalah yang  dihadapinya,
10)Kecakapan. Penilai menilai kecakapan karyawan dalam menyatukan dan menyelaraskan bermacam-macam elemen yang semuanya terlibat di dalam penyusunan kebijaksanaan dan di dalam situasi manajemen,
11)Tanggung jawab. Penilai menilai kesedian karyawan dalam mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya, pekerjan, dan hasil kerjanya, sarana dan prasarana yang dipergunakannya, serta perilaku kerjanya.

Sementara itu Bernardin dan  Rusel dalam Rucky (2000:340), mengemukakan enam kriteria primer yang dapat digunakan untuk mengukur prestasi kerja karyawan, yaitu:
(1)    Quality, merupakan tingkat sejauh mana proses atau hasil pelaksanaan pekerjaan mendekati kesernpurnaan atau mendekati tujuan yang diharapkan,
(2)  Quantity,  merupakan jumlah yang dihasilkan, misalnya jumlah rupiah, jumlah unit atau jumlah  siklus kegiatan yang diselesaikan,
(3)   Timeliness,  merupakan lamanya suatu kegiatan  diselesaikan pada waktu yang dikehendaki, dengan memperhatikan jumlah output lain serta waktu yang tersedia untuk kegiatan lain. 
(4)    Cost effectiveness,  besarnya penggunaan sumber daya organisasi guna mencapai hasil yang maksimal atau pengurangan kerugian pada setiap unit penggunaan sumberdaya, 
(5)   Need for supervision, kemampuan karyawan untuk dapat melaksanakan fungsi pekerjaan tanpa memerlukan pengawasan seorang supervisor untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan,
(6)   Interpersonal impact, kemampuan seorang karyawan untuk memelihara harga diri, nama baik dan kemampuan bekerjasama diantara rekan kerja dan bawahan.

Unsur prestasi karyawan yang dinilai oleh setiap organisasi atau perusahan tidaklah selalu sama, tetapi pada dasarnya unsur-unsur yang dinilai itu mencakup seperti hal-hal di atas. Unsur  tersebut di atas  biasa bagi guru yang menjadi pegawai negeri sipil digunakan untuk penilaian kepegawaian guru oleh atasan yang dituangkan dalam DP3 (Daftar penilaian Pelaksanaan Pekerjaan). Di mana setiap tahun guru dinilai oleh atasan (Kepala Sekolah) sebagai penilaian rutin kepegawaian. Penilaian ini hanya berhubungan dengan kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan mengenai kinerja (prestasi kerja) kita mengkaji secara khusus yang berkaitan dengan profesi guru dengan tugas utamanya sebagai pengajar, bukan menilainya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berkaitan dengan penilaian kinerja guru, terdapat berbagai model instrumen yang dapat dipakai. Namun demikian,  ada dua model  yang paling sesuai dan dapat digunakan sebagai instrumen utama, yaitu  skala penilaian  dan (lembar) observasi. Skala penilaian mengukur penampilan atau perilaku orang lain (individu) melalui pernyataan perilaku dalam suatu kontinum atau kategori yang memiliki makna atau nilai. Kategori dibuat dalam bentuk rentangan mulai dari yang tertinggi sampai terrendah. Rentangan ini dapat disimbolkan melalui huruf (A, B, C, D) atau angka (4, 3, 2, 1), atau berupa kata-kata, mulai dari tinggi, sedang, kurang, rendah, dan sebagainya.
Observasi merupakan cara mengumpulkan data yang biasa digunakan untuk mengukur tingkah laku individu ataupun proses terjadinya suatu kegiatan. Yang dapat diamati baik dalam situasi yang alami (sebenarnya) maupun situasi buatan. Tingkah laku guru dalam mengajar, merupakan  hal yang paling cocok dinilai dengan observasi. Tentu saja penilai harus terlebih dahulu mempersiapkan lembaran-lembaran yang berisi aspek-aspek yang hendak dinilai. Dalam lembaran tersebut terdapat kolom di sebelah aspek yang hendak dinilai, di mana penilai dapat memberikan catatan atau penilaian mengenai kuantitas dan/atau kualitas aspek yang dinilai.  Penilaian dapat diberikan dalam bentuk tanda cek (√).
Lembar penilaian observasi juga dapat dibuat dalam bentuk yang tidak terstruktur. Maksudnya penilai (observer) tidak memberikan tanda cek, namun menuliskan catatan mengenai kondisi aspek yang diamati. Hal ini biasanya dilakukan apabila hal-hal yang diamati memang belum dapat dipastikan seperti apa dan bagaimana kemunculannya. Sebagai contoh, penilaian terhadap kemampuan seorang guru baru dalam mengelola kelas. Meskipun kisi-kisi pengelolaan kelas telah jelas, akan tetapi bisa saja guru baru yang dinilai tersebut memunculkan perilaku yang tidak terprediksi dalam menghadapi para siswa di kelas. Hal ini dilakukan terutama bila penilai menggunakan pendekatan kualitatif.
Teori dasar yang digunakan sebagai landasan untuk menilai kualitas kinerja guru menurut T.R. Mithcell (1978) yaitu:



