JABATAN FUNSIONAL TERTENTU (GURU)
- Struktural
- Fungional Tertentu
- Rangkap
- Fungsional Umum
- Dosen (Permen PAN-RB 17/2013 Lampiran jo No. 46/2013 mencabut Kepmen No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
- Guru (Permen PAN-RB 16/2009 mencabut Kepmen 84/1993)
- Penilik (Permen PAN-RB 14/2010 mencabut l5/KEP/M.PAN/3/2002)
- Pamong Belajar (Permen PAN-RB 15/2010 mencabut 25/KEP/MK.WASPAN/1999)
- Pengawas Sekolah (Permen PAN-RB 21/ 2010 mencabut 91/KEP/M.PAN/10/2001)
- Pengembangan Teknologi Pembelajaran (Permen PAN-RB No. PER/2/M.PAN/3/2009)
- Pranata Laboratorium Pendidilkan (Permen PAN-RB No. 3 Tahun 2010)
- Pengatur Muda gol ruang II/a,
- Pengatur Muda Tk. I gol ruang II/b,
- Pengatur gol ruang II/c,
- Pengatur Tk.I gol ruang II/d,
- Penata Muda gol ruang III/a,
- Penata Muda Tk. I gol ruang III/b,
- Penata gol ruang III/c,
- Penata Tk.I gol ruang III/d,
- Pembina gol ruang IV/a,
- Pembina Tk.I gol ruang IV/b,
- Pembina Utama Muda gol ruang IV/c,
- Pembina Utama Madya gol ruang IV/d,
- Pembina Utama gol ruang IV/e
- Guru Pratama,
- Guru Pratama Tk.I,
- Guru Muda,
- Guru Muda Tk.I,
- Guru Madya,
- Guru Madya Tk.I,
- Guru Dewasa,
- Guru Dewasa Tk.I,
- Guru Pembina,
- Guru Pembina Tk.I,
- Guru Utama Muda,
- Guru Utama Madya,
- Guru Utama
Kepmenpan 84/1993 (aturan lama) dinyatakan tidak berlaku secara yuridis dengan keluarnya Permen PAN-RB 16/2009 (aturan baru) sesuai prinsip bahwa aturan baru mengesampingkan aturan lama.
Dalam Permen PAN-RB 16/2009 Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa: Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
Kemudian pada Pasal 12 ayat (2) disebutkan : Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang Illlc; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IVIa;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Untuk mengakomodir peralihan Jabatan Fungsional Guru dari aturan lama ke aturan baru, maka dikeluarlah Permendiknas 38/2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Dalam lampiran Permendiknas tersebut dapat kita temui tabel Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru sebagaimana tabel berikut ini.
Untuk dapat mencermatinya dengan seksama, berikut dapat diunduh :