Nov 18, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.22)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.22. Menganalisis prosedur penetapan perundang-undangan di Indonesia.

Prosedur Penetapan Perundang-undangan di Indonesia

Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 di atas, secara
lebih jelas sebagai berikut :

1. UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum, maka UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Secara historis UUD 1945 disusun oleh BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945. Perubahan terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 

Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam Pasal 37 UUD 1945, secara singkat sebagai berikut :
  1. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  2. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
  3. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
  4. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Dalam perubahan UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
  1. Tidak mengubah Pembukaaan UUD 1945.
  2. Tetap mempertahankan NKRI.
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Sedangkan mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.



Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Tap MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS dan Tap MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Pasal 2 Tap MPR ini menegaskan bahwa beberapa Tap MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :
  1. Tap MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Tap MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
  3. Tap MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Sedangkan Pasal 4 Tap MPR ini mengatur Tap MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :
  1. Tap MPRS Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
  2. Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  3. Tap MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
  4. Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutanperaturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
  5. Tap MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
  6. Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
  7. Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
  8. Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa
  9. Tap MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
  10. Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN.
  11. Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. UU/Perpu 

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Perpu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Kedua bentuk peraturan perundangan ini memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk UU, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Suatu RUU dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. DPD juga dapat mengusulkan RUU tertentu kepada DPR.

 
Proses pembuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :
  1. DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada Presiden.
  2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
  3. Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU.
Proses pembuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:
  1. Presiden mengajukan RUU secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
  2. DPR bersama Pemerintah membahas RUU dari Presiden
  3. Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU.
Proses pembuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
  1. DPD mengajukan usul RUU kepada DPR secara tertulis.
  2. DPR membahas RUU yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
  3. DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada Presiden.
  4. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
  5. Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU.
Perpu adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa. Dengan kata lain, diterbitkannya Perpu bila keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 yang memuat ketentuan sebagai berikut :
  1. Presiden berhak mengeluarkan Perpu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
  2. Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
  3. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu harus dicabut. Sedangkan apabila Perpu mendapat persetujuan DPR maka Perpu ditetapkan menjadi UU.
Contoh Perppu antara lain Perpepu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Perpu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HaM.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 5 ayat (2). PP ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana kepala Pemerintahan. Contoh dari PP adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk melaksanakan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
  1. Tahap perencanaan RPP disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya
  2. Tahap penyusunan RPP, dengan membentuk panitia antar-kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
  3. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

5. Peraturan Presiden (Perpres) 

Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Proses penyusunan Perpres ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
  1. Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah non-kementerian oleh pengusul.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  3. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi 

Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Perda dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Proses penyusunan Perda Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
1) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
3) Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.

 
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
a. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota maka proses penyusunan adalah :
1) Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.



Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.21)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.21. Menjelaskan tata urutan peraturan perundangan menurut UU No. 12 Tahun 2011.

Tata Urutan Peraturan Perundangan

Sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan yang menangani tata urutan perundang-undangan nasional, yaitu :
  1. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengatur Sumber Tertib Hukum RI.
  2. Ketetapan No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  4. UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional adalah sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR
  3. UU/Perpu
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Keputusa Presiden (Kepres)
  6. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya : (a. Peraturan menteri, b. Instruksi menteri, c. Dan lain-lain)
Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000, Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yaitu :
  1. UUD 1945
  2. Tap MPRI
  3. UU
  4. Perpu
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah
Menurut UU No 10 tahun 2004, Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. UU/Perpu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
Menurut UU No. 12 tahun 2011, hierarki Peraturan Perundang-undangan RI sebagai berikut:
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR
  3. UU/Perppu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Perpres
  6. Perda Provinsi
  7. Perda Kabupaten/Kota





Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.20)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.20. Menganalisis peran lembaga Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Peran Lembaga Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan









Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.19)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.19. Menerapkan fungsi lembaga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945.

Fungsi Lembaga Negara Menurut UUD 1945








Download

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.18)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.18. Menerapkan nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Penerapan Nilai Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa





Belum kebahas he he ...



Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.17)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.17. Menerapkan nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Penerapan Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebuah negara tidak mungkin berdiri kalau tanpa adanya dasar negara. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Penerapan nilai Pancasila sebagai dasar negara yaitu :
  1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
  2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.
  3. Pancasila merupakan suber dari segala sumber hukum dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




Download
 

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.16)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.16. Menjelaskan makna Bhinneka Tunggal Ika.