                                Performance  =  Motivation + Ability
 



Dari formula tersebut dapat dikatakan bahwa, motivasi dan abilitas adalah unsur-unsur yang berfungsi membentuk kinerja guru dalam menjalankan tugasnya sebagai guru.
Motivasi memiliki pengertian yang beragam baik yang berhubungan dengan perilaku individu maupun perilaku organisasi. Motivasi merupakan unsur penting dalam diri manusia yang berperan mewujudkan keberhasilan dalam usaha atau pekerjaan individu. Menurut Stoner (1992: 440) motivasi diartikan sebagai “faktor-faktor penyebab yang menghubungkan dengan sesuatu dalam perilaku seseorang.” Menurut Maslow (1970: 35) sesuatu tersebut adalah “dorongan berbagai kebutuhan hidup individu dari mulai kebutuhan fisik, rasa aman, sosial, penghargaan dan aktualisasi diri.”
Pendekatan yang dapat digunakan adalah pendekatan insentif keuangan sebagaimana dikemukakan Adam Smith (1976), pendekatan standar kerja sebagaimana dijelaskan oleh Frederick Taylor (1978: 262) dan pendekatan analisis pekerjaan dan struktur penggajian (job analysis and wage structure approach) yaitu mengklasifikasikan sikap, skill, dan pengetahuan dalam usaha untuk mempertemukan kemampuan dan skill individu dengan persyaratan pekerjaan. Analisis tugas adalah suatu proses pengukuran sikap pegawai dan penetapan tingkat pentingnya pekerjaan untuk menetapkan keputusan konpensasi.
Berdasarkan pendekatan di atas, maka di kalangan para guru, jabatan guru dapat dipandang secara aplikatif sebagai salah satu cara dalam memotivasi (pemotivasi) para guru untuk meningkatkan kemampuannya.
Kemudian abilitas adalah faktor yang penting dalam meningkatkan produktivitas kerja, abilitas berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki individu. Menurut Bob Davis at. al. (1994: 235) bahwa,  “skill dan abilitas adalah dua hal yang saling berhubungan. Abilitas seseorang dapat dilihat dari skill yang diwujudkan melalui tindakannya.”
Berkenaan dengan abilitas dalam arti kecakapan guru A. Samana (1994: 51) menjelaskan bahwa, ”Kecakapan profesional guru menunjuk pada suatu tindakan kependidikan yang berdampak positif bagi proses belajar dan perkembangan pribadi siswa”. Bentuk tindakan dalam pendidikan dapat berwujud keterampilan mengajar (teaching skills) sebagai akumulasi dari pengetahuan (knowledge) yang diperoleh para guru pada saat menempuh pendidikan seperti di SPG, PGSD, atau sejenisnya.
Kinerja atau unjuk kerja dalam konteks profesi guru adalah kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran/KBM, dan melakukan penilaian hasil belajar. Hubungan alur kinerja, motivasi, dan abilitas guru dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 3.1 Alur Kinerja, Motivasi dan Abilitas Guru

