PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL
Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.22. Menganalisis prosedur penetapan perundang-undangan di Indonesia.
Prosedur Penetapan Perundang-undangan di Indonesia
Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan
perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 di atas, secara
lebih jelas sebagai berikut :
lebih jelas sebagai berikut :
1. UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan.
Sebagai hukum, maka UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma
dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD 1945
merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum
tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Secara
historis UUD 1945 disusun oleh BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945.
MPR berwewenang mengubah dan menetapkan
UUD sesuai amanat Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945. Perubahan terhadap UUD 1945
sudah dilakukan sebanyak 4 kali perubahan. Perubahan ini dilakukan
sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di
Indonesia.
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam Pasal 37 UUD 1945, secara singkat sebagai berikut :
- Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
- Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
- Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
- Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Dalam perubahan UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
- Tidak mengubah Pembukaaan UUD 1945.
- Tetap mempertahankan NKRI.
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.
- Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Sedangkan mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Tap MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS dan Tap MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Pasal 2 Tap MPR ini menegaskan bahwa beberapa Tap MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :
- Tap MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Tap MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
- Tap MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
- Tap MPRS Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
- Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Tap MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
- Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutanperaturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
- Tap MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
- Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
- Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
- Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa
- Tap MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
- Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN.
- Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-Undang
adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama
Presiden. Sedangkan Perpu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Kedua bentuk peraturan
perundangan ini memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan membentuk UU, berdasarkan pasal 20 ayat
(1) UUD 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden.
Suatu RUU dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. DPD juga dapat
mengusulkan RUU tertentu kepada DPR.
Proses pembuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :
- DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada Presiden.
- Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
- Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU.
Proses pembuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:
- Presiden mengajukan RUU secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
- DPR bersama Pemerintah membahas RUU dari Presiden
- Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU.
Proses pembuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
- DPD mengajukan usul RUU kepada DPR secara tertulis.
- DPR membahas RUU yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
- DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada Presiden.
- Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
- Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi UU.
Perpu adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden
karena keadaan genting dan memaksa. Dengan kata lain, diterbitkannya
Perpu bila keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk
melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Perpu diatur dalam UUD 1945
pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 yang memuat ketentuan sebagai berikut :
- Presiden berhak mengeluarkan Perpu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
- Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
- Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu harus dicabut. Sedangkan apabila Perpu mendapat persetujuan DPR maka Perpu ditetapkan menjadi UU.
Contoh Perppu antara lain Perpepu No. 1
Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Perpu tersebut kemudian ditetapkan
menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HaM.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD
1945 pasal 5 ayat (2). PP ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana
kepala Pemerintahan. Contoh dari PP adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
untuk melaksanakan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
- Tahap perencanaan RPP disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya
- Tahap penyusunan RPP, dengan membentuk panitia antar-kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
- Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Proses penyusunan Perpres ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
- Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah non-kementerian oleh pengusul.
- Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Perda dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses penyusunan Perda Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
1) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
1) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
3) Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan,
sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan
daerah yang lainnya.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
a. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota maka proses penyusunan adalah :
1) Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
a. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota maka proses penyusunan adalah :
1) Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Download