PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL
Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.30. Menjelaskan unsur-unsur terbentuknya NKRI.
Unsur-unsur Terbentuknya NKRI
Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :
1. Wilayah NKRI
Secara
historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda.
Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari
Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas
berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan
ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia
Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah
Pemerintahan kolonial Jepang.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah
Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan
menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD 1945.
Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam
wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan
beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk
negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada
sebelumnya.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago)
yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu
kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara
satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai
dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau.
Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah
pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia
menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil
laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar
Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut
antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional
menjadi perairan pedalaman Indonesia.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.”
Pasal
ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah
NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian,
namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.
Pada
awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah
provinsi. Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34
provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah
reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi
Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
2. Rakyat Indonesia
Rakyat
dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia.
Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan
dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk
ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Peraturan
perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga negara
menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI)
terdiri dari :
1) Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
2) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
3) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
4) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI
5) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
6) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI
9) Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya
Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan
tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan
sebagainya. Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan
penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di
Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan
ke negara lain.
Dengan
demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan
bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang
bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak
setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia. Seseorang
yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk
(KTP). Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan
perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan
hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden adalah warga negara
Indonesia.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno
dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum
memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga
pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan
yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal
ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD 1945 sebelum
perubahan, bahwa “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi
sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Setelah
PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, maka
dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur
diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru terbentuk.
Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.”
Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara
republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan
kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara
terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya
untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
untuk satu kali masa jabatan.
Kekuasaan
pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari
rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan
rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan
hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2)
bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan di Indonesia.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan
dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara,
diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang
kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari
negara lain ini memiliki arti penting perjuangan bangsa Indonesia dalam
mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah
Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan
Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih
memiliki hak atas Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan
yang dihadapi saat ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda
sudah berdiri negara baru yaitu Indonesia.
Perjuangan
untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik
maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan diplomasi
adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain. Perjuangan
diplomasi ini memperoleh hasil dalam KMB di Den Haag, yaitu pengakuan
kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan kemerdekaan dari
negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota PBB pada
tahun 1950 sebagai anggota ke 60.
Pembahasan Indokator Esensial 2.1.30.
Download