4.    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru

Banyak Faktor yang dapat mempengaruhi kinerja guru, baik faktor intrinsik maupun ekstrinsik. Keith Davis (1964;484) menyebutkan faktor yang mempengaruhi pencapaian kinerja adalah “faktor kemampuan (ability) dan faktor motivasi (motivation). Pegawai yang memiliki kemampuan tinggi didukung oleh motivasi dari dalam diri dan lingkungannya akan mampu mencapai kinerja yang maksimal.” (Mangkunegara, 1999:67).
Secara psikologi, kemampuan guru terdiri dari kemampuan potensi (IQ) dan kemampuan reality (knowledge + skill). Artinya seorang guru yang  memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi dan sesuai dengan  bidangnya serta terampil dalam mengerjakan pekerjaan sehari-hari, maka  ia  akan lebih mudah mencapai kinerja yang diharapkan. Oleh karena itu,  pegawai perlu ditetapkan pada pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.  Dengan penempatan guru yang sesuai dengan bidangnya akan dapat  membantu dalam efetivitas suatu pembelajaran.
Motivasi terbentuk dari sikap seorang guru dalam menghadapi situsi kerja. Motivasi  merupakan  kondisi  yang  menggerakkan  seseorang yang terarah untuk mencapai tujuan pendidikan. C.  Meclelland  mengatakan  (dalam Anwar Prabu, 2004: 68) bahwa  “Ada hubungan yang positif antara motif berprestasi dengan pencapaian kinerja.”
Guru sebagai pendidik memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat.  Guru harus menyadari bahwa ia harus mengerjakan tugasnya tersebut  dengan sungguh-sungguh, bertanggung  jawab, ikhlas dan tidak asal-asalan, sehingga siswa dapat dengan mudah menerima apa saja yang disampaikan oleh gurunya. Jika ini tercapainya maka guru akan memiiki tingkat kinerja yang tinggi.
Membicarakan kinerja mengajar guru, tidak dapat dipisahkan faktor-faktor  pendukung dan pemecah masalah yang menyebabkan terhambatnya  pembelajaran secara baik dan benar dalam rangka pencapaian tujuan yang diharapkan guru dalam mengajar.
Adapun faktor yang mendukung kinerja guru dapat digolongkan ke dalam dua macam yang penulis rangkum sebagai berikut :
a.    Faktor dari dalam sendiri (intern)
Di antara faktor dari dalam diri sendiri (intern) adalah :
1)   Kecerdasan
Kecerdasan memegang peranan penting dalam keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas. Semakin rumit dan makmur tugas-tugas yang diemban makin tinggi kecerdasan yang diperlukan. Seseorang yang cerdas jika diberikan tugas yang sederhana dan monoton mungkin akan terasa jenuh dan akan berakibat pada penurunan kinerjanya.
2)   Keterampilan dan kecakapan
Keterampilan dan kecakapan orang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan  adanya perbedaan dari berbagai pengalaman, pendidikan dan latihan.
3)   Bakat
Penyesuaian antara bakat dan pilihan pekerjaan dapat menjadikan seseorang bekarja dengan pilihan dan keahliannya.
4)   Kemampuan dan minat
Syarat untuk mendapatkan ketenangan kerja bagi seseorang adalah tugas dan jabatan yang sesuai dengan kemampuannya. Kemampuan  yang disertai dengan minat yang tinggi dapat menunjang pekerjaan yang telah ditekuni.
5)   Motif
Motif yang dimiliki dapat mendorong meningkatkannya kerja seseorang.
6)   Kesehatan
Kesehatan dapat membantu proses bekerja seseorang sampai selesai. Jika kesehatan terganggu maka pekerjaan terganggu pula.
7)   Kepribadian
Seseorang  yang mempunyai  kepribadian  kuat  dan  integral  tinggi kemungkinan tidak akan banyak mengalami kesulitan dan menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan interaksi dengan rekan kerja yang akan meningkatkan kerjanya.
8)   Cita-cita dan tujuan dalam bekerja
Jika pekerjaan yang diemban seseorang sesuai dengan cita-cita, maka  tujuan yang hendak dicapai dapat terlaksanakan, karena ia bekerja  secara sungguh-sungguh, rajin, dan bekerja dengan sepenuh hati.
b.    Faktor dari luar diri sendiri (ekstern)
Yang termasuk faktor dari luar diri sendiri (ekstern) diantaranya:
1)      Lingkungan keluarga
Keadaan lingkungan keluarga dapat mempengaruhi kinerja seseorang. Ketegangan dalam kehidupan keluarga dapat menurunkan gairah kerja.
2)      Lingkungan kerja
Situasi kerja yang menyenangkan dapat mendorong seseorang bekerja secara optimal. Tidak jarang kekecewaan dan kegagalan dialami seseorang di tempat ia bekerja. Lingkungan kerja yang dimaksud di sini adalah situasi kerja, rasa aman, gaji yang memadai, kesempatan untuk mengembangan karir, dan rekan kerja yang kologial.
3)      Komunikasi dengan kepala sekolah
Komunikasi yang baik di sekolah adalah komunikasi yang efektif. Tidak adanya komunikasi yang efektif dapat mengakibatkan timbulnya salah pengertian.
4)      Sarana dan prasarana
Adanya sarana dan prasarana yang memadai membantu guru dalam meningkatkan kinerjanya terutama kinerja dalam proses mengajar mengajar.
5)      Kegiatan guru di kelas
Peningkatan dan perbaikan pendidikan harus dilakukan secara bertahap. Dinamika guru dalam pengembangan program pembelajaran tidak akan bermakna bagi perbaikan proses dan hasil belajar siswa, jika manajemen sekolahnya tidak memberi peluang tumbuh dan berkembangnya kreativitas guru. Demikian juga penambahan sumber belajar berupa perpustakaan dan laboratorium tidak akan bermakna jika manajemen sekolahnya tidak memberikan perhatian serius dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber belajar  tersebut dalam proses belajar mengajar.
6)      Kegiatan guru di sekolah
Kegiatan guru di sekolah antara lain berpartisipasi dalam bidang  administrasi, dimana dalam bidang administrasi ini para guru memiliki kesempatan yang banyak untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan sekolah antara lain :
a)  Mengembangkan filsafat pendidikan
b)  Memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum 
c)  Merencanakan program supervisi 
d)  Merencanakan kebijakan-kebijakan kepegawaian.

No comments:

Post a Comment