Makna Bhinneka Tunggal Ika


Di kaki Burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Kata-kata tersebut dapat pula diartikan : Berbeda-beda tetapi tetap satu itu.

 
Bhinneka Tunggal Ika dalam Persatuan Indonesia mengandung makna bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 tentang lambang Negara Republik Indonesia, yang diundangkan tanggal 28 Nopember 1951, dan termuat dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951.

Makna Bhinneka Tunggal Ika yaitu meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan wilayah negara Indonesia namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu dapat memperkaya khasanah bangsa yang jika dibina akan memperkokoh kekuatan bangsa.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia,dimana kita haruslah dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari yaitu hidup saling menghargai antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya tanpa memandang suku bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, warna kulit dan lain-lain.Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dimana setiap daerah memiliki adat istiadat, bahasa, aturan, kebiasaan dan lain-lain yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya tanpa adanya kesadaran sikap untuk menjaga Bhinneka Tunggal Ika pastinya akan terjadi berbagai kekacauan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana setiap orang akan hanya mementingkan dirinya sendiri atau daerahnya sendiri tanpa perduli kepentngan bersama. Bila hal tersebut terjadi pastinya negara kita ini akan terpecah belah.

Oleh sebab itu marilah kita jaga Bhinneka Tunggal Ika dengan sebai-baiknya agar persatuan bangsa dan negara Indonesia tetap terjaga dan kita pun haruslah sadar bahwa menyatukan bangsa ini memerlukan perjuangan yang panjang yang dilakukan oleh para pendahulu kita dalam menyatukan wilayah republik Indonesia menjadi negara kesatuan.

Terbentuknya negara kesatuan Republik Indonsia, diawali dengan kesadaran nasional akan persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan satu kesatuan kebangsaan Indonesia berawal akan persamaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah. Seluruh rakyat Indonesia sama-sama menderita selama penjajaan oleh bangsa lain. Penderitaan ini mendorong rakyat di berbagai daerah melakukan perlawanan terhadap penjajahan. Walaupun rakyat di daerah-daerah telah mengorbankan jiwa raga, harta benda untuk mengusir penjajah, namun berakhir pada kekalahan.

Lahirnya golongan terpelajar di berbagai daerah mendorong kesadaran nasional bahwa untuk mengusir penjajahan tidak hanya dengan perjuangan fisik, namun harus dilakukan secara serentak oleh seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang disebut kebangkitan nasional, yang muncul pada awal tahun 1908. Semangat persatuan sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia mulai disadarioleh selruh rakyat Indonesia. Perjuangan tidak hanya untuk kepentingan daerah masing-masing, namun untuk kepentingan lebih besar yaitu kemerdekaan bagi selutuh daerah dan seluruh rakyat Indonesia.
Semangat persatuan dan kesataun akhirnya terwujud dengan terbentuknya satu negara yaitu Neagara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan sebagai pendobrak penjajahan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan. Kita sepakat mendirikan hanya satu negara yang baru merdeka, kita tidak menjadi berbagai negara atau kerajaan seperti sebelum kemerdekaan. Pengalaman sejarah masa lalu memberikan kesadaran bahwa kita kan menjadi bangsa yang besar dan kuat bila menjadi satu kesatuan.

Inilah tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia mewujudkan makna Bhinneka Tunggal Ika dalam perjuangan bangsa Indonesia. Secara ringkas dapat kita menyimpulkan bahwa tahap-tahap persatuan dan kesatuan, meliputi perasaan senasib sepenanggungan, sumpah Pemuda, Kebangkitan nasional, dan Proklamasi Kemerdekaan






Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.15)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.15. Menjelaskan pengertian Bhinneka Tunggal Ika.

Pengertian Bhinneka Tunggal Ika


Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan bangsa Indonesia. Dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012:196) dimana dalam buku tersebut mengutip pendapat Suhandi Sigit, menyatakan ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit.

Dalam kitab tersebut Mpu Tantular menulis “Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). 

