CARA PENGISIAN DATA PUPNS 2015
Menu Data Utama PNS pada aplikasi e-PUPNS adalah seperti tampilan gambar di bawah ini :
a. NIP Baru
Pastikan NIP baru Anda sudah sesuai dengan yang ada di Surat Keputusan Konversi NIP baru ( bagi PNS yang memiliki NIP lama ), sedangkan bagi PNS yang sejak awal menjadi CPNS/PNS sudah memiliki NIP 18 digit maka pastikan NIP di PUPNS sudah sama dengan yang tercantum di SK CPNS/PNS. Adapun untuk pengetikkan/penulisan NIP di aplikasi ePUPNS tidak perlu pakai spasi. Untuk NIP baru yang sudah otomatis tercantum sesuai database BKN tersebut mayoritas sudah valid, jadi Anda tidak perlu mengetiknya.
b. Nama sesuai dengan Database BKN
Untuk nama sepertinya juga kemungkinan besar sudah valid semua, namun tidak ada salahnya jika Anda mengeceknya kembali dan sesuaikan dengan nama yang ada pada Akta Kelahiran.
c. Gelar Depan
Bagi Anda yang memiliki gelar depan seperti Drs. dan sebagainya, tetapi belum tercantum, silakan isikan gelar depan Anda pada kolom yang tersedia. Caranya yakni dengan mengeklik tanda (X) yang ada di sisi kolom gelar depan.
d. Gelar Belakang
Cek gelar belakang Anda. Jika belum sesuai, lakukan pengeditan
e. Tempat Lahir
Pastikan tempat lahir sudah sesuai dengan Akta Kelahiran dan Ijazah
f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
Pastikan format tanggal lahir sudah tertib urutannya yakni tanggal-bulan-tahun kelahiran
g. Agama
Pastikan penulisan Agama sudah benar
h. Jenis Kelamin
i. TMT CPNS
Isi sesuai TMT yang ada di SK CPNS Anda
j. TMT PNS
Sesuaikan dengan SK PNS
k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
o. Kedudukan Hukum
Jika Anda masih aktif, maka tidak perlu mengubah form ini karena pada Database BKN bagi PNS yang masih aktif akan otomatis berstatus AKTIF di menu Data Utama. Akan tetapi jika Anda sudah tdak aktif, klik lah tanda ( X ), setelah tanda silang diklik maka akan muncul form yang isinya opsi :
- CLTN
- Tugas Belajar
- Pemberhentian Sementara
- Penerima Uang Tunggu
- Prajurit Wajib
- Pejabat Negara
- Kepala Desa
- Sedang dalam proses banding BAPEK
- Pegawai Titipan
- Pengungsi
- Perpanjangan CLTN
- PNS yang dinyatakan hilang
- PNS kena hukuman disiplin
- Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
- Masa Persiapan Pensiun
- Diberhentikan
- Punah
- TMS dari Pengadaan
- Pembatalan NIP
- Pemberhentian tanpa hak pensiun
- Pemberhentian dengan hak pensiun
- Mencapai BUP
- Pensiun
Untuk jenis pegawai silakan sesuaikan dengan jenis pegawai Anda, adapun menu pilihannya :
- PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
- PNS Pusat DPB pada instansi lain
- PNS Pusat DPK pada instansi lain
- PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
- PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
- PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
- PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
- PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
- PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
- PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
- PNS Daerah Propinsi DPB pada instansi lain
- PNS Daerah Propinsi DPK pada instansi lain
- PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
- PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
- PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
- PNS Daerah Kab./Kota DPB pada instansi lain
- PNS Daerah Kab./Kota DPK pada instansi lain
- PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
- PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD
Isi alamat sesuai dengan identitas Anda di KTP
s. NIK
Sesuaikan dengan NIK yang di KTP atau KK
t. NPWP
Isi NPWP Anda
Setelah data selesai diinputkan, langkah terakhir proses pengisian Data Utama yaitu menyimpan data tersebut dengan cara mengeklik tombol "Simpan" yang berada di pojok kiri bawah. Setelah Data Utama disimpan, jangan lakukan pengiriman data karena pengiriman data boleh dilakukan setelah Data Posisi, Data Riwayat, dan Data Guru/Data Dokter telah diisi semua.
Apa risikonya jika data belum lengkap tetapi sudah dikirim?, risikonya adalah data sudah tidak dapat diedit lagi.
Apakah dalam pengisian PUPNS boleh dicicil ?, boleh saja, misalkan Anda sudah mengisi dan menyimpannya tapi karena suatu hal ( koneksi internet terputus/berkas untuk pengisian data lainnya belum siap/dan lain-lain ), maka Anda bisa melanjutkannya di lain waktu. Adapun data utama Anda yang telah disimpan akan parkir dulu di tempat penginputan data ( belum masuk ke kolom utama ).
Data Utama dan data lainnya akan masuk ke kolom utama setelah dilakukan pengiriman yakni setelah mengeklik tombol kirim yang ada pada pojok kanan atas aplikasi ePUPNS.
No comments:
Post a Comment