Nov 15, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.46 )

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.46. Menunjukkan sifat negara.

Sifat-Sifat Negara

Istilah  negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).

Dimana beliau mengutip pendapat:
  1. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  2. Logemann,  negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
  3. Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
  4. Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
Dari pengertian tersebut secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut,,,
1. Sifat Memaksa 
Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda.

2. Sifat Monopoli
Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.

3. Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.


Pembahasan Indokator Esensial 2.1.46. Download

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.30)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL

Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.30. Menjelaskan unsur-unsur terbentuknya NKRI.

Unsur-unsur Terbentuknya NKRI


Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :
1. Wilayah NKRI
Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. 

Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau. Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia. 

UUD 1945 Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.

Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi. Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. 

2. Rakyat Indonesia
Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1)  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di  Indonesia.
(3)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga  negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
1) Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
2) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
3) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
4) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI
5) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
6) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
7)  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
8)  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI
9)  Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya

Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia. Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia.

3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”

Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru terbentuk. 

Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Kekuasaan  pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan di Indonesia.

4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain ini memiliki arti penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri negara baru yaitu Indonesia.

Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain. Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam KMB di Den Haag, yaitu pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota PBB pada tahun 1950 sebagai anggota ke 60.


Pembahasan Indokator Esensial 2.1.30. Download

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.36)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.36. Menjelaskan pentingnya hukum bagi kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara.

Pentingnya Hukum bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Hukum itu dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan hukum amatlah penting. Dalam kehidupan masyarakat dan negara, hukum merupakan sebuah keharusan. Oleh karena itu, negara harus berlandaskan hukum. Hukum tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga keadilan.

Alasan pentingnya hukum adalah:
  1. Hukum yang adil mencegah adanya kekuasaan otoriter, yaitu negara yang penguasanya bersikap sewenang-wenang atau otoriter.
  2. Hukum yang adil memungkinkan hak-hak warga negara dilindungi. Negara memiliki kekuasaan yang besar sekali, keadaan ini dapat kita lihat dalam kehidupan kita pada era orde baru dan sekarang ini. Hal ini seperti dikatakan oleh Lord Acton, kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut niscaya korup. Oleh karena itu, kekuasaan negara harus dibatasi hukum. Hal ini penting supaya negara tidak menjadi machtstaat (kekuasaan).
Selain mencegah negara menjadi negara kekuasaan, hukum yang adil akan memungkinkan melindungi hak-hak warga negaranya. Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang semakin tertib, harus ada:
  1. Supremasi hukum dalam kehidupan negara.
  2. Pembagian kekuasaan.
  3. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dan tidak memihak.
  4. Jaminan perlindungan hak asasi manusia.
  5. Kedudukan yang sama di muka hukum bagi warga negara.
Hukum yang berlaku dalam masyarakat mempunyai manfaat atau arti penting bagi warga negara, antara lain :
  1. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara, hukum dibuat untuk menciptakan keadilan, karena dengan peraturan terdapat bukti-bukti tertulis untuk mengatur kehidupan manusia.
  2. Menjamin kepatian hukum bagi warga negara, dengan adanya hukum maka dalam kehidupan aka nada kepastian hukum bagi warga negara untuk bertindak dan melakukan perbuatan tanpa ragu-ragu.
  3. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara atau manusia sebenarnya sudah ada sebelum ada peraturan, tetapi tanpa ada peraturan hak itu akan dapat dirampas oleh orang lain. Dengan peraturan hukum diharapkan hak itu tetap ada dan terus terjaga.

Pembahasan Indokator Esensial 2.1.36. Download