Nama Mpu Tantular sendiri terdiri dari tan (tidak) dan tular (terpangaruh), dengan demikian, Mpu Tantular adalah seorang Mpu (cendekiawan, pemikir) yang berpendirian teguh, tidak mudah terpengaruh oleh siapa pun.

Ungkapan dalam bahasa Jawa Kuno tersebut, secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu. Doktrin yang bercorak teologis ini semula dimaksudkan agar antara agama Buddha (Jina) dan agama Hindu (Siwa) dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis, sebab hakikat kebenaran yang terkandung dalam ajaran keduanya adalah tunggal (satu).

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhammad Yamin, Bung Karno, I Gusti Bagus Sugriwa dalam sidang-sidang BPUPKI sekitar dua setengah bulan sebelum Proklamasi. Bahkan Bung Hatta sendiri mengatakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimasukkan ke dalamnya.

Secara resmi lambang tersebut dipakai dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yang dipimpin Bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasarkan rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II (1913-1978). Dalam sidang tersebut muncul beberapa usulan rancangan lambang negara, kemudian yang dipilih adalah usulan yang dibuat Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin, dan rancangan dari Sultan Hamid yang kemudian ditetapkan.

Dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012:196) selanjutnya dinyatakan ketika perumusan konstitusi Indonesia, jasa Muh.Yamin dicatat sebagai tokoh yang pertama kali mengusulkan kepada Bung Karno agar Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan negara. Konon, di sela-sela Sidang BPUPKI antara Mei-Juni 1945, Muh. Yamin menyebut-nyebut ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu sendirian. Namun I Gusti Bagus Sugriwa (temannya dari Buleleng) yang duduk di sampingnya sontak menyambut sambungan ungkapan itu dengan “tan hana dharma mangrwa.” Sambungan spontan ini di samping menyenangkan Yamin, sekaligus menunjukkan bahwa di Bali ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu masih hidup dan dipelajari orang (Prabaswara, I Made, 2003). Meskipun KitabSutasoma ditulis oleh seorang sastrawan Buddha, pengaruhnya cukup besar di lingkungan masyarakat intelektual Hindu Bali.

Para pendiri bangsa Indonesia yang sebagian besar beragama Islam tampaknya cukup toleran untuk menerima warisan Mpu Tantular tersebut. Sikap toleran ini merupakan watak dasar suku-suku bangsa di Indonesia yang telah mengenal beragam agama, berlapis-lapis kepercayaan dan tradisi, jauh sebelum Islam datang ke Nusantara.




Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.14)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.14. Menunjukkan perilaku hidup rukun dalam keberagaman masyarakat.







Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.13)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.13. Menunjukkan sikap perilaku saling menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya dan gender.

Sikap Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Agama, Suku, Ras, Budaya, dan Gender

Persatuan dan kesatuan di sebuah negara yang beragam dapat diciptakan salah satunya dengan perilaku masyarakat yang menghormati keberagaman bangsa dalam wujud perilaku toleran terhadap keberagaman tersebut. Sikap toleransi berarti menahan diri, bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda. Toleransi sejati didasarkan sikap hormat terhadap martabat manusia, hati nurani, dan keyakinan, serta keikhlasan sesama apa pun agama, suku, golongan, ideologi atau pandangannya.

1. Perilaku Toleran dalam Kehidupan Beragama
Semua orang di Indonesia tentu menyakini salah satu agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Agama tersebut adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2).

Dalam kehidupan berbangsa, seperti kita ketahui keberagaman dalam agama itu benar-benar terjadi. Agama tidak mengajarkan untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain. Oleh karena itu, bentuk perilaku kehidupan dalam keberagaman agama di antaranya diwujudkan dalam bentuk:
  1. Menghormati agama yang diyakini oleh orang lain.
  2. Tidak memaksakan keyakinan agama kita kepada orang yang berbeda agama.
  3. Bersikap toleran terhadap keyakinan dan ibadah yang dilaksanakan oleh yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.
  4. Melaksanakan ajaran agama dengan baik.
  5. Tidak memandang rendah dan tidak menyalahkan agama yang berbeda dan dianut oleh orang lain.
Perilaku baik dalam kehidupan beragama tersebut sebaiknya kita laksanakan, baik dikeluarganya, sekolah, masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Suku dan Ras di Indonesia
Perbedaan suku dan ras antara manusia yang satu dengan manusia yang lain hendaknya tidak menjadi kendala dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia maupun dalam pergaulan dunia. Kita harus menghormati harkat dan martabat manusia yang lain. Marilah kita mengembangkan semangat persaudaraan dengan sesama manusia dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

 
Perbedaan kita dengan orang lain tidak berarti bahwa orang lain lebih baik dari kita atau kita lebih baik dari orang lain. Baik dan buruknya penilaian orang lain kepada kita bukan karena warna, rupa, dan bentuk, melainkan karena baik dan buruknya kita dalam berperilaku. Oleh karena itu, sebaiknya kita berperilaku baik kepada semua orang tanpa memandang berbagai perbedaan tersebut.

a. Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Sosial Budaya
1) Mengetahui keanekaragaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia.
2) Mempelajari dan menguasai salah satu seni budaya sesuai dengan minat dan kesenangannya;
3) Merasa bangga terhadap budaya bangsa sendiri.
4) Menyaring budaya asing yang masuk ke dalam bangsa Indonesia.

 
b. Kesadaran Gender
Tuhan menciptakan manusia dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan itulah yang dinamakan dengan jenis kelamin. Jadi, jenis kelamin merujuk pada hubungan antara laki-laki
dan perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan, dan bagaimana hubungan tersebut dilihat berdasarkan sifat kodrat.

Pengertian gender tidak didasarkan pada sifat kodrat manusia. Gender adalah konsep hubungan sosial yang membedakan kedudukan, fungsi, dan peran antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Gender dibentuk dan berkembang seiring dengan budaya masyarakat. Gender bukan bawaan sejak lahir.

Tiap-tiap masyarakat memiliki perkembangan budayanya sendiri, demikian pula dalam perkembangan budaya bangsa Indonesia. Pemahaman gender di Indonesia tentulah akan sejalan dengan perkembangan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran gender bersifat dinamis dan dapat berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

Kesadaran gender bararti meletakan kedudukan, fungsi, dan peran antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat secara sejajar. Misalnya dalam keluarga, maka setiap anggota keluarga bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian rumah tempat tinggalnya. Anak laki-laki atau anak perempuan, keduanya bisa menjaga kebersihan dan kerapian rumah tempat tinggalnya. Di sekolah, laki-laki atau perempuan sama-sama dapat menjadi guru. Dalam masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dapat mengambil peran yang berguna bagi sesama manusia lainnya.





Download








Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.12)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.12. Menjelaskan pentingnya menghormati keberagaman suku, agama, ras, budaya dan gender demi teriptanya kerukunan.

Pentingnya Menghormati Keberagaman Suku, Agama, Ras, Budaya dan Gender 
Demi Terciptanya Kerukunan


Aspek kewilayahan menjelaskan, bahwa wilayah NKRI adalah merupakan negara kepulauan dengan ribuan pulau besar kecil di dalamnya. Satu pulau dengan pulau yang lain dipisahkan oleh bentangan laut yang sangat luas. Kondisi wilayah yang demikian menjadikan keterpisahan antara satu bagian wilayah negara dengan wilayah negara yang lain dalam negara Indonesia. Di samping itu juga terdapatnya jarak yang jauh antara pusat dengan daerah. Terbawa oleh kondisi kewilayahan tersebut, perlu disadari oleh semua pihak bahwa NKRI sesungguhnya rawan terjadinya perpecahan (disintegrasi). Kenyataan lain menunjukkan, bahwa pemerintah dihadapkan pada persoalan adanya daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
Aspek sosial budaya menjelaskan, bahwa masyarakat Indonesia diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, baik perbedaan suku, ras, agama, kebudayaan, dan bahasa. Kondisi sosial budaya yang demikian menjadikan kehidupan bangsa Indonesia menyimpan potensi terjadinya konflik. Kenyataan juga menunjukkan, bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia sering terjadi konflik antar-kelompok masyarakat yang dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan tersebut. Sampai saat ini, konflik-konflik yang terjadi tidak menimbulkan perpecahan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Namun demikian kenyataan semacam itu perlu manjadikan perhatian semua pihak agar dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga.
Atas dasar dua alasan tersebut, maka penting sekali memahami keberagaman dalam masyarakat Indonesia yang ditujukan untuk mengusahakan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan NKRI. Tanpa kesadaran akan keberagaman yang kita miliki, bangsa Indonesia bisa saja terjerumus ke arah perpecahan.
Keberagaman masyarakat Indonesia memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dampak positif memberikan manfaat bagi perkembangan dan kemajuan, sedangkan dampak negatif mengakibatkan ketidakharmonisan bahkan kehancuran bangsa dan negara. Keberagaman suku bangsa, budaya, ras, agama, dan gender menjadi daya tarik wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. Kita tidak hanya memiliki keindahan alam, tetapi juga keindahan dalam keberagaman masyarakat Indonesia.
Perbedaan dalam lingkungan sekolah juga memiliki manfaat bagi pelajar, guru, dan sekolah. Bayangkan apabila setiap saat semua pelajar dan guru selalu memiliki pendapat yang sama, cara berpakain yang sama, cara berbicara yang sama. Maka kehidupan sekolah akan “monoton atau hambar”. Kreati丸tas dan inovasi akan lebih berkembang apabila memungkinkan perbedaan pendapat, berpikir, dan berkreasi.





Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.11)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.11. Menunjukkan sikap positif terhadap daerah tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.

Sikap Positif Terhadap Daerah Tempat Tinggal dalam Kerangka NKRI







Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.10)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.10. Menjelaskan karakteristik daerah tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.

Karakteristik Daerah Tempat Tinggal dalam Kerangka NKRI


Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia memiliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainya. Suku bangsa merupakan bagian dari suatu negara. Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.Selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar taat dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda.

Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan. Dengan keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang lengkap dan bervariasi.

Negara dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator sekaligus penjaga pola interaksi antar kebudayaan kelompok untuk tetap seimbang antara kepentingan pusat dan daerah, kuncinya adalah pengelolaan pemerintah pada keseimbangan antara dua titik ekstrim lokalitas dan sentralitas.
Negara dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator sekaligus penjaga pola interaksi antar kebudayaan kelompok untuk tetap seimbang antara kepentingan pusat dan daerah, kuncinya adalah pengelolaan pemerintah pada keseimbangan antara dua titik ekstrim lokalitas dan sentralitas.

Saat pemerintahan presiden Soeharto (Presiden Indonesia ke-2) hanya ada 27 provinsi yang menaungi pemerintahan di Indonesia. Namun sejak pergantian kepala negara menjadi B.J Habibie, banyak terjadi kekacauan internal di Indonesia, sehingga provinsi ke 27 yang bernama Timor Timur menyatakan diri keluar dari kesatuan Republik Indonesia (RI) dan menjadi negara yang merdeka. Ditahun 2012, Indonesia memiliki 34 provinsi. Dari ke-34 provinsi tersebut, 5 diantaranya dinyatakan memiliki status khusus sebagai daerah khusus atau daerah istimewa, seperti : Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta. Sedangkan yang merupakan provinsi baru hasil pemekaran diantaranya :
1. Provinsi Kepulauan Riau merupakan pemekaran dari Provinsi Riau.
2. Provinsi Bangka Belitung merupakan pemekaran dari Provinsi Riau.
3. Provinsi Banten merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.
4. Provinsi Kalimantan Utara merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimatan Tengah.
5. Provinsi Gorontalo merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara.
6. Provinsi Sulawesi Barat merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tengah.
7. Provinsi Maluku Utara merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku.
8. Provinsi Papua Barat merupakan pemekaran dari Provinsi Papua (Irian Jaya).

Potensi daerah di Indonesia
Indonesia memiliki potensi sumberdaya yang tidak akan pernah habis, dan akan tetap ada sepanjang usia alam itu sendiri yakni manusia, sinar matahari, tanah, hutan, dan laut. Manusia dengan akal dan budaya lokal daerah yang beraneka ragam akan menghasilkan beragam teknologi budidaya yang unggul spesifik lokasi. Teknik budidaya yang berbasis pada keragaman fertilitas tanah, yang berkaitan dengan jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi setempat akan mengakibatkan keunggulan dan mutu pertanian yang dihasilkan relative tinggi. Hal ini mengakibatkan munculnya komoditas unggulan daerah yang potensial.
Beberapa komoditas unggulan daerah misalnya:
a. Aceh yang berpotensi untuk nilam dan tanaman hutan
b. Banten dengan komoditas unggulan padi, palawija, sayuran dan buah-buahan
c. Sumatera Utara yang terkenal dengan tanaman perkebunannya seperti kelapa sawit, karet dan tembakau deli.
d. Sumatera barat dengan padi dan bengkuangnya
e. Sumatera Selatan dengan buah duku
f. Jawa Barat dengan padi, hortikultura, dan teh
g. Madura yang memiliki keunggulan dalam penghasil jagung
h. Maluku (Studi kasus pada Kabupaten Buru seluas 511.619 ha) memiliki komoditas unggulan terdiri kelapa, kakao, cengkeh, jambu mete, kopi, pala, dan vanili.

Laut Indonesia lebih kurangnya 70% belum dieksploitasi secara luas. Laut yang menyimpan kekayaan biodiversitas dan sumber gizi praktis masih belum tersentuh bahkan sebahagian besar belum terbayangkan. Disamping itu kita juga memiliki asset lain yang sangat potensial yaitu hutan tropis yang bertindak sebagai produsen oksigen untuk kebutuhan umat manusia. Sinar matahari sepanjang tahun menyebabkan kita tidak memerlukan rumah kaca yang mahal untuk mengembangkan sektor pertaniannya. Sinar matahari yang memungkinkan terjadinya proses fotosintesa pada tanaman memungkinkan untuk mengembangkan dan menghasilkan komoditas pertanian yang sangat besar.







Download

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.9)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS






KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.9. Menunjukkan sikap perilaku sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.







Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.8)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.8. Menjelaskan pentingnya norma bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pentingnya Norma bagi Kehidupan Bermasyarakat, Bebangsa dan Bernegara


Arti penting pelaksanaan norma antara lain :
  1. Membatasi tingkahlaku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang mengganggu orang lain, keamanan dan ketertiban umum.
  2. Menjadi pedoman, penuntun tingkahlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Menjamin kegiatan setiap individu dalam masyarakat secara teratur.
  4. Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang.
  5. Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku patuh, sadar hukum, rasa kemanusiaan dan memiliki akhlak yang mulia.







Download


Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.7)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.7. Mengidentifikasi macam-macam norma yang berlaku di masyarakat.

Macam-Macam Norma dalam Masyarakat

Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

1. Norma Agama
Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan YME. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan YME berupa “siksa” kelak di akhirat.


Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a. Kamu dilarang membunuh.
b. Kamu dilarang mencuri.
c. Kamu harus patuh kepada orang tua.
d. Kamu harus beribadah.
e. Kamu jangan menipu.

2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.


Contoh norma ini diantaranya ialah :
a. Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain.
b. Kamu harus berlaku jujur.
c. Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia.
d. Kamu dilarang membunuh sesama manusia.

3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.


Contoh norma ini diantaranya ialah :
a. Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
b. Jangan makan sambil berbicara.
c. Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
d. Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima
sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-
ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup .
Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun. Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

4. Norma hukum
Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.


Contoh norma ini diantaranya ialah :
a. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun.
b. Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian, misalnya jual beli.
c. Dilarang mengganggu ketertiban umum.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
(Sumber: BSE PKn SMP Kelas VII, A.T Sugeng Priyanto, Dkk, 4-7: 2008)






Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.6)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.6. Menerapkan makna isi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam  kehidupan sehari-hari.

Makna Isi Pembukaan UUD 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

UUD merupakan perwujudan (manifestasi) dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah. Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara untuk menampilkan kehidupan dengan budaya taat asas dan taat hukum.
Adapun makna isi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
1. Bersikap terbuka
2. Mampu mengatasi masalah
3. Menyadari adanya perbedaan.
4. Memiliki harapan realistis.
5. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
6. Mau menerima dan memberi umpan balik.




Download

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PPKn SMP/MTs (Profesional 2.1.5)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS


KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL


Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.5. Menjelaskan isi tiap alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Isi Tiap Alinea Pembukaan UUD 20145

Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik.

Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.

Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.






Download